Category: Hukum & Kriminal

  • Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Sabu Turut Diamankan

    Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Sabu Turut Diamankan

    SERDANGBEDAGAI,indeksnews.web.id/  – Personel Polsek Perbaungan, jajaran Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku yang beraksi di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

    Kedua pelaku masing-masing Irwansyah (45) dan Beny Afdi (39), merupakan warga Kecamatan Perbaungan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Suratni (59), yang kehilangan sepeda motor miliknya.

    Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar H Simamora, Jumat (24/4/2026) menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor.

    “Ketika korban pulang sekitar pukul 22.40 WIB, pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy beserta dua dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari telah hilang,” ujarnya.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

    Tim Opsnal Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Irwansyah pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli Pajak Lama Perbaungan.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Beny. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Beny pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap Beny, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

    Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang rekannya bernama Misbah, yang kini masih dalam pengejaran, untuk dijual ke Medan seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli pakaian.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil pembelian dari uang kejahatan, satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu paket sabu, serta satu unit becak motor Suzuki Thunder BK 2858 OT.

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

  • Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

    Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli narkoba yang dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas pasar tradisional. Seorang pelaku berinisial NS (38) berhasil diringkus pada Rabu (22/4/2026) sore.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (24/4) pagi menjelaskan, pelaku merupakan warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur yang dalam sebulan terakhir aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan pasar tradisional Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan.

    Menurut Rafli, penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut mendukung program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan dalam menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

    “Ada peran masyarakat dalam pengungkapan ini. Informasi yang kami terima langsung kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pelaku sengaja memanfaatkan keramaian pasar sebagai lokasi transaksi untuk mengelabui petugas. Aktivitas jual beli dilakukan di tengah lalu lalang masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

    “Pelaku memanfaatkan keramaian pasar tradisional sebagai modus agar transaksi tidak terlihat. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang memasok barang kepada pelaku.

    “Kami masih mengejar pemasoknya. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli.

  • “Maling Kambing Siang Bolong, Warga Hessa Air Genting Bonyok Dihanjar Massa

    “Maling Kambing Siang Bolong, Warga Hessa Air Genting Bonyok Dihanjar Massa

    Batubara,indeksnews.web.id/-“Apes, maling kambing babak belur dihajar warga setelah tertangkap tangan saat mencuri kambing di areal perkebunan Sai Balaii, Lolotan Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sai Balaii Kabupaten Batubara. Kamis 23/4/2026.

     

    Diduga pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian kambing di sekitar areal perkebunan Sai Balaii sewaktu kambing milik warga Lolotan dilepas ke areal kebun.

     

    “Udah tiga kali ini nyuri kambing, baru tadi ketangkap, celetuk seorang warga saat menggiring pelaku ke kantor Desa.

     

    Dari rekaman video warga, setelah pelaku di amankan di kantor Desa, warga lainnya mengungkapkan, “maling kambing bos, orang Hessa Air Genting, Asahan. Mana yang kenal atau saudaranya, ini pelaku disini, di Sai Balaii, ujarnya.

     

    Salah seorang korban yang disapa Bang Jhon mengatakan, “udah dua ekor kambingku yang hilang, semuanya 4 ekor, dan itu warga yang pernah kehilangan kambing”, ujarnya sembari menunjuk kearah kerumunan warga.

     

    Dalam aksi heroiknya, selain menangkap pelaku, warga juga mengamankan barang bukti satu ekor kambing gembel yang sudah dimasukkan kedalam karung berwarna putih, dan satu unit sepeda motor bebek jenis Supra.

     

    Dari balik jerejak kantor desa, terlihat pelaku memakai pakaian serba hitam, dan di bagian mata dan wajah pelaku tampak bonyok dan bengkak”.

     

    Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda Benny Z Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, “belum ada keterangan dari pelaku, dan identitasnya juga belum tahu, karena pelaku masih menjalani perawatan di RSUD H. OK. Arya Zulkarnain”, ujarnya singkat. (dr)

  • Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Bandar Sabu Asal Labuhan Batu

    Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Bandar Sabu Asal Labuhan Batu

    BATUBARA ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Salman (39), warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

    Penangkapan dilakukan di Gang Krakatau, Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Arifin Purba.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto masing-masing 2,31 gram dan 0,30 gram, lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, Salman dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

    Polres Batubara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

  • Polsek Perbaungan Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan

    Polsek Perbaungan Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan

    PERBAUNGAN ,indeksnews.web.id/- Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan T. Rizal Nurdin, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku utama berinisial Rnld alias Aldi (18) berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa hari usai menjalankan aksinya.

    Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar H. Simamora, kepada wartawan, Selasa (21/04/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 05.40 WIB. Saat itu, korban bernama Hendra (39), warga Kecamatan Pantai Cermin, menjadi korban pencurian sepeda motor dan handphone dengan total kerugian mencapai Rp36.350.000.

    Peristiwa terjadi ketika korban hendak pulang dari RSU Melati Perbaungan setelah gagal berobat karena tidak membawa identitas diri. Dalam kondisi mata sakit, korban didatangi tiga pria tidak dikenal yang menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.

    Tanpa menaruh curiga, korban menerima tawaran tersebut. Namun di tengah perjalanan, korban justru diturunkan, sementara sepeda motor dan handphone miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

    Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

    Pada Jumat, 18 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang tidur di rumah neneknya di Dusun Cempedak, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta dari hasil kejahatan yang kemudian dihabiskan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya satu kaos hitam, satu jaket hoodie biru, satu celana jeans abu-abu, serta dua celana pendek warna hitam.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat.

    Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan cara menawarkan tumpangan oleh orang yang tidak dikenal.

    Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serdang Bedagai.

  • Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Vape hingga Ekstasi Diamankan

    Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Vape hingga Ekstasi Diamankan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan pada Minggu (19/4/2026) pagi, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa vape narkoba, sabu, hingga ekstasi.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (20/4/2026) sore menjelaskan, dari tangan pelaku berinisial NP (37), warga Tanjung Balai, pihaknya menyita sedikitnya 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.

    “Pelaku ini kami duga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia–Indonesia. Ada setidaknya tiga jenis narkoba berbeda yang kami sita dari satu pelaku, mulai dari vape narkoba, sabu, hingga ekstasi dalam jumlah besar,” ungkap Rafli.

    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan.

    Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari di Tanjung Balai. Pelaku diketahui sempat mengambil paket narkoba dari sekitar dermaga kecil di tengah permukiman, lalu menyimpannya secara terpisah di beberapa lokasi.

    “Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan meletakkan narkoba secara bertahap di lokasi berbeda. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penyimpanan,” jelasnya.

    Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba lainnya yang disembunyikan di bawah rumah panggung, berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi awal. Barang bukti tersebut disimpan dalam keranjang ikan dan ditutup plastik besar, menyerupai hasil tangkapan nelayan.

    “Lokasi penyimpanan berada di kawasan permukiman rumah panggung yang mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan. Di bawah rumah biasanya memang digunakan untuk menyimpan alat tangkap, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Rafli.

    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

    “Kami pastikan Polrestabes Medan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir, sesuai arahan pimpinan. Dalam waktu dekat, Kapolrestabes Medan akan merilis secara lengkap pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

     

  • Lebam di Wajah, Wanita Paruh Baya Asal Tanjung Tiram Ditemukan Meregang Nyawa di Hotel S, Sei Balai

    Lebam di Wajah, Wanita Paruh Baya Asal Tanjung Tiram Ditemukan Meregang Nyawa di Hotel S, Sei Balai

    BATUBARA,indeksnews.web.id/
    Seorang wanita paruh baya ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada Senin (20/4/2026).

    Korban yang diketahui berasal dari Tanjung Tiram itu pertama kali ditemukan oleh petugas hotel saat melakukan pengecekan kamar, setelah waktu check-in telah habis namun tidak ada respons dari dalam kamar.
    Pihak hotel kemudian membuka pintu kamar dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara, Ipda Ade Sundoko Masry, saat dikonfirmasi sekitar pukul 10.45 WIB membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

    “Iya benar, ada ditemukan mayat perempuan paruh baya. Saat ini jenazah sudah dibawa ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain dan masih menunggu pihak keluarga dari Tanjung Tiram,” ujar Masry.
    Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan adanya luka lebam di bagian wajah korban.

    “Memang ada lebam di bagian wajah. Dari keterangan awal yang diperoleh, korban sebelumnya diduga sempat bertengkar dengan suaminya,” tambahnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian korban, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis serta keterangan dari pihak keluarga.

  • Kasus Bank Sumut KCP Krakatau, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap

    Kasus Bank Sumut KCP Krakatau, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal usaha senilai Rp2,6 miliar di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 kembali menjadi sorotan publik.
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,29 miliar.

    Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis Tanjung, meminta Kejati Sumut bersikap transparan terkait nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang disebut-sebut dalam aksi demonstrasi.

    “Jika benar Zakiyuddin Harahap telah diperiksa pada 18 November 2025, Kejati Sumut harus segera menyampaikan status pemeriksaannya ke publik. Sudah cukup lama, wajar publik bertanya-tanya,” ujar Muslim, Rabu (15/4/2026).

    Ia menegaskan, keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Pernah Pimpin KCP Krakatau
    Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, R Zakaria Somala, membenarkan bahwa saat pencairan kredit pada tahun 2012, KCP Krakatau dipimpin oleh Zakiyuddin Harahap.

    Menurutnya, proses pemberian kredit kala itu dinilai telah sesuai prosedur internal. Namun, persoalan muncul pada tahun 2015 ketika agunan berupa tanah digugat pihak ketiga di pengadilan.

    Meski sempat menang di tingkat pertama, banding, dan kasasi, debitur akhirnya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, Bank Sumut masih memberikan pendampingan hukum terhadap seorang analis kredit berinisial LPL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumut sejak 10 November 2025. Hingga kini, pihak bank belum menjatuhkan sanksi internal terhadap yang bersangkutan.

    Dugaan Modus Penyimpangan

    Kejati Sumut menetapkan LPL sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group. Tersangka diduga melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit sesuai SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.

    Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit sebesar Rp3 miliar, namun sebagian besar dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309.
    Pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar salah satu pejabat Kejati Sumut.
    Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Respons Pihak Terkait

    Hingga berita ini diterbitkan, Zakiyuddin Harahap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

    Sementara itu, Bank Sumut menyatakan bahwa pada saat kredit diberikan, rekam jejak debitur dinilai baik. Namun, pihak bank belum merinci langkah konkret yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kredit bermasalah pada bank milik pemerintah daerah serta berpotensi menyeret pejabat publik. Kejati Sumut diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.

  • Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

    Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/04/2026) malam.

    Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Erdian bersama seorang wanita dari pihak swasta, Heny Afrianti, yang diketahui merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya (PT WDB).

    Dalam penggeledahan yang berlangsung di kantor Kominfo di Jalan Imam Bonjol tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh dokumen penting serta alat komunikasi.

    Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Dirkrimsus Polda Sumut.

    “Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian. Barang bukti yang diamankan ada tujuh dokumen dan alat komunikasi,” ujar Ghazali kepada wartawan usai penggeledahan.

    Ia menjelaskan, sekitar delapan hingga sembilan personel Dirkrimsus Polda Sumut terlibat dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Marbintang.
    Menurut Ghazali, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus OTT sebelumnya yang melibatkan Kabid Komunikasi dengan pihak penyedia layanan, yakni PT Whiz Digital Berjaya, terkait pengadaan internet.
    “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus OTT terhadap Kabid Komunikasi dengan provider PT Whiz Digital Berjaya. Saya baru mengetahui bahwa ini terkait OTT,” katanya.

    Meski demikian, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci lokasi terjadinya OTT tersebut.

    “Saya tidak melihat detailnya. Di surat hanya disebutkan nama. Penyidik juga menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Kamis (16/04/2026) sore, Ghazali Rahman menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat Dinas Kominfo tidak terlibat dalam OTT tersebut.

    “Kami diundang oleh pihak Polda Sumut untuk klarifikasi terkait tugas dan fungsi kami sebagai Kominfo terhadap provider. Dalam klarifikasi itu ada tiga orang, yakni saya selaku Kadis Kominfo, Kabid Aptika Dedi Sahputra, dan Bendahara Krisna Manta Panca yang melakukan pembayaran terhadap provider,” jelasnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

  • Menjadi Korban Fitnah dan Nama Baik Tercemar, Romi Tempuh Jalur Hukum Laporkan Akun TikTok “Siluman”

    Menjadi Korban Fitnah dan Nama Baik Tercemar, Romi Tempuh Jalur Hukum Laporkan Akun TikTok “Siluman”

    MEDAN, indeksnews.web.id/- Sebuah akun media sosial TikTok dengan konten berbentuk video disertai narasi audio belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Medan.

    Akun yang kerap muncul di beranda pengguna tersebut menarik perhatian karena menyajikan konten bernuansa pemberitaan. Namun, di balik tampilannya, unggahan akun itu diduga memuat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Konten yang diunggah oleh akun bernama m.infomasyarakat168 disebut-sebut mengandung unsur fitnah. Narasi yang disampaikan dinilai tidak didukung bukti kuat serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

    Akibatnya, sejumlah pihak merasa dirugikan, salah satunya Romi (28), warga Kelurahan Lalang Pria Laut, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

    Romi yang berprofesi sebagai pedagang barang otomotif mengaku menjadi korban fitnah setelah fotonya disertai narasi dalam unggahan akun tersebut menyebut dirinya sebagai bandar narkoba di kawasan Kampung Lalang.

    Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya serta berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

    “Ini akun memang membuat saya menjadi korban fitnah. Semua yang dia buat itu tidak benar, dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” ujar Romi dengan nada kesal.

    Selain mengalami kerugian secara moril, Romi juga mengaku terdampak secara materil, termasuk terhadap usahanya serta kondisi psikologis keluarganya, terutama anaknya yang masih balita.

    Pria yang juga menjabat sebagai ketua di salah satu organisasi kepemudaan ini menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pemilik akun tersebut.

    Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke unit siber kepolisian.

    “Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Rencananya besok, Sabtu (18/4), kami akan melaporkan akun tersebut ke Unit Cyber Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Romi saat menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan di sebuah kafe di Jalan Kelambir V, Medan, Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Romi berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penyebaran informasi tidak benar di media sosial.