Category: Hukum & Kriminal

  • Respon Cepat, Polsek Teluk Nibung Robohkan Barak Diduga Sarang Narkoba

    Respon Cepat, Polsek Teluk Nibung Robohkan Barak Diduga Sarang Narkoba

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang viral di media sosial, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Nibung bergerak cepat dengan merobohkan sebuah barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, Kamis (16/4/2026).

    Langkah tegas ini diawali dengan rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Teluk Nibung yang dihadiri Darwansyah Merta Wijaya, Kapolsek Teluk Nibung SRT Siburian, serta Danramil 08/PB Muklis Sinulinga. Rapat tersebut bertujuan menyatukan langkah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu.

    Usai rapat, tim gabungan langsung bergerak menuju dua lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas narkoba, yakni di Jalan Ambai, Kelurahan Perjuangan dan Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau.

    Kapolsek Teluk Nibung, AKP SRT Siburian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
    “Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Hari ini kita langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

    Saat dilakukan penggerebekan, lokasi dalam keadaan kosong yang diduga karena informasi telah bocor. Namun, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu (bong), mancis, dan kaca pirex yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.

    Sebagai langkah pencegahan, petugas bersama warga kemudian merobohkan barak di Jalan Ambai yang selama ini diduga menjadi tempat para pengguna mengonsumsi narkoba.

    Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Forkopimcam Teluk Nibung berharap, dengan dibongkarnya bangunan liar tersebut, ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diminimalisir.
    Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan seorang pria berinisial IS alias Hendra pada 9 April 2026 yang diduga sebagai penyedia dan pengedar narkoba di kawasan tersebut.

    Polsek Teluk Nibung pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

  • Tawuran Antar Remaja di Tanjung Tiram Kian Brutal, Lapak Pedagang Dirusak dan Dibakar

    Tawuran Antar Remaja di Tanjung Tiram Kian Brutal, Lapak Pedagang Dirusak dan Dibakar

    BATUBARA ,indeksnews.web.id/- Aksi tawuran antar remaja di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, kembali pecah dan semakin brutal. Dalam insiden terbaru yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, sejumlah fasilitas milik pedagang kaki lima (PKL) dirusak hingga dibakar.

    Bentrok yang melibatkan kelompok remaja dari Desa Suka Maju dan Desa Suka Jaya ini bukan kali pertama terjadi. Warga menilai, aksi serupa sudah berulang kali terjadi, namun belum ada penanganan tegas yang mampu memberikan efek jera.

    Akibat kejadian tersebut, situasi keamanan di wilayah Tanjung Tiram dinilai tidak kondusif dan meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang yang menjadi korban langsung.

    Aksi brutal tersebut bahkan terekam dan viral di media sosial melalui akun Facebook @Taufik Smile. Dalam video yang beredar, terlihat gerobak dan lapak milik pedagang dihancurkan, lalu puing-puingnya diseret ke Gang Jogja dan dibakar.

    Pembakaran itu memicu kepanikan warga karena dilakukan di tengah permukiman padat penduduk, sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

    Seorang ibu rumah tangga yang juga pedagang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Ia bahkan tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kerugian yang dialaminya.

    “Bukan hanya dirusak atau dihancurkan, bangku dan etalase kami dibakar habis. Kami tidak tahu harus memulai dari mana lagi,” ujarnya dengan suara bergetar.

    Warga kini diliputi rasa khawatir, mengingat tawuran sudah terjadi berulang kali tanpa penanganan yang dinilai efektif. Mereka khawatir konflik ini dapat berkembang menjadi bentrokan antar-kampung yang lebih besar.

    Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat, di antaranya dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda malam secara bergiliran. Aparatur desa bersama warga bahkan rela meluangkan waktu istirahat demi menjaga keamanan.

    Namun, langkah tersebut dinilai belum efektif. Para pelaku disebut kerap memanfaatkan kelengahan petugas.

    “Kalau ada ronda memang aman. Tapi begitu penjagaan lengah atau selesai, mereka langsung kembali beraksi. Sulit mengawasi setiap saat,” keluh seorang warga lainnya.

    Kondisi ini juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Talawi, Benny Damanik. Ia menyebut pihak kepolisian telah melakukan patroli hingga subuh, namun tidak menemukan indikasi akan terjadi tawuran.

    “Saat kami patroli hingga subuh tidak ada tanda-tanda. Namun setelah kami kembali ke Polsek, baru mendapat kabar tawuran sudah terjadi,” ujarnya.

    Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan aksi tawuran yang kian meresahkan tersebut, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di Kecamatan Tanjung Tiram.

  • Terkait Oknum Jaksa “Koboi”, Kejati Sumut Janji EMN Penuhi Panggilan Polda Sumut Pekan Ini

    Terkait Oknum Jaksa “Koboi”, Kejati Sumut Janji EMN Penuhi Panggilan Polda Sumut Pekan Ini

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya angkat bicara terkait dugaan aksi “koboi” yang melibatkan oknum jaksa berinisial EMN. Pihak Kejati memastikan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.

    Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, Kamis (16/4/2026). Ia menyebutkan, Enda Permana Mashuri Nasution (EMN) dijanjikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dalam minggu ini.

    “Itu janjinya dalam minggu ini. Kita berharap itu bukan sekadar omon-omon,” ujar Risnawati.

    Pernyataan tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan korban bersama puluhan satpam dan ratusan massa dari LSM Kebenaran Keadilan di Kantor Kejati Sumut dan Mapolda Sumut, Selasa (14/4/2026).

    Massa aksi menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan penodongan senjata api oleh oknum jaksa muda di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Komplek Pergudangan Medan Amplas pada 15 Maret 2026.

    Koordinator aksi, Habib, mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap EMN. Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

    “Bukti sudah jelas, korban ada, saksi ada, bahkan rekaman CCTV juga ada. Saat kejadian, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban. Namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Habib dalam orasinya.

    Ia juga mempertanyakan asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, yang diduga berkaitan dengan keluarganya. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

    Habib turut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk fakta bahwa terlapor bersama seorang dokter kecantikan disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

    “Kalau rakyat biasa, mungkin sudah lama ditangkap. Jangan sampai ada kesan oknum aparat kebal hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Jika para terlapor kembali tidak mengindahkan panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya saat menerima perwakilan massa di ruang SPKT.

    Di sisi lain, Manajer Security PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, menyampaikan bahwa insiden dugaan pengancaman tersebut telah menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan, khususnya para petugas keamanan.

    “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Rekan-rekan kami merasa terancam dan tidak nyaman dalam bekerja. Kami mengecam keras tindakan pengancaman dengan senjata api tersebut,” ujarnya.

    Ia juga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    Hingga kini, publik masih menanti realisasi janji kehadiran EMN untuk memenuhi panggilan penyidik, sekaligus perkembangan lebih lanjut terkait penetapan status hukum dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.

  • Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Ditahan

    Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Ditahan

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/– Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, berhasil menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial D berhasil diamankan dan kini telah ditahan.

    Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Januari 2026 sekira pukul 05.40 WIB di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

    Korban dalam kasus ini adalah Rizky Fadilah Margolang (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Ia mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000 akibat aksi pencurian tersebut.

    Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam gedung SPPG/MBG Selat Lancang yang saat itu sedang dalam proses renovasi dan tidak dalam keadaan terkunci. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berupa 40 lembar seng, satu unit mesin bor, satu buah godam, satu buah gergaji, satu unit bor drill, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A07.

    Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kapolsek Datuk Bandar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka D berhasil diamankan di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh masyarakat setempat.

    Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti berupa satu kotak handphone Samsung Galaxy A07 ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka D tidak beraksi sendiri, melainkan bersama beberapa rekannya berinisial A, AD, dan M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta keterangan tersangka dan alat bukti, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya,” ungkap pihak kepolisian.

    Secara yuridis, tersangka D diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana.

    Saat ini, tersangka D telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

  • Gerak Cepat Polres Tebing Tinggi, Kurang dari 24 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan

    Gerak Cepat Polres Tebing Tinggi, Kurang dari 24 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/  Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia berhasil diringkus aparat kepolisian.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif.

    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Rabu (15/4) menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera bertindak begitu laporan diterima.

    “Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29) yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan umum.

    Melalui koordinasi dan kerja sama antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu sore (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi penikaman dilakukan karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau sangkur yang ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

  • IRT 42 Tahun Tewas Ditusuk Pria di BTN Purnawirawan Tebing Tinggi, Motif Belum Diketahui

    IRT 42 Tahun Tewas Ditusuk Pria di BTN Purnawirawan Tebing Tinggi, Motif Belum Diketahui

    TEBING TINGGI, indeksnews.web.id/ – Peristiwa tragis terjadi di Kota Tebing Tinggi pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Keributan yang bermula dari cekcok mulut berujung pada aksi penikaman yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia.
    Insiden berdarah tersebut terjadi di halaman rumah milik Mangihut Simbolon (64), yang berada di kawasan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran terjadi antara terduga pelaku berinisial R dengan korban, Nita br. Gultom (42). Cekcok yang awalnya hanya adu mulut itu kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Saat ini, jenazah korban berada di RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria yang berdomisili di kawasan yang sama dengan lokasi kejadian, yakni BTN Purnawirawan, Lingkungan IV, Kelurahan Bulian.

    Pasca kejadian, sejumlah aparat pemerintah setempat seperti kepala lingkungan, lurah, hingga camat turut hadir di lokasi kejadian dan rumah sakit guna memastikan penanganan berjalan dengan baik.

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dari Polsek Tebing Tinggi bersama unsur TNI melalui Babinsa saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku maupun penyebab pasti cekcok yang berujung fatal tersebut.

  • Sudah Ada Visum dan Saksi, Pelaku Belum Ditahan: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    Sudah Ada Visum dan Saksi, Pelaku Belum Ditahan: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    Asahan ,indeksnews.web.id/ — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di lahan eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski visum korban telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap para terduga pelaku oleh Kepolisian Resor Asahan.

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun, setelah hampir satu bulan berjalan, perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka maupun penahanan.

    Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik serta kritik keras dari kuasa hukum korban, pihak korban, hingga elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan kurang transparan.
    Secara hukum, penahanan dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Dalam kasus ini, sejumlah pihak menilai unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang tergolong tindak pidana berat.

    Selain itu, konflik lahan yang masih berlangsung di lokasi kejadian dinilai memperkuat urgensi penahanan guna mencegah potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.

    Salah satu korban, Ali Murdani Manurung, mengaku hingga kini belum pernah dihubungi oleh pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
    “Sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Polres Asahan. Sejauh mana perkembangan perkara ini saya juga tidak tahu. Saya hanya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut dirinya mengalami dampak serius baik secara fisik maupun ekonomi.
    “Sejak kejadian itu saya sudah tidak bisa bekerja. Bahkan sampai hari ini, saat berjalan saya masih sering merasa mual dan nyeri di bagian kepala,” ungkapnya.
    Tak hanya itu, adiknya, Muhammad Ramadhan, juga mengalami luka berat dan belum pulih.

    “Adik saya tangannya masih patah dan belum bisa beraktivitas. Kondisi ini sangat memukul kami,” tambahnya.
    Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya terakhir kali memperoleh informasi bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
    “Namun sampai hari ini, sudah hampir satu bulan berjalan, tidak ada lagi kabar lanjutan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp pun belum mendapat respons,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.
    “Penanganan perkara pidana tidak boleh berhenti tanpa kepastian. Ini menyangkut rasa keadilan dan potensi konflik lanjutan,” tegasnya.

    Kritik juga datang dari Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan tegas.

    “Visum sudah ada, saksi sudah diperiksa. Artinya perkara ini sudah memiliki dasar hukum yang cukup. Tapi sampai sekarang, sudah hampir satu bulan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Lalu kenapa belum ada penahanan?” tegasnya.

    Ia juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
    “Ada apa dengan Polres Asahan? Kenapa terkesan lamban dan tidak transparan? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika unsur pidana telah terpenuhi.
    “Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tambahnya.

    Ia juga meminta perhatian pimpinan kepolisian, baik Kapolres Asahan maupun Kapolda Sumatera Utara, untuk mengawasi kinerja jajaran di wilayah hukum tersebut.
    Masyarakat pun berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Asahan, segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan.
    Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan.

  • Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

    Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

    Simalungun, indeksnews.web.id/  Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) berhasil dibekuk pada dini hari, Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, yang menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

    “Keberhasilan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami tidak pernah berhenti bekerja demi melindungi warga dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).

    Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Setiap informasi dari masyarakat adalah amanah yang wajib kami tindaklanjuti. Begitu laporan masuk, kami langsung perintahkan tim untuk bergerak melakukan penyelidikan,” tegasnya.

    Dipimpin Kanit Reskrim Roy Jansen Opusunggu, tim bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua pria mencurigakan. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya lolos.

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap, plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Informasi ini kini tengah dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi. Selama narkoba masih mengancam generasi muda, kami tidak akan pernah berhenti bergerak,” pungkasnya.

    Pengungkapan ini kembali menegaskan peran aktif Polsek Bosar Maligas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

  • Maling Ponsel di Pancur Batu Saat Diamankan Pegang Pisau, Diduga Hendak Menikam Korban

    Maling Ponsel di Pancur Batu Saat Diamankan Pegang Pisau, Diduga Hendak Menikam Korban

    Medan ,indeksnews.web.id/- Peristiwa penangkapan pelaku pencurian di toko ponsel wilayah Pancur Batu menjadi sorotan publik. Pasalnya, korban yang awalnya melaporkan kejadian justru kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Fakta terbaru juga mengungkap bahwa saat diamankan, salah satu terduga pelaku memegang sebilah pisau yang diduga hendak digunakan untuk melukai korban.

    Kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika korban mendapati brankas penyimpanan ponsel di toko keluarganya telah dibongkar dan seluruh isinya hilang. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Kecurigaan mengarah kepada dua teknisi yang baru bekerja sekitar dua minggu. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pancur Batu.

    Dalam proses penyelidikan, korban mengaku berkoordinasi dengan penyidik, Brigadir Shinto Sembiring. Atas arahan tersebut, korban meminta pegawainya, Putri Mutiara, untuk menghubungi dan memancing pelaku agar bersedia bertemu.

    Pada 23 September 2025, pertemuan berhasil diatur di Hotel Kristal. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik. Namun, korban mengaku heran karena penyidik datang tanpa tim resmi, melainkan bersama seorang warga sipil, dan justru meminta korban yang melakukan penangkapan.

    Setibanya di lokasi, polisi disebut menunggu di pos depan hotel. Korban bersama rekannya kemudian menuju kamar nomor 22. Saat hendak mengamankan pelaku, terlihat salah satu terduga pelaku memegang pisau. Situasi pun memanas dan sempat terjadi perlawanan.

    Dalam kondisi tersebut, korban mengaku melakukan tindakan pembelaan diri dengan menolak kepala pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan dan membawa pelaku beserta senjata tajam ke penyidik.

    Tak lama kemudian, muncul informasi adanya pelaku lain di kamar berbeda. Korban lalu menuju kamar nomor 24 dan mengamankan seorang pria bernama Kristian Tarigan yang diduga terlibat, sebelum menyerahkannya kepada penyidik.

    Namun, proses penanganan kasus ini menuai polemik. Korban membantah tudingan melakukan pengeroyokan maupun tindakan kekerasan terhadap pelaku. Ia juga menilai terdapat ketidakwajaran karena dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang turut dalam penangkapan hanya berstatus saksi.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara transparan, termasuk terkait keberadaan senjata tajam saat penangkapan.

    Hingga kini, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik pun berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

  • Kinerja Polsek Munte Disorot, Eka Suranta Mengaku Dikriminalisasi

    Kinerja Polsek Munte Disorot, Eka Suranta Mengaku Dikriminalisasi

    Karo, indeksnews.web.id/- Penanganan laporan dugaan perusakan oleh Eka Suranta Sembiring di Polsek Munte menjadi sorotan publik. Warga Desa Negeri, Kecamatan Munte tersebut mengaku kecewa atas proses hukum yang dinilainya tergesa-gesa dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam sengketa keluarga.

    Kasus ini bermula dari laporan kakak iparnya, R Br Ginting, terkait dugaan perusakan pohon di area perladangan Geriten yang juga merupakan lokasi pemakaman keluarga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.

    Namun, Eka menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya bukanlah perusakan, melainkan pembersihan dan perawatan makam kakeknya, almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang disebut sebagai pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat tahun 1976.

    Dalam pemeriksaan, Eka mengaku menerima 21 pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait penebangan satu batang pohon. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks membersihkan area makam keluarga, bukan merusak atau mengambil hak pihak lain. Ia juga mengklaim memiliki bukti sertifikat hak milik sebagai dasar legalitas.

    Sorotan muncul pada proses awal penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Meski setiap laporan masyarakat wajib diterima, sejumlah pihak menilai penyidik seharusnya mengedepankan klarifikasi awal serta pendekatan restorative justice, terutama dalam perkara yang berpotensi merupakan sengketa perdata seperti konflik keluarga.

    Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik diharapkan melakukan penilaian awal terhadap unsur pidana serta membuka ruang mediasi sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

    Eka pun mempertanyakan dasar hukum pelaporan oleh pihak yang bukan ahli waris langsung. Ia juga menyoroti bahwa pelapor diduga tidak didampingi ahli waris atau tidak memiliki surat kuasa dari pihak ahli waris.

    “Saya menilai Polsek Munte kurang profesional, pelapor tanpa didampingi ahli waris,” ujar Eka kepada awak media, Minggu (12/04/2026).

    Merasa dirugikan, Eka menyatakan akan melaporkan penyidik serta pimpinan Polres Tanah Karo ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Munte belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani perkara yang beririsan dengan sengketa keluarga, guna menghindari potensi kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.