Category: Politik & Pemerintahan

  • Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/ – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong percepatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.

    Program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini dibuat secara berjenjang. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Februari, denda dihapus 100 persen. Pada Maret, penghapusan sebesar 75 persen, April 50 persen, dan Mei 25 persen. Sementara mulai Juni dan seterusnya tidak ada lagi penghapusan denda.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Sri Armayani, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk masa pajak tahun ketetapan 1994 hingga 2025.

    “Dasar hukumnya sudah dibuat Perbupnya. Yang dikurangi itu dendanya saja, kalau pokok pajaknya tetap. Denda bisa dihapus 100 persen kalau bayarnya di bulan Februari ini juga,” ujar Sri Armayani, Rabu (25/2/2026).

    Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut selagi masa penghapusan denda masih maksimal. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat ini telah didistribusikan kepada masing-masing wajib pajak.

    Dari Bapenda, SPPT dibagikan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya diteruskan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Namun, diakui bahwa karena masih awal tahun, realisasi penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah.

    “Target kita tahun ini bisa mencapai Rp310 miliar. Saat ini realisasinya memang belum sampai 10 persen. Dengan dibuatnya program ini, kita harap penerimaan bisa lebih cepat,” katanya.

    Sri Armayani juga menyebutkan rendahnya penerimaan saat ini disebabkan sejumlah faktor, di antaranya masyarakat yang belum fokus melakukan pembayaran karena mendekati Hari Raya Idulfitri. Selain itu, ada pula warga yang belum menerima SPPT.

    Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

    Jakarta indeksnews.web.id/– Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 untuk Kementerian ATR/BPN telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks Integritas Nasional ATR/BPN secara agregat berada pada angka 71,3.

    Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), agar menaruh perhatian serius terhadap capaian tersebut guna mendorong peningkatan yang signifikan secara bertahap.

    “Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini adalah indikator yang mumpuni untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Pak Menteri berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola kementerian kita. Karena itu, mohon para Kakanwil dan Kakantah memahami dan mengenali situasi dari paparan KPK, lalu benar-benar melakukan pembenahan internal,” ujar Dedi Noor Cahyanto dalam Sosialisasi Hasil SPI Kementerian ATR/BPN oleh KPK yang dilaksanakan secara daring, Rabu (25/02/2026).

    Dedi yang juga bertugas sebagai Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK menyampaikan, mulai April mendatang, tim Kementerian ATR/BPN Pusat bersama KPK akan melakukan langkah lanjutan ke daerah guna memastikan proses perbaikan berjalan efektif. Program tersebut turut berada dalam pengawalan Inspektorat Jenderal sebagai payung pengawasan internal.

    “Saya mohon ini, Kakanwil dan Kakantah bisa mempersiapkan diri secara serius,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, menjelaskan bahwa survei SPI dilakukan dengan metode penyaringan ketat guna memastikan validitas data.

    Responden yang lolos screening dan tidak terindikasi anomali maupun duplikasi terdiri atas 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44 responden ahli (eksper).

    Secara rinci, indeks integritas ATR/BPN pada responden internal tercatat 83,15 dan responden eksternal 82,4, yang masuk kategori terjaga. Namun, pada responden ahli, indeks berada di angka 63,89, sehingga memengaruhi nilai agregat nasional menjadi 71,3.

    “Sudah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK, dan beberapa langkah perbaikan telah disampaikan. Mudah-mudahan ini akan meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN,” ungkap Budhi Rustandi.

    Budhi juga menyampaikan bahwa indeks SPI untuk sejumlah satuan kerja Kementerian ATR/BPN Pusat belum dapat dirilis karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal. Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei.

    Melalui sosialisasi yang dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, para Kakanwil BPN Provinsi, serta Kakantah se-Indonesia ini, jajaran diharapkan semakin memahami peta risiko integritas pada unit kerja masing-masing dan memperkuat komitmen perbaikan layanan serta tata kelola.

    Hasil SPI ditegaskan bukan sekadar angka, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

  • PT Mitra Utama Madani Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa

    PT Mitra Utama Madani Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa

    MEDAN,indeksnews.web.id/– Dalam semangat Ramadhan yang penuh berkah, PT Mitra Utama Madani menggelar kegiatan berbagi dan buka puasa bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menguatkan hati serta menyatukan silaturrahmi antara perusahaan dan masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa.

    Direktur PT Mitra Utama Madani, Gung Panggodo, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Koordinator Representatif Officer, Surya Andika. Kehadiran perwakilan manajemen perusahaan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam membangun kepedulian sosial dan mempererat hubungan kemanusiaan.

    Surya Andika menyampaikan bahwa kegiatan berbagi dan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial, melainkan sarana untuk meningkatkan rasa empati dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan, menguatkan hati, serta mempererat tali silaturrahmi dengan adik-adik di Pondok Assairun. Semoga kebersamaan ini membawa keberkahan dan semangat bagi kita semua,” ujarnya.

    Acara diisi dengan tausiyah singkat, doa bersama, pemberian santunan, serta buka puasa bersama anak-anak yatim dan dhuafa. Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan terasa sepanjang kegiatan berlangsung.

    Melalui kegiatan sosial ini, PT Mitra Utama Madani berharap dapat terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi yang berkelanjutan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga dalam berbagai kesempatan lainnya.

  • Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Al-Wasliyah Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bertepatan dengan kedatangan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara, Rabu (25/02/2026).

    Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut, termasuk di sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP), serta dugaan korupsi dana anggaran Public Relation (PR) fiktif yang dinilai terkesan “tebang pilih”.

    Ketua Aksi Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut, Adrian Maulana, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

    “Kalau tidak ada halangan, kami akan melaksanakan aksi sekitar pukul 10.00 WIB dengan materi demo meminta Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut dan di beberapa KCP,” ujar Adrian kepada awak media usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi.

    Selain itu, massa aksi juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi anggaran dana Public Relation fiktif di Bank Sumut yang hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika selaku staf kehumasan yang telah divonis bersalah.

    Menurut Adrian, pihaknya menilai penanganan kasus tersebut terkesan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab struktural.

    “Kami dari Aliansi BEM Al-Wasliyah meminta Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum untuk membuka kembali kasus korupsi anggaran Public Relation fiktif. Kami menduga masih ada atasan atau pimpinan dari terpidana yang lolos dari jerat hukum. Apakah korupsi itu mungkin dilakukan hanya oleh seorang staf tanpa pengawasan atasan?” tegasnya.

    Adrian menambahkan, massa aksi yang akan turun diperkirakan puluhan orang. Namun, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

    “Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar menjadikan hukum sebagai panglima di Sumut dan tidak memberi celah bagi koruptor. Kami ingin Sumut bebas dari praktik korupsi di bawah kepemimpinan Kajati Harli Siregar,” pungkas Adrian.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Bank Sumut terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut tersebut.

  • BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    Medan,indeksnews.web.id/ Dalam semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Bank Rakyat Indonesia melalui program BRI Peduli menggelar kegiatan BRI Social Activity dengan menyalurkan 700 paket sembako kepada masyarakat di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Jumat (20/2).

    Penyaluran paket sembako dilaksanakan di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

    Selain itu, BRI Peduli juga memberikan santunan kepada anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah yang dilaksanakan di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, Menara BRI Medan. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan BRI terhadap pendidikan dan kesejahteraan generasi muda agar tetap semangat dalam meraih cita-cita.

    Regional CEO BRI Medan, John Sarjono, menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momentum penting untuk mempererat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial.

    “Melalui penyaluran 700 paket sembako di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, serta santunan anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, BRI ingin terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan semangat bagi anak-anak untuk terus berprestasi dan meraih cita-cita,” ujar John Sarjono.

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat selama bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat kepedulian sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung serta menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima manfaat.

    Program tersebut juga sejalan dengan komitmen BRI dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), dan Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas). Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

    Ke depan, BRI akan terus menghadirkan berbagai program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE tersebut diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media ke Sertipikat Elektronik.

    Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pertanahan nasional agar lebih akurat dan akuntabel.

    “Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

    Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.

    Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.

    “Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran berjalan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

    “Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” ujarnya.

    Menurut Virgo Eresta Jaya, langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas data secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa definisi bidang tanah valid harus memiliki aspek akurasi yang terukur.

    “Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” terang Dirjen SPPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.

    Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin meningkat dan transformasi menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Berikan Tausiah di Buka Bersama KASAL, Menteri Nusron: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman

    Berikan Tausiah di Buka Bersama KASAL, Menteri Nusron: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Kemampuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat adalah salah satu penanda utama negara besar. Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan tausiah dalam acara Buka Puasa Bersama Kepala Staf Angkatan Laut di Wisma Elang Laut, Jakarta, Selasa (24/02/2026).

    Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan dan keamanan bangsa Indonesia.

    “Tanda-tanda negara yang besar itu ada tiga. Dan itu ada di dalam Angkatan Laut. Pertama memberikan kebebasan orang untuk beribadah, kedua terbebas dari rasa kelaparan, dan ketiga mampu menciptakan rasa keamanan. Kalau kita bicara mampu menciptakan rasa aman sehingga orang terbebas dari rasa ketakutan, butuh tentara yang kuat, butuh alutsista yang canggih,” ujar Menteri Nusron.

    Menurutnya, alutsista juga berkaitan erat dengan ketahanan energi yang harus dijaga dan dikembangkan melalui sistem terbaik. Ia menekankan pentingnya penguatan kebutuhan aparat pengamanan negara guna menciptakan stabilitas nasional yang berkelanjutan.

    “Butuh perawatan yang teliti. Butuh belanja alutsista yang kuat. Karena itu jangan pelit menganggarkan untuk belanja terhadap alutsista ini, kenapa? Wa’amanahum min khawf, yang artinya, mengamankan mereka dari rasa ketakutan, butuh aparat yang kuat,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Muhammad Ali, mengapresiasi kehadiran Menteri Nusron dalam kegiatan buka puasa bersama tersebut. Ia menyebut kegiatan ini tidak hanya memperkuat keimanan, tetapi juga mempererat sinergi antara TNI AL dan Kementerian ATR/BPN.

    “Semoga semakin merekatkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan TNI AL. Terutama terkait aset kepemilikan lahan, AL kini memiliki fondasi untuk memperkuat dan menjalankan tugas negara dengan baik,” ungkap Muhammad Ali.

    Acara ini turut dihadiri Wakil Kepala Staf AL, Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma, serta para Pejabat Utama TNI AL. Hadir pula jemaah dari Pondok Pesantren Tarbiyatusshibyan Bogor.

    Kegiatan diawali dengan pemberian santunan kepada santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Tarbiyatusshibyan Bogor, dilanjutkan tausiah oleh Menteri Nusron. Setelah adzan magrib berkumandang, seluruh jemaah melaksanakan buka puasa bersama dan salat magrib berjemaah.

     

  • Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

    Ketiga tersangka yakni:

    W.H (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023.

    M.L.A (Marganda L.A. Sihite) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

    S.H.S (Sapril Heston Simanjuntak) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.

    Dugaan Penyimpangan PNBP

    Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

    Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

    Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).

    Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

    Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah.

    Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

    Penahanan 20 Hari

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.

    Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

    Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    (TIM)

  • Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Medan,indeksnews.web.id/– Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kredit kembali mencuat di tubuh PT Bank Sumut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah kelemahan yang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

    Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyaluran dan pengelolaan kredit.

    Pada aspek penyaluran kredit, BPK menemukan sedikitnya empat permasalahan utama terkait pemberian kredit yang tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip prudential banking.
    Pertama, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF di Kantor Cabang Tanjungbalai.

    Kedua, pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha yang diproses melalui Kantor Cabang Tebing Tinggi.

    Ketiga, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi di Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Keempat, dua fasilitas kredit multiguna senilai Rp1.500.000.000 kepada debitur berinisial KHS yang juga disalurkan melalui Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Tak hanya pada tahap penyaluran, BPK juga menemukan persoalan dalam operasional kredit. Klaim asuransi atas sejumlah kredit ditolak oleh perusahaan asuransi, sehingga menimbulkan risiko kredit dengan nilai mencapai Rp19.693.028.826,13.

    Dalam aspek monitoring, ditemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang berujung pada kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.

    Sementara itu, dalam penanganan kredit bermasalah, BPK mencatat adanya kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun yang belum ditangani secara optimal.

    Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong atau kelalaian serius dalam tata kelola pemberian kredit di Bank Sumut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Sumut terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

  • Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    akarta indeksnews.web.id/– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi peran strategis Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas sistem penilaian tanah nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI, Senin (23/02/2026).

    Menurut Wamen Ossy, MAPPI memiliki posisi penting sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia.

    “Saya mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten untuk menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia. Peran MAPPI dalam pembinaan, peningkatan kompetensi serta penguatan integritas profesi sangat penting bagi keberlanjutan sistem penilaian nasional,” ujar Ossy Dermawan.

    Webinar bertema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan RI, hingga akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini diikuti anggota MAPPI serta peserta umum dari berbagai daerah di Indonesia.

    Wamen Ossy menyebut, forum diskusi seperti ini menjadi bentuk nyata perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penilai pertanahan.

    “Webinar ini merupakan salah satu wujud dari perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas SDM penilai pertanahan. Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif dan menjadi referensi serta tambahan wawasan bagi kita semua dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tuturnya.

    Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menyoroti berbagai kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik penilaian, strategi penyelesaiannya, serta langkah-langkah untuk menghindari risiko kerja yang mungkin dihadapi profesi penilai. Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi yang kuat agar setiap kebijakan memiliki landasan teknis yang kokoh dan dapat diterima oleh para pemangku kepentingan.

    Pemerintah, lanjutnya, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, serta penguatan sistem yang semakin terintegrasi.

    “Kami dari pihak pemerintah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan sistem yang semakin terintegrasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    Menurutnya, perlindungan profesi penilai bukan hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk menjamin kepentingan publik secara luas.

    “Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat, profesional, dan terlindung secara hukum,” pungkas Wahyu Mahendra.