Category: Hukum & Kriminal

  • Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    LANGKAT ,indeksnews.web.id/- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, berhasil digagalkan berkat kolaborasi cepat antara personel Polres Langkat Polda Sumatera Utara dan petugas keamanan hotel, Sabtu (16/5/2026).

    Dua pria yang diduga sebagai pelaku curanmor diamankan saat tengah berusaha merusak kunci kontak sepeda motor milik pengunjung hotel menggunakan kunci T.

    Peristiwa itu terjadi di area parkir Hotel Grand Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Korban diketahui bernama Windah Sari Ayu yang hampir kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

    Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan hotel terhadap dua pria yang mondar-mandir di area parkir dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Petugas keamanan hotel kemudian segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Langkat,” ujar AKP Ghulam.

    Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    “Sesampainya di lokasi, personel mendapati salah satu pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Saat pelaku hendak melarikan diri, personel bersama security hotel langsung melakukan penangkapan,” katanya.

    Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial CG (24), warga Medan Johor dan DW (30), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, kunci Y, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban.

    Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi kepada masyarakat dan petugas keamanan hotel yang dinilai cepat tanggap membantu tugas kepolisian.

    “Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Langkat apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas. Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/- Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

    “Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

    Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di balik tembok area lahan kosong tersebut.

    “Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

    Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan yang merupakan mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

    Namun usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

    “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

    Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

    Dalam persidangan, lanjut Firdaus, tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi bagi penerimaan negara melalui dividen.

    Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

    Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

    Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

  • Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil menyergap sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis haram narkoba di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH bersama Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

    Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan informasi yang diterima benar, petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    “Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40). Keduanya sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Rafli, Senin (18/5/2026).

    Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

    Rafli menjelaskan, pelaku pria berinisial EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Sementara TS bertugas mengambil dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

    “Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambahnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pasangan tersebut.

    Polrestabes Medan memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

    “Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang sekecil apa pun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/5/2026).

  • Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, petugas berhasil meringkus dua tersangka yang masuk Target Operasi (TO) beserta barang bukti sabu dengan total bruto 92,28 gram.

    Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

    Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

    Dalam penangkapan kedua yang juga sesuai dengan Nomor LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

    Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

    Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Demi menyelamatkan generasi dan masyarakat, Polres Batubara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dr)

  • PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    Medan ,indeksnews.web.id/ – PD GPA Kota Medan menyikapi dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026).

    PD GPA Kota Medan menduga Wali Kota Medan tengah berlibur ke luar negeri saat agenda nasional tersebut berlangsung. Dugaan itu mencuat setelah kegiatan peresmian yang berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

    Ketua PD GPA Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menyayangkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Medan dalam kegiatan yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan tersebut.

    “Program Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sangat disayangkan apabila Wali Kota Medan justru diduga memilih berlibur ke luar negeri di tengah agenda penting tersebut,” ujar Alamsyahruddin.

    Ia menegaskan, seorang kepala daerah pada prinsipnya tidak mengenal hari libur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, apabila kepala daerah ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, maka harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

    Alamsyahruddin juga menyebut, apabila dugaan tersebut benar, maka Wali Kota Medan diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Aturan sudah sangat jelas. Jika terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus dijalankan,” tegasnya.

    Atas dasar itu, PD GPA Kota Medan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Mereka juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada kepala daerah lain pada tahun 2025.

    Selain itu, PD GPA Kota Medan turut meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda nasional tersebut berlangsung.

    “Jangan sampai muncul dugaan kebohongan publik di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Wali Kota Medan sangat penting agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Alamsyahruddin Pasaribu.

  • Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil disergap petugas di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (16/5/2026) sore, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.

    Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), yang diduga merupakan pengedar narkoba dan kerap beroperasi di bantaran sungai tersebut.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba memancing perhatian warga sekitar.

    “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dengan cara terus berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong menggunakan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) pagi.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    “Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, namun tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan memanas saat bandar sabu nekat melawan petugas ketika disergap dalam Operasi Antik Toba 2026, Minggu (17/5/2026).

  • Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria yang disebut sebagai panglima geng motor berhasil dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi vape mengandung narkoba atau yang dikenal dengan pod getar di kawasan Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah.

    Pelaku berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Mojopahit. HZ diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 lalu dalam kasus penadahan sepeda motor curian.

    Selain itu, HZ juga disebut sebagai Panglima geng motor NKB yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Medan.

    Menurut petugas, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan satu pod getar merek Thugs kepada pembeli. Saat proses penangkapan berlangsung, HZ sempat melakukan perlawanan dan berontak sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas menggunakan teknik bela diri Polri.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Ruspian SH MH mengatakan, pelaku diketahui baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan peredaran vape narkoba usai keluar dari penjara.

    “Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) sore.

    Rafli menambahkan, selain terlibat dalam jaringan vape mengandung narkoba, pelaku juga diduga masuk dalam jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Medan.

    Dalam menjalankan aksinya, HZ disebut bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan dari jaringan di atasnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemasok barang haram tersebut.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” tegas Rafli.

    Dari informasi yang dihimpun, HZ juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di wilayah Deli Tua. Bahkan, pelaku disebut pernah dua kali melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lain dalam bentrokan yang terjadi pada April 2025 lalu.

    Tak hanya itu, HZ juga diduga memiliki pengaruh besar di kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan anggota geng motor untuk melakukan berbagai aksi, termasuk penyerangan hingga perusakan rumah berdasarkan bayaran tertentu.

    Teks foto:

    Panglima geng motor dibekuk polisi hingga tak berkutik di Jalan Mojopahit Medan karena terlibat peredaran vape kandungan narkoba, Jumat (15/5/2026).

  • Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/ – Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, Bambang Sitorus membantah adanya perdamaian dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Bambang Sitorus melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya perdamaian antara pelaku pencurian dengan pihak pengamanan kebun.

    “Kasus pencurian tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan masih berlanjut. Sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pelaku,” tulis Bambang dalam pesan yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, informasi yang beredar terkait perdamaian diduga berkaitan dengan persoalan lain di luar perkara dugaan pencurian TBS.

    Menurutnya, pelaku bernama Harianto alias Burjek disebut keberatan karena mengaku mendapat tindakan pemukulan dari oknum satpam saat diamankan di lokasi kebun.

    Karena itu, pelaku disebut meminta perdamaian dengan petugas keamanan terkait dugaan pemukulan tersebut, bukan perdamaian dalam perkara pencurian sawit yang dilaporkan pihak perusahaan.

    “Info yang saya dengar, pelaku keberatan karena menurut dia ada satpam memukul dirinya, sehingga dia menuntut perdamaian dengan satpam, bukan damai dalam kasus pencurian,” jelasnya.

    Bambang kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian TBS yang telah dibuat ke Polsek Tebing Tinggi hingga kini masih terus diproses dan tidak pernah diselesaikan secara damai.

    “Kasus pencurian yang kami laporkan tidak ada perdamaian dan masih berlanjut,” tegasnya.

  • Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan pengawasan dari Maruli Siahaan, Rabu (13/05), dalam rangka Program Pengawasan Mitra DPR RI Komisi XIII guna melihat secara langsung kondisi Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

    Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, koordinasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

    Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau berbagai sarana dan program pembinaan yang berjalan di Lapas Kelas I Medan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya pelaksanaan pembinaan kemandirian, pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta kondisi lingkungan lapas secara umum.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi yang baik antara jajaran Pemasyarakatan dengan rombongan DPR RI. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Anggota DPR RI Komisi XIII terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan.

    Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap berbagai program pembinaan, pelayanan, serta penguatan tugas Pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.

    “Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemasyarakatan dan DPR RI dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

    Lapas Kelas I Medan sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis demi mendukung sistem Pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.