Category: Hukum & Kriminal

  • Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Desa Rambai Masih Bebas Beroperasi

    Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Desa Rambai Masih Bebas Beroperasi

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ – Jangankan melarang seperti yang disampaikan Kapolsek STM Hilir beberapa waktu lalu, praktik perjudian dadu putar dan tembak ikan yang beroperasi di Desa Rambai, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang hingga kini disebut masih tetap berjalan dan dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kaum ibu-ibu.

     

    Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepolisian, khususnya Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang, atas masih beroperasinya perjudian dadu putar dan tembak ikan di wilayah hukumnya. Warga menilai lokasi perjudian tersebut seakan kebal hukum dan diduga mendapat “karpet merah” dari aparat setempat.

     

    Sebelumnya, keresahan warga Desa Rambai, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, terutama para istri, semakin meningkat. Pasalnya, sejak beroperasinya lokasi perjudian tersebut, para suami disebut lebih sering keluar rumah dan jarang pulang karena menghabiskan waktu di arena judi.

     

    Menurut salah seorang warga berinisial AP (35), perjudian dadu putar dan tembak ikan yang bebas beroperasi tanpa tindakan hukum kini sangat meresahkan masyarakat. Ia menduga lokasi perjudian tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

     

    “Bebas kali dan tak tersentuh hukum, kabarnya telah ada aparat yang membekingi nya,” ungkap AP.

     

    Keluhan serupa disampaikan Erwina Br Karo. Ia menuturkan keresahan emak-emak di Desa Rambai semakin memuncak akibat suami-suami mereka lebih sering berada di lokasi perjudian dan pulang tanpa membawa uang.

     

    “Sejak bukanya judi dadu putar dan tembak ikan di Desa Rambai ini, suami-suami kami jadi sering keluar rumah dan jarang pulang. Kalau pulang pun sering tangan kosong karena uang habis di lokasi judi itu. Kami minta Pak Kapolsek STM Hilir segera ambil tindakan tegas terhadap perjudian tersebut, terutama panitia judi dadu. Jangan sampai kami emak-emak turun langsung ke lokasi,” ujar Erwina.

     

    Ia juga menyebut para ibu-ibu di desa tersebut telah sepakat untuk melakukan aksi jika aktivitas perjudian itu tidak segera dihentikan.

     

    “Jangan ada yang merasa hebat dan kebal hukum. Kalau tidak ditutup segera, pasti kami demo,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku memang ada pihak panitia perjudian dadu putar yang datang ke Polsek STM Hilir untuk meminta izin membuka permainan tersebut di Desa Rambai. Namun dirinya mengaku tidak memberikan izin.

     

    “Ada datang ke kantor Polsek minta izin buka dadu putar, tapi saya tidak setuju karena takut terjadi masalah,” ujarnya.

     

    Meski demikian, warga mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan penutupan ataupun penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

  • Kuasa Hukum Buka Suara: Tuduhan terhadap Guntur Sahputra Tak Berdasar dan Sarat Rekayasa

    Kuasa Hukum Buka Suara: Tuduhan terhadap Guntur Sahputra Tak Berdasar dan Sarat Rekayasa

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Kabar yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial yang menyebut nama Guntur Sahputra terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peristiwa penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah tegas oleh tim kuasa hukumnya.

    Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu (31/5/2026), pihak kuasa hukum menilai informasi yang beredar tidak berdasar, sarat rekayasa, serta merupakan bagian dari upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

    “Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun, berita yang beredar itu tidak benar, tidak sesuai fakta, dan merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan bagi klien kami. Informasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar, dan rekayasa semata,” tegas kuasa hukum Guntur Sahputra.

    Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Guntur Sahputra tidak mengetahui peristiwa tersebut, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak pernah memberikan perintah maupun instruksi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

    “Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan apa pun antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat,” ujarnya.
    Menurut pihak kuasa hukum, ini bukan kali pertama nama Guntur Sahputra dikaitkan dengan berbagai peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka menilai terdapat pola berulang, di mana nama kliennya selalu dicatut dan dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar yang jelas.

    “Sudah berkali-kali nama baik klien kami diseret dalam berbagai kejadian. Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata dan sistematis. Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, menjatuhkan, dan membentuk opini publik seolah-olah klien kami berada di balik setiap kejadian buruk yang terjadi,” katanya.

    Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan serta mencederai kehormatan dan reputasi yang telah dibangun kliennya selama bertahun-tahun.

    Sementara itu, Rahmadsyah alias Mamat diketahui masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan akibat luka yang dialaminya.

    Di akhir pernyataannya, kuasa hukum mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.

    “Kami mengajak seluruh media dan wartawan untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Berikanlah fakta yang telah terkonfirmasi. Jangan asal menyebut nama seseorang tanpa dasar yang jelas hanya demi sensasi, jumlah pembaca, atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan membangun opini dan kesimpulan sendiri yang tidak memiliki hubungan dengan fakta sebenarnya,” pungkasnya. (TIM)

  • Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan Ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

    Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan Ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu dini hari (31/5/2026).

    Tersangka yang diketahui berinisial AS (21) ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

    Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi shabu,” ujar AKP Yudi.

    Melihat hal tersebut, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka di lokasi dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.

    Setibanya di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan personel TNI.

    Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 18 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp55.000 yang ditemukan di kantong celana belakang tersangka dan diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

    Di hadapan petugas, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    “Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Tim Gabungan Polrestabes Medan Gempur Jermal, Cegah Bangkitnya Barak Narkoba

    Tim Gabungan Polrestabes Medan Gempur Jermal, Cegah Bangkitnya Barak Narkoba

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, tim gabungan Polrestabes Medan menggelar patroli skala besar di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (1/6/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kejahatan jalanan serta memberantas peredaran narkoba.
    Patroli melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi, termasuk Timsus JCS Polrestabes Medan dan Satbrimob Polda Sumut. Sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas menjadi sasaran utama dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut.

    Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Dhana Noer Kurniawan, SIK, MM mengatakan, patroli difokuskan di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, menyusul adanya indikasi praktik peredaran narkoba yang coba kembali dilakukan para pelaku setelah sebelumnya berhasil dibersihkan aparat.

    “Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi. Jermal ini sebelumnya sudah dibersihkan, sehingga kami ingin memastikan jika praktik serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
    Ia menambahkan, sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel terdiri dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Satsamapta, Timsus JCS, hingga bantuan BKO dari Brimob Polda Sumut.

    “Ada 280 petugas gabungan yang kami kerahkan, termasuk BKO dari Brimob Polda Sumut,” tambah Dhana.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan, saat patroli berlangsung tim menemukan sebuah bangunan kosong tertutup yang diduga akan dijadikan lokasi baru aktivitas narkoba dengan modus berbeda.

    “Ada indikasi praktik narkoba di tempat ini akan dihidupkan kembali dengan pola yang berbeda. Dahulunya, di tempat ini barak-barak narkoba secara terbuka dan terang-terangan, kali ini kami mendeteksi para pelaku ingin mencoba pola baru dengan berkamuflase di dalam bangunan kosong,” ungkap Rafli.

    Untuk mencegah aktivitas tersebut berkembang kembali, tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan sejumlah kursi dan meja yang ditemukan di dalam bangunan kosong tersebut. Barang-barang itu kemudian dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

    “Kami akan mempersempit ruang gerak narkoba di tempat ini, akan kita kikis dari hulu sampai hilir. Jermal ini merupakan daerah pantauan kami, tidak akan ada ruang bagi setiap pelaku narkoba,” tegas Rafli.

    Teks foto:
    Tim Gabungan Polrestabes Medan saat melaksanakan patroli skala besar di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (1/6/2026).

  • Bersinergi Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Deli Serdang Gandeng Forkopimda Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam — 12 Pengunjung Positif Narkoba

    Bersinergi Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Deli Serdang Gandeng Forkopimda Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam — 12 Pengunjung Positif Narkoba

    Deliserdang,indeksnews.web.id/ – Guna memaksimalkan pelaksanaan Operasi Saber Bersinar serta memperkuat langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari (31/5/2026).

    Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB, dan dipimpin langsung Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Sasaran razia kali ini yakni Cafe Four Brother yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

    Operasi tersebut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya personel BNNK Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Deli Serdang, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Budaya, Pemuda, Pariwisata dan Olahraga (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi tempat usaha sekaligus tes urine kepada 50 pengunjung yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
    Rinciannya, sebanyak 10 orang terdeteksi mengandung zat Metamfetamin dan Amfetamin yang diduga berasal dari konsumsi pil ekstasi. Sementara dua orang lainnya diketahui mengandung zat Tetrahidrokanabinol (THC), Metamfetamin, dan Amfetamin yang mengindikasikan penggunaan ganja bercampur zat stimulan.

    Tak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan penyisiran di seluruh ruangan tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai bawah salah satu meja pengunjung dan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon menegaskan, razia gabungan ini merupakan langkah nyata dan berkesinambungan dalam menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi hiburan malam.

    “Ya, kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan dan langkah konkret yang diambil oleh BNN bersama mitra kerja lainnya dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di tempat-tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan bahwa tempat umum seperti ini benar-benar bebas dari akses maupun pengaruh barang haram tersebut,” ujar Josua.

    Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

    Secara keseluruhan, kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan berarti. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

  • Sadis! 50 Orang Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

    Sadis! 50 Orang Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

    Medan,indeksnews.web.id/ – Aksi brutal diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mengatasnamakan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap adik seorang anggota TNI, Sabtu malam (30/5/2026). Korban bernama Rahmadsyah (45) diculik dan dianiaya secara sadis hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuh.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Jermal VII Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu korban sedang berada di rumah kontrakan miliknya. Tiba-tiba sekitar 50 orang pria datang menyerang lokasi dan langsung membawa paksa korban.

    Korban kemudian diduga disiksa menggunakan senjata tajam jenis kelewang hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Setelah dianiaya, korban dibuang di depan RS Muhammadiyah Medan, Jalan Mandala By Pass.

    Dalam rekaman keterangan korban yang diterima wartawan, Rahmadsyah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
    “Yang bacok si Is pakai kelewang, satu lagi yang gondrong agak tua, si Abah, si Ahak juga, ada 50 orang. Yang gondrong bilang ‘mati kau Mat, mati kau Mat, ini perintah Guntur, ini perintah Ketua Guntur’,” ujar Rahmadsyah dalam rekaman tersebut.

    Abang korban, Serka Dede Andiruka, saat dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026), membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan adiknya diculik, disiksa, lalu dibuang di depan rumah sakit dalam kondisi kritis.
    “Saat ini kami sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporannya ada sama pengacara kami. Sampai jam 5 pagi kami masih di sana,” ungkap Dede.

    Dede juga mengaku sempat kesulitan mendapatkan penanganan medis terhadap adiknya. Setelah sempat dirawat di RS Muhammadiyah, korban disebut dirujuk ke RS Bhayangkara namun ditolak. Korban kemudian kembali dibawa ke RS Muhammadiyah dan selanjutnya ke RS Murni Teguh, namun kembali tidak mendapatkan perawatan.

    “Akhirnya kami bawa pulang ke rumah kakak kami. Kami juga bingung kenapa sampai ditolak,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun identitas para pelaku yang disebut-sebut berjumlah puluhan orang tersebut.

  • Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

    Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus kriminal sekaligus membongkar sindikat besar penampungan kendaraan bermotor curian.
    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi jajaran pejabat utama dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Humas Polrestabes Medan.

    Dalam keterangannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    “Sejak periode 24 April hingga 26 Mei 2026, kami berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka. Sebanyak 37 pelaku telah dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat proses penangkapan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

    Keberhasilan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari peran Tim Khusus/Taktis JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk sejak 6 Desember lalu. Tim JCS dibagi menjadi tiga pilar utama yakni Tim Alfa Hitam, Tim Bravo, dan Tim Carli yang menjadi ujung tombak penindakan cepat terhadap berbagai aksi kriminalitas jalanan di Kota Medan.

    Salah satu pengungkapan terbesar dalam rilis itu ialah terbongkarnya sindikat penadah kendaraan bermotor hasil curian. Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menyita sebanyak 136 unit kendaraan yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil dari delapan gudang penyimpanan berbeda.

    Gudang-gudang tersebut diketahui berada di kawasan Tembung, Batang Kuis, hingga Sidomulyo. Para pelaku memasarkan kendaraan curian melalui marketplace digital untuk wilayah Kota Medan, sementara pembeli dari luar daerah dilayani menggunakan jasa angkutan bus antar-kota.

    Polisi juga mengamankan dua orang tersangka residivis yang diduga menjadi pemilik lima dari delapan gudang penampungan tersebut.

    Kapolrestabes Medan mengungkapkan, selama 200 hari terakhir pihaknya berhasil menekan angka kejahatan jalanan hingga 15 persen. Selain itu, pengungkapan kasus narkotika meningkat 53 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Menurutnya, terdapat keterkaitan erat antara pelaku kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil kejahatan kerap digunakan para pelaku untuk membeli dan mengonsumsi barang haram tersebut.

    Menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya narkoba jenis baru, Kasat Narkoba Polrestabes Medan memastikan pihaknya sedang memburu sindikat narkoba bermodus vape atau pod getar.
    “Kami sudah mengungkap bandar vape ini dan dalam waktu dekat akan segera dirilis,” ujarnya.

    Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan juga membuka Gerai Pengembalian Barang Bukti secara gratis. Dari 129 kendaraan hasil curian yang sebelumnya diamankan, delapan unit telah berhasil dikembalikan kepada pemilik sahnya.

    Dengan tambahan temuan baru sebanyak 136 unit kendaraan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau datang langsung ke Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Silakan datang untuk melihat kendaraan yang diamankan. Jika teridentifikasi sebagai milik warga, dapat langsung diambil tanpa biaya apapun,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.

    Konferensi pers berlangsung aman dan tertib, ditutup dengan peninjauan barang bukti oleh Kapolrestabes Medan. Suasana haru pun terlihat ketika salah seorang warga berhasil menemukan kembali sepeda motornya yang sempat hilang akibat pencurian.

  • Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam Antisipasi Geng Motor Hingga Kejahatan Jalanan

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam Antisipasi Geng Motor Hingga Kejahatan Jalanan

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari, Polres Tanjungbalai kembali menggelar patroli rutin pada Rabu (27/5/2026) malam. Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan jalanan, mulai dari aksi geng motor hingga peredaran narkoba.

    Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) IPDA M. Ruslan, S.I.P., dengan melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Tanjungbalai.

    Kapolres Tanjungbalai melalui IPDA M. Ruslan menyampaikan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

    “Sasaran utama kita adalah mengantisipasi geng motor atau balap liar, aksi 3C seperti curanmor, curat, dan curas, termasuk peredaran narkoba, minuman keras, serta kepemilikan senjata api maupun senjata tajam,” ujar IPDA M. Ruslan.

    Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan dinas dari Sat Lantas dan Sat Samapta untuk menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para remaja dan pemuda pada malam hari.

    Adapun rute patroli meliputi Jalan Jenderal Sudirman Km 1 di kawasan perbatasan Titi Tabayang, kawasan Pasiran Pantai Amor Kecamatan Tanjungbalai Selatan, hingga Jalan H.O.S Cokroaminoto.

    Selain melakukan patroli mobile, personel juga melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

    Hingga patroli berakhir sekitar pukul 22.20 WIB, situasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai terpantau aman dan kondusif. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas geng motor, balap liar, maupun tindak kriminalitas yang menonjol.

    “Alhamdulillah, situasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai malam ini sangat aman dan kondusif. Tidak ada aktivitas negatif dari kelompok pemuda ataupun gangguan kamtibmas lainnya. Arus lalu lintas juga berjalan tertib dan lancar,” tutup IPDA M. Ruslan.

  • Menyamar Jadi Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

    Menyamar Jadi Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.

    Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi oleh kedua tersangka,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung.

    Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian menemui kedua pelaku dan menyepakati transaksi pembelian lima butir pil ekstasi seharga Rp750 ribu.

    “Saat tersangka hendak menyerahkan barang, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi warna kuning berlogo kepala singa dengan berat bruto 1,30 gram yang berada di tangan kanan tersangka Z. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

    Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi pengedar demi memperoleh keuntungan kecil.

    “Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

    Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

    BATU BARA ,indeksnews.web.id/- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Polres Batu Bara bersama Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan razia gabungan pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H., M.H., sebagai bentuk sinergitas antara aparat kepolisian dan pihak lapas dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

    Razia gabungan turut dihadiri Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, ST, S.H., M.Hum., pejabat struktural dan staf Lapas Labuhan Ruku, serta jajaran pejabat Polres Batu Bara. Di antaranya Kabag SDM AKP A.W. Siahaan, Kasat Intel AKP Tukkar L. Simamora, Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, Kasat Binmas AKP Lumban Sirait, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., Kanit Samapta Polsek Talawi IPDA U.P. Tambunan, personel Polres Batu Bara, serta dukungan personel TNI Batu Bara.

    Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan dan sejumlah area strategis di lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone ilegal di dalam kamar hunian warga binaan. Hasil itu menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak Lapas Labuhan Ruku dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari barang-barang terlarang.

    Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan mengatakan, kegiatan razia bersama ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.

    “Kegiatan razia bersama ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas tetap aman dan bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban serta mengganggu proses pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan mengapresiasi dukungan dan sinergi dari Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

    Menurutnya, kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

    Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Razia gabungan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen bersama antara Polres Batu Bara dan Lapas Labuhan Ruku dalam memberantas peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat pengawasan demi mendukung proses pembinaan warga binaan yang lebih optimal di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.