Category: Hukum & Kriminal

  • Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 29,78 Gram Disita

    Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 29,78 Gram Disita

    Tanjung Balai ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48) diringkus di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat (1/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I bersama tim opsnal langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MS alias Cek Murni.

    “Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu dompet warna biru di kantong jaket bagian depan tersangka. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram,” ujar AKP Yudi, Sabtu (2/5/2026).

    Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna hitam dari kantong celana tersangka, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

    Kepada petugas, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengungkapkan bahwa sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial WA yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    “Tim telah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap WA sesuai keterangan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Penyelidikan akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika.

    Atas perbuatannya, MS alias Cek Murni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

  • Jaga Kamtibmas, Satreskrim Polres Tanjung Balai Patroli Antisipasi 3C Hingga Dini Hari

    Jaga Kamtibmas, Satreskrim Polres Tanjung Balai Patroli Antisipasi 3C Hingga Dini Hari

    Tanjung Balai,indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai menggelar patroli antisipasi tindak pidana di sejumlah titik rawan pada Sabtu (02/05) dini hari.

    Patroli yang dimulai pukul 00.30 WIB ini difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah 3C, yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pada jam-jam rawan.
    “Kami mengerahkan tim penyelidik untuk menyisir wilayah hukum Polres Tanjung Balai guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tengah beristirahat maupun yang masih beraktivitas di malam hari,” ujar AKP Bram Candra.

    Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan intensif di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Jalan Suprapto Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Jalan Mesjid Kelurahan Keramat Kubah, serta Jalan Khairil Anwar Kelurahan Matalasan.
    Berdasarkan hasil patroli di lapangan, situasi di titik-titik tersebut dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun gangguan Kamtibmas yang menonjol selama kegiatan berlangsung.

    Polres Tanjung Balai turut mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Kegiatan patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Kota Tanjung Balai dari ancaman tindak kriminalitas.

  • Curi Motor di Depan Laundry, Dua Pria Diringkus Polsek Deli Tua; Satu Pelaku Ditembak

    Curi Motor di Depan Laundry, Dua Pria Diringkus Polsek Deli Tua; Satu Pelaku Ditembak

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah gerai laundry di kawasan Medan Johor. Dua pelaku masing-masing Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) diamankan dari lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
    Kapolsek Deli Tua, Kennedy Sitompul, melalui Kanit Reskrim M. Syahputra Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Cindy Clara Sinaga (23).

    Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat tengah mengambil pakaian di Laundry SS Clean, Jalan B. Zein Hamid, pada Minggu (8/3/2026) lalu.
    Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Pancur Batu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak menuju Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya.

    “Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Muhammad Azit,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (30/4).

    Dari hasil interogasi, Azit mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Agus Alfandi. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit berupaya melawan petugas.

    “Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek.

    Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan berhasil meringkus Agus Alfandi tanpa perlawanan.
    Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit telepon seluler berbagai merek, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Peristiwa pencurian ini bermula saat korban singgah ke laundry sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan. Korban sempat berupaya mengejar, namun kehilangan jejak hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

  • Gerebek Sarang Narkoba Mangkubumi, Belasan Pria Lompat ke SungaiUang Dollar Singapura, Sabu, dan Sajam Berserakan di Lokasi

    Gerebek Sarang Narkoba Mangkubumi, Belasan Pria Lompat ke SungaiUang Dollar Singapura, Sabu, dan Sajam Berserakan di Lokasi

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Kamis (30/4/2026) sore.

    Dalam penggerebekan tersebut, belasan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.


    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu yang kembali marak di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.


    Setibanya di lokasi, petugas menyasar sebuah lapak di tepi sungai yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung panik dan melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


    Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial SD (45), DR (19), dan RS (39) berhasil diamankan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan pula selembar mata uang asing pecahan 1000 Dollar Singapura dan sebilah pisau yang diduga disiapkan untuk melawan petugas.


    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
    “Kami jajaran Polrestabes Medan tidak akan berhenti dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan masyarakat. Ada tiga orang yang kami amankan beserta barang bukti sabu, alat hisap, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.


    Terkait temuan mata uang asing, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memastikan keaslian uang tersebut.
    “Untuk uang asing yang ditemukan, akan kami koordinasikan lebih lanjut guna memastikan apakah asli atau palsu,” tambahnya.


    Rafli juga menyebutkan, pihaknya tengah memburu para pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Beberapa di antaranya telah dikantongi identitasnya.
    “Kami sedang mengejar para pelaku yang kabur dengan cara melompat ke sungai.

    Identitas beberapa orang sudah kami ketahui dan akan terus kami buru,” tegasnya.
    Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu unit mesin judi jenis tembak ikan yang disembunyikan di lokasi dalam kondisi tertutup papan tanpa operator. Mesin tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Teks Foto:
    Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menggerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan, Kamis (30/4/2026) sore.

  • Dari Penjara Kembali ke Narkoba, Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi di Jalan Brigjen Katamso Medan

    Dari Penjara Kembali ke Narkoba, Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi di Jalan Brigjen Katamso Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku berinisial MK (44) diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi, Selasa (28/4/2026) siang.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7,04 gram. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran.

    Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis narkoba. Ia kembali mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

    Saat dilakukan penangkapan, MK sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengamankannya dengan cara menggendong pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Lebih lanjut dijelaskan, pelaku nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut setelah bebas dari penjara karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku disebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

    “Kami tengah mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.

    Teks Foto:

    Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang residivis pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, dengan barang bukti sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Belawan, indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial F (32) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).

    Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet emas, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar A.R. Riza, Senin (27/4/2026).

    Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.

    “Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar, dan barang bukti ditemukan di atas lemari pakaian,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup A.R. Riza.

  • Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Medan, indeksnews.web.id/ — Sidang perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan, Senin (27/4/2026) malam.

    Ketua majelis hakim, Evelyne Napitupulu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Cipto Nababan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

    Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

    Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding.

    “Banding, Pak,” tegas Syarifah Nayla di ruang sidang.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

    Dalam dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah di kawasan Medan Polonia, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

    Perkara ini bermula dari sengketa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III No 28 yang sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan kemudian ditempati keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

    Jaksa mengungkapkan, pada tahun 2004 pernah dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun pihak keluarga Rockefeller tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

    Selanjutnya, muncul surat yang diduga dibuat pada 1972, yakni Surat Perjanjian Penyerahan Hak antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Namun, keabsahan surat tersebut dipersoalkan setelah dalam sidang perdata tahun 2015, saksi menemukan nama orang tuanya tercantum sebagai saksi dengan tanda tangan yang diduga tidak asli.

    Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut non identik dengan pembanding. Selain itu, dalam dokumen juga tercantum istilah “Kompol” yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat tersebut bertanggal 1972.

    Meski demikian, terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

    Akibat perbuatannya, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai serta menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

  • Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

    Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/-Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara rilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan internasional dalam jumlah besar. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan J Alias I (27), R (28) dan M Alias N (17), ketiga tersangka merupakan Tanjung Pura, Langkat.

    Kapolrestabes Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, “keberhasilan ini bermula dari Laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu yang sebelumnya akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam”.

    “Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya pada Minggu 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam, dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, “jelasnya.

    Fery menjelaskan, hingga Senin 20 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil tersangka, dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I dan R, serta Anak bernama M Alias N.

    Dipaparkannya, dalam operasi tersebut tim menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) buah goni plastik berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram.

    2 (dua) goni plastik berisikan 30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs,
    1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
    dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 (satu) goni plastik berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir.

    1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir, 35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
    1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk Redmi, dan 1 (satu) unit iphone 14 Promax.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.

    “Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 (lima) tahun, ujar Ferry. (dr)

  • Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

    Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan sejak lama.

    Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    “Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya,” ujar Dwi Ngai kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

    Ia menjelaskan, upaya memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bagian dari proses mediasi dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa.

    “Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kita juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana,” katanya.

    Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan.

    Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat berujung dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.

    “Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

    Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.

    “Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini,” tegasnya.

    Diketahui, sengketa ini bermula dari klaim tiga orang yang menyatakan sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

    Hingga saat ini, sengketa tersebut masih berproses dan diharapkan dapat menemukan titik terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.

  • Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

    Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

    Samosir ,indeksnews.web.id/- Perkara hukum yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan publik. Tim advokat dari Kantor Hukum Benri Pakpahan mengungkap adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.

    Kornauli Sinaga, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan memiliki satu orang anak, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman. Ia disidangkan bersama seorang pria berinisial HS yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan ditangani oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.

    Menurut keterangan Benri Pakpahan, peristiwa bermula pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo. Saat itu, Kornauli sedang sarapan di warung dekat rumahnya sebelum melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.

    Ketika Kornauli menegur, HS diduga merespons dengan tindakan kekerasan.

    “Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Benri.

    Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi syok, Kornauli disebut spontan melempar batu ke arah HS. Situasi kembali memanas saat HS mendatangi korban sambil mengangkat senjata tajam. Kornauli sempat berupaya mengambil botol untuk membela diri, namun kembali dicekik sebelum akhirnya warga kembali melerai.

    Saling Lapor, Berujung Sama-sama Terdakwa

    Pasca kejadian, Kornauli sempat melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Samosir.

    Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo atas dugaan pengancaman.

    Dalam proses hukum yang berjalan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini sama-sama berstatus terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

    Analisa Hukum: Diduga Lebih dari Sekadar Pengancaman

    Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi kejadian, perbuatan HS tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.

    “Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan,” jelas Benri.

    Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.

    Pertanyakan Status Tersangka Kornauli

    Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

    Menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa justru disebutkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan HS terhadap Kornauli.

    “Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama,” tegasnya.

    Selain itu, cekikan yang dilepaskan HS disebut bukan karena kesadaran pelaku, melainkan akibat dilerai oleh warga di lokasi kejadian.

    Dugaan Kriminalisasi dan Trauma

    Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain harus menghadapi proses hukum, ia juga disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang dialaminya.

    “Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara,” ungkap Benri.

    Harapan pada Majelis Hakim

    Tim advokat berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

    “Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar dibenarkan,” pungkas Benri Pakpahan.