Category: Peristiwa

  • Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    BATUBARA. TOPINFORMASI–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (9/3/2026).

    Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

    Tersangka ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolres menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.

    “Pengungkapan kejahatan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh anggota,” jelasnya.

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, satu dompet merah, empat skop dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.

    Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batubara melalui Satresnarkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

    Adapun personel yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi.

    (Darmansyah)

  • Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

    Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023


    Panyabungan, indeksnews.web.id/– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

    Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

    Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

    Adapun nilai anggaran program tersebut sesuai kontrak mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

    Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, diketahui aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga disebabkan pihak penyedia, yaitu PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

    Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jupri.

    Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.

    Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

    “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kejari Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

    Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

  • Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

    “Ya bro,” tulis Ferry singkat.

    Namun ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

    Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

    Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

    Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

    Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

    Dilaporkan Sejak Agustus 2025

    Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

    Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

    Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

    Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.

    Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

    “Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, Ronald meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar persoalan ini dapat menjadi terang dan korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

  • Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Medan,TOPINFORMASI.COM_-Pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait proses pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) sore.

    Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/369/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama A. Dicky Syahputra Nasution.

    Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Dicky menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi kantor PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat pada 10 Januari 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp9 juta dari total biaya Rp18 juta untuk proses keberangkatan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang perhotelan di Turki.

    Menurut Dicky, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Link II Setia (Ruko Komp Tasri), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    “Setelah satu minggu pembayaran, kami mendapat informasi bahwa kuota TKI perhotelan ke Turki yang ditawarkan oleh pihak terlapor sudah penuh. Kemudian pihak perusahaan menawarkan pengalihan keberangkatan ke Malaysia,” ujar Dicky.

    Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dicky kemudian meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

    “Dari uang Rp9 juta yang kami serahkan, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp4 juta sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.

    Karena merasa dirugikan, Dicky akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

    Selain itu, Dicky juga menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

    Menurutnya, wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

    “Sangat disayangkan jika pihak perusahaan justru mensomasi media. Seharusnya mereka memberikan bantahan atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Bina Kridatama Lestari yang bergerak di bidang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diduga tidak memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Beby Ayundari, warga Kota Medan.

    Dicky yang merupakan orang tua Beby menjelaskan bahwa awalnya anaknya mendapat informasi dari pamannya, Ikhsan, mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai waitress di restoran di Turki melalui perusahaan tersebut.

    Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta biaya keberangkatan sebesar Rp18 juta dengan janji pemberangkatan pada awal Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi dengan alasan kuota telah penuh.

    Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

  • INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    Deliserdang, indeksnews.web.id/ – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

    Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

    Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

    Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

    Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

    Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

    Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

    Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

    Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    ASAHAN,,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan dilaporkan terjadi di area eks HGU PT BSP yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat di Polres Asahan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026 pukul 15.45 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Ali Murdani Manurung menyampaikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Laporan itu menyebut adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan potongan bambu, yang mengakibatkan luka pada sejumlah warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi, rombongan yang diduga berasal dari unsur manajemen PT BSP, termasuk PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan, datang dalam jumlah besar dengan membawa potongan bambu. Massa disebut berjumlah ratusan orang, sebagian diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua.

    Sekitar 200 meter sebelum titik lokasi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat diturunkan, kemudian bergerak menuju area lahan eks HGU PT BSP yang saat itu terdapat warga yang sedang berada di lokasi.

    Sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, massa tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat. Pengerusakan yang dilaporkan meliputi plank merek serta meja dan tempat duduk berbahan kayu yang berada di area tersebut.

    Salah seorang warga berinisial WM menyampaikan bahwa warga yang sedang bercocok tanam tiba-tiba didatangi rombongan dalam jumlah besar.
    “Kami sedang berada di pondok untuk bercocok tanam di lahan. Tiba-tiba rombongan datang dalam jumlah besar. Mereka merusak plank dan fasilitas yang ada, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain:
    Muhammad Romadan alias Macil, mengalami luka pada bagian kepala, mata, dan perut, serta patah pada bagian tangan.
    Ali Murdani Manurung alias Dani, mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian punggung dan bahu.

    Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
    Seorang warga dengan nama panggilan Tele mengalami bibir pecah berdarah dan nyeri pada bagian rahang.
    Seluruh korban yang mengalami dugaan penganiayaan tersebut telah atau sedang dalam proses membuat laporan resmi guna melengkapi proses hukum yang berjalan.

    Pasca laporan diterima, personel Polres Asahan telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan KUHP terbaru. Apabila unsur pengeroyokan terbukti dan mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, dan dapat meningkat apabila terbukti menyebabkan luka berat.

    Melalui Kabag Ops Polres Asahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses penanganan hukum.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak PAPAM PT BSP berinisial MS, seorang pensiunan TNI berpangkat Mayor, dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya dugaan perintah atau komando terhadap massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

  • Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ – Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

    Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasilnya, proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru *dengan masa berlaku* selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

    Langkah ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah. Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB. HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM. Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

    Soal Nama Sertifikat Masih Atas PT NDP

    Menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung. Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.

  • Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Medan,indeksnews.web.id/-Nasib malang dialami pasangan suami istri (pasutri) asal Dairi/Sidikalang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/3/2026).

    Korban, Lamtota Simamora (30), warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengaku telah tiga hari tiga malam berada di Kota Medan untuk menuntut sisa pembayaran hasil penjualan durian yang hingga kini belum dilunasi.

    Menurut penuturan korban kepada wartawan, peristiwa bermula pada Minggu (28/12/2025), ketika terlapor berinisial R memesan 840 buah durian dan memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta. Buah durian kemudian dikirim ke Jalan Pelajar, Medan.

    Sehari berselang, 29 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 buah durian tanpa memberikan panjar. Terlapor berjanji akan membayar setelah durian tiba. Namun, setelah barang sampai, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

    Pada 30 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 hingga 840 buah durian. Korban tetap mengirimkan pesanan tersebut meski pembayaran sebelumnya belum dilunasi.

    “Total kerugian kami mencapai Rp70 juta. Pada 19 Januari 2026, terlapor hanya membayar Rp20 juta. Sisanya Rp50 juta berjanji akan dilunasi, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Lamtota.

    Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: LP/B/924/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 2026.

    Korban juga mengaku telah menemui pihak Kelurahan Teladan Timur untuk mencari solusi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian atau itikad baik pembayaran dari terlapor. Korban menilai pihak lurah terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

    “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tolong Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera memproses laporan kami agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kelurahan Teladan Timur terkait dugaan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

  • Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Asahan,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak kekerasan massal terjadi di lokasi eks HGU di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 366,06 hektare menyatakan menjadi korban penganiayaan oleh ratusan orang yang diduga oknum bayaran dan karyawan dari perusahaan perkebunan ternama, PT BSP.

    Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi secara tiba-tiba saat kelompok tani yang terdiri dari para ahli waris berada di lahan sengketa. Menurut keterangan korban, ratusan orang datang membawa pentungan dan kayu keras, lalu melakukan pemukulan terhadap warga yang berjaga di kebun palawija.

    Akibat insiden itu, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka berat, bahkan ada yang mengalami patah tulang. Delapan orang penjaga kebun disebut menjadi sasaran utama pemukulan.

    Salah seorang ahli waris, Mawardi (47), yang juga menjadi korban, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya memilih menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sesuai arahan aparat dan pemerintah daerah.

    “Kami mengikuti arahan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan. Kami yakin sengketa ini bisa diselesaikan melalui persidangan. Tapi tiba-tiba ratusan orang datang dan menyerang kami secara brutal. Banyak yang berdarah-darah dipukuli dengan benda keras. Bahkan kuasa hukum kami hampir patah kakinya,” ujarnya.

    Menurut pihak ahli waris, lahan seluas 366,06 hektare tersebut diklaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 atas nama keluarga Barita Raja.

    Kades Nyaris Jadi Sasaran

    Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan warga, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia bahkan mengaku sempat hampir menjadi sasaran amukan massa saat berusaha melerai.

    “Ini sudah tidak ada kemanusiaan. Kalau benar seperti ini, ini bentuk penindasan terhadap rakyat. Saya akan mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum dan berharap pemerintah pusat melihat kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

    Ia memastikan akan membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap warganya.

    Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi mengaku tidak mendapat tanggapan dari perwakilan perusahaan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga disebut tidak mendapat respons.

    Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut serta memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait jumlah korban maupun langkah hukum yang akan diambil atas insiden ini.

     

    Sementara Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Saat diberikan informasi mengenai adanya bentrok antara ahli waris dan pihak PT BSP hanya mengatakan siapa pemenangnya???

     

  • BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    Asahan, indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Sekitar 100 hingga 200 orang yang disebut-sebut mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat rombongan dalam jumlah besar mendatangi lahan seluas kurang lebih 366 hektare tersebut. Pada awalnya situasi disebut berlangsung tanpa perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, suasana berubah memanas setelah terjadi dugaan intimidasi verbal terhadap warga.

    Sejumlah nama disebut dalam insiden tersebut, di antaranya seorang manajer keamanan berinisial Y.E. serta seorang purnawirawan yang dikenal sebagai M.S. Keduanya diduga berada di lokasi saat ketegangan terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

    Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan

    Situasi memuncak ketika plang yang diklaim milik warga dilaporkan dirusak oleh rombongan tersebut. Tak lama kemudian terjadi adu mulut di lokasi.

    Seorang warga bernama Dani yang disebut berupaya melerai justru diduga menjadi korban pemukulan secara bersama-sama. Tidak berhenti di situ, kelompok tersebut juga dilaporkan mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang disebut mengenakan baju hijau.

    Korban yang dikejar tersebut dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala serta dugaan patah tulang pada tangan akibat dipukul menggunakan benda keras. Korban telah mendapatkan perawatan medis.

    Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana. Namun penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

    Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga memberi arahan, diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Sejumlah pihak menilai, apabila benar aksi tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP maupun dari Polda Sumatera Utara terkait insiden tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak.

    Kuasa hukum korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa apabila penanganan perkara tidak berjalan objektif di tingkat Polres, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

    Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan, guna menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Asahan.