Category: Ekonomi & Bisnis

  • Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).

    Dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia tersebut, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.

    “Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut.

    Pesan kedua yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.

    Selanjutnya, Sekjen ATR/BPN juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik di lapangan.

    “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

    Selain itu, peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran tata usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia juga diingatkan mengenai peran Sekretariat Jenderal. Menurutnya, peran tersebut tidak hanya sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut mampu mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan.

    Pesan terakhir yang disampaikan Dalu Agung Darmawan adalah agar regulasi organisasi dan tata kerja tersebut dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

    “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan Live YouTube ini, turut hadir memberikan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Sementara pemaparan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

  • Wamen ATR/BPN Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Tegaskan Peran Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Tegaskan Peran Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Pertanahan

    JAKARTA,Topinformasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan ujung tombak dalam menentukan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

    “Bapak/Ibu merupakan ujung tombak dalam pelayanan teknis pertanahan. Dalam berbagai layanan, seperti pengukuran, pemetaan, peralihan tanah, penetapan hak, dan layanan teknis lainnya, Pejabat Fungsional dan Pengawas memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan layanan tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ossy Dermawan.

    Ia menekankan bahwa kebijakan yang dibuat oleh para pejabat tersebut tidak hanya harus akurat secara administratif, tetapi juga mampu diimplementasikan dengan baik di lapangan. Terlebih, di tengah upaya percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang terus didorong oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

    Menurutnya, transformasi layanan dan digitalisasi harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Transformasi layanan dan digitalisasi harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sinilah peran Pejabat Fungsional menjadi sangat penting agar inovasi layanan tidak hanya berhenti pada aplikasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Dalam pelantikan tersebut, Wamen ATR/BPN melantik 4 Pejabat Pengawas dan 176 Pejabat Fungsional dengan berbagai formasi jabatan. Di antaranya Widyaiswara Ahli Madya, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Dosen Asisten Ahli, Penata Kadastral Ahli Pertama, Penata Ruang Ahli Pertama, Penata Pertanahan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta Asisten Penata Kadastral Terampil.

    Beragam formasi jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis maupun administratif di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut turut disaksikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Subbagian Perencanaan Program Tahunan Triaz Akbar Wibowo mewakili para pejabat yang dilantik membacakan Pakta Integritas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan.

    Adapun yang bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut yakni Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Yoga Suwarna serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heri Mulianto.

  • Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

    Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

    JAKARTA ,Topinformasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan energi melalui penyediaan lahan serta dukungan tata ruang guna mempercepat pembangunan infrastruktur energi nasional.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi Terbarukan dan Konversi Kendaraan Listrik yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Untuk menyukseskan program ini, kami memberikan dukungan melalui pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dari sisi pelayanan pertanahan, kami menyiapkan potensi lahan yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang,” ujar Nusron Wahid.

    Ia menjelaskan, secara nasional potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketahanan energi mencapai sekitar 849.000 hektare. Sementara untuk wilayah Pulau Jawa, potensi lahan yang tersedia diperkirakan berkisar 50.000 hingga 60.000 hektare.

    Menurutnya, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemetaan serta identifikasi lebih lanjut terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan sektor energi tersebut.

    Selain penyediaan lahan, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan dukungan dari aspek perizinan pemanfaatan ruang, salah satunya melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar untuk memproses perizinan lainnya.

    Untuk mempercepat implementasi program tersebut, Nusron Wahid mengusulkan agar pengembangan energi dimasukkan ke dalam skema Program Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, proses penyesuaian pemanfaatan ruang maupun penyelesaian aspek pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden telah menginstruksikan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas hingga 100 gigawatt. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.

    “Energi merupakan salah satu faktor penting dalam geopolitik dan geoekonomi global. Karena itu, Bapak Presiden meminta kita mempercepat pemanfaatan potensi energi yang kita miliki agar Indonesia semakin mandiri,” kata Bahlil.

    Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana. Pertemuan tingkat menteri ini juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga dari Kabinet Merah Putih.

  • Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    JAKARTA.Topinformasi  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    “Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.

    Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan pemerintah sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

    Dalam rapat yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN itu, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

    Menurutnya, dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

    “Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

    Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.

  • Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Medan | Topinformasi – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membuat kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

    Godfried menilai Pemko Medan memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan THR tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencairannya menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu membayar THR tersebut, anggarannya cukup,” tegas Godfried Effendi Lubis, Rabu (11/3/2026).

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, berdasarkan perhitungannya jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.

    Jika masing-masing pegawai menerima THR rata-rata Rp3 juta, maka total anggaran yang perlu disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

    “Kalau dihitung dengan rata-rata THR Rp3 juta per orang, berarti Pemko Medan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp25 miliar. Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan,” ujar Godfried dengan nada kecewa.

    Ia mengaku sangat menyesalkan apabila THR bagi ribuan pegawai P3K paruh waktu tersebut tidak segera dicairkan menjelang Lebaran.

    Menurut Godfried, jika Wali Kota Medan merasa ragu atau khawatir dalam mengambil kebijakan terkait pencairan THR tersebut, persoalan itu masih bisa dibicarakan bersama DPRD Kota Medan.

    “Kalau memang wali kota merasa gamang atau takut mengambil kebijakan itu, masih bisa dibicarakan dengan anggota DPRD Medan. Sangat miris kalau sampai THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak dicairkan,” tegasnya.

  • Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program pengadaan bibit ayam potong dan bibit ikan lele yang bersumber dari dana BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi fiktif.

    Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (11/03/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, kandang ayam yang disebut sebagai lokasi pengembangan ternak terlihat tidak terurus dan kosong tanpa adanya ternak ayam di dalamnya.

    Tidak hanya itu, kolam yang disebut sebagai tempat budidaya ikan lele juga tidak ditemukan aktivitas budidaya sama sekali. Kolam yang ada tampak tidak terawat dan tidak menunjukkan adanya keberadaan ikan lele sebagaimana yang direncanakan dalam program pengadaan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pengadaan ternak ayam potong dan ikan lele tersebut menggunakan pagu dana BUMDes sebesar Rp155 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan dari pemerintah desa kepada pihak pengelola BUMDes dalam dua tahap pembayaran.

    Pada termin pertama, dana yang dicairkan mencapai Rp97 juta. Sementara sisa anggaran dibayarkan pada termin kedua kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan program tersebut.

    Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait realisasi program tersebut. Pasalnya, fasilitas yang disebut sebagai tempat pengembangan ternak tidak menunjukkan adanya aktivitas peternakan maupun budidaya sebagaimana mestinya.

    Kepala Desa Jaba, Rusdi Surbakti, saat dikonfirmasi terkait pengadaan ternak tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit ayam potong maupun ikan lele tersebut.

    “Saya hanya dipanggil saat bibit ayam masuk. Untuk terkait bibit lele saya tidak mengetahuinya,” ujar Rusdi saat dimintai keterangan oleh awak media.

    Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan pengelolaan dana BUMDes yang digunakan dalam program tersebut.

    Jika dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara atau keuangan desa.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan dana tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (tim)

  • Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam waktu dekat. Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dan kantor pertanahan di seluruh daerah tidak boleh menutup pelayanan.

    Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    “Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu dan Minggu beberapa Kantah juga tetap membuka layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan),” ujar Nusron.

    Dalam rapat tersebut, Nusron meminta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), melakukan penyesuaian pola pelayanan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

    Menurutnya, daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama masa WFA menjelang libur Idulfitri perlu memberikan perhatian khusus agar layanan pertanahan tetap optimal.

    “Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa tetap ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan evaluasi capaian penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional. Pemerintah sebelumnya telah mendorong percepatan penyelesaian berkas sejak kuartal IV tahun 2025 dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

    Untuk memastikan target tersebut tercapai sebelum kebijakan WFA diberlakukan, Nusron meminta Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal PHPT, serta Direktorat Jenderal SPPR segera menggelar rapat koordinasi secara daring dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

    “Mohon segera dilakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantah beserta Kanwilnya terkait penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA. Supaya segera ada rekomendasi sikap dan keputusan sehingga bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa tren penumpukan berkas layanan pertanahan secara nasional mulai menurun sejak akhir tahun 2025.

    Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah berkas tertunda di sejumlah wilayah.

    “Trendline layanan berkas pertanahan turun cukup banyak. Di Jawa Barat misalnya, penurunan mencapai 66 persen, sementara di Jawa Timur sekitar 58 persen,” jelasnya.

    Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan pertanahan secara optimal kepada masyarakat, meskipun pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel melalui sistem WFA.

  • Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek pengelolaan data pertanahan.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menggelar sharing session bersama seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (9/3/2026).

    “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ujar Ossy.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 80 persen bidang tanah di Provinsi Bali telah bersertipikat. Selain itu, kelengkapan data pertanahan di beberapa wilayah bahkan telah mendekati 100 persen, yang menjadi salah satu indikator kemajuan dalam tata kelola pertanahan di daerah tersebut.

    Sejumlah capaian juga berhasil diraih oleh satuan kerja BPN di Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali tercatat sebagai salah satu penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan serupa juga diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

    Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

    Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

    Sedangkan WTAB merupakan penghargaan internal dari Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal dalam mendorong satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun WBBM.

    Dengan kualitas data pertanahan yang semakin baik, Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegasnya di hadapan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo mengatakan penghargaan yang diperoleh jajarannya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

    “Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Eko.

    Usai kegiatan sharing session, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan juga melakukan room tour di lingkungan kantor Kanwil BPN Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyapa langsung para pegawai di setiap ruangan serta meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung.

  • Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan pertanahan.

    Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (9/3/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.

    Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Dalam seminar tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya dukungan dari kalangan profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

    “Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya siap menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

    Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.

    “Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

    Seminar Nasional yang mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

    Ketua IMMK Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.

     

  • Menteri ATR/BPN Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Pemimpin Saat Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang

    Menteri ATR/BPN Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Pemimpin Saat Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang

    SEMARANG. TOPINFORMASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya prinsip keadilan bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugas pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2026).

    Dalam tausiah menjelang azan Magrib, Nusron menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mampu bersikap adil dan tidak dipengaruhi oleh sentimen pribadi dalam mengambil keputusan.

    “Kalau kita sedang menjadi pemimpin maka kata kunci yang paling pertama adalah keadilan. Yang namanya adil tidak boleh prejudice, tidak boleh menggunakan perasaan,” ujar Nusron.

    Ia menilai masih ada pejabat yang keliru dalam mengambil keputusan karena terlalu mengedepankan perasaan atau kedekatan emosional. Menurutnya, kedekatan tersebut kerap muncul karena latar belakang organisasi yang sama, baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan.

    Kondisi tersebut, kata Nusron, dapat memengaruhi objektivitas seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan. Karena itu, ia mengingatkan agar pemimpin mampu menjaga jarak dari kepentingan emosional demi menegakkan keadilan.

    “Karena itu sebisa mungkin, meskipun kita punya ikatan emosional, kadang kita harus bisa menjaga jarak. Kenapa? Karena keadilan ini sangat penting. Salah satu definisi keadilan itu adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” katanya.

    Ia menambahkan, prinsip keadilan juga harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang tidak menyulitkan masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil harus mampu memberikan kemudahan sekaligus manfaat bagi masyarakat luas.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus dirumuskan secara aplikatif, efektif, dan efisien, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Ia menyoroti tingginya tingkat ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi refleksi untuk menghadirkan pemerintahan yang baik, efektif, dan bersih.

    Di sisi lain, ia juga mendorong daerah untuk membangun kekhasan serta kemandirian ekonomi masing-masing agar mampu memperkuat sistem otonomi daerah.

    “Sehingga, dari hulu sampai hilir kita punya kemandirian. Pada akhirnya, negara kesatuan yang berotonomi itu bisa kemudian menjadi bagian dari kekuatan bangsa kita,” ujarnya.

    Acara silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), serta sejumlah mitra kerja Komisi II DPR RI di Jawa Tengah.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) Einstein Al Makarima Mohammad, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto.