Category: Peristiwa

  • Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

    Bangunan tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Tanpa izin resmi, bangunan tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta lingkungan sekitar.

    Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

    “Ini sudah menjadi borok di Kota Medan sejak dahulu sampai saat ini dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut-ikutan membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.

    Menurutnya, maraknya developer nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif menjadi salah satu faktor utama kebocoran PAD. Bahkan, disebut ada oknum yang berperan sebagai perantara pengurusan izin dan diduga menjadi “perpanjangan tangan” untuk mengamankan bangunan yang belum memiliki PBG.

    Salah satu bangunan yang disorot berada di Jalan Jemadi/Jalan Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruko dua lantai sebanyak tiga pintu dan dilaporkan telah berdiri sekitar 60 persen tanpa mengantongi PBG. Selain itu, developer disebut menutup parit di sekitar lokasi pembangunan.

    Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Alfie Noor Pane menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

    “Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Wali Kota dan Satpol PP Kota Medan,” ujarnya tegas.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan bernama Jul mengarahkan awak media kepada mandor bernama Saleh. Namun Saleh menyatakan izin sudah diurus.

    “Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya dengan nada tinggi.

    Sebagai informasi, sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran dalam kasus yang lebih serius.

    BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini menyesuaikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan keuangan daerah serta menjaga keselamatan publik.

  • Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

    Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2), dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    “Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya,” ujar Ade Safri di lokasi.

    Saat meninggalkan lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat. Sebelum keluar dari lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

    Ade Safri menyebut jumlah emas yang disita mencapai puluhan kilogram, meski rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.

    “Ya termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas kiloan lebih ya,” katanya.

    Tiga Lokasi Digeledah

    Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

    “Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” jelas Ade Safri.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

    Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

    Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

    “Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.

    Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

    Polisi menduga pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir.

    37 Saksi Diperiksa

    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi guna menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi serta mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

    Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Pihaknya juga memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menampung, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

    “Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

  • Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Hidayah MMTC, Jumat (20/2/2026).

    Dukungan tersebut diberikan atas rekam jejak Ibrahimsyah Sinambela yang selama ini dikenal sebagai aktivis masjid dengan komitmen kuat dalam memakmurkan rumah ibadah. Ia dinilai konsisten mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan dana untuk mengurus serta mengembangkan kegiatan keagamaan di lingkungan Masjid Nurul Hidayah MMTC.

    Ketua Umum Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ust. Zulkarnain, M.Si, menyampaikan bahwa kepemimpinan yang amanah dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.

    “Terpilihnya saudara Ibrahimsyah Sinambela merupakan harapan baru bagi jamaah. Kami melihat beliau memiliki komitmen kuat dalam menjaga marwah dan kemakmuran masjid,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Aliansi, Ust. Buya Rafdinal, M.AP.

    Aliansi Ormas Islam berharap ke depan Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC dapat menjadi masjid kebanggaan umat Islam di Sumatera Utara sekaligus menjadi masjid percontohan dalam pembinaan umat—masjid yang tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga mampu memakmurkan jamaah dan masyarakat sekitar melalui program dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

    Selain itu, Aliansi juga menaruh harapan agar Ketua BKM terpilih mampu mempertahankan dan menguatkan Masjid Nurul Hidayah sebagai “Masjid Perjuangan”, sebagaimana yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen umat Islam dari upaya-upaya pihak yang dinilai tidak mendukung keberadaan masjid tersebut di Komplek MMTC.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi bersama BKM dalam memakmurkan masjid serta mengembangkan syiar dakwah Islam dan kegiatan keumatan di wilayah Medan Estate dan sekitarnya.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan Aliansi pada Jumat (20/2/2026).

  • Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Medan,indeksnews.web.id/– Seorang warga Medan, Dicky Syahputra (52), mengaku merasa tertipu oleh perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), PT Bina Kridatama Lestari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dicky menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat.

    Kepada wartawan, Kamis (19/2/2026), Dicky menuturkan bahwa persoalan bermula dari informasi lowongan pekerjaan di Turki sebagai waiters di restoran, yang diperoleh putrinya, Baby Ayundari (19), dari pamannya, Ikhsan. Lowongan tersebut disebut difasilitasi oleh PT Bina Kridatama Lestari yang berdomisili di Stabat, Kabupaten Langkat.

    Menurut Dicky, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keberangkatan ke Turki akan dilakukan pada awal Februari 2026 dengan syarat membayar biaya sebesar Rp18 juta. Karena disebut kuota hampir penuh, keluarga diminta segera membayar uang muka.

    “Anak saya sangat antusias karena baru tamat SMA. Kami akhirnya sepakat. Bahkan sepeda motornya dijual untuk menutupi biaya,” ujar Dicky.

    Pada 10 Januari 2026, Dicky bersama adiknya Ikhsan mendatangi kantor perusahaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp9 juta. Sisanya Rp9 juta dijanjikan akan dibayarkan saat hendak berangkat.

    Dicky mengaku awalnya ingin menyerahkan uang langsung kepada pimpinan perusahaan di lantai dua gedung tersebut. Namun, seorang wanita yang disebut sebagai pimpinan perusahaan mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada seorang staf pria bernama Dian.

    Seiring waktu berjalan dan melewati awal Februari 2026, Dicky mengaku mendapat kabar bahwa keberangkatan putrinya dibatalkan dengan alasan kuota telah penuh. Baby disebut baru bisa diberangkatkan pada tahap berikutnya di tahun 2027.

    “Awalnya katanya kuota kurang dan harus cepat bayar supaya bisa berangkat Februari 2026. Tapi setelah uang kami serahkan, tiba-tiba dibilang kuota habis dan yang berangkat itu pendaftar tahun lalu. Kenapa waktu itu tidak dibilang dari awal?” kata Dicky dengan nada kecewa.

    Merasa janggal, Dicky mencoba menemui pimpinan perusahaan yang disebutnya biasa dipanggil Bos Evi. Pada Kamis (12/2), ia membuat janji melalui staf bernama Dian. Namun saat dalam perjalanan menuju kantor, Dian menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan sedang buru-buru keluar karena ada keperluan mendesak.

    Upaya kedua dilakukan pada Sabtu (14/2). Namun menurut Dicky, melalui stafnya, pimpinan perusahaan meminta dirinya pulang dan berjanji akan mengembalikan uang melalui transfer. Hingga kini, kata Dicky, uang yang dikembalikan baru Rp5 juta dan bukan ditransfer ke rekening pribadinya.

    “Dari Rp9 juta yang kami setor, baru dikembalikan Rp5 juta. Itupun bukan ke rekening saya. Sisanya belum jelas,” ungkapnya.

    Dicky menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat dengan membawa bukti kwitansi pembayaran berstempel perusahaan serta dokumentasi foto dan video saat penyerahan uang berlangsung.

    “Saya akan buat laporan resmi dan serahkan semua bukti, termasuk kwitansi dan rekaman saat staf menerima uang di kantor itu,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2), Dian selaku staf PT Bina Kridatama Lestari baru memberikan tanggapan pada Jumat (20/2). Ia meminta agar pihak keluarga datang langsung ke kantor untuk bertemu pimpinan perusahaan.

    “Langsung saja ke kantor ketemu pimpinan pak, jika mau konfirmasi PT Bina Kridatama Lestari Langkat,” balasnya singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan PT Bina Kridatama Lestari terkait dugaan tersebut.

  • Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    MEDAN,  indeksnews.web.id/ – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, disebut masih bebas beraktivitas dan tetap memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan sitaan negara.

    Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar kepada Akuang. Namun hingga Februari 2026, yang bersangkutan disebut belum menjalani pidana badan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

    Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen sawit masih berlangsung di kawasan yang telah disita.

    Lahan Disita Sejak 2022

    Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Langkat. Sekitar 210 hektare hutan mangrove di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

    Ironisnya, di atas kawasan hutan negara tersebut sempat terbit ratusan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Langkat serta surat keterangan tanah dari pemerintah setempat.

    Berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp797,6 miliar, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

    Lahan tersebut sebelumnya telah disita penyidik sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

    Dititiprawatkan ke BKSDA, Sawit Masih Dipanen

    Sebanyak 98 hektare kawasan eks mangrove yang telah berubah menjadi kebun sawit kemudian dititiprawatkan jaksa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) Sumut.

    Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sekelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur milik Akuang masih melakukan panen TBS di lokasi tersebut.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin aset sitaan negara masih bisa dieksploitasi?

    Akuang Tak Ada di Rumah

    Upaya konfirmasi ke kediaman Alexander Halim alias Akuang di Jalan Taman Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, hingga Jumat (10/2/2026), tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan kompleks menyebut yang bersangkutan sedang berada di luar rumah.

    Situasi ini menimbulkan spekulasi terkait alasan kesehatan dan usia uzur yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sementara terpidana disebut masih beraktivitas normal.

    BKSDA Akui Keterbatasan, Janji Operasi

    Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, saat dikonfirmasi Senin (13/2/2026), mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku panen sawit di lahan sitaan tersebut.

    Menurutnya, kejaksaan menitipkan kawasan eks hutan mangrove, bukan kebun sawitnya. Ia juga mengakui pernah ada penangkapan terhadap pelaku panen sawit yang kemudian diserahkan ke Polsek setempat, namun proses hukum selanjutnya bukan kewenangan BKSDA.

    Meski demikian, BKSDA berencana menggelar operasi besar-besaran untuk mengamankan kawasan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat. Bobby juga menyebut pihaknya telah menumbangkan sawit di sekitar 450 hektare kawasan rusak dan melakukan penanaman kembali mangrove dengan melibatkan kelompok masyarakat serta dukungan pendanaan negara dan bantuan luar negeri.

    Rangkaian Perkara

    Selain Akuang, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam Putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Majelis hakim turut menyita 52 akta jual beli, 61 buku tanah, 59 sertifikat hak milik (SHM), 59 bidang tanah, serta puluhan dokumen terkait kepemilikan dan operasional perkebunan sawit di kawasan suaka margasatwa tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa pada 23 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp787,17 miliar. Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp856,8 miliar.

    Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum. Di sisi lain, eksekusi pidana dan pengamanan aset sitaan negara dipertanyakan efektivitasnya.

  • Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Medan ,indeksnews.web.id/– Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

    “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

    Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    “Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

    Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

  • Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.

    Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.

    “Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.

    Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.

    Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.

    “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

    Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.

    Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

    “Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.

    Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

  • PD IWO Desak Bupati Batubara Tindak Aktivitas Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera

    PD IWO Desak Bupati Batubara Tindak Aktivitas Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk menindak aktivitas batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

    Desakan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Lima Puluh.

    Menurut Darmansyah, pihaknya menduga perusahaan yang memproduksi beton siap pakai tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

    “Kami menduga perusahaan belum memiliki dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, serta dokumen lingkungan UKL/UPL,” ujarnya.

    Ia menyebut dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi kegiatan industri. Oleh karena itu, PD IWO meminta pemerintah daerah melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan yang berlaku.

    PD IWO juga mendesak Bupati Batubara agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan daerah. Selain itu, pihaknya meminta Unit Tipidter Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan terkait izin penggunaan air bawah tanah serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak tertentu dalam operasional pabrik.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, menyatakan pihak perusahaan pernah mengajukan usulan lokasi batching plant, namun berkas dikembalikan karena dokumen kepemilikan atau sewa lahan belum lengkap.

    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batubara, Pajrin, mengatakan instansinya belum menerbitkan izin operasional bagi perusahaan tersebut.

    “Mereka pernah mengajukan izin, namun berkas belum lengkap dan belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

    https://indeksnews.web.id/beroperasi-tanpa-izin-pabrik-batching-plant-pt-tunas-pilar-sejahtera-diduga-gunakan-bbm-bio-solar-industri/

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk keberimbangan informasi.

  • Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Diduga Gunakan BBM Bio Solar Industri

    Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Diduga Gunakan BBM Bio Solar Industri

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Aktivitas pabrik batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi sorotan. Fasilitas tersebut diduga telah memproduksi dan mendistribusikan beton siap pakai ke sejumlah proyek, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, meski perizinan operasional disebut belum lengkap.

    Berdasarkan hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, pabrik tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi bangunan industri untuk beroperasi sesuai ketentuan.

    Di lokasi, fasilitas industri juga disebut tidak memasang papan nama perusahaan yang lazim digunakan sebagai identitas .

    Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, mengatakan usaha batching plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

    “Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” ujarnya.

    https://indeksnews.web.id/kasus-curat-rumah-bendahara-iwo-batu-bara-belum-menemukan-titik-terang/

    Ia menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG maupun SLF. Secara administratif, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

    Menurutnya, industri batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi sertifikat standar, serta PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan dan proses produksi.

    “Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah secara administratif dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

    Pada hari yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong, juga menyatakan kegiatan usaha tersebut belum dapat beroperasi karena perizinan belum terpenuhi.

    Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan izin usaha batching plant masih dalam proses pengurusan.

    “Proses perizinan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” katanya.

    Selain persoalan perizinan, aktivitas operasional pabrik tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar industri dengan harga sekitar Rp11.500 per liter. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai penggunaan BBM tersebut.

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.

  • Kajati Sumut Cup II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Raih Juara Umum

    Kajati Sumut Cup II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Raih Juara Umum

    Medan,indeksnews.web.id/  — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menutup secara resmi Kejuaraan Karate Kajati Sumut Cup II Tahun 2026 yang digelar di Gedung Olahraga Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (15/2/2026).

    Penutupan kegiatan tersebut dihadiri Ketua Forki Sumatera Utara Rahmatsyah, Ketua Panitia Edmon Purba, penasihat panitia Asrul Benny, unsur pengurus olahraga daerah, serta para peserta kejuaraan.

    Dalam sambutannya, Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kejuaraan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada panitia, pengurus Forki, wasit, atlet, pelatih, serta orang tua atlet yang telah berpartisipasi dalam kegiatan.

    Menurut panitia, lebih dari 1.500 karateka terdaftar mengikuti kejuaraan ini. Harli berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan dan menjadi bagian dari pembinaan menuju kompetisi tingkat nasional.

    “Selamat kepada para juara. Teruslah berlatih dengan semangat,” ujar Harli.

    Ketua Forki Sumatera Utara Rahmatsyah juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang serta berharap kejuaraan tersebut dapat mendukung pembinaan atlet karate di daerah.

    Sementara itu, atlet yang meraih prestasi menerima medali, piagam penghargaan, serta dana pembinaan yang diserahkan oleh panitia dan tamu undangan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan kepada media bahwa kejuaraan tersebut diselenggarakan tanpa dukungan sponsor komersial. Ia menilai kegiatan tersebut berdampak positif bagi pembinaan olahraga generasi muda di Sumatera Utara.

    Sebelum penutupan, Ketua Panitia Edmon Purba menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pada Kejuaraan Karate Kajati Sumut Cup II Tahun 2026, kontingen Ikanas Sumut-A meraih juara umum, disusul kontingen Shindoka di peringkat kedua, dan kontingen Wadokai di peringkat ketiga.

    Edmon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kejuaraan tersebut.