Category: Hukum & Kriminal

  • Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Nanassiam

    Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Nanassiam

    Batubara,indeksnews.web.id/ Satresnarkoba Polres Batubara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa 12/5/2026.

     

    Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi kali ini, Dusun IV Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Gudang Ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

     

    Operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Batubara, Ipda Murpi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.M. (33), warga Dusun IV Pinggir Sungai Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

     

    Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, sepuluh klip plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

     

    Selanjutnya petugas menggerebek Gudang Ikan Mehwa dan Gang Beko. Namun dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan para pelaku.

     

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, menyampaikan bahwa kegiatan GSN dan P4GN ini merupakan komitmen Polres Batubara dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

     

    “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” ujarnya.

     

    Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dr)

  • Sapa Masyarakat, Satlantas Polres Tanjungbalai Beri Edukasi Humanis

    Sapa Masyarakat, Satlantas Polres Tanjungbalai Beri Edukasi Humanis

    • TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Mengawali aktivitas pagi masyarakat di Kota Tanjungbalai, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai kembali hadir melalui program “Polantas Menyapa”, Selasa pagi (12/05). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH, menjelaskan bahwa personel Satlantas disiagakan di sejumlah titik rawan kemacetan dan padat kendaraan sejak pukul 07.00 WIB. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi serta teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan.

    “Kami memberikan himbauan kepada para pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, hingga yang nekat melawan arus. Ini semua demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Demonstar.

    Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas tidak hanya fokus pada penindakan persuasif, namun juga menunjukkan sisi humanis dengan membantu anak-anak sekolah dan warga lanjut usia menyeberangi jalan di kawasan padat kendaraan. Petugas turut mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan demi kenyamanan dan keamanan saat berkendara.

    Menurut Kasat Lantas, kegiatan “Polantas Menyapa” merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama.

    “Kami ingin mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tertib lalu lintas bukan karena takut kepada petugas, tetapi demi keselamatan bersama,” tambahnya.

    Melalui pendekatan humanis dan penuh integritas, Satlantas Polres Tanjungbalai berharap kehadiran polisi lalu lintas di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan dalam berlalu lintas.

  • Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini disebut belum tersentuh aparat penegak hukum.

    Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

    “Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).

    Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

    Dalam putusan tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

    Namun meski telah berstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Kondisi itu dinilai memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.

    “Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” ujar Ronald dalam surat pengaduannya.

    Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri dari 47 laki-laki dan 28 perempuan.

    Para CPMI disebut berasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan imigrasi.

    Dalam perkara tersebut, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI.

    Jaringan pengiriman CPMI disebut dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA menerima delapan CPMI, kemudian menerima lima CPMI lainnya dari SN alias Pak Yan.

    Para CPMI lalu diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.

    Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta.

    Para agen disebut memperoleh keuntungan dari alur pengiriman tersebut.

    Syafrizal telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

    Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

    “Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.

    Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.

    Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret. Selain itu, ia meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

    Menurut Ronald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat.

    “Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal,” jelasnya.

    Ia menilai lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

    Oleh sebab itu, Ronald juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait guna mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

    “Kalau seorang DPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?” ujar Ronald.

    Menurutnya, pembiaran terhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsip equality before the law.

    “Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

    Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan para pelaku segera diseret ke meja persidangan.

  • Satresnarkoba Polres Batubara Tangkap 4 Pria Pengedar Sabu di Desa Lalang dan Bulan-Bulan

    Satresnarkoba Polres Batubara Tangkap 4 Pria Pengedar Sabu di Desa Lalang dan Bulan-Bulan

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Satresnarkoba Polres Batubara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batubara, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

    Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba dan didampingi perangkat desa setempat.

    Adapun lokasi penggerebekan berada di Simpang Galon Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta Dusun V Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

    Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku barang bukti diduga milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

    Selanjutnya, pada penggerebekan di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, serta telepon genggam Android.

    Keempat pria tersebut kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

    Kapolres Batubara, Doly Nelson H Nainggolan menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk narkoba,” ujarnya. (dr)

  • Begal Sadis Medan yang Resahkan Warga Cemara-Brayan Akhirnya Ditangkap Polisi

    Begal Sadis Medan yang Resahkan Warga Cemara-Brayan Akhirnya Ditangkap Polisi

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Aksi kawanan begal yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Cemara hingga Brayan akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Empat pelaku begal sadis diringkus tim Satreskrim Polsek Medan Timur pada Selasa (5/5/2026) setelah serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

    Para pelaku diketahui kerap beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar pengendara yang melintas di jalan-jalan sepi. Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini disebut tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam, bahkan melukai korban demi merampas sepeda motor dan barang berharga.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas meningkatnya aksi kriminalitas di kawasan tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di sejumlah lokasi berbeda. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, keempat pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

    Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui berasal dari kawasan Belawan. Keberadaan mereka selama ini membuat masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Cemara dan Brayan, merasa tidak aman, terutama pada malam hari karena kondisi jalan yang minim penerangan.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

  • Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

    Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

    Medan ,indeksnews.web.id/- Sidang praperadilan kasus korban pencurian yang justru dijadikan tersangka kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) pukul 10.00 WIB.

    Perkara yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika korban pencurian disebut membantu menangkap pelaku atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun belakangan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung proses penangkapan pelaku pencurian di Hotel Kristal. Salah satunya Sherly yang mengaku tidak melihat adanya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian.

    “Tidak ada terjadi penganiayaan. Pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya sempat mendengar seorang perempuan mengatakan mereka maling toko ponselnya,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.

    Saksi lainnya, Nia, juga menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan maupun penyetruman terhadap pelaku saat diamankan. Ia menyebut saat kejadian terdapat dua orang yang diduga polisi, namun belakangan diketahui salah satunya bukan anggota kepolisian.

    “Awalnya kami mengira dia polisi karena ikut mengamankan pelaku dan mengambil barang bukti. Belakangan baru kami tahu dia bukan polisi,” jelasnya.

    Dalam sidang tersebut turut dihadirkan ahli hukum pidana umum, Maidin Gultom, yang memberikan pandangan kritis terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut.

    “Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” tegas Prof. Maidin Gultom kepada wartawan usai persidangan.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

    Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, kembali menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, kliennya yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian justru dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

    “Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai sidang.

    Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan publik, terutama terkait posisi korban yang berubah menjadi tersangka setelah membantu proses penangkapan pelaku pencurian.

  • Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

    Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

    Medan,indeksnews.web.id/ – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dedi Kurniawan (Kompol DK).

    Putusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), dipimpin oleh Karo SDM, Kombes Pol P. Ginting, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa hasil sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK.

    “Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry kepada wartawan.

    Namun demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri,” tambahnya.

    Ferry menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan Kompol DK. Sebaliknya, terdapat faktor yang memberatkan, yakni sikap tidak kooperatif selama proses berlangsung.

    “Pertimbangan memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

    Polda Sumut, lanjut Ferry, akan mempercepat proses penanganan banding yang diajukan oleh Kompol DK.

    “Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut juga mendalami video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” setelah mengisap vape yang diduga mengandung zat narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika akibat beredarnya video asusila bersama seorang wanita.

    “Kompol DK juga dikenai pelanggaran etika karena konten asusila, yang jelas tidak mencerminkan etika sebagai anggota Polri,” ujar Ferry dalam keterangan sebelumnya.

    Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri, sehingga menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal.

    Teks Foto:

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan terkait PTDH Kompol DK, Rabu (6/5/2026).

  • Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat: Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian!

    Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat: Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian!

    Medan,indeksnews.web.id/  – Dugaan kriminalisasi kembali mencuat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang wartawan yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

    Tidak terima atas penetapan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

    Kuasa hukum korban menjelaskan, kliennya awalnya justru membantu aparat dalam upaya penangkapan pelaku pencurian. Namun dalam proses selanjutnya, statusnya berubah menjadi tersangka dugaan penganiayaan.

    “Ini sangat janggal. Klien kami adalah korban sekaligus pihak yang membantu, tapi malah dituduh menganiaya dan dijadikan tersangka bersama keluarganya. Kami menduga ada kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur yang dilakukan penyidik, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari Polsek Pancur Batu.

    Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar lebih profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara yang melibatkan korban tindak pidana.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

    “Hari ini Senin, 4 Mei 2026 pukul 14.00 WIB diagendakan sidang ke-2 dengan agenda menghadirkan para termohon,” ujarnya.

    Kasus ini semakin menjadi perhatian luas setelah viral di berbagai platform media sosial. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti persoalan tersebut melalui unggahan di media sosialnya.

    Dalam unggahannya, ia menyoroti kejanggalan kasus di mana korban yang membantu menangkap pelaku pencurian justru berstatus tersangka. Sorotan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan dan berkeadilan.

    Merespons perhatian publik, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar.

    “Terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti. Salam,” tulisnya dalam tanggapan yang beredar luas.

    Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip keadilan, sehingga korban pencurian yang kini berstatus tersangka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

  • Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

    Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

    Medan ,indeksnews.web.id/-Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Tim kuasa hukum mendesak Polrestabes Medan untuk menghadirkan dua saksi kunci, yakni Yoga dan Putri Mutiara, dalam persidangan.

    Kuasa hukum korban, Ramses Hotman Butar-butar dan Syahputra Ambarita, menilai kehadiran kedua saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.

    “Kami meminta agar semua saksi yang mengetahui langsung kejadian dihadirkan, termasuk Yoga dan Putri Mutiara. Ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ramses usai persidangan, Selasa (5/5/2026).

    Menurutnya, sejumlah saksi di lokasi kejadian justru menyatakan tidak pernah terjadi pengeroyokan maupun penyetruman saat pelaku pencurian diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

    “Pihak hotel yang melihat langsung juga menyebut tidak ada tindakan kekerasan. Namun anehnya, dua saksi ini justru memberikan keterangan yang memberatkan klien kami,” jelasnya.

    Kuasa hukum juga memaparkan kronologi kejadian. Sebelum penangkapan, korban bersama keluarga disebut telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Pancur Batu, termasuk Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, di sebuah kafe di depan Perumahan Royal Sumatera.

    Saat itu, mereka menunggu informasi dari Putri Mutiara yang disebut memancing pelaku untuk bertemu. Setelah mendapat informasi, korban bersama keluarga diperintahkan untuk menuju hotel dan mengamankan pelaku.

    “Klien kami hanya menjalankan perintah penyidik untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya. Bahkan dalam video terlihat Yoga juga ikut membawa pelaku keluar dari kamar, namun tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.

    Kuasa hukum juga mempertanyakan kesaksian terkait dugaan pengeroyokan di kamar berbeda. Pasalnya, menurut mereka, tidak semua pihak berada di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

    Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan adanya perubahan dalam dokumen serah terima tersangka. Mereka menyebut surat yang awalnya ditandatangani klien dalam kondisi pelaku baik-baik saja, diduga mengalami perubahan isi saat digunakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

    “Kami berharap majelis hakim bertindak tegas jika ditemukan adanya keterangan palsu di persidangan. Sesuai hukum, saksi yang memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana,” tegasnya.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini mencuat setelah seorang korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak terima atas penetapan tersebut, korban mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

    Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan ditujukan kepada Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

    Perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat dan disebut menjadi atensi Komisi III DPR RI. Bahkan, penangguhan terhadap korban disebut terkait perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Kasus ini juga disebut telah sampai ke perhatian Presiden Prabowo Subianto.

    Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

    “Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut membantu aparat penegak hukum karena khawatir justru dijadikan tersangka,” ujar salah seorang warga usai mengikuti persidangan.

  • Siswa Nunggak SPP di Pancabudi, Rico Waas Perintahkan Turun Tangan

    Siswa Nunggak SPP di Pancabudi, Rico Waas Perintahkan Turun Tangan

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun tangan menindaklanjuti persoalan siswa yang tidak bisa ikut ujian sekolah karena tunggakan uang sekolah.

    “Kami tindak lanjuti, nanti saya akan diskusikan dan komunikasikan terkait hal itu,” kata Rico di Medan, Senin (04/05/2026).

    Dia akan mendiskusikan hal tersebut dengan jajarannya agar siswa yang dimaksud bisa ikut ujian. Pihaknya juga meminta agar semua jajarannya untuk memeriksa keadaan siswa di wilayah masing-masing.

    Tak berselang lama, Rico menginformasikan, dari hasil penelusuran pihaknya ke SMP Swasta Pancabudi Jalan Gatot Subroto Medan, telah didapati kata sepakat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Intinya, siswa yang sempat dilarang ikut ujian diperbolehkan ujian.

    Sebelumnya, diinformasikan bahwa seorang siswa SMP Pancabudi Kelas 9 Reguler 3, MRC, diberita disamarkan menjadi Dian, dilarang ikut ujian karena menunggak uang sekolah. Pihak sekolah melarang MRC ujian meski orang tua sudah mengajukan permohonan keringanan mencicil tunggakan.

    “Pihak sekolah bilang, anak kita (MRC), harus mengulang tahun depan,”kata Cahyadi, orang tua siswa. ” Anak saya sempat meneteskan air mata karena dilarang ujian dan disuruh pulang,”tambahnya.

    Ditambahkannya, pihak sekolah bersikeras agar tunggakan dilunasi. Namun atas kepedulian Walikota Medan dan pihak yayasan, akhirnya NRC diperkenankan ikut ujian. (rel)