Category: Hukum & Kriminal

  • Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Tawuran antar remaja kembali pecah di kawasan Pasar Inpres Baru, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Aksi brutal tersebut membuat warga resah karena rumah-rumah penduduk turut menjadi sasaran lemparan batu.

    Selain saling serang menggunakan batu, para remaja yang terlibat tawuran juga melempari rumah warga dengan batu yang dipungut dari pinggir jalan. Situasi mencekam membuat para pengguna jalan ketakutan saat melintas di lokasi kejadian.

    Melalui video milik akun Facebook Halim Simangunsong yang viral di media sosial, terlihat sejumlah pengendara nyaris terkena lemparan batu dari para pelaku tawuran. Beberapa pengendara bahkan memilih menghentikan kendaraannya dan memutar balik demi mencari jalur yang lebih aman.

    Dalam video tersebut juga terlihat para remaja beberapa kali masuk ke gang-gang sempit untuk menghindari lawan maupun petugas. Namun tidak lama kemudian mereka kembali muncul dan melakukan aksi pelemparan batu ke arah lawan, rumah warga hingga tiang Telkom secara berulang-ulang.

    Peristiwa itu pun menuai beragam komentar dari netizen. Seorang pengguna Facebook bernama Linda Panjaitan II menilai tawuran tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.

    “Jadi kelihatan seperti anak-anak yang kurang didikan dari orang tua nampaknya. Padahal tidak ada orang tua yang ingin anak-anaknya tumbuh seperti itu,” tulisnya dalam kolom komentar.

    Karena geram, Linda bahkan mengusulkan agar para pelaku tawuran diberi tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

    “Di dalam sel mereka diadu dan dibiarkan saling menghajar hingga babak belur. Biar ada efek jera. Gara-gara mereka, orang-orang bisa terkena lemparan batu nanti,” tulisnya lagi.

    Komentar senada juga disampaikan netizen lainnya, Alfuad Lubis Lubis. Ia menilai aksi tawuran tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Bahkan ia menduga aksi tersebut dipengaruhi penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kapolsek Talawi, Arianto Sitorus mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Namun saat petugas tiba, para remaja yang terlibat tawuran sudah melarikan diri.

    “Meski begitu kita sedang melakukan penyelidikan dan mencari remaja yang ikut tawuran tadi malam,” ujar AKP Arianto Sitorus, Kamis (21/5/2026).

  • Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MS (22) diringkus polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yudi.

    Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka MS. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku di tempat kejadian.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang disimpan di kantong kanan depan celana pendek hitam milik tersangka. Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

    Sementara dari kantong kiri depan celana pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping tersangka saat penangkapan berlangsung.

    Saat diinterogasi di lokasi, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “I”.

    Kini, sosok berinisial “I” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Langkat ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

    Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

    Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

    Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

    Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.

    “Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry.

    Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

    “Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

  • Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial HB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ironisnya, pria berusia 59 tahun itu merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba di kawasan Sunggal pada akhir April 2026 lalu.

    “Yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkotika dan dipecat pada 2012,” ujar Rafli, Rabu (20/5/2026).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram dari rumah kontrakan tersangka di Jalan Pelita, Medan Sunggal.

    Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HB tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga diduga masuk dalam kategori bandar narkoba.

    “Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kita pastikan yang bersangkutan mengedarkan. Selain pengedar, estimasinya setelah gelar perkara, yang bersangkutan masuk kategori bandar,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut sekitar delapan bulan setelah bebas dari penjara.

    “Pengakuannya, setelah keluar sekitar delapan bulan kembali melakukan hal yang sama,” ungkap Rafli.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka. Polisi menduga HB mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lama yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas sebelumnya.

    “Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ada grupnya. Jadi sedang kita dalami dan nanti segera kita ekspos kembali,” ucapnya.

    Sementara itu, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka diketahui masih beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

    “Sejauh ini ia mengedarkannya masih di sekitar Medan,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) berhasil diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

    “Mendapat laporan dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua wanita yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, salah satu pelaku sempat melemparkan sesuatu ke tanah. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di depan tersangka MS. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang berada di tangan tersangka KS.

    Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik MS yang diperoleh dengan bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Amry KS Pelawi resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026), sembari menyoroti adanya dugaan disparitas hukum dalam penanganan perkara tersebut.

    Pengajuan PK dilakukan oleh kantor hukum milik Boin Silalahi bersama tim hukum yang dipimpin Jo Simanihuruk. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok dalam putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang disebut memiliki objek dan konstruksi hukum serupa.

    Dalam keterangannya kepada media, Boin Silalahi menyatakan bahwa kliennya, Amry KS Pelawi, saat ini menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara di sisi lain, menurutnya terdapat pihak lain dalam perkara yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang justru memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak.

    “Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, klien kami saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ketika pihak lain diputus bebas murni, klien kami justru dihukum. Ini menjadi luka dalam sistem hukum,” ujar Boin Silalahi.

    Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat para pihak memiliki kesamaan dari sisi objek pekerjaan, auditor Inspektorat, hingga metode pelaksanaan proyek. Karena itu, mereka mempertanyakan adanya perbedaan kesimpulan hukum dalam putusan pengadilan.

    Boin menegaskan, pihaknya turut melampirkan bukti dalam memori PK berupa putusan bebas terhadap pihak lain dalam perkara serupa. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar penting untuk meminta Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada Amry Pelawi.

    “Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum. Jika dalam perkara yang sama ada pihak yang dinyatakan bukan tindak pidana, maka keadilan yang sama juga harus diberikan kepada klien kami,” tegasnya.

    Ia juga menyebut langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari popularitas, melainkan untuk memperjuangkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    “Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum. Kami berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan hak-hak Pak Amry sebagaimana pihak lain yang telah lebih dulu dipulihkan,” pungkasnya.

    Kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyeret sejumlah nama dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut.

  • Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyegaran pembinaan terhadap 39 petugas Lapas Kelas I Medan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat komitmen, integritas, loyalitas, dan dedikasi pegawai terhadap institusi pemasyarakatan.

    Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kanwil Ditjenpas Sumut, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

    Penyegaran dan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan bertujuan memberikan penyegaran kepada petugas agar senantiasa menjaga disiplin kerja, meningkatkan tanggung jawab, serta memperkuat nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan optimal. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang semakin maju dan terpercaya,” ujar Rindra.

    Ia menambahkan, materi pembinaan yang diberikan meliputi olahraga ketahanan fisik seperti push up, sit up, serta berbagai latihan kebugaran lainnya.

    Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan stamina, kedisiplinan, kekompakan, serta kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi dinamika tugas pemasyarakatan yang menuntut kondisi fisik prima dan respons cepat di lapangan.

    Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki keseimbangan antara kemampuan intelektual, mental, dan fisik agar mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengamanan, serta pelayanan secara optimal.

    “Dengan kondisi fisik yang baik, diharapkan petugas mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis,” tambahnya.

    Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut berharap seluruh petugas semakin solid, berintegritas tinggi, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (AVID)

  • Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

    Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

    MEDAN, indeksnews.web.id/-Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan publik setelah terpantau aktif beracara sebagai kuasa hukum atau advokat dalam persidangan perkara dugaan korupsi, meski telah resmi menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

     

    Hal ini terungkap ketika Irwansyah Gultom terlihat duduk di kursi penasehat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026).

     

    Potensi Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etik

     

    Praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat dinilai banyak pihak berpotensi menimbulkan persoalan etik serta konflik kepentingan (conflict of interest). Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang yang secara spesifik menyatakan “Direktur Utama BUMD dilarang berstatus advokat”, namun prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut direksi untuk bekerja secara profesional, independen, dan penuh waktu.

     

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, disebutkan bahwa advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Di sisi lain, sebagai Direksi BUMD, Irwansyah memiliki kewajiban fidusia untuk mengelola aset daerah secara optimal. Jika seorang Dirut masih aktif menerima kuasa, beracara di pengadilan, atau menjalankan praktik litigasi, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi fokus dan independensi dalam pengelolaan perusahaan daerah.

     

    “Seorang direktur utama BUMD semestinya fokus menjalankan tugas pengurusan perusahaan daerah. Apabila masih aktif berlitigasi, hal itu berpotensi dipersoalkan karena dapat mempengaruhi independensi jabatan,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara yang dimintai keterangan terpisah.

     

    Status Irwansyah juga dapat diuji melalui aturan internal PUD RPH Medan, Peraturan Wali Kota Medan mengenai kode etik pejabat BUMD, kontrak pengangkatan direksi, serta Kode Etik Advokat yang diatur oleh organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

     

    Latar Belakang Jabatan

     

    Diketahui, Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, pada Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran jajaran direksi di tiga PUD Kota Medan untuk periode 2026–2030. Dalam struktur direksi PUD RPH Medan, Irwansyah didampingi oleh Jadi Pane (Direktur Operasional), Ardiansyah (Direktur Keuangan dan SDM), dan Rosmidawati (Direktur Pengembangan).

     

    Hingga berita ini ditayangkan, Irwansyah Gultom belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi peran gandanya tersebut. Terpantau, ia masih mengikuti proses persidangan di PN Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

     

    Publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan diharapkan dapat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait apakah aktivitas beracara tersebut telah dilaporkan atau mendapat izin dari instansi pembina BUMD, serta apakah hal tersebut melanggar kontrak kerja yang telah ditandatangani saat pelantikan

  • Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    ASAHAN ,indeksnews.web.id/- Tragedi dugaan penyerangan brutal terjadi di lahan Eks HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Peristiwa yang disebut melibatkan ratusan orang itu mengakibatkan seorang warga kelompok tani, Ali Murdani, mengalami luka parah hingga nyaris kehilangan nyawa.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden terjadi saat kelompok tani berada di area lahan yang selama ini menjadi lokasi konflik berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan. Dalam peristiwa tersebut, Ali Murdani diduga menjadi korban pengeroyokan secara brutal hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

    Korban disebut sempat dibawa secara paksa oleh massa penyerang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Kartini. Warga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kepala pecah dan wajah babak belur akibat dihajar beramai-ramai.

    Selain dugaan penganiayaan terhadap warga, kelompok tani juga mengaku sejumlah kendaraan serta rumah ibadah yang mereka bangun di lokasi turut dirusak dalam aksi penyerangan tersebut.

    Secara hukum, peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Warga menyebut aksi kekerasan serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku telah berulang kali melaporkan berbagai insiden penyerangan dan intimidasi ke Polda Sumatera Utara maupun Polres Asahan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap pihak yang mereka laporkan.

    Salah satu nama yang disebut warga adalah MS, seorang pensiunan TNI AD yang diketahui bekerja sebagai pengamanan (Papam) di PT BSP. Warga menuding MS memimpin kelompok massa dalam aksi penyerangan terhadap kelompok tani di Desa Padang Sari.

    Mawardi Manurung, salah seorang warga yang dimintai keterangan, membenarkan adanya penyerangan brutal yang disebut dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap kelompok tani. Menurutnya, penyerangan terjadi menjelang waktu Maghrib dengan jumlah massa yang sangat banyak sehingga warga berlarian menyelamatkan diri.

    “Peristiwa penyerangan ini sudah sering terjadi namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian hingga menelan korban. Kami tidak tahu lagi harus melapor ke mana. Proses hukum kami ikuti dan kami tidak melakukan pembalasan apa pun. Kami kecewa dengan Kepolisian Resort Asahan,” ujar Mawardi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations maupun Polres Asahan terkait tudingan penyerangan tersebut.

  • Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa, Bripka Gianto, melaksanakan kegiatan sambang warga dan Door to Door System (DDS), Senin (18/5/2026) siang.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dilakukan dengan menyambangi rumah warga di Jalan Sei Pemali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Dalam sambangnya, Bripka Gianto berdialog langsung secara humanis dengan warga, salah satunya Bapak Mukhlis, guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.

    Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

    Selain itu, Bripka Gianto juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang sudah memasuki usia remaja, agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti balap liar, tawuran, maupun bermain bola di jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

    “Pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat maupun membahayakan keselamatan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, warga juga diminta untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa atau menghubungi langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa di nomor 0852-6238-0086.

    Kegiatan DDS ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tanjungbalai.