Category: Politik & Pemerintahan

  • JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    Jakarta | Topinformasi – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

    Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

    Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Saya sekali lagi memohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

    Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari JPU Muhammad Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

    “Kita anggap case closed. Kita maafkan dan berharap saudara Muhammad Arfian yang masih muda ini dapat belajar dari kejadian ini, menjadi lebih bijak, dan dapat melanjutkan kariernya dengan baik,” ujar Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah.

    Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

  • Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Medan | Topinformasi – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membuat kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

    Godfried menilai Pemko Medan memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan THR tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencairannya menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu membayar THR tersebut, anggarannya cukup,” tegas Godfried Effendi Lubis, Rabu (11/3/2026).

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, berdasarkan perhitungannya jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.

    Jika masing-masing pegawai menerima THR rata-rata Rp3 juta, maka total anggaran yang perlu disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

    “Kalau dihitung dengan rata-rata THR Rp3 juta per orang, berarti Pemko Medan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp25 miliar. Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan,” ujar Godfried dengan nada kecewa.

    Ia mengaku sangat menyesalkan apabila THR bagi ribuan pegawai P3K paruh waktu tersebut tidak segera dicairkan menjelang Lebaran.

    Menurut Godfried, jika Wali Kota Medan merasa ragu atau khawatir dalam mengambil kebijakan terkait pencairan THR tersebut, persoalan itu masih bisa dibicarakan bersama DPRD Kota Medan.

    “Kalau memang wali kota merasa gamang atau takut mengambil kebijakan itu, masih bisa dibicarakan dengan anggota DPRD Medan. Sangat miris kalau sampai THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak dicairkan,” tegasnya.

  • Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    TOPINFORMASI. LUBUK PAKAM – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2026).

    Dalam perkara ini, Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang berdomisili di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai.

    “Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim kepada terdakwa di ruang sidang.

    Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan

    Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

    Dengan demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

    Penasihat Hukum: Korban Justru Jadi Terdakwa

    Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapan agar proses peradilan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

    “Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson kepada awak media.

    Pihaknya juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

    “Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP. Mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Togar Lubis menilai perkara yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia juga menyoroti meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

    “Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

    Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.

    Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.

    Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada April mendatang diperkirakan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

    (REDAKSI)

  • Ditangkap Kodim 0204/DS, 3 Terduga Pengedar Narkoba Sembahe Diduga Dipulangkan Satnarkoba Polrestabes Medan

    Ditangkap Kodim 0204/DS, 3 Terduga Pengedar Narkoba Sembahe Diduga Dipulangkan Satnarkoba Polrestabes Medan

    TOPINFORMASI. MEDAN – Tiga orang terduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan prajurit TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang (DS) di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dipulangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

    Ketiga orang tersebut masing-masing Jonathan Sembiring (32), Pikky Gurusinga (29), dan Abadi Tarigan (44). Mereka ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sore di wilayah Desa Sembahe.

    Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu siap pakai dengan berat sekitar 0,35 gram, satu alat hisap sabu (bong), serta barang lainnya yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

    Seorang sumber berinisial DS menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut telah dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan.

    “Dipulangkannya tadi malam (Senin, 9 Maret 2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saya melihat ketiganya sudah berada di daerah Sembahe. Saya heran, baru ditangkap tapi sudah dilepas atau dipulangkan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

    Menurutnya, saat diamankan ketiga orang tersebut diduga memiliki barang bukti narkotika. Ia pun mempertanyakan keputusan pemulangan terhadap para terduga pelaku tersebut.

    “Polri kami duga melakukan ‘86’ kepada ketiga orang yang diamankan ini. Kami meminta Kapolda Sumut memeriksa Kasatnarkoba Polrestabes Medan atau pejabat terkait yang menangani perkara ini,” ujarnya.

    Sumber tersebut juga menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa kompromi.

    “Jika berkonspirasi dengan jaringan narkoba berarti melawan negara. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan kasus ini. Kami resah karena ketiga pelaku ini malah dibebaskan setelah ditangkap anggota TNI dari Kodim 0204/DS,” katanya.

    Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait informasi dugaan pemulangan tiga terduga pengedar sekaligus pemakai narkoba tersebut.

    (Teks foto: Tiga warga yang ditangkap prajurit TNI di wilayah Sembahe diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Foto: Istimewa)

    (REDAKSI)

  • Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    TOPINFORMASI. TEBINGTINGGI – Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (09/03/2026).

    Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.

    Penghentian sementara dilakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

    Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini dimulai sejak 9 Maret 2026 hingga seluruh dapur SPPG yang terdampak memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS.

    Secara keseluruhan, penutupan sementara dilakukan terhadap 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera, di mana 252 dapur di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.

    Menurut Harjito, langkah tersebut merupakan upaya penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

    “Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito seperti dikutip dari Kompas.com.

    Ia menegaskan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

    Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, saat dikonfirmasi redaksi terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tebing Tinggi, belum memberikan keterangan.

    Di tempat terpisah, Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang menutup sementara dapur SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi maupun standar kesehatan.

    Ridwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya di sejumlah dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi, masih ditemukan sanitasi maupun IPAL yang belum sesuai dengan standar BGN maupun standar lingkungan hidup.

    Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran limbah dari dapur dan mengalir ke drainase umum.

    Menurutnya, IPAL dapur program MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair, seperti sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur.

    Selain itu, dari keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Saputra, diketahui hingga kini pemilik SPPG di wilayah Kota Tebing Tinggi belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada dinas terkait.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar dari Dinas Lingkungan Hidup.

    “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pendaftaran SLHS bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga menjabat Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Selasa (10/03/2026).

    Penulis:Rustam Effendi

  • Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

    Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) di beberapa desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perpanjangan ini dilakukan karena minimnya jumlah pendaftar, bahkan terdapat satu desa yang sama sekali belum memiliki peminat.

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Rismar Silaban, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran dimulai pada 10 Maret hingga 25 Maret 2026.

    “Ya, mulai 10 Maret sampai tanggal 25 tahapan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada yang cuma satu dan bahkan ada yang sama sekali tidak ada pendaftarnya di desa itu,” ujar Rismar, Senin (9/3/2026).

    Berdasarkan data Dinas PMD, satu-satunya desa yang belum memiliki pendaftar calon kepala desa adalah Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namo Rambe.

    Sementara itu, terdapat tiga desa lainnya yang baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, serta Desa Liang Pematang dan Desa Sibunga Bunga Hilir di Kecamatan STM Hulu.

    Rismar menjelaskan, sesuai ketentuan, pelaksanaan Pilkades minimal harus diikuti oleh dua calon kepala desa. Jika hingga batas waktu perpanjangan masih belum memenuhi jumlah tersebut, maka Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda.

    “Kalau situasinya nggak ada juga maka ditunda Pilkadesnya di desa tersebut. Kalau sudah seperti itu di desa akan dipimpin Penjabat Kades. Harus dua pendaftar baru bisa Pilkades,” katanya.

    Menurut Rismar, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti penyebab minimnya peminat di beberapa desa tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, ada bakal calon yang belum sempat melengkapi berkas pendaftaran. Selain itu, ada pula desa yang calon petahana tidak kembali mendaftar dalam kontestasi Pilkades.

    Di sisi lain, terdapat desa dengan jumlah pendaftar cukup banyak. Desa Tanjung Gusta di Kecamatan Sunggal menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni mencapai 10 orang.

    “Di sana ada 10 orang dan ini nanti akan diseleksi karena maksimal hanya ada lima calon. Jadwal seleksi ini akan kita buat 16 April mendatang,” ucap Rismar.

    Selain Tanjung Gusta, beberapa desa lain juga memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Di antaranya Desa Sei Baharu dan Desa Tandem Hulu di Kecamatan Hamparan Perak, Desa Pematang Johar di Kecamatan Labuhan Deli, serta Desa Patumbak Kampung di Kecamatan Patumbak. Masing-masing desa tersebut tercatat memiliki enam orang pendaftar calon kepala desa.

    Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap masa perpanjangan pendaftaran ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang berminat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kapolres Tebing Tinggi Bersama KBPP Polri dan PC HIMMAH Berbagi Takjil

    Kapolres Tebing Tinggi Bersama KBPP Polri dan PC HIMMAH Berbagi Takjil

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Tebing Tinggi bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Tebing Tinggi dan Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.

    Kegiatan pembagian takjil tersebut berlangsung di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Mapolres Tebing Tinggi, Senin (7/6/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial antar sesama, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

    Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K., didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan, Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi Ridwan Siahaan, Sekretaris KBPP Polri Ronald Pasaribu, Ketua PC HIMMAH Irgi Fahrezi, serta sejumlah personel Sat Binmas Polres Tebing Tinggi, anggota KBPP Polri, dan pengurus HIMMAH.

    Dalam pelaksanaannya, para personel Polres Tebing Tinggi bersama KBPP Polri dan HIMMAH secara humanis membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan, pengendara, dan warga yang melintas di lokasi kegiatan.

    Pembagian takjil dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas di depan Mapolres Tebing Tinggi.

    Kegiatan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Warga yang melintas tampak antusias menerima takjil yang dibagikan, karena dapat menjadi hidangan berbuka puasa bagi mereka.

    Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Binmas AKP Berlin Tarigan mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Polres Tebing Tinggi setiap bulan Ramadhan.

    “Kegiatan pembagian takjil ini merupakan bentuk kehadiran Polres Tebing Tinggi bersama organisasi masyarakat dalam menyemarakkan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

    “Semoga kegiatan bakti sosial pembagian takjil ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga,” tandasnya.

    Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan antara Polres Tebing Tinggi, KBPP Polri, HIMMAH, dan masyarakat semakin harmonis, serta tercipta suasana Ramadhan yang aman, damai, dan penuh keberkahan.

    Penulis : Rustam Effendi

  • Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    TOPINFORMASI. TANJUNG BALAI – Guna memastikan keamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan di sejumlah titik objek vital perbankan di Kota Tanjung Balai pada Selasa (10/03).

     

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini menyasar bank-bank utama di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, mulai dari Bank BNI, BRI, Bank Sumut, hingga Bank BCA dan Mandiri.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta, AKP HP. Siburian, SH, menyampaikan bahwa penempatan personil ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman kepada nasabah maupun pegawai bank.

     

    “Kami menempatkan personil di setiap kantor cabang dan kantor pembantu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan perbankan,” ujar AKP HP. Siburian.

     

     

    Selain berjaga di pintu masuk, para petugas juga aktif melakukan patroli rutin di area Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sekeliling gedung kantor untuk memastikan tidak ada hal mencurigakan.

    Penulis:Solihin

  • PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    TOPINFORMASI. MEDAN-Beredarnya rokok Ilegal di kota Medan, Stabat dan Langkat beberapa waktu terakhir, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya peredaran rokok ilegal tersebut terkesan ada yang melindungi, sehingga rokok Ilegal ini masih banyak di temukan di lapangan, meski pihak bea cukai Polonia sudah tahu akan hal ini. Selasa 10/3/2026.

     

    Hal inipun menjadi perhatian khusus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatra Utara. Dari hasil investigasi tim Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) saat ini banyak tersebar merk rokok yang diduga menyalahi UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai, “ucap Ketua IWO Sumut, Amri Abdi, Senin 9/3/2026.

     

    Dikatakan Amri, “tim kita sudah masif melakukan penelusuran terkait penyebaran banyaknya merk rokok yang di duga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai,” ujar Amri.

     

    “Tim IWO Sumut juga sudah berhasil melakukan klasifikasi terkait temuan dugaan tersebut, “pertama pita cukai berbeda (salah peruntukan). Kedua, pita cukai palsu. Ketiga, pita cukai bekas, keempat, salah personalisasi. Kelima, rokok polos,” jelasnya.

     

    Dari kesemuanya dapat disimpulkan, “ini murni kegagalan Negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar”, sambungnya.

     

    “Kita melihat, akibat penyebaran merk rokok yang diduga telah melanggar Undang Undang ini juga membuat pabrik rokok yang legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan, karena harga dari rokok illegal lebih murah, yang berimbas pada penjualan rokok legal,” tegasnya.

     

    Untuk itu, IWO Sumut meminta kepada Bea Cukai, Kepolisian Daerah dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera bertindak, agar ‘kebocoran’ salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar bagi Negara bisa dihentikan. Intinya tindak dan berangus mafia rokok ilegal”, tegas Amri.

     

    Dikatakannya, “dalam waktu dekat PW IWO Sumut akan menggelar diskusi publik dengan judul ‘Sumut Dikepung Asap Rokok Illegal”, tukasnya. (dr)

  • Reses Ala Miftah Ilham Mazid: Lampu Jalan hingga Debu Jadi Fokus Aspirasi Warga

    Reses Ala Miftah Ilham Mazid: Lampu Jalan hingga Debu Jadi Fokus Aspirasi Warga

    TOPINFORMASI. ASAHAN — Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Miftah Ilham Mazid, menggelar Reses Tahap II Masa Sidang II di Desa Sei Tualang Pandau, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat mereka.

    Reses yang dihadiri para konstituen serta Kepala Desa setempat itu berlangsung dengan penuh antusias. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari kebutuhan penerangan jalan hingga dampak debu akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir.

    Dalam kegiatan tersebut, Miftah Ilham Mazid yang merupakan anggota Fraksi Nasional Keadilan dan bertugas di Komisi D DPRD Asahan, menyambut langsung berbagai masukan dari masyarakat.

    Beberapa aspirasi yang disampaikan warga di antaranya pengadaan lampu penerangan jalan, perbaikan sejumlah ruas jalan yang rusak, serta permintaan solusi atas masalah debu yang kerap muncul akibat lalu lintas mobil pengangkut pasir di wilayah tersebut.

    Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Miftah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang disampaikan secara bertahap.

    “Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami tampung dan perjuangkan. Kita akan upayakan penyelesaiannya satu per satu sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Miftah di hadapan warga yang hadir.

    Ia menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk turun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

    Melalui kegiatan ini, Miftah berharap aspirasi masyarakat Desa Sei Tualang Pandau dapat segera ditindaklanjuti melalui program pembangunan maupun koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Warga pun berharap komitmen yang disampaikan dapat segera diwujudkan sehingga berbagai persoalan yang selama ini mereka alami dapat memperoleh solusi nyata.

    Reses yang digelar tersebut menjadi bukti pentingnya kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif demi mendorong pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Asahan.

    Penulis: Solihin