Category: Hukum & Kriminal

  • Dump Truck Rp200 Juta Digadaikan Rp15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai

    Dump Truck Rp200 Juta Digadaikan Rp15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai

    SIMALUNGUN ,indeksnews.web.id/- Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan berat dengan modus gadai ilegal yang melibatkan beberapa pelaku. Seorang tersangka utama, Andres Siringo-Ringo (32), berhasil diringkus bersama barang bukti satu unit dump truck senilai ratusan juta rupiah.

    Tersangka yang merupakan petani warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kateran, Nagori Bandar Jawa. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.

    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus penggelapan berantai.

    “Dalam waktu yang relatif singkat sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan dan kendaraan yang digelapkan berhasil ditemukan. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi bernama Kiswanto, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/80/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

    Peristiwa terungkap ketika korban pada Senin (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB menghubungi sopirnya, Yudi, untuk menanyakan keberadaan dump truck miliknya. Sopir tersebut mengaku telah menyerahkan kendaraan kepada seseorang bernama Endi Gunawan alias Gugun pada 12 Februari 2026 di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.

    Namun saat coba dihubungi, nomor telepon Gugun tidak aktif. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

    Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di kediamannya di Huta V, Nagori Bandar Jawa.

    Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengaku bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga hanya Rp15 juta, bersama seorang rekannya bermarga Sitompul, pada 16 Maret 2026.

    “Setelah dilakukan pengembangan, tiga hari kemudian kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus menemukan kendaraan tersebut dalam kondisi utuh,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.

    Dalam pemeriksaan, Andres mengaku menerima tawaran gadai kendaraan melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Transaksi dilakukan setelah pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Baru, sebelum akhirnya tersangka diarahkan ke beberapa lokasi hingga melihat langsung kendaraan tersebut yang sebelumnya juga telah berpindah tangan.

    Motif tersangka diketahui karena faktor ekonomi. Namun demikian, polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini mengingat adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut.

    “Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan memastikan semuanya diproses sesuai hukum hingga ke tahap penuntutan,” tegas Kapolsek.

    Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait kendaraan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

  • Polsek Patumbak Bubarkan Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam, Puluhan Remaja Kocar-kacir

    Polsek Patumbak Bubarkan Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam, Puluhan Remaja Kocar-kacir

    PATUMBAK,indeksnews.web.id/  – Aparat Polsek Patumbak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok geng motor yang diduga membawa senjata tajam, Jumat (10/4/2026) dini hari.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Reskrim  Polsek Patumbak, IPTU Omrin Siallagan, S.H., bersama personel piket fungsi menerima informasi melalui call center 110. Dalam laporan tersebut, warga menyebutkan adanya sekitar 30 unit sepeda motor yang diduga merupakan geng motor melintas dari kawasan Matindal I menuju Jalan STM DUM.

    Mendapat informasi tersebut, IPTU Omrin Siallagan bersama tim segera melakukan patroli mobile (mobael) menyisir lokasi yang dilaporkan. Saat tiba di kawasan Jalan Pertahanan, Kampung Karo, Kecamatan Patumbak, petugas menemukan rombongan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

    Namun, saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, rombongan tersebut langsung berpencar dan melarikan diri ke berbagai arah, menghindari kejaran aparat kepolisian.

    “Begitu melihat kehadiran petugas, mereka langsung kabur dan membubarkan diri,” ujar IPTU Omrin Siallagan dalam keterangannya.

    Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut, kehadiran polisi berhasil membubarkan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Pihak Polsek Patumbak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan geng motor dan potensi tindak kriminal lainnya.

    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan patroli rutin di wilayah rawan guna mencegah aksi serupa terulang kembali serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Patumbak.

  • Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

    Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

    Medan, indeksnews.web.id/- Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

    Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

    Menurutnya, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

    Dalam proses penanganannya, lanjut dia, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.

    Upaya mediasi tersebut telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

    Selain itu, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, tetapi langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.

    “Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.

    Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

    Ia menyebutkan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diingatkan untuk mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

    Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

    “Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” katanya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

    “Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.

    Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

    “Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” tutupnya.

    Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

    Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus dua orang tersangka dalam waktu berdekatan, Kamis (9/4/2026) dini hari.

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Batubara. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

    Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

    Dari tersangka FAP, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai wadah penyimpanan, serta satu unit handphone android.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba.

    “Upaya ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

  • Nasib Malang, Seorang IRT Dianiaya di Bengkel Sepeda Motor Dekat Rumah

    Nasib Malang, Seorang IRT Dianiaya di Bengkel Sepeda Motor Dekat Rumah

    Medan, indeksnews.web.id/- Nasib malang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan STM, Kelurahan Suka Cerdas, Kecamatan Medan Johor.

    Insiden itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban tengah memperbaiki sepeda motor Honda Vario miliknya di bengkel yang berada tidak jauh dari kediamannya.

    Namun secara tiba-tiba, suami korban (terlapor) datang ke lokasi dan diduga diliputi rasa cemburu. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di hadapan orang lain yang berada di bengkel tersebut.

    “Pipi saya sebelah kiri ditampar, dicakar hingga luka dan bengkak. Kepala saya dijambak dan diantukkan ke stang sepeda motor sampai bengkak,” ungkap RP kepada wartawan, Selasa (7/4/2026) di Mapolrestabes Medan.

    Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat ditabrak menggunakan sepeda motor oleh pelaku hingga terjatuh. Akibatnya, bagian belakang kepala korban terbentur batu dan mengalami pembengkakan serta rasa sakit yang cukup serius.

    Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku kehilangan kalung emas yang ditaksir senilai Rp17 juta saat kejadian berlangsung.

    Atas peristiwa tersebut, RP telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1358/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

    Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

  • Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

    Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa ditunda pada Selasa (7/4/2026).

    Penundaan sidang perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena menjalankan tugas lain. Padahal, agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi disebut telah hadir di ruang sidang.

    Sidang yang berlangsung di ruang sidang 4 tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.

    Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani bersama Togar Lubis dan Sudirman mengaku terkejut atas penundaan mendadak tersebut.

    “Kami cukup terkejut, karena seluruh materi pertanyaan sudah kami siapkan, dan para saksi juga telah hadir,” ujar Jonson.

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai kasus tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun justru berkembang dengan indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum.

    Jonson bahkan mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam perkara tersebut, serta menilai kliennya justru berada pada posisi korban jika melihat kronologi kejadian.

    “Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban,” tegasnya.

    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan aspek logika hukum dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan terhadap suaminya, sementara pihak lain dinilai tidak tersentuh proses hukum.

    Selain itu, mereka menyinggung perkara lain yang melibatkan mantan suami terdakwa yang sebelumnya lolos melalui praperadilan. Menurutnya, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan, bukan dihentikan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

    Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan demi menjamin objektivitas dan keadilan.

    Sementara itu, Togar Lubis berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal proses hukum yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan dari perspektif akademis dalam penanganan kasus KDRT.

    Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

    Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berinisial R belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyampaikan tanggapan melalui penasihat hukumnya.

  • Sadis!Begal di Dalam Angkot 81, Dua Perempuan Terluka Usai Lompat dari Kendaraan

    Sadis!Begal di Dalam Angkot 81, Dua Perempuan Terluka Usai Lompat dari Kendaraan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di dalam angkutan kota (angkot) nomor 81 pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa yang terjadi saat angkot melaju dari arah Belawan menuju Kota Medan ini menimbulkan kepanikan di antara penumpang.

    Dua perempuan menjadi korban dalam kejadian tersebut, yakni Novianti Nourman Br. Tampubolon (24), seorang mahasiswa warga Medan Labuhan, serta Erika Pinesia Hasibuan (24), karyawan apotek yang tinggal di kawasan Griya Martubung I. Hingga saat ini, Erika dilaporkan belum sadarkan diri akibat luka yang dialami.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban naik ke angkot dari kawasan Simpang Martubung. Aksi begal diduga mulai terjadi saat kendaraan melintas di sekitar Simpang KIM. Pelaku disebut menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mengancam penumpang di dalam angkot.

    Dalam situasi mencekam tersebut, kedua korban nekat melompat dari angkot yang masih melaju saat berada di sekitar SPBU Simpang Kayu Putih. Aksi itu mengakibatkan keduanya mengalami luka serius.

    Salah satu korban kini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika.

    Seorang saksi mata, Steven (18), warga Griya Martubung II, turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

    Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan. Kapolsek Medan Labuhan, T Sibuea, melalui Kanit Reskrim Dr. Nodi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.

    “Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum, serta segera melapor jika mengetahui informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.

  • Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

    Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta milik terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat telah dikantongi penyidik, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Kedua pihak tersebut yakni seorang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba.

    Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa Boru Purba merupakan kunci penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

    “Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci,” ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening Bank Central Asia yang menerima transfer sebesar Rp11,2 juta dari rekening milik Rahmadi.

    Ronald menduga adanya hubungan personal antara Boru Purba dan IVTG. Dugaan tersebut muncul karena sebelumnya IVTG disebut meminta paksa akses M-Banking milik kliennya.

    “Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami,” jelasnya.

    Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik segera memeriksa lebih lanjut dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG.

    Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

    Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia diketahui divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

    Namun, tim kuasa hukumnya menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, hingga dugaan pencurian uang oleh oknum aparat.

    Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.

    Dalam persidangan, rekaman CCTV disebut menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan. Selain itu, penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil, yang oleh kuasa hukum dinilai sebagai rekayasa.

    Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

    Laporan terkait kasus ini bahkan telah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan alasan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dinilai mengabaikan fakta persidangan.

    “Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan, hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait,” tegas Ronald.

  • Polisi Selidiki Kasus Pengunjung THM Helen’s Night Market Medan Bergelimpangan, Dugaan Narkoba Didalami

    Polisi Selidiki Kasus Pengunjung THM Helen’s Night Market Medan Bergelimpangan, Dugaan Narkoba Didalami

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat menyelidiki kasus viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung “bergelimpangan” di tempat hiburan malam Helen’s Night Market.

    Penyelidikan awal dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang dengan turun langsung ke lokasi di Jalan Setia Budi, Medan. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menggandeng Bea dan Cukai untuk memperkuat proses pendalaman.

    Petugas memulai penyelidikan dengan mencocokkan lokasi dalam video viral dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa bekas muntahan yang diduga berasal dari pengunjung yang terekam dalam video tersebut. Selain itu, sejumlah ruangan di dalam tempat hiburan malam tersebut juga turut diperiksa.

    Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk memeriksa minuman yang beredar di lokasi.

    “Kami bersama Bea dan Cukai tengah melakukan pendalaman di THM yang beberapa waktu lalu videonya viral. Ada beberapa ruangan yang kami periksa, termasuk minuman dengan kandungan alkohol,” ujarnya.

    Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya praktik penyalahgunaan narkoba, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Penyelidikan masih kami lakukan. Jika ditemukan praktik penyalahgunaan narkoba, tindakan tegas kami pastikan akan dilakukan,” tegas Rafli.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi pengunjung yang diduga mengalami gangguan kesehatan secara bersamaan beredar luas di media sosial. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.

  • Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sei Balai Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Batubara

    Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sei Balai Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Batubara

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SP (48) berhasil diringkus di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

    Tersangka diamankan pada Selasa (31/3/2026) petang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

    Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.