Category: Hukum & Kriminal

  • Gerebek Kamar Kos, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu

    Gerebek Kamar Kos, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan dari sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi dimaksud.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Yudi.

    Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HL. Dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh area kamar kos yang ditempatinya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, satu bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu, satu buah pipet yang diruncingkan sebagai alat sekop sabu, serta satu unit telepon seluler.

    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” jelas AKP Yudi.

    Dari hasil pemeriksaan awal, HL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Untuk mendapatkan sekitar 3 gram sabu, tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp1.260.000.

    Selain itu, tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp600.000 apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual.

    Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Panik Saat Digerebek Polisi, Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Balai Lompat ke Sungai

    Panik Saat Digerebek Polisi, Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Balai Lompat ke Sungai

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Sebuah upaya penindakan peredaran narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berakhir tragis. Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial AHN (47) nekat melompat ke sungai demi menghindari sergapan petugas.

     

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Aman Gg Ajam lingkungan 1 Kel. Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

     

    Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K, M.I.K., melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Syawal, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari strategi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.

     

    Petugas yang menyamar mendatangi sebuah gubuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi. Di dalam gubuk tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki. Petugas kemudian memancing pelaku dengan membeli paket sabu seharga Rp 50.000.

     

    Setelah transaksi berhasil dan memastikan barang tersebut adalah narkotika, petugas langsung memberikan sinyal kepada tim opsnal lain yang sudah bersiap di luar untuk melakukan penggerebekan.

     

    Melihat kedatangan petugas yang hendak melakukan penindakan, ketiga pria di dalam gubuk tersebut panik. Mereka nekat melarikan diri dengan cara melompat ke dalam aliran Sungai Seluang yang saat itu kondisinya sedang tinggi/pasang.

     

    Petugas langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai untuk mencari para pelaku. Tak lama kemudian, petugas melihat korban (AHN) dalam kondisi lemas sedang berpegangan pada sebuah kayu di tepi sungai. Diduga karena panik dan tidak mampu berenang di air yang dalam, korban terlalu banyak meminum air sungai.

     

    Petugas langsung mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan sangat lemas ke daratan. Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,48 gram.

     

    Melihat kondisi fisik korban yang terus menurun, tim Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara langsung melarikannya ke ruang ICU RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

     

    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh dokter jaga, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dokter menyatakan korban meninggal dunia akibat terlalu lama berada di dalam air

     

    Meninggalnya korban sempat memicu protes dari pihak keluarga. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Datuk Bandar atas atensi Kapolres Tanjung Balai langsung melakukan pendekatan psikologis dan hukum yang empatik ke rumah duka pada malam harinya.

     

    Hasil dari pendekatan humanis tersebut, pihak keluarga akhirnya menerima kronologi kejadian dan tidak bersedia untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Pihak keluarga membuat surat pernyataan keberatan autopsi agar jenazah dapat segera dimakamkan secara layak. Petugas kepolisian juga turut hadir dalam kegiatan takziah malam pertama sebagai bentuk belasungkawa.

  • Sadis, Sekelompok Pemuda Bacok Sekuriti Gudang di Labuhan Deli

    Sadis, Sekelompok Pemuda Bacok Sekuriti Gudang di Labuhan Deli

    Labuhan Deli,indeksnews.web.id/ – Aksi brutal dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang petugas sekuriti gudang hingga mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Peristiwa itu dialami Yopi (27), warga Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat bertugas di Gudang Palu Cahaya Mas, Jalan Palu Gelombang, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, malam itu korban sedang menjalankan tugas sebagai sekuriti di gudang tersebut. Tiba-tiba korban didatangi sejumlah pemuda yang tidak dikenalnya dan meminta meminjam becak milik perusahaan.

    Namun karena tidak mengenal para pelaku, korban menolak memberikan pinjaman becak tersebut. Penolakan itu diduga membuat para pelaku tersinggung hingga terjadi keributan di lokasi kejadian.

    Tidak lama kemudian, sekitar enam orang pelaku yang disebut membawa senjata tajam jenis kelewang serta tongkat bisbol dan kayu, langsung mengeroyok korban secara brutal. Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku membacok kepala bagian kiri korban hingga bersimbah darah.

    Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun akibat luka parah yang dialaminya, korban terjatuh, sementara para pelaku langsung melarikan diri.

    Warga dan pihak perusahaan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala sebelah kiri dan harus mendapatkan sekitar 15 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.

    Direktur Utama perusahaan tempat korban bekerja, Dahari Manim, didampingi orang tua korban, Supriadi, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
    “Sebentar lagi kita akan laporkan ke Polsek Medan Labuhan terkait penganiayaan tersebut,” ujar Dahari, Selasa (9/6/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun keberadaan para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

  • Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, JAMPI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

    Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, JAMPI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Pernyataan tersebut disampaikan Zakaria menanggapi kabar dugaan penghadangan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat saat hendak melakukan pengecekan lokasi dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan masyarakat.

    “Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi arogansi premanisme yang berkedok ormas,” tegas Zakaria Rambe, Senin (8/6/2026).

    Pria yang akrab disapa Bang Zack itu mengaku telah membaca pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat ketika menjalankan tugas penyelidikan.

    Menurutnya, aparat kepolisian yang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kasat Reskrim menjalankan tugas negara. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi tugas tersebut, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

    Karena itu, Zakaria meminta Polres Langkat menindak tegas setiap bentuk premanisme yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

    Ia menilai penanganan perkara secara tegas dan terbuka diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.

    “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” kata Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut tersebut.

    Zakaria menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

    Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama tim Satreskrim beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita.

    Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat tim penyidik menuju lokasi dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2026.

    Dalam perjalanan menuju lokasi, kendaraan yang ditumpangi tim penyidik disebut dihalangi sebuah mobil bertuliskan Satgas GRIB Langkat.

    Aksi tersebut dikabarkan sempat menghambat kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

    Meski demikian, petugas disebut berhasil mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan.

    Beredar pula informasi bahwa pelat nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

    Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang diamankan tersebut kemudian dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit dump truk yang tengah ditangani penyidik.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap peristiwa penghadangan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

  • Polsek Medan Tembung Luruskan Isu Viral: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Telah Sesuai Prosedur

    Polsek Medan Tembung Luruskan Isu Viral: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Telah Sesuai Prosedur


    Medan,indeksnews.web.id/ – Polsek Medan Tembung memberikan penjelasan resmi terkait video yang beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut disebutkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga dengan alasan mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.


    Melalui Kepala Seksi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan atas arahan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H.


    Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 80 batang pohon pisang yang dirusak berada di atas lahan yang tercatat sebagai milik pelapor, Usten Saragih, sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan pihak kecamatan. Lokasi lahan berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.


    Sementara itu, terlapor NU Br Siburian bersama anaknya, BA Tambunan, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang diperlihatkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya.


    Namun, Elfiadi Surya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak terlapor. Bahkan, ia telah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam perkara tersebut.


    Aiptu Sir Jhon Milala menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penahanan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan hukum secara bertahap dan sesuai prosedur, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, termasuk Elfiadi Surya, kemudian melaksanakan gelar perkara hingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.


    Selanjutnya, penyidik juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Labuhan Deli, serta melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.


    Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah tugas untuk membawa terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.
    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Usten Saragih.


    “Seluruh proses penanganan kasus ini kami jalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar terkait jalannya perkara ini,” tegas Aiptu Sir Jhon Milala.

  • Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak

    Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Seorang penjaga malam kos-kosan mewah bernama Parluhutan Pakpahan (42) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan sekelompok preman di Jalan Sei Bundong, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (7/6/2026) dini hari.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan nyaris tidak bisa berjalan usai kejadian.

    “Ya saya juga dibuang di seputaran Jalan Sei Bundong oleh 3 orang preman kampung itu,” ucap Parluhutan Pakpahan kepada wartawan sembari menahan sakit pada wajah dan kakinya usai membuat laporan di Mapolrestabes Medan.

    Dalam laporannya, korban menyebut tiga orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial Panal Hasudungan Pakpahan, Laurencius Pakpahan dan Jamil Lubis.

    Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/2425/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Juni 2026 pukul 12.32 WIB.
    “Harapan saya 3 pelaku itu segera ditangkap karena mereka seperti tidak takut ditangkap pihak Polrestabes Medan,” tuturnya.

    Dari hasil visum yang diperoleh, korban mengalami luka di tangan kiri, sakit pada bagian pinggang, memar pada wajah, benjol di kepala, memar pada paha kanan serta dada terasa sesak akibat air dimasukkan ke dalam mulut korban. Peristiwa itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Medan Ipda Sahala Tua Manalu membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami Parluhutan Pakpahan.

    “Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kekerasan terhadap siapa saja, termasuk penjaga malam yang sedang menjalankan tugas, adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

    Ia juga menyebutkan langkah korban membuat laporan ke pihak kepolisian sudah tepat agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Biasanya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

    Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap para pelaku agar korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polrestabes Medan.

  • Diduga Edarkan Narkoba dan Ganggu Azan Subuh, THM di Langkat Tak Tersentuh

    Diduga Edarkan Narkoba dan Ganggu Azan Subuh, THM di Langkat Tak Tersentuh

    LANGKAT, indeksnews.web.id/- Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga masih bebas beroperasi meski disebut-sebut menjadi lokasi peredaran narkoba serta mengganggu kenyamanan warga saat pelaksanaan ibadah, khususnya azan subuh.

    Keberadaan THM tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah umat Islam. Warga mengeluhkan dentuman musik keras dari tempat hiburan malam itu yang disebut kerap terdengar hingga waktu subuh.

    Selain dugaan aktivitas hiburan malam, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, dan Desa Kuta Paret juga disebut-sebut marak dengan aktivitas perjudian serta peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga disediakan melalui sejumlah bangunan barak di wilayah tersebut.

    Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pengelola.

    “Kami tidak bisa beribadah di masjid dengan tenang, terutama saat shalat Subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik dari THM tersebut. Warga berharap Kapolda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan,” ujar warga tersebut, Sabtu (6/6/2026).

    Menurutnya, beberapa warga yang sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut justru mengalami tindakan kekerasan hingga pengrusakan yang diduga dilakukan oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam itu.

    Berstatus Tersangka, Belum Ditahan

    Sorotan masyarakat terhadap THM Capricorn juga berkaitan dengan proses hukum terhadap pemilik tempat hiburan tersebut yang disebut merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.

    Berdasarkan dokumen kepolisian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Riki Harista Surbakti.

    Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.

    Meski berkas perkara hasil penyidikan disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bebas beraktivitas.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika maupun operasional THM Capricorn yang dikeluhkan warga.

    Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

  • Diduga Dapat “Restu” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Judi Togel Merek AK, STM, dan NN Menggila di Patumbak

    Diduga Dapat “Restu” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Judi Togel Merek AK, STM, dan NN Menggila di Patumbak

    MEDAN ,indeksnews.web.id/– Dugaan praktik perjudian togel yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah bandar togel dengan merek dagang AK, STM, dan NN disebut-sebut menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

    Warga menduga, bebasnya aktivitas perjudian tersebut tidak terlepas dari adanya perlindungan dari oknum aparat di lingkungan Polsek Patumbak. Dugaan itu mengarah kepada pejabat utama di jajaran kepolisian setempat, yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim, yang disebut-sebut memberikan “restu” sehingga bisnis haram tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya dan pengakuan masyarakat menyebutkan, praktik perjudian togel itu telah berlangsung cukup lama dan tersebar di berbagai titik di wilayah Patumbak.

    “Sudah berbulan-bulan kami lihat. Mereka buka terang-terangan, ada yang di warung, pinggir jalan, bahkan rumah-rumah tertentu. Dilaporkan pun tidak pernah ditindak. Kalau tidak ada backing, mana mungkin mereka berani seperti itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (4/6/2026).

    Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penulisan nomor togel dan transaksi uang berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam. Nama AK, STM, dan NN dikenal luas sebagai jaringan togel besar dengan wilayah operasi yang cukup luas.

    Bahkan, para pengelola disebut berani mencetak dan menyebarkan brosur maupun kertas undian secara bebas kepada masyarakat.

    Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan adanya aliran dana koordinasi kepada oknum tertentu menjadi penyebab sulitnya praktik perjudian tersebut disentuh hukum. Informasi razia disebut kerap bocor sebelum pelaksanaan, sehingga lokasi perjudian selalu kosong saat aparat turun ke lapangan.

    Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Warga menilai praktik perjudian yang dibiarkan bebas dapat merusak lingkungan sosial dan memicu tindak kriminal lainnya.

    “Kami masyarakat kecil diminta taat hukum, tapi yang melanggar malah diduga dilindungi. Kalau begini terus, kepercayaan masyarakat kepada polisi bisa hilang,” kata Andi, warga lainnya.

    Menanggapi isu tersebut, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian togel di Patumbak.

    “Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terbukti terlibat ataupun membekingi praktik perjudian. Semua laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” tegasnya, Kamis (4/6/2026).

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindak praktik perjudian tersebut, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum yang menjadi pelindung para bandar.

    Warga meminta kasus ini tidak berhenti pada sebatas janji atau pernyataan semata, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    (Red)

  • Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

    Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/- Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang kereta api. Guna meminimalkan risiko kecelakaan, Pemko menyiapkan langkah konkret melalui tiga aspek utama, yakni penguatan regulasi, pembenahan infrastruktur, dan pendekatan sosial.

    Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pemantapan Petugas Perlintasan Kereta Api di Kota Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

    “Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pembahasan regulasi, tetapi tindak lanjut nyata untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api,” tegas Sekdako Erwin Suheri Damanik di hadapan peserta rapat.

    Dalam aspek regulasi, Pemko Tebing Tinggi akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian guna memperjelas tindak lanjut pengelolaan perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Selain itu, Pemko juga akan mendorong pembangunan pos penjagaan di sejumlah titik perlintasan yang dinilai masih membutuhkan fasilitas pendukung keselamatan.

    Dari sisi infrastruktur dan personel, Sekdako mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Tebing Tinggi telah menempatkan petugas penjaga palang kereta api di tujuh titik perlintasan sebidang. Sebagai langkah evaluasi dari keterbatasan personel sebelumnya, Pemko akan menambah jumlah petugas sehingga setiap titik dijaga oleh dua orang secara bergantian.

    “Kami akan menugaskan BKPSDM untuk menambah personel sehingga setiap titik perlintasan memiliki petugas cadangan. Ini penting agar pengawasan tetap berjalan apabila salah satu petugas berhalangan,” tambahnya.

    Selain penguatan personel, Pemko juga akan mengupayakan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian, dunia usaha, perbankan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu melengkapi fasilitas keselamatan petugas dan relawan, seperti seragam, rompi reflektif, maupun fasilitas pendukung lainnya.

    Sementara itu, pada aspek sosial, Pemko Tebing Tinggi akan mengkaji peluang pemberian bantuan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas perkeretaapian. Kajian tersebut akan dilakukan bersama Dinas Sosial dan DPRD Kota Tebing Tinggi guna merumuskan regulasi daerah yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

    Sekdako juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api. Pemko akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memasang papan informasi jadwal perjalanan kereta api, meningkatkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel, serta memastikan tidak ada tanaman atau bangunan yang menghalangi jarak pandang pengguna jalan.

    Selain itu, Pemko Tebing Tinggi juga berencana menjajaki kerja sama akademik dengan institusi pendidikan transportasi untuk menjadikan perlintasan di kota tersebut sebagai objek studi keselamatan berbasis riset.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Yustin Bernat Hutapea, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ia menjelaskan, saat ini telah terpasang tujuh palang perlintasan kereta api di Kota Tebing Tinggi yang berasal dari bantuan Balai Teknik Perkeretaapian dan PT Jasa Raharja. Ketujuh titik tersebut berada di Jalan Abdul Hamid, Jalan Gunung Arjuna, Jalan Gunung Semeru, Jalan Pulau Belitung, Jalan Danau Meninjau, Jalan Danau Singkarak, dan Jalan Lama.

    Dalam kesempatan itu, Dishub juga melaporkan bahwa Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebing Tinggi untuk meninjau sejumlah titik perlintasan sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidya, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Rambutan Muhammad Hersan Koto, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf, perwakilan PT KAI, PT Jasa Raharja, para lurah, kepala lingkungan, serta relawan penjaga perlintasan kereta api.

  • Korban Penculikan dan Penganiayaan Puluhan Orang Telah Divisum, Bram Masih Raib

    Korban Penculikan dan Penganiayaan Puluhan Orang Telah Divisum, Bram Masih Raib

    Medan, indeksnews.web.id/ – Rahmadsyah, korban dugaan penculikan dan penganiayaan sadis yang dilakukan puluhan orang atas perintah seorang pria berinisial GS, telah menjalani visum di RS Bhayangkara Medan, Senin (1/6/2026).

    Abang kandung korban, Serka Dedek Andiruka, mengungkapkan bahwa adiknya mengalami luka serius akibat penganiayaan brutal yang dilakukan para pelaku sebelum akhirnya dibuang di depan RS Muhammadiyah Medan.

    “Menurut keterangan dokter waktu pertama sekali di RS Muhammadiyah, kepala adik saya terlebih dahulu dipukul menggunakan tongkat bisbol lalu dibacok. Makanya ada retakan di bagian belakang kepala sepanjang sekitar dua sampai tiga sentimeter,” ujar Dedek kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

    Kasus ini turut mendapat perhatian dari Danramil 0201-03/Medan Denai, Kapten Inf Hendri Sihombing. Ia mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa adik dari salah satu anggotanya tersebut.

    “Sangat prihatin akan hal ini. Kita monitor dan kita kejar secara hukum,” tegas Kapten Hendri Sihombing.

    Perwira TNI yang baru sekitar empat bulan bertugas di Koramil 0201-03/Medan Denai, Jalan Bromo Medan itu menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.

    Sebelumnya, belum ditangkapnya para pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Rahmadsyah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga sekitar lokasi kejadian di kawasan Jermal. Warga mengaku semakin tidak nyaman karena para pelaku yang disebut-sebut merupakan suruhan GS masih bebas berkeliaran.

    Sejumlah warga bahkan mulai melontarkan slogan “Percuma Lapor Polisi” karena menilai berbagai laporan terhadap GS dan kelompoknya selama ini tidak menunjukkan perkembangan berarti.

    “Saya rasa masyarakat sudah terlalu sering mendengar nama GS ditetapkan DPO. Tapi kenyataannya masih berkeliaran dan aktivitasnya masih ada. Banyak laporan masyarakat yang seperti mengambang dan tidak jelas kelanjutannya,” ungkap seorang warga Jermal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (31/5/2026).

    Hal senada juga disampaikan Ani, warga Jalan Menteng Medan. Ia menilai masyarakat sudah lelah mendengar berbagai kasus yang dikaitkan dengan GS tanpa adanya penindakan tegas.

    “Kalau memang serius, buktikan dengan penangkapan. Jangan masyarakat terus disuguhi cerita yang berulang-ulang. Wajar kalau muncul slogan ‘Percuma Lapor Polisi’ di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Diketahui, peristiwa penculikan dan penganiayaan itu terjadi di Jalan Jermal 7 Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Rahmadsyah disebut diserang sekitar 50 orang lebih yang diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat atas suruhan GS. Korban kemudian diculik dan dianiaya hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuh dan kepala sebelum akhirnya dibuang di depan RS Muhammadiyah Medan.

    Dalam rekaman keterangan korban yang diterima wartawan, Rahmadsyah menyebut beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

    “Yang bacok si Is pakai kelewang, satu lagi yang gondrong agak tua, si Abah, si Ahak juga. Ada sekitar 50 orang. Mereka bilang ini perintah Guntur, perintah ketua,” ucap Rahmadsyah dalam rekaman tersebut.

    Tidak hanya Rahmadsyah, seorang pemuda bernama Bram yang disebut merupakan warga Jalan Jermal 7 Komplek Veteran, Kecamatan Medan Denai, juga diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan dalam peristiwa yang sama.

    Menurut Dedek, hingga kini Bram belum diketahui keberadaannya. Bahkan beredar informasi bahwa korban mengalami luka parah hingga kehilangan beberapa jari tangan.

    “Katanya kondisi Bram sampai putus jari-jari tangannya dan sampai sekarang belum pulang ke rumah. Informasinya masih disekap,” ujar Dedek.

    Dedek berharap aparat kepolisian segera menangkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.

    “Kami minta para pelaku dan penyuruhnya segera ditangkap. Kelompok ini sudah sangat meresahkan warga sekitar,” pungkasnya.

    Saat ini pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi LP/B/2299/V/2026/SPKT/Restabes Medan tertanggal 30 Mei 2026.