Category: Politik & Pemerintahan

  • Warga Mangkubumi Minta Rommy Van Boy Desak Kapolrestabes Medan Berantas Narkoba

    Warga Mangkubumi Minta Rommy Van Boy Desak Kapolrestabes Medan Berantas Narkoba

    Medan ,indeksnews.web.id/– Warga Lingkungan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, meminta anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, untuk mendesak Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kapolrestabes Medan agar segera memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

    Permintaan tersebut disampaikan warga saat kegiatan Reses V Masa Sidang II Tahun 2025–2026 yang digelar di Jalan Sukamulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (21/2/2026).

    “Berdasarkan pengaduan yang disampaikan warga, kita mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memberantas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Rommy, Senin (23/2/2026).

    Politisi Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu menegaskan, meskipun Polrestabes Medan mengklaim telah menindak sejumlah pelaku narkoba dalam kurun 100 hari terakhir, persoalan serupa masih terus dikeluhkan warga Mangkubumi.

    “Faktanya, setiap kali kita menggelar reses, persoalan peredaran narkoba ini selalu disampaikan masyarakat. Karena itu, penting bagi kita untuk meminta Kapolrestabes Medan memberi atensi serius terhadap masalah ini,” tegasnya.

    Dalam rangkaian reses yang sama, Minggu (22/2/2026), Rommy juga menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar pertemuan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

    Sejumlah keluhan disampaikan masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur, bantuan sosial, penerangan jalan umum, hingga akses terhadap fasilitas kesehatan.

    Rommy menyatakan seluruh aspirasi tersebut akan dibawa dan disampaikan dalam sidang DPRD Kota Medan. Bahkan, pada kesempatan itu ia langsung memfasilitasi warga untuk berkoordinasi dengan dinas terkait yang hadir guna mempercepat penyelesaian persoalan.

    “Khusus di Kecamatan Medan Sunggal, kita sampaikan apresiasi kepada Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah yang telah sukses mengoordinasikan penyelesaian persoalan-persoalan dasar masyarakat di wilayahnya,” ucapnya.

    Keluhan serupa juga disampaikan warga saat reses di Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Mulai dari persoalan narkoba, perbaikan infrastruktur, akses bantuan sosial, hingga penerangan jalan menjadi perhatian utama masyarakat.

    Dalam kegiatan reses tersebut turut hadir para camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), serta perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Dinas Kesehatan Kota Medan.

    “Dengan kehadiran dinas terkait, setiap persoalan yang dikeluhkan masyarakat bisa langsung dikoordinasikan untuk segera dicarikan solusi agar tuntas,” pungkas Rommy.

  • Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Jakarta, indeksnews.web.id/ – Transformasi digital dalam layanan pertanahan terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat memantau perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

    “Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui dari aplikasi apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujar Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, saat mengambil Sertipikat Elektroniknya melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).

    Sertipikat Elektronik yang diambil Yumiwati merupakan hasil pengurusan administrasi pertanahan yang ia lakukan secara mandiri tanpa kuasa atau perantara. Menurutnya, digitalisasi layanan membuat proses menjadi lebih praktis dan transparan. Antrean layanan dapat diambil secara online melalui Sentuh Tanahku, dan setelah sertipikat selesai, datanya langsung tersimpan serta dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi tersebut.

    Ia juga merasakan peningkatan kualitas layanan seiring transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN.

    “Belum sampai tujuh hari ini sudah selesai. Itu juga sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” ungkap Yumiwati.

    Transformasi digital tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya beralih ke bentuk elektronik.

    “Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Aman sekali karena selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi juga yang sudah saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna Tobing.

    Transformasi digital yang dijalankan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. Digitalisasi diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum.

     

  • Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menuding regulasi tersebut sebagai bentuk larangan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.

    Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal.

    “Pemerintah tidak melarang. Yang dilakukan adalah penataan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujar Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

    Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang. Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang telah disiapkan oleh pengelola pasar.

    Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan bahkan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah ditentukan.

    “Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” jelas Sofyan.
    Ia menilai perbedaan penafsiran atas surat edaran tersebut merupakan hal yang wajar. Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    “Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya.
    “Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

    Citra mengungkapkan, kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.
    “Pemerintah sebelumnya juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi.

    Hasilnya berupa kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat,” pungkasnya.

  • Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Masyarakat yang memiliki keperluan mengurus pertanahan di akhir pekan selama bulan suci Ramadan tetap dapat terlayani dengan optimal. Sebanyak 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia tetap membuka layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tanpa ada perbedaan prosedur maupun kualitas layanan.

    Salah satunya di Kantah Kabupaten Bogor I, PELATARAN tetap berjalan normal dengan waktu operasional yang sama, yakni setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB.
    “Tidak ada perbedaan baik sebelum Ramadan maupun saat Ramadan, mungkin hanya jumlah pemohonnya saja. Saat sebelum Ramadan, pemohon di layanan PELATARAN bisa 80 lebih, kalau hari ini total sekitar 30-an pemohon,” terang Nur Fitriayu, Manager on Duty di Kantah Kabupaten Bogor I pada Sabtu (21/02/2026).

    Tujuh Layanan Prioritas

    Pada PELATARAN selama Ramadan ini, Kantah Kabupaten Bogor I melayani tujuh layanan prioritas, yaitu:
    Pengecekan Sertipikat
    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
    Hak Tanggungan Elektronik
    Roya (Manual/Elektronik)
    Peralihan Hak
    Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
    Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik

    “Seperti pada hari ini, banyak pemohon yang melakukan pengajuan SKPT, pengajuan informasi terkait berkas di loket customer service (CS), bahkan pengambilan produk sertipikat di loket pengambilan,” tambah Nur Fitriayu.

    Apresiasi Masyarakat

    Salah satu pemohon, Dodi (51), memanfaatkan layanan akhir pekan untuk mengambil sertipikat tanahnya. Ia mengurus peningkatan status hak rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.

    “Saya mengurus peningkatan hak rumah kami yang sebelumnya berupa Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Saya sebelumnya diinfokan jika ada layanan akhir pekan, tetap buka saat Ramadan, jadi saya ke sini saja hari ini,” tuturnya.

    Dodi yang datang bersama istrinya mengaku puas dengan pelayanan yang diterima, baik saat hari kerja maupun akhir pekan.

    “Apalagi di hari ini saat ambil, saya baru masuk sudah dibantu di depan oleh petugas, langsung diarahkan ke loket pengambilan, tidak sampai 10 menit sudah selesai.

    Biayanya juga Rp50.000 dari awal hingga akhir saya urus sendiri,” ungkap Dodi.
    Melalui layanan PELATARAN, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan tetap profesional, transparan, dan terpercaya, termasuk selama bulan Ramadan.

  • Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Medan,indeksnews.web.id/ – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

    Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

    Tiga Wilayah Rawan Narkoba

    Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

    Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

    Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

    Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

    “Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

    Tiga Kasus Menonjol

    Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

    Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

    Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

    Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

    Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

    “Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

    Teks Foto:

    100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).

  • Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk untuk mengurus peralihan hak waris.

    “Saya bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Kastomo (37), saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (21/02/2026).

    Begitu mengetahui layanan pertanahan tetap buka pada akhir pekan melalui media sosial, Kastomo langsung berinisiatif datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia mengurus proses balik nama alih waris keluarganya secara mandiri tanpa kuasa, agar dapat memahami alur prosesnya secara menyeluruh.

    Menurutnya, layanan PELATARAN yang dibuka setengah hari, yakni pukul 08.00-12.00 WIB, sangat membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan saya tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalamannya.

    Kastomo menambahkan, kemudahan pelayanan tidak hanya dirasakan secara langsung di kantor pertanahan, tetapi juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau progres permohonan secara daring.

    “Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.

    Dengan sistem pelayanan yang semakin praktis dan efisien, Kastomo mengaku akan menyampaikan informasi tersebut kepada kerabat dan keluarganya agar memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan selama Ramadan.

     

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

    “Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

    Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono.

    Sementara dari pihak PT Telkom Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

    Ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan aset Telkom.

    Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap koordinasi dan strategi penanganan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpadu.

    “Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.

    Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan dan legalisasi aset perusahaan.

    “Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian.

    Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia juga hadir mengikuti penandatanganan tersebut.

  • Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Hidayah MMTC, Jumat (20/2/2026).

    Dukungan tersebut diberikan atas rekam jejak Ibrahimsyah Sinambela yang selama ini dikenal sebagai aktivis masjid dengan komitmen kuat dalam memakmurkan rumah ibadah. Ia dinilai konsisten mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan dana untuk mengurus serta mengembangkan kegiatan keagamaan di lingkungan Masjid Nurul Hidayah MMTC.

    Ketua Umum Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ust. Zulkarnain, M.Si, menyampaikan bahwa kepemimpinan yang amanah dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.

    “Terpilihnya saudara Ibrahimsyah Sinambela merupakan harapan baru bagi jamaah. Kami melihat beliau memiliki komitmen kuat dalam menjaga marwah dan kemakmuran masjid,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Aliansi, Ust. Buya Rafdinal, M.AP.

    Aliansi Ormas Islam berharap ke depan Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC dapat menjadi masjid kebanggaan umat Islam di Sumatera Utara sekaligus menjadi masjid percontohan dalam pembinaan umat—masjid yang tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga mampu memakmurkan jamaah dan masyarakat sekitar melalui program dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

    Selain itu, Aliansi juga menaruh harapan agar Ketua BKM terpilih mampu mempertahankan dan menguatkan Masjid Nurul Hidayah sebagai “Masjid Perjuangan”, sebagaimana yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen umat Islam dari upaya-upaya pihak yang dinilai tidak mendukung keberadaan masjid tersebut di Komplek MMTC.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi bersama BKM dalam memakmurkan masjid serta mengembangkan syiar dakwah Islam dan kegiatan keumatan di wilayah Medan Estate dan sekitarnya.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan Aliansi pada Jumat (20/2/2026).

  • Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Medan,indeksnews.web.id/– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap hasil pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

    Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 sampai dengan 2022. Berdasarkan data yang disampaikan, status pemantauan tindak lanjut terbagi dalam beberapa kategori.

    BPK mencatat, status sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78 persen. Sementara belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94 persen. Untuk belum ditindaklanjuti (Status 3) tercatat 0 rekomendasi atau 0,00 persen. Sedangkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28 persen.

    Sejumlah Kredit Jadi Sorotan

    Meski mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK mencatat masih terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut, khususnya terkait pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung kredit macet.

    Beberapa temuan tersebut antara lain:

    Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.

    Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.

    Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur atas nama PT DAC dan CV DDG pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.

    Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000 pada Kantor Cabang Stabat.

    Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada PT IPL sebesar Rp5.500.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar.

    BPK menilai sejumlah pemberian kredit tersebut perlu menjadi perhatian manajemen agar penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dapat dijalankan secara optimal guna meminimalisir risiko kredit bermasalah.

    Dugaan Kasus Lain

    Selain persoalan kredit, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) fiktif di PT Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167.

    Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Sumut terkait dugaan tersebut.

    BPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta komitmen manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan meminimalisir potensi kerugian daerah.

  • Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Medan,indeksnews.web.id/– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan pentingnya membangun serta menguatkan soliditas internal melalui kebersamaan guna mendukung optimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

    Hal tersebut disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (18/2/2026).

    Dalam arahannya, Kajati menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini dituntut semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum. Saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Hendro Dewanto. Dalam keputusan itu disebutkan, Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau, sementara Hasbi Kurniawan sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, serta para Kepala Seksi dan Kasubbag di lingkungan Kejati Sumatera Utara.

    Usai upacara, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama para pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

    Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa pelantikan merupakan hal lumrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian penyegaran struktural. Ia berharap pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Padang Lawas.

    Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, kepala satuan kerja dituntut menjadi pelopor kebersamaan, membangun soliditas serta kerja sama yang baik, melek teknologi informasi, dan menjalankan tugas secara transparan, profesional, serta berintegritas.

    “Ini semata-mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.