Category: Politik & Pemerintahan

  • Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan pertanahan.

    Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (9/3/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.

    Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Dalam seminar tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya dukungan dari kalangan profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

    “Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya siap menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

    Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.

    “Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

    Seminar Nasional yang mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

    Ketua IMMK Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.

     

  • ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    TOPINFORMASI. Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

    “Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

    Ia juga meluruskan berbagai informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah terkait percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

    Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

    Masyarakat yang membutuhkan informasi resmi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses kanal komunikasi Kementerian ATR/BPN melalui situs atrbpn.go.id, PPID ppid.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp pengaduan di 0811-1068-0000.

  • 18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    TOPINFORMASIASAHAN – Sebanyak 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Senin (9/3/2026). Penutupan ini dilakukan karena satuan pelayanan tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

    Selain belum memiliki SLHS, penutupan sementara tersebut juga berkaitan dengan proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG. Karena itu, 18 SPPG di Kabupaten Asahan direkomendasikan untuk menghentikan operasional sementara waktu hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Wakil Bupati Asahan yang juga menjabat sebagai Koordinator SPPG Kabupaten Asahan, Rianto, membenarkan adanya penutupan sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah SPPG saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan.

    “Iya benar, ditutup sementara yang belum ada SLHS dan saat ini sudah sedang dalam proses pengurusan,” kata Rianto melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3/2026).

    Rianto menambahkan, selama masa penutupan sementara, 18 SPPG tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional. Akibatnya, para penerima manfaat yang biasanya mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG tersebut untuk sementara tidak menerima layanan tersebut.

    “Sementara penerima manfaat di 18 SPPG yang ditutup ini tidak menerima MBG,” ujarnya.

    Pemerintah Kabupaten Asahan bersama pihak terkait saat ini mendorong percepatan pengurusan SLHS serta penyelesaian pembangunan IPAL agar operasional SPPG dapat kembali berjalan dan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis kepada masyarakat dapat segera dilanjutkan.

  • Wujud Kepedulian, Personel Polres Tanjung Balai Gelar Gerakan Infaq Ramadhan

    Wujud Kepedulian, Personel Polres Tanjung Balai Gelar Gerakan Infaq Ramadhan

    Tanjung Balai, TOPINFORMASI – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan Gerakan Infaq Ramadhan yang melibatkan seluruh personel beragama Islam.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Tanjung Balai, Senin (9/3/2026). Gerakan infaq ini diinisiasi oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tanjung Balai dan diikuti dengan antusias oleh para Pejabat Utama (PJU), perwira, brigadir, hingga ASN Polres Tanjung Balai.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kabag SDM Kompol H.E. Sidauruk, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa empati serta semangat berbagi di tengah personel Polri selama bulan Ramadhan.

    “Infaq yang terkumpul ini merupakan bentuk keikhlasan personel. Kita ingin kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya melalui aksi sosial di bulan Ramadhan ini,” ujar Kompol H.E. Sidauruk.

    Ia menjelaskan, gerakan infaq tersebut menjadi momentum untuk mempererat solidaritas serta meningkatkan nilai-nilai kepedulian sosial di lingkungan Polres Tanjung Balai.

    Rencananya, dana yang terkumpul dari kegiatan Gerakan Infaq Ramadhan tersebut akan disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

    Melalui kegiatan ini, Polres Tanjung Balai berharap kehadiran Polri dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

    SOLIHIN

  • Pastikan Keamanan dan Kelayakan, Polres Tanjung Balai Gelar Sidak Senjata Api Personel

    Pastikan Keamanan dan Kelayakan, Polres Tanjung Balai Gelar Sidak Senjata Api Personel

    Tanjung Balai, TOPINFORMASI – Guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi) serta memastikan kesiapan operasional personel, Polres Tanjung Balai menggelar pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap seluruh senjata api dinas yang dipinjam pakai oleh anggotanya.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tanjung Balai, Senin pagi (9/3/2026). Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Tanjung Balai, Kompol M.P. Pardede, SH, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) serta personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

    Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dalam rangka memperketat pengawasan serta pengendalian penggunaan senjata api di lingkungan Kepolisian.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Propam AKP Hotben Pasaribu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh senjata api dinas yang digunakan personel berada dalam kondisi layak dan sesuai prosedur penggunaan.

    “Kami melakukan pengecekan secara periodik. Yang kami periksa bukan hanya kondisi fisiknya saja, tetapi juga jumlah amunisi serta masa berlaku kartu izin memegang senjata api,” ujar AKP Hotben.

    Ia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan melekat terhadap personel agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi Polri.

    “Ini adalah bentuk pengawasan agar setiap personel tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas,” tambahnya.

    Dengan adanya pengawasan ketat tersebut, Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme personel dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tanjung Balai tetap aman dan kondusif.

    SOLIHIN

  • Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja (Satker) yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Satker dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satker yang berhasil meraih predikat tersebut. Ia menilai capaian ini menunjukkan keseriusan jajaran ATR/BPN dalam melakukan perbaikan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan ini kepada seluruh Satker yang hari ini meraih predikat WBBM dan WTAB. Satker ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (05/03/2026).

    Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari proses reformasi birokrasi. Menurutnya, setelah menerima penghargaan, setiap Satker tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Kalau mendapatkan penghargaan tentu akan senang. Tapi perlu diingat, setelahnya Bapak/Ibu akan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan rincian penerima penghargaan tahun ini. Predikat WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, sementara predikat WTAB diberikan kepada 31 Satker, yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali, serta 29 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

    Predikat WBBM sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

    Sementara itu, predikat WTAB merupakan penghargaan internal yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Satker yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal bagi Satker untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) hingga WBBM di tingkat nasional.

    Dalam kegiatan tersebut, Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Kamaruddin, turut menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Kementerian ATR/BPN.

    Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus diperkuat dengan berbagai inovasi pelayanan publik.

    “Kami mengharapkan untuk terus menjaga konsistensi kinerja dan integritas. Juga tentu bagaimana memperkuat orientasi pada hasil dan dampak serta bisa menjadi role model dan agen perubahan. Ini tidak berhenti dengan menerima predikat itu saja, tetapi bagaimana memperluas replikasi terobosan dan inovasinya,” pungkas Kamaruddin.

    Turut hadir dalam prosesi pemberian penghargaan tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Penghargaan ini diharapkan dapat semakin memacu seluruh satuan kerja di lingkungan ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menuju institusi yang profesional, terpercaya, serta berstandar pelayanan kelas dunia.

  • Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

    Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023


    Panyabungan, indeksnews.web.id/– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

    Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

    Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

    Adapun nilai anggaran program tersebut sesuai kontrak mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

    Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, diketahui aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga disebabkan pihak penyedia, yaitu PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

    Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jupri.

    Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.

    Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

    “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kejari Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

    Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

  • INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    Deliserdang, indeksnews.web.id/ – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

    Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

    Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

    Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

    Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

    Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

    Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

    Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

    Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

  • Jaga Kamtibmas, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    Jaga Kamtibmas, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    Tanjung Balai, indeksnews.web.id/ – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik, Satuan Samapta Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan Patroli Perintis Presisi dan Patroli Reaksi Cepat (PRC) pada Kamis malam (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi program Commander Wish Kapolda Sumut “5 Prioritas Kita” dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar berbagai titik vital serta lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas jalanan, seperti aksi begal, geng motor hingga potensi tawuran antar warga.

    Kasat Samapta Polres Tanjung Balai, AKP HP. Siburian, S.H., mengatakan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3C).

    “Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli ini tidak hanya sekadar melintas, tetapi juga menyambangi warga, petugas keamanan, serta objek vital guna memastikan situasi benar-benar kondusif,” ujar AKP HP. Siburian.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah rute strategis di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, di antaranya pusat perkantoran dan perbankan, SPBU, minimarket, masjid, kawasan Pancakarsa, serta sejumlah area yang dinilai rawan dan menjadi objek vital.

    Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga berdialog dengan petugas keamanan dan anggota siskamling di beberapa lokasi. Mereka diberikan imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

    Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi perekrutan geng motor, aksi balap liar, maupun pergerakan kelompok yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Melalui kegiatan patroli preventif ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan lingkungan publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tanjung Balai.

  • Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Batubara, indeksnews.web.id/  – Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menyambut kunjungan Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polres Batubara, Kamis (5/3/2026).

    Kegiatan audit tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, Wakapolres Kompol Supendi, para pejabat utama, serta seluruh jajaran Polres Batubara.

    Tim audit Irwasda Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol Triyadi bersama pengawas tim Kombes Pol Budi P. Saragih dan sejumlah anggota tim supervisi audit kinerja.

    Dalam sambutannya, Kapolres Batubara menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh jajaran dapat mengikuti kegiatan audit kinerja tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi serta menyambut hangat kedatangan Tim Irwasda Polda Sumut di Polres Batubara.

    Menurut Kapolres, audit kinerja ini merupakan momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Melalui audit ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kinerja organisasi sehingga pelayanan Polres Batubara kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Pengawas Tim Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Budi P. Saragih menegaskan bahwa audit kinerja bertujuan untuk memperbaiki tata kelola organisasi serta memastikan seluruh operasional di jajaran Polres Batubara berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap hasil audit tersebut dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi dan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan Polri yang Presisi.

    Dengan adanya audit kinerja ini, diharapkan Polres Batubara dapat terus melakukan pembaruan positif dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional.

    *(dr