Category: Hukum & Kriminal

  • Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

    Medan ,indeksnews.web.id/- Setelah pemasok narkoba di THM Phantom dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan, penyelidikan kembali berkembang. Terbaru, seorang gadis muda cantik berinisial DA (23) turut dibekuk petugas saat dilakukan pengembangan kasus pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

    DA, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/5/2026) pagi.

    Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan penangkapan terhadap DA dilakukan saat proses pengembangan kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tersebut.

    “Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ungkap Rafli, Rabu (27/5/2026) sore.

    Rafli menjelaskan, kamar kost yang ditempati DA merupakan lokasi ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF.

    Selain itu, dari tangan DA, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Polisi menyita dua paket daun ganja kering dengan berat bruto 2,90 gram.

    Tidak hanya itu, petugas turut menemukan puluhan biji ganja serta kertas pembungkus ganja yang disimpan di dalam tas dan toples kecil di kamar kost tersebut.

    “Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.

    Saat ini DA telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi terkait.

  • Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

    Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5/2026) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM Phantom.
    Dalam proses pra rekonstruksi, selain ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, aparat kepolisian yang menggandeng Bea Cukai juga menemukan fakta bahwa THM tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

    Fakta tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

    Nanda menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, THM Phantom dipastikan tidak memiliki izin tersebut, meski didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu.

    “Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

    Ia menambahkan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Sementara untuk pelanggaran penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

    “Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari halodoc.com⁠�, minuman keras palsu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

    Pada tahap awal, korban yang mengonsumsi minuman keras palsu atau oplosan umumnya mengalami gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga suhu tubuh melonjak tinggi.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” tegas Rafli.

    Teks foto:
    Selain menjual minuman keras palsu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki izin NPPBKC, Rabu (27/5/2026).

  • Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

    Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Gelombang protes terhadap Dedi Kurniawan terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

    Dalam aksi ketiganya ini, massa mendesak Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut serta meminta agar yang bersangkutan diproses secara pidana.

    Sebelumnya, Kompol Dedi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dan norma kesusilaan setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkoba bersama seorang wanita viral di media sosial.

    “Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya,” ujar koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus di sela aksi di Mabes Polri.

    Sukri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) disebut telah menggalang aksi serupa sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Mapolda Sumatera Utara.

    Tuduhan Manipulasi Informasi

    Selain Garansi, penolakan terhadap banding Kompol Dedi juga disuarakan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara.

    Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei 2026, kelompok tersebut meminta Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

    Mahdayan juga menuding adanya dugaan manipulasi informasi terkait kasus tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan yang sempat menyebut video viral itu merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.

    “Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    PW Himmah Sumut juga meragukan klaim bahwa Kompol Dedi sedang menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam. Menurut mereka, sejumlah rekaman dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape lebih mengarah pada perilaku pribadi dibanding operasi kepolisian.

    Sanksi Etik dan Desakan Proses Pidana

    Kasus ini mencuat setelah video pendek Kompol Dedi viral di media sosial. Sidang etik yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Philemon Ginting akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH pada awal Mei lalu.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa video yang beredar luas tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam sidang etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujar Ferry saat dikonfirmasi terpisah.

    Meski sanksi pemecatan telah dijatuhkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum pidana terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Kompol Dedi. Kondisi itu memicu massa terus turun ke jalan guna mengawal proses banding yang tengah diajukan perwira tersebut.

  • Polda Sumut Razia THM di Medan, Gunakan Alat Tes Liur Deteksi Etomidate untuk Pertama Kalinya

    Polda Sumut Razia THM di Medan, Gunakan Alat Tes Liur Deteksi Etomidate untuk Pertama Kalinya

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Polda Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) melalui razia gabungan yang digelar di Jetplane dan Capital Building Medan, Senin (25/5) malam hingga Selasa dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas untuk pertama kalinya menggunakan alat tes liur guna mendeteksi kandungan etomidate pada pengguna rokok elektrik atau vape.

    Razia THM itu melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Samapta, Propam, Intelkam, Bidokkes, serta unsur Polisi Militer TNI.

    Petugas menyisir seluruh area hiburan, termasuk setiap room yang berada di dalam lokasi. Selain melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, tim gabungan juga melaksanakan tes urine serta pengambilan sampel liur terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penggunaan alat tes liur tersebut menjadi langkah baru dalam mendeteksi penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, zat yang belakangan mulai ditemukan dalam peredaran vape ilegal.

    “Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali kita laksanakan di wilayah Sumatera Utara. Selain tes urine, kita juga menggunakan metode pemeriksaan melalui sampel liur untuk mendeteksi penggunaan vape yang mengandung etomidate,” ujar Thommy usai razia di Capital Building Medan, Selasa (27/5/2026).

    Menurutnya, teknologi tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan mampu membantu petugas mengidentifikasi pengguna vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.

    Dalam kegiatan itu, petugas mengambil sampel pemeriksaan terhadap 19 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan empat perempuan. Seluruhnya menjalani pemeriksaan menggunakan tes urine maupun alat deteksi etomidate.

    “Hasil pemeriksaan terhadap 19 sampel yang kami lakukan menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkotika maupun indikasi penggunaan zat yang menjadi sasaran pemeriksaan malam ini,” katanya.

    Meski tidak ditemukan pelanggaran, Thommy menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika ke lingkungan tempat hiburan malam.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan vape ilegal yang mengandung etomidate karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Pesan kami kepada masyarakat, jauhi dan hindari penggunaan narkoba maupun vape ilegal yang mengandung etomidate. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

  • Sudah Sepekan Lebih Buat Laporan di Polsek Pancurbatu, Tiga Sepeda Motornya Dibakar: Darwin Tarigan Belum Mendapat Kepastian Hukum

    Sudah Sepekan Lebih Buat Laporan di Polsek Pancurbatu, Tiga Sepeda Motornya Dibakar: Darwin Tarigan Belum Mendapat Kepastian Hukum

    Pancurbatu ,indeksnews.web.id/-Darwin Tarigan (64), warga Dusun II Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus pembakaran tiga unit sepeda motor miliknya yang dinilai lamban oleh pihak kepolisian Polsek Pancurbatu.
    Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Lausibel, Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

    Kepada wartawan, Selasa (26/5/2026), Darwin Tarigan menjelaskan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya bersama anaknya, Ali Wardana Tarigan, serta dua orang pekerja pergi ke ladang miliknya seluas satu hektare yang dibelinya dari Ngawin Gurusinga pada tahun 2013. Mereka berencana membersihkan lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit.

    Karena akses menuju ladang cukup sulit dilalui kendaraan, mereka meninggalkan tiga unit sepeda motor di dekat perladangan milik Moris Gurusinga yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi ladang yang sedang dibersihkan.

    Adapun tiga unit sepeda motor tersebut yakni Honda Supra X 125 BK 3604 AMI, Honda Supra X 125 BK 4069 GG, serta Yamaha Vixion milik Ali Wardana Tarigan.
    “Karena fokus membersihkan ladang, kami tidak mengetahui kejadian apa pun di sekitar lokasi parkir sepeda motor,” ujar Darwin.

    Sekitar pukul 12.30 WIB, Darwin mengaku didatangi Moris Gurusinga bersama Berto Gurusinga. Keduanya memberitahukan bahwa tiga sepeda motor yang diparkir telah terbakar.

    Mendengar informasi tersebut, Darwin bersama anak dan para pekerjanya langsung menuju lokasi parkir. Setibanya di lokasi, mereka terkejut melihat ketiga sepeda motor sudah hangus terbakar dan hanya menyisakan rangka.

    Atas kejadian itu, Darwin Tarigan langsung mendatangi Polsek Pancurbatu untuk membuat laporan polisi.

    Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/171/V/2026/SPKT/POLSEK PANCURBATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
    Namun hingga lebih dari sepekan sejak laporan dibuat, Darwin mengaku belum mendapatkan perkembangan maupun kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.

    “Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran tiga sepeda motor milik kami. Kerugian yang saya alami mencapai sekitar Rp42 juta,” katanya.

    Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/5/2026) siang terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.
    Pesan yang dikirim wartawan kepada perwira berpangkat satu melati itu diketahui tidak mendapat balasan.

  • Pengedar Sabu di Tanjung Balai Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Transaksi

    Pengedar Sabu di Tanjung Balai Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Transaksi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial “C” (42) ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

    Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diamankan di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka “C”. Tanpa menunggu lama, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap pria tersebut.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di atas tanah tepat di hadapan tersangka.

    Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka. Kepada polisi, “C” mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

    Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “E” yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan tersangka, “C” diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • BNNK Tebing Tinggi Gelar “Saber Bersinar”, 13 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

    BNNK Tebing Tinggi Gelar “Saber Bersinar”, 13 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/ – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi menggelar kegiatan pemberantasan narkoba melalui program “Saber Bersinar” (SABER), Selasa (26/5/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 pengunjung tempat hiburan malam dan penghuni indekos diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

    Operasi dimulai sekitar pukul 03.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Plt Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Nomor: B/151/V/KA/PB/2026/BNNK. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kota Tebing Tinggi.

    Dalam pelaksanaannya, BNNK Tebing Tinggi menggandeng sejumlah unsur lintas sektoral, di antaranya personel Polres Tebing Tinggi, Subdenpom Tebing Tinggi, Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI), serta Komunitas Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN).

    Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNNK Tebing Tinggi, Mahsuriani Saragih, S.Si., Apt menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika. Sedikitnya tiga tempat hiburan malam dan tiga lokasi rumah indekos menjadi sasaran pemeriksaan.

    Dari hasil operasi, sebanyak 37 orang menjalani pemeriksaan tes urine. Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (MET) dan Amfetamina (AMP), sementara 24 orang lainnya dinyatakan negatif.

    Di Tempat Hiburan Malam Bintang Malam, petugas memeriksa 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dinyatakan positif narkoba dan sembilan lainnya negatif.
    Sementara di THM Black and White serta Karaoke AA, petugas tidak menemukan adanya pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.

    Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah rumah indekos. Di Kos-kosan Puri Cendana, empat orang diperiksa dengan hasil dua orang positif dan dua lainnya negatif. Sedangkan di Kos-kosan 88, dari lima orang yang diperiksa, satu orang dinyatakan positif.

    Kemudian di Kos-kosan Puri Cendana 2, petugas memeriksa delapan orang dan menemukan satu orang positif narkoba, sementara tujuh lainnya dinyatakan negatif.
    Meski menemukan belasan pengguna positif narkoba, petugas tidak mendapati adanya barang bukti fisik narkotika selama kegiatan berlangsung.

    BNNK Tebing Tinggi menegaskan tidak ada ruang maupun toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ke-13 warga yang teridentifikasi positif akan menjalani assessment medis dan sosial oleh Tim Rehabilitasi guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

    BNNK Tebing Tinggi juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan dan pemulihan para korban penyalahgunaan narkotika.
    Melalui program rehabilitasi, diharapkan para pengguna dapat pulih, kembali produktif di tengah masyarakat, serta turut mewujudkan Kota Tebing Tinggi yang bersih dari narkoba.

    Keterangan foto:
    Plt Kepala BNNK Tebing Tinggi, Mahsuriani Saragih, S.Si., Apt bersama tim gabungan saat melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap penghuni indekos.

  • Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

    Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

    MEDAN,indeksnews.web.id/ — Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Capital Building Medan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di lokasi hiburan malam, Senin malam (25/5/2026) hingga Selasa dini hari.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan mengambil sampel tes secara acak terhadap 19 orang guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan tersebut.

    Razia melibatkan sekitar 60 personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Samapta, Propam, Intelkam, Bidokkes, hingga POM TNI. Petugas menyisir seluruh area hiburan, termasuk setiap room yang berada di dalam gedung Capital Building Medan.

    Selain pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas juga melakukan tes urine serta pemeriksaan khusus terhadap penggunaan vape yang diduga mengandung etomidate.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

    “Dari kegiatan malam ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang yang dipilih secara acak, terdiri dari 15 laki-laki dan empat perempuan. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine serta metode pemeriksaan lainnya untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan zat berbahaya,” ujar Thommy usai pelaksanaan razia, Selasa (26/5/2026).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan deteksi dini guna memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif.

    “Hasil pemeriksaan terhadap 19 orang yang kami lakukan menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkotika,” katanya.
    Dalam razia itu, petugas juga menggunakan alat tes berbasis sampel liur untuk mendeteksi kandungan etomidate pada pengguna vape. Metode tersebut menjadi langkah baru yang mulai diterapkan aparat dalam mengantisipasi tren penyalahgunaan vape yang dicampur zat berbahaya.

    Polda Sumut menegaskan razia di tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan terbebas dari narkotika.

    AKBP Thommy Aruan turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pengunjung tempat hiburan malam, agar tidak mencoba maupun menggunakan narkoba dan vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengunjung tempat hiburan malam, agar menghindari dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.

  • Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

    Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (25/5/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan bukti baru berupa tujuh botol minuman keras dengan pita cukai palsu.

    Pra rekonstruksi yang turut melibatkan petugas Bea dan Cukai Medan itu memperagakan sedikitnya 27 adegan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing IR (21), seorang cleaning service Phantom KTV, serta MF (22) yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada IR.

    Dari hasil pra rekonstruksi terungkap bahwa IR yang merupakan bagian dari manajemen Phantom KTV, diduga aktif menawarkan pil ekstasi kepada para pengunjung sebelum akhirnya diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    “Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.

    Selain mengungkap praktik peredaran narkoba, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras yang dijual di lokasi hiburan malam tersebut.

    Dari sembilan botol minuman keras berbagai merek yang diperiksa menggunakan alat khusus milik Bea dan Cukai, tujuh botol dipastikan menggunakan pita cukai palsu.

    “Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap,” tambah Rafli.

    Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, termasuk modus kamuflase yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

    Menurut Rafli, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pasar peredaran barang haram tersebut.

    “Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara yang ilegal. Kami pastikan, kami akan terus melawan hal tersebut, bagaimana cara mereka melakukan kamuflase,” pungkasnya.

    Teks foto: Pra rekonstruksi kasus THM jual narkoba, Polrestabes Medan menemukan bukti baru berupa minuman keras berpita cukai palsu, Senin (25/5/2026).

  • Akibat Blackout dan Minimnya Ventilasi Udara, 2 Karyawan Toko Aksesoris Handphone Meninggal Dunia

    Akibat Blackout dan Minimnya Ventilasi Udara, 2 Karyawan Toko Aksesoris Handphone Meninggal Dunia

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Diduga akibat pemadaman listrik massal (blackout) serta minimnya ventilasi udara di dalam toko, empat karyawan toko aksesoris handphone Indrapura ACC di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara mengalami keracunan gas karbon monoksida (CO) yang berasal dari asap genset.

    Dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) itu, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bidadari.

    Korban meninggal diketahui berinisial AA (22) dan RR (24). Sedangkan dua korban selamat masing-masing berinisial M (22) dan DCA (17). Keempatnya diketahui tidur di dalam ruko tempat mereka bekerja karena tempat tinggal mereka berada di luar daerah.

    Diduga kuat, para korban menghirup asap genset yang mengandung gas karbon monoksida beracun tanpa warna dan tanpa bau. Kondisi ventilasi ruangan yang minim membuat gas tersebut memenuhi ruangan dan membahayakan para korban saat sedang beristirahat.

    Kapolsek Air Putih, Rahmad Hutagaol, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang karyawan lain bernama Dinda Selvira Manalu yang datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Namun saat tiba di lokasi, toko masih dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons dari para karyawan di dalam.

    “Korban dihubungi melalui telepon tetapi tidak menjawab. Karena curiga, saksi kemudian menghubungi pemilik toko,” ujar Rahmad.

    Pemilik toko, Edo Setiawan, kemudian meminta bantuan warga untuk membuka paksa pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka, keempat korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam toko.

    Polisi bersama warga langsung mengevakuasi seluruh korban ke RS Bidadari. Namun nahas, dua korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, polisi menduga kuat para korban keracunan asap genset yang dihidupkan selama pemadaman listrik berlangsung.

    “Genset berada di dalam toko dan ventilasi udara sangat minim. Diduga asap genset terhirup para korban saat mereka berada di kamar,” jelas Kapolsek.

    Seluruh korban diketahui merupakan warga sekitar Kota Tebing Tinggi dan Kecamatan Pesisir atau Pis-pis yang bekerja di toko tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

    Meski demikian, pihak keluarga korban dan pemilik toko disebut telah berdamai. Keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.