Category: Hukum & Kriminal

  • Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui Bidang Kegiatan Kerja melaksanakan panen raya ikan lele sebanyak 250 kilogram dalam program pembinaan kemandirian bidang perikanan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ketahanan Pangan (Ketapang), kawasan Branggang Timur, Rabu (13/5/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memanfaatkan area SAE sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja di bidang perikanan sekaligus mendukung program ketahanan pangan di lingkungan lapas.

    Pelaksanaan panen raya diikuti Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Bimbingan Kerja, Kepala Seksi Pengolahan Hasil Kerja, Kepala Seksi Sarana Kerja, staf Bidang Kegiatan Kerja, serta para WBP yang terlibat dalam program pembinaan kerja.

    Dalam proses panen tersebut, petugas bersama warga binaan memanen ikan lele yang telah memasuki masa panen dan berhasil mengumpulkan hasil sebanyak 250 kilogram. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang terlibat.

    Kepala Bidang Yan Patmos menyampaikan bahwa program ketahanan pangan melalui pembinaan bidang perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan produktif yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

    “Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan kerja yang nantinya dapat dimanfaatkan warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Melalui program pembinaan kemandirian tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terus berkomitmen menghadirkan kegiatan pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan bermanfaat guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan di tengah masyarakat.

  • Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.

    “Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
    Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

    “Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.

    Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.

    “Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.

    Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

    Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.

    “Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

    Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.

    Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

    “Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.

    Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
    Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

  • 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Medan,indeksnews.web.id/-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

    Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

    “Sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

    JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.

    Selain Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti juga dituntut pidana yang sama, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

    Khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.

    Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

    “Saya mewakili seluruh kuasa hukum, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.

    Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

  • Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial N (41) dan GM (54) diringkus petugas saat berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat dini hari (15/5/2026).

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satres Narkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.03 WIB dan berhasil mengamankan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,61 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan kedua tersangka.

    Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika, masing-masing 1 unit ponsel Vivo warna biru milik GM dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam milik N.

    Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “U” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran petugas.

    “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

  • Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

    Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah warga, Kamis (14/5/2026) pagi.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Sawal Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Setelah informasi dinyatakan akurat atau A1, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram, masing-masing seberat 5,12 gram dan 5,09 gram.

    Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik warna hitam putih dan perak, lima pak plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang telah diruncingkan sebagai sekop sabu, satu tas sandang hitam, serta uang tunai sebesar Rp293 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Sawal Simanjuntak.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.

  • Forwakum Kepulauan Nias Terbentuk dan Siap Dilantik, Ini Susunan Pengurus

    Forwakum Kepulauan Nias Terbentuk dan Siap Dilantik, Ini Susunan Pengurus

    Medan,indeksnews.web.id/ – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi membentuk kepengurusan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kepulauan Nias periode 2026-2029 dan siap untuk dilantik dalam waktu dekat.

    Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution mengatakan, pembentukan kepengurusan daerah tersebut merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta penguatan jaringan wartawan hukum di wilayah Sumatera Utara.

    “Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers khususnya wartawan hukum untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aris di Medan, Kamis (14/5).

    Pembentukan kepengurusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/FORWAKUM-SU/V/2026 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengurus Forwakum Kepulauan Nias Periode 2026-2029 yang ditandatangani Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan di Medan pada 13 Mei 2026.

    Dalam surat keputusan tersebut, Eriusman Duha dari Sumut Pos ditetapkan sebagai Ketua Forwakum Kepulauan Nias. Ia didampingi Daniel Tulus Simanjuntak dari Metro TV sebagai sekretaris dan Nihaenalai Fau dari Mediaselektif sebagai bendahara.

    Selain itu, Ikhtiar Wau dari GoSumut dipercaya sebagai penasehat. Sementara susunan divisi organisasi terdiri atas Rumusan Laia dari Relasipublik sebagai Divisi Pengkaderan dan Organisasi.

    Kemudian, Syahputra Nainggolan dari Sinar Indonesia Baru (SIB) sebagai Divisi Hukum, Advokasi dan Humas, Alisama Zebua dari Jurnalis Online sebagai Divisi Kesenian dan Olahraga, serta Supratman Sarumaha dari Mediatipikor sebagai Divisi Program dan Perencanaan.

    Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pengurus wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai AD/ART Forwakum serta ketentuan yang berlaku.

    “Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka pengurus Forwakum Kepulauan Nias secara resmi dapat dilantik dan menjalankan roda organisasi,” kata Aris.

    Sementara itu, Ketua Forwakum Kepulauan Nias terpilih, Eriusman Duha, menyebut pembentukan kepengurusan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme wartawan hukum di wilayah Kepulauan Nias.

    “Forwakum Kepulauan Nias siap menjadi wadah insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kepulauan Nias,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pengurus yang telah terbentuk siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyajikan informasi yang edukatif, berimbang, dan terpercaya.

    “Kami berharap Forwakum Kepulauan Nias dapat menjadi rumah besar bagi wartawan hukum untuk saling mendukung, meningkatkan kapasitas, dan menjaga marwah profesi jurnalistik,” katanya.

    Eriusman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Forwakum Sumut atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus daerah Kepulauan Nias.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Forwakum Sumut dan seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi,” tutupnya.

  • Gawat! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba di Medan

    Gawat! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba di Medan

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Seorang pria paruh baya yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi bandar narkoba di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal.

    Pelaku diketahui berinisial HB (59), warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan HB, polisi menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.

    Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan beberapa hari lalu oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah HB diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

    Kepala Lingkungan setempat, Juan Raja Aritonang (29), membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warganya terkait kasus narkoba.

    “Ada kemarin warga kami ditangkap terkait narkoba. Ada barang bukti narkobanya juga,” ujar Juan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

    Juan mengaku dirinya turut menyaksikan langsung proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam penangkapan itu, polisi disebut berhasil menemukan beberapa paket narkoba dan barang bukti lain dari tangan HB.

    Menurut Juan, HB dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar sejak tinggal di lingkungan tersebut sekitar tiga hingga empat bulan terakhir.

    “Dia ini baru sekitar tiga sampai empat bulan menjadi warga kami, orangnya tertutup. Saat pindah sampai sekarang malah belum ada melapor,” katanya.

    Selain tertutup, HB juga disebut jarang terlihat berada di rumah. Dalam kesehariannya, pria tersebut kerap keluar rumah menjelang siang dan baru kembali pada malam hari.

    “Aktivitasnya biasanya sering keluar rumah, lalu malam kembali. Sejak pertama pindah, baru saat penangkapan itu saya ketemu dengan dia. Kalau di rumah jarang nampak, dan gak pernah ada kumpul-kumpul,” tambah Juan.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, yang coba dikonfirmasi wartawan hingga Rabu sore belum memberikan tanggapan terkait penangkapan tersebut.

    Teks foto:

    Ilustrasi pelaku pengedar narkoba saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (13/5/2026).

  • Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Kutalimbaru Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Kutalimbaru Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Teks Foto:

    Suasana lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana kegiatan berskala besar yang diduga akan digelar pada 14 Mei 2026 di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengelola berinisial “Edy”.

    Kabar tersebut memicu keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

    Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung secara terbuka. Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kutalimbaru, segera melakukan langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kalau memang ada kegiatan seperti itu, kami berharap polisi segera bertindak supaya tidak menimbulkan keresahan dan keramaian yang berpotensi mengganggu lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Sebelumnya, pihak Polsek Kutalimbaru disebut telah melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, SH, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang.

    “Kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tindak lanjuti lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di lokasi lain. Warga juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan patroli rutin untuk memastikan situasi tetap kondusif.

    Pengamat sosial di Deli Serdang menilai penanganan praktik perjudian memerlukan langkah konsisten dan koordinasi lintas pihak agar penegakan hukum berjalan efektif serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polsek Kutalimbaru terkait informasi dugaan kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 14 Mei 2026 tersebut.

  • PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

    PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

    Kisaran,indeksnews.web.id/  – Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan PT BSP selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

    Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut yang diajukan para tergugat.

    “Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis,” demikian bunyi amar putusan sela.

    Dengan putusan itu, perkara sengketa lahan eks HGU tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

    Perkara ini diajukan masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP. Objek sengketa berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

    Kuasa hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, S.H. & Partners, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela Majelis Hakim tersebut.

    “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait bersama Habib.

    Menurut pihak Penggugat, sejak awal perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

    Mereka juga menilai kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, hingga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi lahan eks HGU.

    Pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan guna memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan tersebut.

    Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari masing-masing pihak.

    Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

    “Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah lahan eks HGU PT BSP tetap kompak, menjaga kondusivitas dan menghindari bentrokan antar masyarakat. Mari berjuang bersama-sama melalui jalur hukum,” tambahnya.

    Tim/Red

  • Geger! Pria Tak Bernyawa Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan AH Nasution Medan

    Geger! Pria Tak Bernyawa Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan AH Nasution Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Warga di sekitar Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, mendadak gempar pada Rabu pagi (13/5/2026). Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di bawah jembatan sekira pukul 06.30 WIB.

     

    Korban diketahui bernama Lasmen Nababan (42), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Kwala Bekala. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Sahrul Silaban saat hendak beristirahat di bawah jembatan tersebut.

     

    “Saksi melihat seorang laki-laki tanpa busana bagian atas dengan leher terikat kain, tergantung di balok kayu bawah jembatan. Saksi sempat menyeberangi sungai untuk memberikan pertolongan, namun korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap.

     

    Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Deli Tua bersama tim Inafis Polrestabes Medan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

     

    Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim Inafis, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda atau bekas kekerasan fisik pada tubuh korban. Kematian korban murni dinyatakan akibat gantung diri. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas kain yang digunakan korban, sebuah kampak, serta keranjang plastik warna hijau.

     

    “Pihak keluarga sudah kami hubungi dan mereka telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi,” tambah Iptu M. Syahputra.

     

    Saat ini, jenazah telah ditangani oleh pihak Polsek Delitua untuk proses penyerahan kepada keluarga agar dapat segera disemayamkan.