Category: Berita Utama & Headline

  • Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

    Medan ,indeksnews.web.id/- Setelah pemasok narkoba di THM Phantom dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan, penyelidikan kembali berkembang. Terbaru, seorang gadis muda cantik berinisial DA (23) turut dibekuk petugas saat dilakukan pengembangan kasus pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

    DA, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/5/2026) pagi.

    Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan penangkapan terhadap DA dilakukan saat proses pengembangan kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tersebut.

    “Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ungkap Rafli, Rabu (27/5/2026) sore.

    Rafli menjelaskan, kamar kost yang ditempati DA merupakan lokasi ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF.

    Selain itu, dari tangan DA, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Polisi menyita dua paket daun ganja kering dengan berat bruto 2,90 gram.

    Tidak hanya itu, petugas turut menemukan puluhan biji ganja serta kertas pembungkus ganja yang disimpan di dalam tas dan toples kecil di kamar kost tersebut.

    “Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.

    Saat ini DA telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi terkait.

  • Polres Tanjungbalai Gelar Salat Iduladha Bersama Keluarga Besar

    Polres Tanjungbalai Gelar Salat Iduladha Bersama Keluarga Besar

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Keluarga besar Polres Tanjungbalai menggelar ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama di Lapangan Mapolres Tanjungbalai, Rabu pagi (27/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.

    Bertindak sebagai imam sekaligus khatib dalam pelaksanaan Salat Iduladha tersebut yakni Ustaz Khairil Abdi, S.Ag., M.M. Dalam khutbahnya, ia menyampaikan pesan tentang pentingnya rasa syukur, kedamaian, serta menjaga tali silaturahmi antar sesama.
    Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungbalai Ny. Cinthia Welman. Turut hadir para Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta seluruh personel bintara Polres Tanjungbalai yang beragama Islam bersama keluarga masing-masing.

    Suasana kekeluargaan tampak begitu terasa dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Selain menjadi momentum menjalankan kewajiban keagamaan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan silaturahmi di lingkungan internal Polres Tanjungbalai.

    Kapolres Tanjungbalai menyampaikan bahwa peringatan Hari Raya Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah semata, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar personel.

    “Kegiatan ini bukan sekadar ibadah, tetapi juga menjadi momen penting untuk mempererat rasa kekeluargaan dan solidaritas di internal Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mental dan spiritual seluruh personel kepolisian semakin kuat sehingga mampu memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan penuh tanggung jawab kepada masyarakat Kota Tanjungbalai.

  • Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

    Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5/2026) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM Phantom.
    Dalam proses pra rekonstruksi, selain ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, aparat kepolisian yang menggandeng Bea Cukai juga menemukan fakta bahwa THM tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

    Fakta tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

    Nanda menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, THM Phantom dipastikan tidak memiliki izin tersebut, meski didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu.

    “Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

    Ia menambahkan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Sementara untuk pelanggaran penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

    “Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari halodoc.com⁠�, minuman keras palsu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

    Pada tahap awal, korban yang mengonsumsi minuman keras palsu atau oplosan umumnya mengalami gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga suhu tubuh melonjak tinggi.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” tegas Rafli.

    Teks foto:
    Selain menjual minuman keras palsu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki izin NPPBKC, Rabu (27/5/2026).

  • Konfercab Ulang V Himmah Tebing Tinggi Dinilai Langgar AD/ART dan PO, Kader Soroti Rusaknya Marwah Organisasi

    Konfercab Ulang V Himmah Tebing Tinggi Dinilai Langgar AD/ART dan PO, Kader Soroti Rusaknya Marwah Organisasi

    TEBINGTINGGI,indeksnews.web.id/ — Ketua Pimpinan Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Kota Tebing Tinggi terpilih periode 2026-2028, Irgi Ahmad Fahrezi, menyampaikan keberatan dan kekecewaan mendalam atas pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Ulang Ke-V Himmah Kota Tebing Tinggi yang kembali digelar di Aula Al Washliyah Kota Tebing Tinggi, Senin (25/05/2026).
    Pasalnya, Konfercab Ke-V Himmah Tebing Tinggi sebelumnya disebut telah sah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 di Gedung Hj Sanawiyah Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil PP Himmah Awalludin Nasution, Sekjen PW Himmah Sumut Muhammad Kurniawan, serta Sekjen PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi Wan Hamdani.

    Dalam konfercab sebelumnya itu, Irgi Ahmad Fahrezi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PC Himmah Kota Tebing Tinggi periode 2026-2028.
    Irgi menilai pelaksanaan konfercab ulang tersebut cacat administrasi dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) Himmah.

    “Apalagi hingga saat ini saya belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai ketua maupun keputusan karateker PC Himmah Kota Tebing Tinggi,” ujar Irgi kepada wartawan, Senin (26/05/2026).
    Ia juga menyoroti status calon ketua yang terpilih dalam konfercab ulang tersebut, yakni Sandi Pratama, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Bendahara PD Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Tebing Tinggi.

    Menurut Irgi, Sandi Pratama tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Cabang Himmah karena bukan berstatus mahasiswa dan belum mengikuti Latihan Kader Menengah (LKM).

    “Hal ini bertentangan dengan PO Himmah BAB VII tentang Tata Cara Pemilihan Ketua, Pasal 13 Ayat 2 poin C dan D yang mengatur persyaratan calon Ketua Cabang,” tegasnya.
    Irgi menilai kondisi tersebut mencerminkan organisasi yang tidak berjalan sehat dan tidak menjunjung tinggi nilai demokrasi organisasi. Pelanggaran terhadap AD/ART dan PO, menurutnya, membuka ruang masuknya kepentingan pribadi maupun kelompok dalam pengambilan keputusan organisasi.

    “Proses yang cacat administrasi terhadap AD/ART dan PO Himmah ini dapat mencederai moral serta marwah Himmah sebagai organisasi kader. Seperti dinamika yang sebelumnya terjadi pada Konferwil Himmah Sumut yang berkepanjangan. Ini menjadi bukti bahwa kedewasaan berorganisasi masih perlu diperkuat,” tandasnya.

    Sebagai kader, Irgi mengaku tetap menghormati pimpinan dan senior Himmah Kota Tebing Tinggi. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah agar marwah Himmah tetap terjaga.

    “Saya berharap pimpinan pusat dan pimpinan wilayah dapat bersikap lebih dewasa, tidak mudah terbawa emosi, serta konsisten menjaga AD/ART dan PO Himmah agar tidak ada lagi kader yang dikorbankan karena kepentingan,” ujarnya.

    Di akhir keterangannya, Irgi mengajak seluruh kader Himmah Kota Tebing Tinggi untuk tetap tenang, menjaga nama baik organisasi, dan terus membesarkan Himmah di daerah.

    “Saya berharap pimpinan di semua tingkat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum koreksi bersama, bukan sebagai ajang pembenaran kekuasaan. Ini bukan persoalan siapa yang menjadi ketua, tetapi persoalan marwah dan nama baik organisasi akademis di Al Washliyah,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua PP Himmah, Abdul Razak Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan konfercab ulang Himmah Kota Tebing Tinggi pada 25 Mei 2026.

    “Benar bang, lagi di jalan bang. Konfirmasi ke Ketua PW Himmah Sumut ya bang,” ucapnya singkat.

    Ketua PW Himmah Sumut, Imransyah Pasai Syariah, juga membenarkan pelaksanaan Konfercab Ke-V tersebut.

    “Hadir dalam konfercab tersebut Wakil Wali Kota Tebing Tinggi H. Chairil Mukmin Tambunan, Sekjen PD Al Washliyah, PP Himmah Awalludin Nasution dan PW Himmah Sumut,” tulisnya.

     

  • Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

    Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Gelombang protes terhadap Dedi Kurniawan terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

    Dalam aksi ketiganya ini, massa mendesak Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut serta meminta agar yang bersangkutan diproses secara pidana.

    Sebelumnya, Kompol Dedi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dan norma kesusilaan setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkoba bersama seorang wanita viral di media sosial.

    “Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya,” ujar koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus di sela aksi di Mabes Polri.

    Sukri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) disebut telah menggalang aksi serupa sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Mapolda Sumatera Utara.

    Tuduhan Manipulasi Informasi

    Selain Garansi, penolakan terhadap banding Kompol Dedi juga disuarakan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara.

    Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei 2026, kelompok tersebut meminta Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

    Mahdayan juga menuding adanya dugaan manipulasi informasi terkait kasus tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan yang sempat menyebut video viral itu merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.

    “Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    PW Himmah Sumut juga meragukan klaim bahwa Kompol Dedi sedang menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam. Menurut mereka, sejumlah rekaman dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape lebih mengarah pada perilaku pribadi dibanding operasi kepolisian.

    Sanksi Etik dan Desakan Proses Pidana

    Kasus ini mencuat setelah video pendek Kompol Dedi viral di media sosial. Sidang etik yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Philemon Ginting akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH pada awal Mei lalu.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa video yang beredar luas tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam sidang etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujar Ferry saat dikonfirmasi terpisah.

    Meski sanksi pemecatan telah dijatuhkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum pidana terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Kompol Dedi. Kondisi itu memicu massa terus turun ke jalan guna mengawal proses banding yang tengah diajukan perwira tersebut.

  • Polda Sumut Razia THM di Medan, Gunakan Alat Tes Liur Deteksi Etomidate untuk Pertama Kalinya

    Polda Sumut Razia THM di Medan, Gunakan Alat Tes Liur Deteksi Etomidate untuk Pertama Kalinya

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Polda Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) melalui razia gabungan yang digelar di Jetplane dan Capital Building Medan, Senin (25/5) malam hingga Selasa dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas untuk pertama kalinya menggunakan alat tes liur guna mendeteksi kandungan etomidate pada pengguna rokok elektrik atau vape.

    Razia THM itu melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Samapta, Propam, Intelkam, Bidokkes, serta unsur Polisi Militer TNI.

    Petugas menyisir seluruh area hiburan, termasuk setiap room yang berada di dalam lokasi. Selain melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, tim gabungan juga melaksanakan tes urine serta pengambilan sampel liur terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penggunaan alat tes liur tersebut menjadi langkah baru dalam mendeteksi penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, zat yang belakangan mulai ditemukan dalam peredaran vape ilegal.

    “Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali kita laksanakan di wilayah Sumatera Utara. Selain tes urine, kita juga menggunakan metode pemeriksaan melalui sampel liur untuk mendeteksi penggunaan vape yang mengandung etomidate,” ujar Thommy usai razia di Capital Building Medan, Selasa (27/5/2026).

    Menurutnya, teknologi tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan mampu membantu petugas mengidentifikasi pengguna vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.

    Dalam kegiatan itu, petugas mengambil sampel pemeriksaan terhadap 19 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan empat perempuan. Seluruhnya menjalani pemeriksaan menggunakan tes urine maupun alat deteksi etomidate.

    “Hasil pemeriksaan terhadap 19 sampel yang kami lakukan menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkotika maupun indikasi penggunaan zat yang menjadi sasaran pemeriksaan malam ini,” katanya.

    Meski tidak ditemukan pelanggaran, Thommy menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika ke lingkungan tempat hiburan malam.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan vape ilegal yang mengandung etomidate karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Pesan kami kepada masyarakat, jauhi dan hindari penggunaan narkoba maupun vape ilegal yang mengandung etomidate. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

  • Pengedar Sabu di Tanjung Balai Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Transaksi

    Pengedar Sabu di Tanjung Balai Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Transaksi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial “C” (42) ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

    Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diamankan di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka “C”. Tanpa menunggu lama, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap pria tersebut.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di atas tanah tepat di hadapan tersangka.

    Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka. Kepada polisi, “C” mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

    Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “E” yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan tersangka, “C” diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

    Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

    MEDAN,indeksnews.web.id/ — Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Capital Building Medan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di lokasi hiburan malam, Senin malam (25/5/2026) hingga Selasa dini hari.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan mengambil sampel tes secara acak terhadap 19 orang guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan tersebut.

    Razia melibatkan sekitar 60 personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Samapta, Propam, Intelkam, Bidokkes, hingga POM TNI. Petugas menyisir seluruh area hiburan, termasuk setiap room yang berada di dalam gedung Capital Building Medan.

    Selain pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas juga melakukan tes urine serta pemeriksaan khusus terhadap penggunaan vape yang diduga mengandung etomidate.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

    “Dari kegiatan malam ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang yang dipilih secara acak, terdiri dari 15 laki-laki dan empat perempuan. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine serta metode pemeriksaan lainnya untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan zat berbahaya,” ujar Thommy usai pelaksanaan razia, Selasa (26/5/2026).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan deteksi dini guna memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif.

    “Hasil pemeriksaan terhadap 19 orang yang kami lakukan menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkotika,” katanya.
    Dalam razia itu, petugas juga menggunakan alat tes berbasis sampel liur untuk mendeteksi kandungan etomidate pada pengguna vape. Metode tersebut menjadi langkah baru yang mulai diterapkan aparat dalam mengantisipasi tren penyalahgunaan vape yang dicampur zat berbahaya.

    Polda Sumut menegaskan razia di tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan terbebas dari narkotika.

    AKBP Thommy Aruan turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pengunjung tempat hiburan malam, agar tidak mencoba maupun menggunakan narkoba dan vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengunjung tempat hiburan malam, agar menghindari dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.

  • Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

    Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (25/5/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan bukti baru berupa tujuh botol minuman keras dengan pita cukai palsu.

    Pra rekonstruksi yang turut melibatkan petugas Bea dan Cukai Medan itu memperagakan sedikitnya 27 adegan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing IR (21), seorang cleaning service Phantom KTV, serta MF (22) yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada IR.

    Dari hasil pra rekonstruksi terungkap bahwa IR yang merupakan bagian dari manajemen Phantom KTV, diduga aktif menawarkan pil ekstasi kepada para pengunjung sebelum akhirnya diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    “Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.

    Selain mengungkap praktik peredaran narkoba, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras yang dijual di lokasi hiburan malam tersebut.

    Dari sembilan botol minuman keras berbagai merek yang diperiksa menggunakan alat khusus milik Bea dan Cukai, tujuh botol dipastikan menggunakan pita cukai palsu.

    “Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap,” tambah Rafli.

    Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, termasuk modus kamuflase yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

    Menurut Rafli, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pasar peredaran barang haram tersebut.

    “Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara yang ilegal. Kami pastikan, kami akan terus melawan hal tersebut, bagaimana cara mereka melakukan kamuflase,” pungkasnya.

    Teks foto: Pra rekonstruksi kasus THM jual narkoba, Polrestabes Medan menemukan bukti baru berupa minuman keras berpita cukai palsu, Senin (25/5/2026).

  • Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik dengan tetangga sekitar.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga berujung proses hukum.

    “Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).

    Menurutnya, pemasangan patok batas tanah sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal itu penting agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir.

    “Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN menilai, langkah pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiel, sengketa batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.

    Dalam pemasangan tanda batas, masyarakat diimbau menggunakan patok yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.

    ATR/BPN sendiri menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

    “Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

    Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tanah dinilai mampu menjaga hak kepemilikan sekaligus memelihara hubungan baik antarwarga.