Category: Berita Utama & Headline

  • Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Batubara. indeksnews.web.id/-Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara telusuri penggunaan dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun warga Desa Lubuk Cuik menemukan jalan buntuh akibat Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Cuik tidak “transparan dan terkesan menutup – nutupi”.

     

    Sebagian warga juga mencurigai pengelolaan dana Bumdes tahun 2025. Pasalnya di tahun 2025 Bumdes Desa Lubuk Cuik disinyalir menerima suntikan dana sumber Dana Desa sebesar Rp 80. 000.000. Namun dalam pengelolaannya, Bumdes Desa Lubuk Cuik dikabarkan merugi hingga minus sebesar Rp 42.668.000.

     

    Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengatakan, “Kepala Desa maupun para Kaur, terutama kaur keuangan tidak boleh menutup- nutupi rencana hingga pengelolaan Dana Desa. “Jika itu dilakukan, “itu pelanggaran”, tegas Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 27 huruf g mengatakan, “Kepala Desa wajib: memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota”.

     

    Dan Pasal 26 ayat 4 huruf f, “Kepala Desa wajib: menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”, ujarnya.

     

    Dikatakan Darman, pengelolaan keuangan desa juga diatur oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seperti Pasal 70 dan 71 yang mengatur Kades wajib membuat LPJ Realisasi APBDes setiap akhir tahun, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, tegasnya.

     

    “Jika Kepala Desa dan Kaur berusaha menutup-nutupi, “itu pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Desa, badan publik, anggaran desa, uang rakyat dan informasi publik.

     

    Pasal 11 ayat 2 Badan publik wajib sediakan informasi berkala termasuk laporan keuangan”. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi, Pasal 52 Pejabat yang sengaja menolak memberikan informasi publik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.

     

    Masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Warga boleh minta dan membaca rincian APBDes mulai dana desa masuk, belanja belanja apa aja dan sisa berapa, juga berhak mendapat salinan, fotokopi/foto dan tidak boleh dipersulit”, ucap Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 huruf g mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi agar warga mengetahui kinerja dan program pemerintah desa.

     

    Selain itu, Pasal 28 juga mengatur, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka ada tindakan lebih”, tegas Darman.

     

    PD IWO Kabupaten Batubara siap mendampingi warga Desa Lubuk Cuik untuk mendapatkan hak-haknya dan transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bumdes Desa Lubuk Cuik”, pungkasnya.((Red)

  • Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Beragam Jenis Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Jaringan Internasional

    Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Beragam Jenis Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Jaringan Internasional

    Medan .indeksnews.web.id/ – Selama 244 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional di wilayah Kota Medan. Barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
    Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (10/6/2026), dengan menghadirkan para tersangka serta disaksikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), petugas Laboratorium Forensik, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta sekitar 3.000 liquid vape mengandung narkotika.

    “Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan antara lain 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta sekitar 3.000 liquid vape mengandung narkotika. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 1.434.890 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp259.157.940.000,” ujar Jean Calvijn kepada wartawan saat konferensi pers.

    Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat merusak generasi bangsa sekaligus mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

    Polrestabes Medan juga mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang 244 hari terakhir. Sebanyak 997 kasus berhasil diungkap dengan total 1.211 tersangka, meningkat 117 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

    Jean Calvijn menjelaskan, peningkatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan, jajaran Polsek, BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta unsur TNI.

    “Dibandingkan tahun lalu, pengungkapan kasus meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus,” katanya.
    Dari total pengungkapan tersebut, hampir seluruh jenis barang bukti mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Barang bukti sabu meningkat 79 persen atau sekitar 102 kilogram, ganja naik 15 persen, dan ekstasi meningkat 24 persen.

    Selain itu, aparat juga menemukan fenomena baru berupa peredaran liquid vape mengandung narkotika. Pada periode yang sama tahun lalu belum ditemukan kasus serupa, namun tahun ini polisi berhasil mengungkap sekitar 3.000 cartridge liquid vape narkotika.

    Dalam kesempatan itu, Jean Calvijn juga menyampaikan bahwa Operasi Antik yang digelar selama 21 hari berhasil mengungkap 161 kasus narkotika, meningkat 95 persen dibandingkan operasi serupa tahun sebelumnya.

    Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara Kombes Pol CP Sinaga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian melalui operasi gabungan dan razia di sejumlah lokasi rawan narkoba.

    “Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika. Ini membutuhkan kolaborasi seluruh aparat dan masyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Wali Kota Medan yakni Asisten Pemerintahan Pemko Medan Muhammad Sofyan, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol CP Sinaga, Kepala Bea Cukai Dede Mulyana, perwakilan Kejari Medan, Dandim 0201/Medan, serta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

  • Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    PATUMBAK ,indeksnews.web.id/- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 menuai polemik. Salah satu calon kepala desa menyampaikan laporan keberatan resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Patumbak terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.

    Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pengawas kecamatan, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPPSD) di setiap TPS.

    Pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan hasil Pilkades yang telah diumumkan Panitia Pemilihan tertanggal 3 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.

    “Memohon kepada Ketua Pengawas Kecamatan Patumbak untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi atas laporan kami serta membatalkan seluruh penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung,” isi permohonan tersebut.

    Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keberpihakan salah satu anggota panitia bernama Sahrudin Perangin Angin kepada calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan panitia hadir dalam pertemuan tim pemenangan salah satu calon di rumah warga bernama Sumartono.

    Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 yang menegaskan panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

    Selain itu, laporan juga menyoroti adanya dugaan surat undangan memilih ganda di Dusun II, tidak transparannya proses pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan PPPSD yang disebut tidak melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Tak hanya itu, pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain seperti tidak dilaksanakannya perekrutan panitia secara terbuka, tidak disampaikannya surat pemberitahuan memilih kepada sejumlah warga, hingga adanya petugas TPS yang diduga tidak berdomisili sesuai wilayah tugasnya.

    Sejumlah dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan sosial juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. Disebutkan bahwa seorang petugas POSKESOS Desa diduga mengancam warga penerima bansos agar memilih calon kepala desa nomor urut 01 dengan ancaman pencabutan bantuan sosial apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

    Selain itu, perangkat desa juga disebut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa dengan melakukan aktivitas kampanye dan dugaan intervensi di area TPS.

    Pemohon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari panitia kecamatan maupun pengawas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

    Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana dan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang dengan membentuk panitia baru yang dinilai lebih independen, jujur dan adil.

    “Berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dan tahapan pelaksanaan yang tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, kami memohon agar dilakukan pemilihan ulang dengan panitia yang baru dan independen,” tulis pemohon dalam surat keberatan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung maupun pihak terkait atas laporan keberatan tersebut.

  • DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

    DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

    Batubara. indeksnews.web.id/-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dalam agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan se-Kabupaten dibuka dan pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i. Selasa 9/6/2026.

     

    Pembentukan Pansus perkebunan plasma 20 persen yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Selasa 9/6/2026 tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i, seluruh Fraksi, Komisi, dan anggota DPRD Batubara, serta PD IWO Kabupaten Batubara dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh.

     

    Pada Rapat paripurna Penyampaian pembentukan Pansus plasma Hak Guna Usaha areal perkebunan di Kabupaten Batubara, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius menyampaikan, “pansus ini bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma. “Perkebunan plasma ini merupakan hak-hak masyarakat, sehingga menjadi urgens dan tidak dapat di tunda.

     

    Plasma ini lahir dari jeritan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan akibat terjadinya kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat.

     

    “Tak jarang kewajiban plasma ini hanya di gantikan dengan sebuah proposal Corporate Sosial Responsibility (CSR). Kewajiban plasma ini bukan sekedar inisiatif, melainkan kewajiban yang di atur dalam Undang – Undang dan Peraturan”, tegas Darius.

     

    Paripurna pembentukan Pansus plasma ini juga mendapat apresiasi dan dibanjiri dukungan melalui papan bunga dari berbagai organisasi maupun elemen masyarakat. Papan bunga itu masing-masing bernuasa ucapan selamat dan sukses atas pembentukan Pansus perkebunan Plasma 20 persen.

     

    Diwaktu yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batubara. “Dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) perkebunan Plasma 20 persen ini menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Batubara dalam menampung aspirasi masyarakat.

     

    Pansus ini juga merupakan wujud implementasi konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat. Diharapkan melalui pansus ini, amanat konstitusi dan UU No 39 tahun 2014,Permen ATR BPN No 18 tahun 2021 dan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilaksanakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat”.

     

    Selain itu, “kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batubara, terutama kepada seluruh Fraksi, dan Komisi yang telah mendukung program perkebunan plasmaini. Mudah-mudahan melalui pansus ini, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

     

    “Pembentukan Pansus plasma ini merupakan tujuan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan dengan menyediakan lahan perusahaan, terutama bagi perusahaan perkebunan yang akan atau sedang mengajukan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

     

    Perkebunan plasma merupakan syarat mutlak perusahaan perkebunan atau pemegang HGU untuk memperpanjang atau memperbaharui HGU. Dan sebagai bukti bahwa perusahaan perkebunan telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

     

    Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,”, kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya”, tegas Darman.(Red)

  • Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

    Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

    MEDAN, indeksnews.web.id/ – Tak sampai sebulan merasakan keadilan atas kasus pengerusakan tanaman miliknya, Usten Saragih (64), warga Jalan Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kembali dibuat terkejut dengan pernyataan anak dari tersangka Nurbekka Br Siburian melalui akun media sosial akmh_vaarent.

    Dalam unggahan tersebut, pria yang mengaku bernama Hotman Tambunan menyebut ibunya dipenjara oleh Polsek Medan Tembung karena dituduh merusak tanaman pisang milik Usten Saragih yang menurutnya berada di atas tanah milik keluarga mereka sendiri. Ia juga menyebut adik laki-lakinya ikut dijadikan tersangka dalam laporan yang sama serta mengklaim tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayah mereka.

    Menanggapi hal itu, Usten Saragih akhirnya angkat bicara kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

    Menurut Usten, Nurbekka Br Siburian telah dilaporkan sejak satu tahun lalu atas dugaan pengerusakan 80 batang tanaman pisang miliknya yang ditanam di atas lahan yang diklaim sah miliknya.

    “Selama ini saya cukup bersabar atas perbuatannya yang merasa memiliki tanah tersebut hingga membangun bangunan di lahan saya. Kalau dia merasa memiliki bukti surat tanah, silakan dibuktikan, karena hingga kini tersangka tidak bisa membuktikannya. Dijadikannya Nurbekka Br Siburian sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung cukup beralasan karena sampai sekarang dia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sedangkan saya memiliki SK Camat atas tanah tersebut. Jadi jangan membuat statemen penuh kebohongan,” ungkap Usten.

    Ia juga menegaskan memiliki bukti video terkait aksi pengerusakan tanaman miliknya. Dalam video tersebut, kata Usten, terlihat anak laki-laki Nurbekka Br Siburian turut melakukan pengerusakan tanaman jagung miliknya.

    “Kalau memang tidak bersalah, ya taati panggilan Polsek Medan Tembung. Dulunya tersangka Nurbekka Br Siburian juga begitu, dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, makanya diterbitkan surat perintah membawa. Saya rasa Polsek Medan Tembung sudah menjalankan SOP dengan baik dan saya sangat mengapresiasinya,” tuturnya.

    Usten juga menyampaikan bahwa selain kasus pengerusakan tanaman, Nurbekka Br Siburian turut dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat tanah.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2025 dengan pelapor Elfiadi Surya.

    “Seharusnya sampaikan kebenarannya, bukan kebohongan, seakan-akan merasa dizalimi dan mencoba menggiring opini bahwa Polsek Medan Tembung salah dalam melakukan penahanan terhadap Nurbekka Br Siburian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Usten Saragih mengaku lega setelah perjuangannya selama lebih dari satu tahun mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya salah satu pelaku pengerusakan 80 batang pohon pisang miliknya.

    Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.

    Peristiwa pengerusakan itu terjadi di lahan milik Usten yang berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, 80 batang pohon pisang miliknya diduga dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama anak laki-lakinya pada Senin, 13 Januari 2025.

    “Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam (20/5/2026), salah satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dihadiri. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ujar Usten dengan haru.

    Ia berharap aparat kepolisian juga dapat segera menangkap satu pelaku lainnya yang disebut telah melarikan diri ke luar kota.

    “Saya berharap satu pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya anak laki-laki dari Nurbekka itu sudah lari ke luar kota. Dan pelaku juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang diklaimnya,” tutup Usten.

     

  • Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

    Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

    Tanjung Pura,indeksnews.web.id/  –Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tanjung Pura Fransisco Pandia, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (04/06/2026).

    Kunjungan ini berlangsung dalam suasana yang hangat, akrab, dan penuh semangat kekeluargaan.

    Tujuan kunjungan tersebut untuk mempererat sinergi dan tali silaturahmi antara pihak Rutan dengan insan pers, yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan informasi positif kepada masyarakat.

    Dalam obrolan santai tersebut, Fransisco Pandia menegaskan komitmennya dalam memimpin Rutan Kelas IIB Tanjung Pura sesuai dengan program kerja dan penguatan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Bapak Agus Andrianto.

    Disamping itu, Ia menyampaikan prinsip hidup dan kerja yang selalu ia pegang teguh, yaitu tidak pernah membeda-bedakan seseorang berdasarkan latar belakang atau status sosialnya.

    “Bagi saya, setiap manusia itu sama. Saya tidak pernah melihat tinggi atau rendahnya status sosial seseorang. Baik itu pejabat, masyarakat biasa, rekan media, hingga para warga binaan di dalam Rutan, semuanya wajib kita hargai dan layani dengan humanis,” ujar Fransisco Pandia.

    Ia menambahkan bahwa sikap inklusif dan tanpa sekat inilah yang menjadi kunci utama dalam membangun komunikasi yang sehat, baik di internal instansi maupun dengan pihak eksternal.

    Fransisco Pandia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para wartawan.

    Menurutnya, peran media sangat krusial dalam mendukung transparansi kinerja Rutan, khususnya dalam menyebarluaskan program-program pembinaan yang ada.

    Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura selalu terbuka untuk ruang diskusi dan konfirmasi yang berimbang. Kemitraan Strategis Informasi yang edukatif dari media membantu membentuk persepsi positif masyarakat terhadap warga binaan yang sedang berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

    Sementara dalam kesempatannya, wartawan yang hadir Aswani Hafit, Novian Harhara Sembiring dan Riacard Aritonang menyampaikan rasa terima kasih dan simpatinya atas sambutan hangat dari Karutan.

    “Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Bapak Fransisco Pandia. Sosok beliau yang rendah hati dan tidak memandang sekat sosial membuat kami merasa sangat dihormati. Kepemimpinan yang humanis seperti ini tentu membawa dampak yang sangat positif,” ungkap wartawan.

    Kunjungan silaturahmi ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol solidnya kemitraan antara Rutan dan insan pers demi kemajuan informasi di wilayah Kabupaten Langkat.(red)

  • KSJ Binaan H. Ikhwan Lubis Jalankan Program Serba 1000, Ajak Pelajar Gemar Bersedekah

    KSJ Binaan H. Ikhwan Lubis Jalankan Program Serba 1000, Ajak Pelajar Gemar Bersedekah

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/  – Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) binaan H. Ikhwan Lubis terus bergerak menjalankan kegiatan rutinnya bersama para relawan dan jurnalis Kota Medan, Jumat (5/6/2026).

    Kali ini, kegiatan dilaksanakan di MTS Al Washliyah 19 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Program yang digelar mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun para pelajar.

    Melalui tiga koordinator pelaksana kegiatan DPP KSJ, program “Serba 1000” diperkenalkan kepada para siswa sebagai gerakan sedekah sejak dini. Program tersebut mengajak para pelajar menyisihkan Rp1.000 setiap hari untuk kegiatan sedekah Jumat di lingkungan sekolah.

    Relawan KSJ, Boim Koswara yang menjadi moderator kegiatan menjelaskan pentingnya menanamkan nilai kepedulian sosial sejak usia sekolah.

    “Sejak dini kita harus bisa menjadi orang baik dan gemar bersedekah. Melalui gerakan Rp1.000 per hari, para murid dapat belajar berbagi sekaligus membawa nama baik sekolah dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya,” ujarnya di hadapan para siswa.

    Ia juga menegaskan bahwa kebiasaan bersedekah diyakini mampu membentuk karakter positif dan menumbuhkan semangat belajar para pelajar.

    “Bersedekah Rp1.000 tidak akan mengurangi uang yang dimiliki, bahkan bisa membawa keberkahan. Rezeki akan datang dengan sendirinya. Karena itu ayo biasakan bersedekah,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Sekolah MTS Al Washliyah 19, Irsyad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KSJ atas kegiatan yang dinilai memberikan motivasi positif bagi para siswa.

    “Kami sangat berterima kasih kepada KSJ yang hadir di sekolah kami. Bukan hanya menjalankan kegiatan sedekah, tetapi juga memberikan motivasi kepada para murid untuk membiasakan sedekah Jumat melalui Gerakan Serba 1000. Insya Allah program ini akan kami lanjutkan di sekolah,” ungkapnya.

    Pendiri sekaligus pembina KSJ, H. Ikhwan Lubis berharap program Serba 1000 dapat terus dijalankan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah sebagai upaya membangun kepedulian sosial sejak dini.

    Ia juga menegaskan agar gerakan KSJ tetap fokus membantu masyarakat kurang mampu, khususnya para janda yang masih memiliki tanggung jawab membesarkan anak-anak mereka.

    “Terus bantu mereka dan jalankan misi terbaik KSJ untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas sosok yang akrab disapa Sang Pejuang Dhuafa tersebut.

  • Diduga Dapat “Restu” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Judi Togel Merek AK, STM, dan NN Menggila di Patumbak

    Diduga Dapat “Restu” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Judi Togel Merek AK, STM, dan NN Menggila di Patumbak

    MEDAN ,indeksnews.web.id/– Dugaan praktik perjudian togel yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah bandar togel dengan merek dagang AK, STM, dan NN disebut-sebut menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

    Warga menduga, bebasnya aktivitas perjudian tersebut tidak terlepas dari adanya perlindungan dari oknum aparat di lingkungan Polsek Patumbak. Dugaan itu mengarah kepada pejabat utama di jajaran kepolisian setempat, yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim, yang disebut-sebut memberikan “restu” sehingga bisnis haram tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya dan pengakuan masyarakat menyebutkan, praktik perjudian togel itu telah berlangsung cukup lama dan tersebar di berbagai titik di wilayah Patumbak.

    “Sudah berbulan-bulan kami lihat. Mereka buka terang-terangan, ada yang di warung, pinggir jalan, bahkan rumah-rumah tertentu. Dilaporkan pun tidak pernah ditindak. Kalau tidak ada backing, mana mungkin mereka berani seperti itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (4/6/2026).

    Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penulisan nomor togel dan transaksi uang berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam. Nama AK, STM, dan NN dikenal luas sebagai jaringan togel besar dengan wilayah operasi yang cukup luas.

    Bahkan, para pengelola disebut berani mencetak dan menyebarkan brosur maupun kertas undian secara bebas kepada masyarakat.

    Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan adanya aliran dana koordinasi kepada oknum tertentu menjadi penyebab sulitnya praktik perjudian tersebut disentuh hukum. Informasi razia disebut kerap bocor sebelum pelaksanaan, sehingga lokasi perjudian selalu kosong saat aparat turun ke lapangan.

    Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Warga menilai praktik perjudian yang dibiarkan bebas dapat merusak lingkungan sosial dan memicu tindak kriminal lainnya.

    “Kami masyarakat kecil diminta taat hukum, tapi yang melanggar malah diduga dilindungi. Kalau begini terus, kepercayaan masyarakat kepada polisi bisa hilang,” kata Andi, warga lainnya.

    Menanggapi isu tersebut, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian togel di Patumbak.

    “Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terbukti terlibat ataupun membekingi praktik perjudian. Semua laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” tegasnya, Kamis (4/6/2026).

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindak praktik perjudian tersebut, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum yang menjadi pelindung para bandar.

    Warga meminta kasus ini tidak berhenti pada sebatas janji atau pernyataan semata, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    (Red)

  • Sepanjang Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus 33 Tersangka, 5 Diantaranya TO Polda Sumut

    Sepanjang Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus 33 Tersangka, 5 Diantaranya TO Polda Sumut

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Selasa (3/6/2026).

    Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 33 tersangka yang diamankan.

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, selama Operasi Antik Toba 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus narkoba.

    “Sepanjang Operasi Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 33 tersangka,” ujar AKP Arifin Purba.

    Ia menjelaskan, selain pelaksanaan operasi rutin, Polres Batubara juga mendapat target operasi (TO) dari Polda Sumut sebanyak lima orang serta TO internal Satresnarkoba Polres Batubara sebanyak enam orang.

    “Seluruh TO yang dibebankan terhadap Polres Batubara berhasil diungkap seratus persen,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Batubara juga berhasil mengungkap kasus non target operasi (non TO) sebanyak 18 kasus dengan total 22 tersangka yang turut diamankan selama operasi berlangsung.

    Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 140,51 gram, 11 butir pil ekstasi, serta satu buah vape yang mengandung methamphetamine dengan merek Seven Eleven.

    “Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Arifin Purba.

  • 6 Fraksi Sepakat, DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Perkebunan Plasma

    6 Fraksi Sepakat, DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Perkebunan Plasma

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan oleh DPRD Kabupaten Batubara menjadi penantian panjang masyarakat, khususnya warga yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

    Rencana pembentukan Pansus Plasma Perkebunan ini pun disambut antusias masyarakat karena dinilai membawa harapan besar untuk memperoleh hak kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Perkebunan dan Peraturan Menteri ATR/BPN.

    Selama puluhan tahun, masyarakat sekitar perkebunan dinilai belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi yang sebanding dari keberadaan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara.

    Kabar gembira tersebut mencuat setelah DPRD Batubara dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan dalam waktu dekat.
    Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik, Selasa (2/6/2026).

    “Hari ini keenam fraksi telah memasukkan usulan pembentukan plasma perkebunan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batubara dan langsung dibahas. Minggu depan, Selasa 9 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB dijadwalkan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan,” ujar Sarianto.

    Ia menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Batubara nantinya akan mengirimkan perwakilan untuk duduk dalam keanggotaan pansus tersebut.
    “Karena usulan ini berasal dari enam fraksi maka setiap fraksi akan mengirim wakilnya untuk duduk di Pansus. Terkait ketua Pansus nantinya kemungkinan berasal dari Komisi I DPRD Batu Bara yang selama ini menangani persoalan plasma perkebunan,” jelasnya.

    Diketahui, isu pembentukan plasma perkebunan ini sebelumnya diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online yang mendapat dukungan penuh dari Zuriat Kedatukan Lima Puluh pada 29 Desember 2025 lalu.

    Setelah melalui lima kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batubara, akhirnya enam fraksi sepakat meningkatkan pembahasan persoalan plasma perkebunan 20 persen ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

    Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan hak plasma masyarakat yang selama ini belum terealisasi secara maksimal di Kabupaten Batubara.