Category: Hukum & Kriminal

  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

    Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

    Medan ,indeksnews.web.id/- Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan pada Sabtu (23/5/2026) pagi, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pemasok narkoba berhasil diringkus petugas.

    Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat setelah petugas menggerebek lokasi hiburan malam tersebut.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) siang menjelaskan, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan aparat.

    “ Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

    Menurut Rafli, kedua pelaku mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka juga mengaku permintaan tertinggi biasanya terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

    “Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layar atasnya,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

    “Pelaku usaha, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satresnarkoba Polrestabes Medan ringkus pemasok narkoba di Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026).

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (23). Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp7.000.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di kawasan tersebut.

    “Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” ujar AKP A.R. Riza.

    Saat petugas melakukan penyamaran untuk memancing transaksi, tersangka mulai merasa curiga dan berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika yang dibawanya.

    “Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang untuk diedarkan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya.

  • Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

    Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Minggu (24/5/2026) malam hingga Senin (25/5/2026) dini hari. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

    Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB itu dipimpin Kanit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Adi Haryono SH, bersama personel gabungan Polda Sumut dan POM TNI. Tim menyasar dua lokasi berbeda, yakni HW Helen’s Night Mart di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, dan High Pass di kawasan Simalingkar, Medan Tuntungan.

    Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel lebih dahulu menerima arahan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut terkait pola pelaksanaan razia dan langkah antisipasi di lapangan.

    Di lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, pengecekan barang bawaan, hingga penyisiran di area tempat hiburan. Tim juga melakukan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkotika di lokasi tersebut.

    Usai dari lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di kawasan Medan Tuntungan. Situasi sempat berubah saat petugas tiba di lokasi. Sejumlah pengunjung diduga panik dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang tempat hiburan malam.

    Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan beberapa orang yang berusaha kabur sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selanjutnya, tim kembali melakukan pemeriksaan identitas, pengecekan barang bawaan, penyisiran area, serta tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun hasil tes urine menunjukkan empat orang pengunjung yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

    Keempatnya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran Polda Sumut dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.

    “Polda Sumut bersama unsur TNI terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tempat hiburan malam bukan hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak pelaku maupun pengguna narkotika.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Pencegahan tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri, namun membutuhkan peran aktif semua pihak,” tutupnya.

  • Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

    Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY (45), warga Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

    Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba bersama tim opsnal tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 paket klip kecil sabu seberat 0,14 gram yang ditemukan di kantong baju tersangka, 8 paket klip kecil sabu dengan berat 2,67 gram, serta 3 paket klip sedang sabu seberat 3,33 gram yang dibalut tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

    Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai, uang tunai sebesar Rp703.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit telepon genggam merek Vivo, serta baju lengan panjang milik tersangka.

    Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 6,14 gram.

    Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V” yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    AKP Yudi Fitriansyah menegaskan, Polres Tanjung Balai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

  • Operasi Senyap Narkoba Berkedok THM, Disikat Satres Narkoba Polrestabes Medan, Seorang Manajemen Diamankan

    Operasi Senyap Narkoba Berkedok THM, Disikat Satres Narkoba Polrestabes Medan, Seorang Manajemen Diamankan

    Medan ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.

    THM yang digerebek yakni Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Operasi tersebut dilakukan hampir bersamaan dengan penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone.

    Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di THM Phantom. IR diamankan karena diduga sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya delapan butir pil ekstasi yang menurut pengakuan IR diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di THM Phantom.

    “Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Rafli kepada wartawan.

    Ia menambahkan, pihaknya kini terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai pil ekstasi kepada pelaku untuk diperjualbelikan di dalam THM tersebut.

    Selain itu, lokasi THM Phantom kini telah dipasangi garis polisi (police line) dan untuk sementara waktu tidak diperkenankan beroperasi.

    “Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami police line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.

    Sementara itu, sejumlah warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas tempat hiburan malam Krypton di Jalan Gajah Mada Medan yang disebut-sebut diduga menjadi lokasi maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex.

    Warga mengaku resah karena aktivitas THM tersebut disebut beroperasi hingga 24 jam tanpa jeda dan diduga menjadi tempat peredaran berbagai jenis pil ekstasi dengan beragam merek.

    “Yang jelas melanggar aturan, Krypton buka 24 jam tanpa jeda dan membuat resah warga sekitarnya. Inex dijual sangat bebas di Krypton dan Polrestabes Medan hanya melintas saja di Jalan Adam Malik Medan,” ujar seorang warga Jalan Gajah Mada Medan, J Yanto, kepada wartawan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    Teks foto:

    Operasi senyap narkoba berkedok THM disikat Satres Narkoba Polrestabes Medan, seorang manajemen diamankan, Minggu (24/5/2026).

  • Strong Cafe & Billiard Tanjungbalai Lolos Razia Gabungan, Tidak Ditemukan Narkoba dan Miras

    Strong Cafe & Billiard Tanjungbalai Lolos Razia Gabungan, Tidak Ditemukan Narkoba dan Miras

    Tanjungbalai ,indeksnews.web.id/- Strong Cafe & Billiard yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dinyatakan bersih dari aktivitas ilegal usai menjalani razia gabungan yang digelar Polres Tanjungbalai bersama TNI dan BNN, Jumat malam (22/5/2026).

    Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kota Tanjungbalai. Selain Strong Cafe & Billiard, petugas juga melakukan pemeriksaan di Mahkota Pub dan KTV Hotel Tresya serta Galaxy Hall Hotel Suranta Permai.

    Operasi gabungan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Koordinator Kegiatan, Ps Kabagops AKP Natal F. Saragih, S.Pd., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif aparat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

    “Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujar AKP Natal F. Saragih.

    Saat tiba di Strong Cafe & Billiard, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun area fasilitas tempat hiburan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

    Selain pemeriksaan fisik, aparat juga melakukan tes urine secara acak terhadap tiga orang pemuda yang berada di lokasi. Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan pengunjung.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya narkoba, minuman keras, senjata tajam maupun aktivitas perjudian. Tiga pemuda yang menjalani tes urine juga dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

    Sementara itu, dua lokasi lain yang turut menjadi sasaran razia, yakni Galaxy Hall Hotel Suranta Permai dan Mahkota Pub/KTV Hotel Tresya, dalam kondisi kosong tanpa pengunjung saat petugas tiba di lokasi.

    AKP Natal F. Saragih mengapresiasi hasil operasi tersebut dan menilai pengawasan rutin yang dilakukan aparat mampu memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

    Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tetap menjaga lingkungan usahanya tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

    Razia gabungan itu berakhir tanpa adanya penangkapan maupun penyitaan barang bukti. Polres Tanjungbalai menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mewujudkan Kota Tanjungbalai yang aman dan bebas narkoba.

    Pewarta : Solihin

  • Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas

    Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas

    Medan, indeksnews.web.id/ – Maraknya aktivitas judi tembak ikan bermerek GBM99 yang disebut-sebut milik seorang warga keturunan bernama Asen dan dikelola oleh seorang wanita yang dipanggil Cici, menuai keresahan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tokoh masyarakat Medan Utara, Anthony, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.

    Kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), Anthony mengaku prihatin dengan semakin menjamurnya perjudian berkedok permainan ketangkasan itu di kawasan Medan Utara. Menurutnya, aktivitas judi tembak ikan GBM99 kini seolah bebas beroperasi tanpa adanya penindakan yang nyata.

    “Sebagai warga Medan Utara, saya sangat resah melihat perjudian tembak ikan ini semakin menjamur. Seolah-olah bebas beroperasi dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Anthony menegaskan, apa pun bentuk perjudian tetap berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Makanya perjudian mesin ikan harus dibubarkan dan diberantas oleh aparat penegak hukum. Inilah bentuk penyakit masyarakat yang akan membuat angka kriminalitas meningkat. Penegak hukum jangan hanya diam dan membiarkan, harus cepat bertindak. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran, karena hal ini akan membuat citra aparat terutama kepolisian dinilai buruk oleh masyarakat Medan Utara,” tegasnya.

    Pria yang pernah aktif di Partai Ummat Kota Medan itu juga berharap momentum Hari Kebangkitan Nasional dapat dijadikan sebagai titik awal pemberantasan segala bentuk perjudian di Kota Medan, khususnya kawasan Medan Utara.

    “Jadikan momen Hari Kebangkitan Nasional sebagai momen penting untuk memberantas perjudian yang selama ini menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, aktivitas judi mesin tembak ikan di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin marak dan membuat warga resah. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan hukum.

    Salah seorang warga berinisial B yang tinggal di Desa Helvetia Pasar 8 mengungkapkan, lokasi perjudian tembak ikan di daerahnya bebas beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi pemain.

    “Saya dan warga di sini berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami sudah tidak lagi mendapatkan kenyamanan,” ucapnya.

    Keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN. Ia mengaku aktivitas perjudian berlangsung dari siang hingga malam hari dan membuat warga takut untuk bertindak karena kabar pemilik usaha tersebut merupakan orang ternama.

    “Warga di sini tidak berani bang, sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu milik seorang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera datang dan menutup lokasi judi itu,” harapnya.

    Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah titik lokasi perjudian tembak ikan merek GBM99 di antaranya berada di Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU pintu warna hijau, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi pinggir sungai ruko cat warna oranye, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, simpang Kayu Putih di ruko, Jalan Kebon Bunder Pasar V, hingga Jalan M Basir Komplek Marelan Point.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut.

     

  • Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

    Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

    Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka TI diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil memperoleh nomor kontak tersangka.

    “Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Setelah terjadi kesepakatan, transaksi ditentukan berlangsung di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu dini hari (20/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Petugas yang menyamar kemudian bergerak menuju lokasi. Tidak lama berselang, tersangka TI datang bersama rekannya, F, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

    Sesampainya di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka.

    Usai penangkapan, pihak Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka TI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200 ribu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Warga Resah, Judi Tembak Ikan GBM99 Disebut Menjamur di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

    Warga Resah, Judi Tembak Ikan GBM99 Disebut Menjamur di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

    indeksnews.web.id/– Aktivitas judi mesin tembak ikan dilaporkan semakin marak di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Keberadaan praktik perjudian tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan generasi muda.

    Seorang warga berinisial B, Kamis (21/5/2026), mengungkapkan bahwa di kawasan Desa Helvetia Pasar 8, mesin judi tembak ikan beroperasi secara bebas dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

    Menurutnya, lokasi perjudian itu selalu ramai dikunjungi pemain setiap hari, sehingga warga merasa kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka terganggu.

    “Saya dan warga di sini berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami sudah tidak lagi mendapatkan kenyamanan,” ujar warga tersebut.

    Keluhan serupa disampaikan warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN. Ia mengatakan aktivitas mesin judi tembak ikan di wilayahnya berlangsung dari siang hingga malam hari dan selalu dipadati pengunjung.

    Meski merasa resah, warga mengaku tidak berani bertindak langsung karena mendengar kabar bahwa pengelola usaha perjudian tersebut merupakan sosok yang dikenal luas.

    “Warga di sini tidak berani bang, sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu orang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera datang dan menutup lokasi judi itu,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran wartawan, sejumlah titik lokasi mesin judi tembak ikan merek GBM99 disebut berada di beberapa kawasan, di antaranya Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi pinggir sungai, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, Simpang Kayu Putih, Jalan Kebon Bunder Pasar V hingga Komplek Marelan Point.

    Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian yang dinilai telah meresahkan lingkungan.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

    Penulis: Irwan

     

  • Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  – Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Provinsi Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).

    Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, sekaligus menolak adanya politisasi jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan.

    Koordinator aksi, Irgi Ahmad Fahrezi, dalam orasinya menyampaikan bahwa Erwin Suheri Damanik dinilai mampu menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan menjaga stabilitas birokrasi serta pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.

    “Jabatan Sekretaris Daerah harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena kepentingan politik kelompok tertentu. Untuk itu, kami menolak segala upaya mutasi, pemberhentian, atau pergantian Sekda yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irgi Ahmad Fahrezi saat membacakan pernyataan sikap.

    Menurut mereka, praktik politisasi jabatan di lingkungan birokrasi hanya akan melemahkan sistem pemerintahan dan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.

    Atas nama masyarakat Kota Tebing Tinggi, JIAK Sumut dan DPD MPR Tebing Tinggi juga mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta sistem merit dalam setiap proses mutasi maupun promosi jabatan.

    “Biarkan birokrasi bekerja profesional melayani masyarakat,” tegasnya.

    Irgi menambahkan, aksi tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

    “Kami berharap Wali Kota, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan di Kota Tebing Tinggi mendengar suara masyarakat sipil. Jagalah birokrasi agar tetap netral, kuat, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.

    Aksi berlangsung tertib dan damai. Dalam kesempatan itu, perwakilan organisasi juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ramadhan Barqah Pulungan.

    Foto:

    Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi saat menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).