Category: Politik & Pemerintahan

  • PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

    PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

    Batubara,indeksnews.web.id/“Br Manurung alias Mak Boy ngaku” membangun bangunan yang menyerupai lesehan (tempat makan) di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang berlokasi di Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh telah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara. Kamis 5/3/2026.

    Pengakuan itu di sampaikan Mak Boy pada Rabu 4/3/2026 saat Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara beserta tim mengkonfirmasi langsung terkait Ijin Mendirikan Bangunan tersebut.

    “Ini perjuangan kami, sudah tiga tahun, masih masa Bupati Pak Zahir, “pada waktu itu dibilangnya, “gak bisa buk, itu aset Kementerian Koperasi, tutur Mak Boy menirukan”.

    “Baru dimasa Bupati Pak Bahar, saya bersama teman-teman koperasi bersurat mengajukan permohonan. Setelah itu kami juga mengajukan ke Sumut dan ke Jakarta. Surat-surat koperasi kami lengkap”, ujarnya.

    “Kami juga sudah mendapat ijin dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara. “Ini kan untuk membantu pedagang kaki lima untuk berjualan”, ucapnya.

    Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen yang telah dimilikinya, Mak Boy berdalih, “dokumen itu tinggal di hotel”.

    Menanggapi “pengakuan Mak Boy”, Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Darmansyah menegaskan, Pemkab Batubara maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah harus tertib administrasi”.

    “Tentu status lahan dan bangunan KUD Maju Bersama harus jelas itu aset siap, “pihak ketiga yang menguasai, statusnya juga harus dituangkan dalam berita acara, baik itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai.

    “Dalam persoalan ini PD IWO mendesak Bupati Batubara H Baharuddin Siagian untuk tegas dalam melindungi aset Negara yang ada di Kabupaten Batubara, diantaranya aset Kementerian Koperasi (Koperasi Unit Desa) Maju Bersama, sekaligus menghentikan segala aktivitas yang dilakukan “Mak Boy”.

    Dikatakan Darma, “kita menilai “Mak Boy sengaja mengganti nama KUD Maju Bersama dengan nama Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, serta melakukan pembangunan permanen di atas lahan KUD secara sembarangan”. “Kita curiga ada upaya pengaburan aset serta pengalihan aset KUD Maju Bersama menjadi aset Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, ucap Darman.

    Dihari yang sama, Asisten II Setdakab Batubara, H. Ruslan Heri menyatakan “itu tidak boleh. “Masalah itukan sudah pernah di rapatkan lintas sektoral, dan hasil rapatnya, itu harus di hentikan”, ucap Rusian Heri.

    “Intinya harus diberhentikan, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat di penuhi”. “Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat Camat dan Lurah terkait UMKM. “Intinya tidak boleh mereka melanjutkan pembangunan di lokasi,” tegasnya.

    Sementara Kabid Pengawas Perijinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, “terkait persoalan itu, DPMPTSP tidak pernah menerbitkan ijin apapun”.(Red)

  • Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    TEBING TINGGI;indeksnews.web.id/ – Peredaran narkotika di wilayah Kampung Kurnia kembali terbongkar. Seorang pria berinisial P alias Codot (44) tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar Lingkungan VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah titik rawan, seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan kawasan Sektor 3.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R Sitorus, SH., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pelaku.

    “Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada dini hari,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 4,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pemasok yang berada di atas pelaku.

  • Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

    Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

    Tanjung Balai,


    indeksnews.web.id/ – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melaksanakan Grand Launching Gerai Produk UMKM hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di Lounge Imigrasi, Selasa (03/03/2026).

    Kegiatan yang digelar di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Kepala Lapas, Kepala Kantor Imigrasi, pejabat eselon IV dan V dari kedua instansi, serta jajaran staf.

    Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) kepada pimpinan kedua instansi. Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran gerai ini merupakan bentuk nyata komitmen pemasyarakatan dalam memberikan ruang produktif bagi warga binaan.

    “Gerai ini bukan sekadar tempat memajang produk, tetapi menjadi simbol bahwa warga binaan mampu berkarya dan menghasilkan produk yang memiliki nilai jual. Kami berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kepercayaan diri serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

    Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tanjung Balai Asahan menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan merupakan hasil pembinaan kemandirian yang telah melalui proses pelatihan dan pengawasan.

    “Produk yang ditampilkan di gerai ini adalah hasil karya terbaik warga binaan yang telah dibekali keterampilan. Kami optimis, dengan adanya etalase di Lounge Imigrasi, jangkauan pemasaran akan semakin luas,” ungkapnya.

    Peresmian gerai UMKM dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas bersama Kepala Kantor Imigrasi sebagai tanda dimulainya operasional gerai di Lounge Imigrasi. Program ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS_UM01.01.27 Januari 2026 tentang Fasilitasi Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan pada Lounge Imigrasi.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat, mencerminkan sinergi yang kuat antarunit pelaksana teknis dalam mendukung pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar lebih siap kembali dan berdaya saing di tengah masyarakat.

  • Polsek Sei Tualang Raso Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    Polsek Sei Tualang Raso Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Sei Tualang Raso kembali turun langsung ke tengah masyarakat melalui program Door to Door System (DDS), Selasa (03/03).

    Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi rumah-rumah warga serta sejumlah pusat keramaian untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah hukum Polsek Sei Tualang Raso.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Syafrizal, menyampaikan bahwa kegiatan DDS merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dengan pendekatan humanis.

    “Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bukan sekadar berpatroli, tapi juga mendengarkan apa yang menjadi keresahan warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

    Selain berdialog, petugas turut memberikan edukasi mengenai pencegahan tindak kriminalitas, seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi premanisme. Warga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Sebagai bagian dari keterbukaan pelayanan publik, Polsek Sei Tualang Raso mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui layanan resmi yang telah disediakan, yakni:

    Call Center 110 (Bebas Pulsa) untuk keadaan darurat
    WhatsApp Dumas Polres Tanjung Balai: 0821-6325-1197

    Dengan terjalinnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Sei Tualang Raso tetap aman, nyaman, serta terbebas dari berbagai bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan warga.

  • Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Tanjung Balai Selatan kembali turun langsung ke lapangan melalui program Door to Door System (DDS), Rabu (4/3).

    Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi rumah-rumah warga serta sejumlah pusat keramaian untuk berdialog secara langsung. Program ini bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi maupun keluhan warga di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Selatan.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Herwin, menyampaikan bahwa kegiatan DDS merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman secara humanis.

    “Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bukan sekadar berpatroli, tetapi juga mendengarkan langsung apa yang menjadi keresahan warga di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Herwin.

    Selain berdialog, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak kriminalitas, seperti pencurian, peredaran narkoba, hingga aksi premanisme. Warga diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

    Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Polsek Tanjung Balai Selatan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi, yakni:

    Call Center 110 (Bebas Pulsa) untuk keadaan darurat

    WhatsApp Dumas Polres Tanjung Balai: 0821-6325-1197

    Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Tanjung Balai Selatan tetap aman, nyaman, serta terbebas dari berbagai bentuk gangguan keamanan yang meresahkan.

  • Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Sumatera Utara untuk terus memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, profesional, dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan dan pertemuan dengan pejabat utama Kejati Sumut serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Adhyaksa Hall Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (26/2/2026).

     

    Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring langsung untuk mengevaluasi kondisi pelayanan dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna dalam keterangan pers.

     

    Jaksa Agung secara khusus mengapresiasi kinerja Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelematan dan pengembalian kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, mengedepankan praduga tak bersalah, menjunjung HAM, serta objektif sesuai rasa keadilan.

     

    Sebelum bertemu dengan pejabat utama, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat, dan Medan. Di sana, ia meminta personil untuk menjaga citra institusi serta memeriksa langsung fasilitas kantor guna memastikan pemanfaatannya optimal.

     

    Kajati Sumatera Utara menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut, yang dianggap sebagai dukungan moril dan dorongan semangat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, kualitas pelayanan, serta menerapkan transparansi dalam penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

     

    Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

  • KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU, Eko Wahyu Prayitno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

    Denda dan Uang Pengganti Rp1,62 Miliar

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, Heliyanto turut dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.

    “Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Eko.

    Apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka Heliyanto dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Unsur Pidana Terpenuhi

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar memberantas korupsi.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Sidang Lanjut 12 Maret

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

    Perkara ini menjadi salah satu rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir.

  • Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Pematangsiantar dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

    Dalam forum strategis tersebut, Kapolres Pematangsiantar menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, kepada Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Sitinjak, dalam kegiatan Rapim yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres jajaran, Kasatker, serta pejabat utama Polres se-Sumut.

    Tekankan Zero Pelanggaran dan Profesionalisme

    Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan wilayah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

    Pada Rapim 2026, Kapolda juga menegaskan komitmen menjaga marwah institusi serta mewujudkan prinsip zero pelanggaran tanpa kompromi.

    “Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata. Pengawasan internal harus diperkuat dan penegakan disiplin dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, marwah institusi Polri merupakan harga diri organisasi yang wajib dijaga bersama.

    Selain itu, Kapolda turut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap disinformasi yang berpotensi menurunkan public trust. Seluruh jajaran diminta proaktif melakukan klarifikasi, mencegah eskalasi opini negatif, serta mengedepankan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan transparan.

    Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh personel meningkatkan kapasitas serta kemampuan adaptif dalam menghadapi dinamika global, politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi.

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.

    IKPA 100 Persen, Bukti Tata Kelola Akuntabel

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, maupun pengelolaan anggaran.

    Polres Pematangsiantar menjadi salah satu satuan yang mendapat apresiasi tinggi, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran yang dinilai akuntabel, efektif, dan transparan.

    Capaian nilai IKPA 100 persen menjadi indikator kuat bahwa tata kelola anggaran telah dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam mengelola anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

    “Capaian ini adalah buah dari sinergi dan dedikasi seluruh personel,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek pelayanan kepada masyarakat maupun tata kelola organisasi.

    Melalui Rapim 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta soliditas internal guna mendukung program kerja pemerintah dan menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

  • Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara beserta jajaran menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung, mengamankan, dan menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut Tahun 2026 yang digelar di Medan, Selasa.

    Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel harus mendukung setiap program pembangunan nasional dengan penuh keikhlasan melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang berintegritas, responsif, serta berorientasi pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima, serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas diri dan kemampuan adaptasi seluruh personel dalam menghadapi dinamika global dan politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi yang kian pesat.

    Menurut Kapolda, tantangan tugas ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan profesionalisme dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Lakukan klarifikasi secara cepat, cegah eskalasi opini negatif, dan kedepankan komunikasi publik yang profesional,” ujarnya.

    Selain itu, Kapolda menegaskan komitmen “zero pelanggaran” melalui penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin personel tanpa kompromi. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Jaga marwah institusi Polri. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

    Melalui Rapim Tahun 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan arah kebijakan organisasi yang selaras dengan agenda pembangunan nasional sekaligus memperkuat soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendukung pertumbuhan pembangunan di Sumatera Utara.