Category: Ekonomi & Bisnis

  • Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu kini menjadi sorotan tajam publik.

    Sorotan mengarah pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk proyek AMI tersebut.

    Kontrak Rp4,2 Triliun untuk Tahap I

    Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service selama 10 tahun.

    Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan, dengan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau sekitar Rp409 miliar per tahun. Proyek tersebut mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), serta Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

    “Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee menimbulkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

    Dugaan Cashback USD 50 Juta

    Dalam dokumen investigatif yang diklaim dihimpun pihaknya, Yudhistira menyebut adanya dugaan aliran dana besar melalui perantara korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.

    Ia mengungkap dugaan keterlibatan seorang penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Sosok tersebut disebut berinisial AL (Chen Jian), yang diduga memberikan cashback sebesar USD 50 juta atau setara hampir Rp800 miliar saat itu kepada petinggi PLN.

    Pemberian dana tersebut, menurutnya, diduga menggunakan perantara berinisial JS melalui perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek.

    “Jika benar terdapat peran perantara atau konflik kepentingan dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

    Indikasi Kerugian Triliunan Rupiah

    Selain dugaan aliran dana, investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan teknis dan tata kelola, seperti:

    Penggantian meter lama yang masih layak pakai

    Harga sewa di atas benchmark pasar

    Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal

    Potensi vendor lock-in jangka panjang

    Berdasarkan perhitungan kasar, estimasi indikasi kerugian Tahap I disebut berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika skema serupa diterapkan dalam ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai bisa meningkat secara signifikan.

    Yudhistira juga menyoroti dugaan pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024, meski sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja kontrak.

    Pembayaran tersebut disebut mengacu pada kajian konsultan yang menuai pertanyaan terkait independensi dan objektivitasnya.

    Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

    Dalam konteks tata kelola, sejumlah jabatan struktural di PLN dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek strategis ini. Mulai dari Direksi Distribusi dan Niaga, Direksi Keuangan, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

    Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

    “Ini proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik publik. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis,” tegasnya.

    Menunggu Klarifikasi Resmi

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak vendor terkait tudingan tersebut.

    Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

    Transformasi digital sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan beban finansial dan persoalan hukum jangka panjang yang jauh lebih besar dari manfaat yang dijanjikan.

  • Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

    Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengunjungi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Rabu (25/02/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi penguatan tata kelola arsip pertanahan di era digital.

    “Yang paling mendasar karena arsip itu tulang punggung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Arsip menjadi penting untuk menjaga aset masyarakat sehingga kami perlu bantuan Bapak/Ibu sekalian soal bagaimana pengelolaannya,” ujar Dalu Agung Darmawan.

    Di hadapan Kepala ANRI, Mego Pinandito, beserta jajaran yang menyambut kedatangannya, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa persoalan arsip kerap menjadi pemantik ketika muncul sengketa atau permasalahan pertanahan. Luasnya cakupan wilayah kerja serta banyaknya Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia menjadikan pengelolaan arsip semakin kompleks.

    “Ketika ada persoalan pertanahan, arsip kita kalau pengelolaannya tidak bagus, sering kali kita mencari dari sekian ribu berkas ternyata tidak ada. Ini soal sumber daya manusia (SDM) pengelola arsip. Apakah sistemnya atau memang kurang orangnya, ini yang perlu kita benahi,” jelasnya.

    Menurut Dalu Agung Darmawan, tantangan tersebut semakin meningkat seiring transformasi digital menuju Sertipikat Elektronik. Digitalisasi memang meningkatkan efisiensi dan keamanan data pertanahan, namun dokumen fisik atau warkah tetap membutuhkan pengelolaan dan ruang penyimpanan yang memadai agar tidak menumpuk dan berisiko rusak.

    Menanggapi hal itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola arsip. Jika tantangan utama berada pada aspek SDM, maka penguatan kapasitas dapat segera dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan teknis.

    Sebagai langkah konkret, ANRI mengusulkan agar kurikulum kearsipan dimasukkan ke dalam pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Dengan demikian, calon aparatur pertanahan telah memiliki pemahaman tata kelola arsip sejak masa pendidikan. Selain itu, program magang di unit arsip dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran praktis dengan pendampingan langsung dari ANRI.

    ANRI juga membuka peluang dukungan dalam bentuk pendampingan teknis serta penambahan tenaga arsiparis sesuai kebutuhan. “Secara prinsip kami siap membantu dan akan terus berkoordinasi agar tata kelola arsip pertanahan semakin baik,” pungkas Mego Pinandito.

    Dalam kunjungan tersebut, Sekjen ATR/BPN turut didampingi Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, beserta sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan ATR/BPN. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antarinstansi guna mewujudkan sistem kearsipan pertanahan yang tertib, modern, dan akuntabel.

     

  • Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/ – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong percepatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.

    Program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini dibuat secara berjenjang. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Februari, denda dihapus 100 persen. Pada Maret, penghapusan sebesar 75 persen, April 50 persen, dan Mei 25 persen. Sementara mulai Juni dan seterusnya tidak ada lagi penghapusan denda.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Sri Armayani, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk masa pajak tahun ketetapan 1994 hingga 2025.

    “Dasar hukumnya sudah dibuat Perbupnya. Yang dikurangi itu dendanya saja, kalau pokok pajaknya tetap. Denda bisa dihapus 100 persen kalau bayarnya di bulan Februari ini juga,” ujar Sri Armayani, Rabu (25/2/2026).

    Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut selagi masa penghapusan denda masih maksimal. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat ini telah didistribusikan kepada masing-masing wajib pajak.

    Dari Bapenda, SPPT dibagikan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya diteruskan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Namun, diakui bahwa karena masih awal tahun, realisasi penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah.

    “Target kita tahun ini bisa mencapai Rp310 miliar. Saat ini realisasinya memang belum sampai 10 persen. Dengan dibuatnya program ini, kita harap penerimaan bisa lebih cepat,” katanya.

    Sri Armayani juga menyebutkan rendahnya penerimaan saat ini disebabkan sejumlah faktor, di antaranya masyarakat yang belum fokus melakukan pembayaran karena mendekati Hari Raya Idulfitri. Selain itu, ada pula warga yang belum menerima SPPT.

    Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Al-Wasliyah Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bertepatan dengan kedatangan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara, Rabu (25/02/2026).

    Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut, termasuk di sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP), serta dugaan korupsi dana anggaran Public Relation (PR) fiktif yang dinilai terkesan “tebang pilih”.

    Ketua Aksi Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut, Adrian Maulana, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

    “Kalau tidak ada halangan, kami akan melaksanakan aksi sekitar pukul 10.00 WIB dengan materi demo meminta Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut dan di beberapa KCP,” ujar Adrian kepada awak media usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi.

    Selain itu, massa aksi juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi anggaran dana Public Relation fiktif di Bank Sumut yang hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika selaku staf kehumasan yang telah divonis bersalah.

    Menurut Adrian, pihaknya menilai penanganan kasus tersebut terkesan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab struktural.

    “Kami dari Aliansi BEM Al-Wasliyah meminta Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum untuk membuka kembali kasus korupsi anggaran Public Relation fiktif. Kami menduga masih ada atasan atau pimpinan dari terpidana yang lolos dari jerat hukum. Apakah korupsi itu mungkin dilakukan hanya oleh seorang staf tanpa pengawasan atasan?” tegasnya.

    Adrian menambahkan, massa aksi yang akan turun diperkirakan puluhan orang. Namun, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

    “Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar menjadikan hukum sebagai panglima di Sumut dan tidak memberi celah bagi koruptor. Kami ingin Sumut bebas dari praktik korupsi di bawah kepemimpinan Kajati Harli Siregar,” pungkas Adrian.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Bank Sumut terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut tersebut.

  • BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    Medan,indeksnews.web.id/ Dalam semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Bank Rakyat Indonesia melalui program BRI Peduli menggelar kegiatan BRI Social Activity dengan menyalurkan 700 paket sembako kepada masyarakat di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Jumat (20/2).

    Penyaluran paket sembako dilaksanakan di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

    Selain itu, BRI Peduli juga memberikan santunan kepada anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah yang dilaksanakan di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, Menara BRI Medan. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan BRI terhadap pendidikan dan kesejahteraan generasi muda agar tetap semangat dalam meraih cita-cita.

    Regional CEO BRI Medan, John Sarjono, menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momentum penting untuk mempererat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial.

    “Melalui penyaluran 700 paket sembako di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, serta santunan anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, BRI ingin terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan semangat bagi anak-anak untuk terus berprestasi dan meraih cita-cita,” ujar John Sarjono.

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat selama bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat kepedulian sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung serta menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima manfaat.

    Program tersebut juga sejalan dengan komitmen BRI dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), dan Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas). Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

    Ke depan, BRI akan terus menghadirkan berbagai program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Medan,indeksnews.web.id/– Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kredit kembali mencuat di tubuh PT Bank Sumut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah kelemahan yang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

    Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyaluran dan pengelolaan kredit.

    Pada aspek penyaluran kredit, BPK menemukan sedikitnya empat permasalahan utama terkait pemberian kredit yang tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip prudential banking.
    Pertama, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF di Kantor Cabang Tanjungbalai.

    Kedua, pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha yang diproses melalui Kantor Cabang Tebing Tinggi.

    Ketiga, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi di Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Keempat, dua fasilitas kredit multiguna senilai Rp1.500.000.000 kepada debitur berinisial KHS yang juga disalurkan melalui Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Tak hanya pada tahap penyaluran, BPK juga menemukan persoalan dalam operasional kredit. Klaim asuransi atas sejumlah kredit ditolak oleh perusahaan asuransi, sehingga menimbulkan risiko kredit dengan nilai mencapai Rp19.693.028.826,13.

    Dalam aspek monitoring, ditemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang berujung pada kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.

    Sementara itu, dalam penanganan kredit bermasalah, BPK mencatat adanya kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun yang belum ditangani secara optimal.

    Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong atau kelalaian serius dalam tata kelola pemberian kredit di Bank Sumut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Sumut terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

  • Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    akarta indeksnews.web.id/– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi peran strategis Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas sistem penilaian tanah nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI, Senin (23/02/2026).

    Menurut Wamen Ossy, MAPPI memiliki posisi penting sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia.

    “Saya mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten untuk menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia. Peran MAPPI dalam pembinaan, peningkatan kompetensi serta penguatan integritas profesi sangat penting bagi keberlanjutan sistem penilaian nasional,” ujar Ossy Dermawan.

    Webinar bertema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan RI, hingga akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini diikuti anggota MAPPI serta peserta umum dari berbagai daerah di Indonesia.

    Wamen Ossy menyebut, forum diskusi seperti ini menjadi bentuk nyata perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penilai pertanahan.

    “Webinar ini merupakan salah satu wujud dari perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas SDM penilai pertanahan. Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif dan menjadi referensi serta tambahan wawasan bagi kita semua dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tuturnya.

    Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menyoroti berbagai kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik penilaian, strategi penyelesaiannya, serta langkah-langkah untuk menghindari risiko kerja yang mungkin dihadapi profesi penilai. Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi yang kuat agar setiap kebijakan memiliki landasan teknis yang kokoh dan dapat diterima oleh para pemangku kepentingan.

    Pemerintah, lanjutnya, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, serta penguatan sistem yang semakin terintegrasi.

    “Kami dari pihak pemerintah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan sistem yang semakin terintegrasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    Menurutnya, perlindungan profesi penilai bukan hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk menjamin kepentingan publik secara luas.

    “Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat, profesional, dan terlindung secara hukum,” pungkas Wahyu Mahendra.

  • Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Jakarta, indeksnews.web.id/ – Transformasi digital dalam layanan pertanahan terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat memantau perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

    “Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui dari aplikasi apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujar Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, saat mengambil Sertipikat Elektroniknya melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).

    Sertipikat Elektronik yang diambil Yumiwati merupakan hasil pengurusan administrasi pertanahan yang ia lakukan secara mandiri tanpa kuasa atau perantara. Menurutnya, digitalisasi layanan membuat proses menjadi lebih praktis dan transparan. Antrean layanan dapat diambil secara online melalui Sentuh Tanahku, dan setelah sertipikat selesai, datanya langsung tersimpan serta dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi tersebut.

    Ia juga merasakan peningkatan kualitas layanan seiring transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN.

    “Belum sampai tujuh hari ini sudah selesai. Itu juga sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” ungkap Yumiwati.

    Transformasi digital tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya beralih ke bentuk elektronik.

    “Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Aman sekali karena selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi juga yang sudah saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna Tobing.

    Transformasi digital yang dijalankan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. Digitalisasi diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum.

     

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam perkara ini, turut disebutkan nama PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

    Setelah diterima, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

    Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

    Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu upaya nyata penyidik dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

  • KPK Diminta Usut Kredit Macet Investasi Bank Sumut Diduga Bermasalah

    KPK Diminta Usut Kredit Macet Investasi Bank Sumut Diduga Bermasalah

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Praktisi hukum Muslim Muis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet investasi di Bank Sumut senilai Rp11,3 miliar yang disebut-sebut bermasalah.

    Permintaan tersebut disampaikan Muis menyusul maraknya pemberitaan sejumlah media online terkait persoalan kredit macet di Bank Sumut Medan. Ia menilai, persoalan ini harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan dan keamanan dana nasabah.

    “Ini harus diusut tuntas agar uang nasabah tetap aman. Dalam sejumlah pemberitaan juga disebutkan adanya temuan pemeriksaan hingga rekomendasi status dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Sumut,” ujar Muis, Senin (23/2/2026).

    Menurutnya, informasi yang beredar di media dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman. Ia juga menyinggung adanya pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Bank Sumut bernama Rini Rafika.

    “Namun yang menjadi pertanyaan, dalam kasus tersebut hanya Rini Rafika selaku staf yang duduk di kursi pesakitan. Ini perlu ditelusuri lebih jauh, apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegasnya.

    Muis menambahkan, dugaan kredit macet tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menyebut, pada tahun lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga pernah menetapkan tersangka terhadap analis kredit di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau.

    “Berita-berita di media bisa saja dijadikan petunjuk awal untuk pengusutan kasus. Ini penting agar ada transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Muis mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang dalam berbagai pidatonya menegaskan perang terhadap korupsi.

    “Presiden kita tegas menyatakan perang terhadap koruptor dan tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini. Jika Presiden saja bersemangat memberantas korupsi, tentu kita berharap aparat penegak hukum juga menunjukkan komitmen yang sama,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Sumut maupun KPK terkait permintaan pengusutan dugaan kredit macet investasi tersebut.