Category: Peristiwa

  • Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Korban dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Live Musik “BS” yang berada di Hotel Dantob, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, meminta pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku.

    Korban berinisial RS menyebutkan hingga kini para terduga pelaku belum juga diamankan dan masih bebas beraktivitas. Ia menduga adanya perlindungan terhadap salah satu pelaku yang disebut-sebut merupakan keluarga personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan.

    “Satu dari pelaku merupakan keluarga personel Polrestabes Medan. Patut diduga pelaku dilindungi, makanya tak kunjung ditangkap,” ujar RS kepada wartawan di Medan, Jumat (27/2/2026).

    Meski masih dalam kondisi perawatan dan belum pulih sepenuhnya, RS mengaku dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan serta di lokasi THM “BS” guna menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

    “Jika memang itu yang mereka inginkan, saya akan lakukan aksi unjuk rasa demi mendapatkan rasa keadilan terhadap peristiwa yang saya alami,” tegasnya.

    RS juga mendesak Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, agar segera menangkap para pelaku tanpa tebang pilih, termasuk jika ada dugaan keterlibatan atau hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

    Selain itu, ia meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara. Menurutnya, sistem pengawasan dan keamanan di lokasi tersebut tidak menjamin keselamatan pengunjung.

    “Saya meminta Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk menutup sementara THM BS, karena sistem pengawasan dan pengamanan di sana tidak bisa menjamin kenyamanan pengunjung serta supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” imbuhnya.

    RS juga menyoroti tidak diberikannya rekaman CCTV oleh pihak THM dengan alasan kamera dalam kondisi rusak. Padahal, menurutnya, rekaman tersebut diperlukan untuk diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti.

    “Kita minta video CCTV, pihak THM BS tidak mau memberi dengan alasan rusak. Padahal tujuan kita untuk menyerahkan ke Polrestabes Medan sebagai alat bukti,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP N. Gultom, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menyatakan akan mengoordinasikan hal tersebut dengan penyidik yang menangani laporan polisi (LP) dimaksud.

    “Terima kasih informasinya, akan dikonfirmasi ke penyidik/penyidik pembantu yang menangani. SP2HP sudah pernah dikirim, ya Pak? Baik, akan diupayakan penyidiknya berkoordinasi dengan pelapor atau korban supaya dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” ujar AKP N. Gultom, Jumat (27/2/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM “BS” belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan korban, termasuk mengenai kondisi CCTV di lokasi kejadian.

  • Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Asahan, indeksnews.web.id/– Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, pihak perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi.

    1. Tuduhan “Pencurian” Disebut Prematur

    Kuasa hukum masyarakat menolak keras narasi yang menyebut warga sebagai pelaku pencurian. Menurut mereka, tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan.

    Disebutkan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga kini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah, maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi berwenang.

    Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, menurut pernyataan resmi, terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka dan pada siang hari disebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa kepastian hukum atas status lahan.

    2. Bantahan Terkait Pengeroyokan

    Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Dalam mediasi di Polres Asahan pada 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU seluas 366 hektare hingga proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang disebut dipasang secara sepihak oleh perusahaan. Hingga insiden terakhir terjadi, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

    Ketegangan di lapangan disebut meningkat ketika unsur pengamanan perusahaan hadir dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9 dan dugaan adanya personel yang membawa senjata api laras panjang.

    3. Klarifikasi Klaim Pemukulan

    Terkait klaim adanya karyawan perusahaan yang dirawat akibat dipukul menggunakan kayu, pihak kuasa hukum menyatakan bantahan tegas.

    Menurut mereka, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi memanas, dan beberapa pihak terjatuh akibat dorong-dorongan. Benda yang disebut sebagai kayu diklaim merupakan bambu penyangga tanaman yang terbawa di lokasi dan bukan alat yang dipersiapkan untuk menyerang.

    Kuasa hukum menyatakan berada langsung di lokasi kejadian dan berupaya melerai serta menenangkan kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemukulan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis independen.

    4. Dalil Hukum Perusahaan Dipersoalkan

    Pihak kuasa hukum juga menilai rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum lahan.

    Menurut mereka, unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Jika lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, pendekatan pidana dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

    5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan

    Pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun mereka menilai kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat.

    Klaim penganiayaan hewan, menurut mereka, harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

    6. Sikap Resmi Kuasa Hukum

    Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap:

    Menolak segala bentuk framing yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

    Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional.

    Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan.

    Mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

    Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait bantahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

    Tim/Red

  • KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU, Eko Wahyu Prayitno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

    Denda dan Uang Pengganti Rp1,62 Miliar

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, Heliyanto turut dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.

    “Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Eko.

    Apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka Heliyanto dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Unsur Pidana Terpenuhi

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar memberantas korupsi.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Sidang Lanjut 12 Maret

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

    Perkara ini menjadi salah satu rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir.

  • Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu kini menjadi sorotan tajam publik.

    Sorotan mengarah pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk proyek AMI tersebut.

    Kontrak Rp4,2 Triliun untuk Tahap I

    Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service selama 10 tahun.

    Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan, dengan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau sekitar Rp409 miliar per tahun. Proyek tersebut mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), serta Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

    “Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee menimbulkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

    Dugaan Cashback USD 50 Juta

    Dalam dokumen investigatif yang diklaim dihimpun pihaknya, Yudhistira menyebut adanya dugaan aliran dana besar melalui perantara korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.

    Ia mengungkap dugaan keterlibatan seorang penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Sosok tersebut disebut berinisial AL (Chen Jian), yang diduga memberikan cashback sebesar USD 50 juta atau setara hampir Rp800 miliar saat itu kepada petinggi PLN.

    Pemberian dana tersebut, menurutnya, diduga menggunakan perantara berinisial JS melalui perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek.

    “Jika benar terdapat peran perantara atau konflik kepentingan dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

    Indikasi Kerugian Triliunan Rupiah

    Selain dugaan aliran dana, investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan teknis dan tata kelola, seperti:

    Penggantian meter lama yang masih layak pakai

    Harga sewa di atas benchmark pasar

    Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal

    Potensi vendor lock-in jangka panjang

    Berdasarkan perhitungan kasar, estimasi indikasi kerugian Tahap I disebut berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika skema serupa diterapkan dalam ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai bisa meningkat secara signifikan.

    Yudhistira juga menyoroti dugaan pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024, meski sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja kontrak.

    Pembayaran tersebut disebut mengacu pada kajian konsultan yang menuai pertanyaan terkait independensi dan objektivitasnya.

    Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

    Dalam konteks tata kelola, sejumlah jabatan struktural di PLN dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek strategis ini. Mulai dari Direksi Distribusi dan Niaga, Direksi Keuangan, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

    Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

    “Ini proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik publik. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis,” tegasnya.

    Menunggu Klarifikasi Resmi

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak vendor terkait tudingan tersebut.

    Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

    Transformasi digital sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan beban finansial dan persoalan hukum jangka panjang yang jauh lebih besar dari manfaat yang dijanjikan.

  • Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

    Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

     

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

  • Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE tersebut diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media ke Sertipikat Elektronik.

    Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pertanahan nasional agar lebih akurat dan akuntabel.

    “Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

    Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.

    Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.

    “Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran berjalan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

    “Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” ujarnya.

    Menurut Virgo Eresta Jaya, langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas data secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa definisi bidang tanah valid harus memiliki aspek akurasi yang terukur.

    “Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” terang Dirjen SPPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.

    Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin meningkat dan transformasi menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    ASAHAN,indeksnews.web.id/– Kericuhan kembali terjadi di lahan sengketa eks HGU milik PT BSP seluas 366 hektare di wilayah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu pagi (25/2/2026).

    Seorang Pengawas Perkebunan (PAPAM) yang baru menjabat di perusahaan tersebut diduga memicu ketegangan antarwarga. PAPAM tersebut disebut-sebut datang ke lokasi dengan pengawalan anggota yang membawa senjata api laras panjang saat berlangsung aktivitas pemanenan dan bercocok tanam di lahan yang masih bersengketa.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama warga lain melakukan ziarah ke makam keluarga yang berada di sekitar lokasi.
    “Saat kami sedang melakukan kunjungan ziarah ke makam, kami melihat sekelompok orang sedang melakukan aktivitas pemanenan dan ada juga yang bercocok tanam, kemungkinan masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian terdengar keributan. Kalau diperhatikan, pemicunya seorang pengawas kebun yang membawa pengawal bersenjata api laras panjang. Mereka mengganggu dan mengusir masyarakat yang bercocok tanam,” ujarnya.

    Menurutnya, keributan semakin memanas ketika terjadi adu mulut terkait status kepemilikan lahan. Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga Barita Raja, sementara pihak perusahaan mengklaim sebagai bagian dari wilayah eks HGU.

    Sementara itu, seorang ahli waris keluarga Barita Raja berinisial M menegaskan pihaknya merasa diperlakukan secara arogan.

    “Dengan arogan dan ala koboi memarahi kami yang sedang beraktivitas di lahan milik kami para ahli waris. Lahan 366 hektare ini masih bersengketa. Kami siap menghadapi apa pun yang menghalangi kami. Kami menunggu dan mengikuti peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku. Tapi mereka tidak pernah menghargai hukum dan aturan pemerintah. Kami akan melawan,” tegasnya.

    Ahli waris menyebut lahan tersebut berada di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan hingga kini status hukumnya masih dalam proses sengketa antara pihak perusahaan dan keluarga Barita Raja.
    Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak manajemen PT BSP terkait insiden tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan warga dan ahli waris.

    Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan guna mencegah konflik meluas serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    (TIM)

  • Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

    Ketiga tersangka yakni:

    W.H (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023.

    M.L.A (Marganda L.A. Sihite) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

    S.H.S (Sapril Heston Simanjuntak) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.

    Dugaan Penyimpangan PNBP

    Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

    Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

    Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).

    Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

    Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah.

    Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

    Penahanan 20 Hari

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.

    Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

    Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    (TIM)

  • Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Medan,indeksnews.web.id/ – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

    Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

    Tiga Wilayah Rawan Narkoba

    Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

    Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

    Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

    Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

    “Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

    Tiga Kasus Menonjol

    Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

    Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

    Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

    Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

    Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

    “Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

    Teks Foto:

    100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).