Category: Kabar

  • Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

    Bangunan tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Tanpa izin resmi, bangunan tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta lingkungan sekitar.

    Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

    “Ini sudah menjadi borok di Kota Medan sejak dahulu sampai saat ini dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut-ikutan membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.

    Menurutnya, maraknya developer nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif menjadi salah satu faktor utama kebocoran PAD. Bahkan, disebut ada oknum yang berperan sebagai perantara pengurusan izin dan diduga menjadi “perpanjangan tangan” untuk mengamankan bangunan yang belum memiliki PBG.

    Salah satu bangunan yang disorot berada di Jalan Jemadi/Jalan Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruko dua lantai sebanyak tiga pintu dan dilaporkan telah berdiri sekitar 60 persen tanpa mengantongi PBG. Selain itu, developer disebut menutup parit di sekitar lokasi pembangunan.

    Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Alfie Noor Pane menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

    “Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Wali Kota dan Satpol PP Kota Medan,” ujarnya tegas.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan bernama Jul mengarahkan awak media kepada mandor bernama Saleh. Namun Saleh menyatakan izin sudah diurus.

    “Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya dengan nada tinggi.

    Sebagai informasi, sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran dalam kasus yang lebih serius.

    BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini menyesuaikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan keuangan daerah serta menjaga keselamatan publik.

  • Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Medan indeksnews.web.id/– Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh satpam, oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan (kepling) di Komplek Graha Jermal Residence, Jalan Jermal 7, Kota Medan.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, kepala serta bibir yang memar. Ramadi mengaku hingga kini masih merasakan sakit di bagian kepala.

    “Untuk kerja saya tidak bisa dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit,” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).

    Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia melintas mengendarai sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta tumpangan untuk diantar masuk ke Komplek Graha Jermal Residence.

    Setibanya di dalam komplek, Ramadi mengaku bertemu dengan satpam lingkungan, seorang warga bernama Acil serta kepala lingkungan setempat. Namun, menurutnya, satpam langsung bersikap emosional dan menegur dengan nada keras karena korban dianggap tidak melapor saat memasuki area komplek.

    Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, Ramadi mengalami luka di tangan kiri, kepala serta memar di bagian bibir.

    Merasa tidak terima, Ramadi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu, tertanggal 15 Februari 2026.

    “Saya minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

    Seorang warga Jermal, Edi, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

    “Tidak boleh main hakim sendiri. Saya harapkan jangan sampai terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera ditangkap,” ujarnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumatera Utara, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana.

    “Tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.

    Korban Lain Juga Melapor ke Polsek Medan Area

    Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Area pada Kamis (20/2/2026) siang.

    Abdul Rauf mengaku peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII. Saat itu, ia melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya Didit (31) untuk membeli peralatan pancing.

    Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria bernama Acil yang kemudian langsung melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang dan ikut melakukan penganiayaan.

    “Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujar Abdul Rauf.

    Keributan tersebut akhirnya dilerai warga sekitar yang datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut serta kaki, bahkan sempat muntah-muntah akibat benturan di kepala.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

    “Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

     

  • Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    Serang ,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

    Imbauan ini disampaikan langsung dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2026).

    “Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron Wahid.

    Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu tertentu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

    Melalui aturan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Dengan demikian, penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, serta berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini dapat lebih terjamin.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

    Penetapan subjek hukum tersebut dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan mekanisme ini, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

    “Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

    Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

    Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

  • Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Serang ,indeksnews.web.id/– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026).

    Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

    “Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Nusron Wahid usai menyerahkan sertipikat.

    Ajakan percepatan sertipikasi tersebut ditujukan kepada seluruh pihak, mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis sertipikasi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Selain unsur pemerintah, lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, serta organisasi keagamaan lainnya juga diharapkan turut berkolaborasi.

    Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

    Berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah tersebut diambil guna mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia.

    “Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron Wahid.

    Sebagai tindak lanjut arahan percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

    Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa MoU yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur Banten tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf.

    “Ke depan MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujarnya.

    Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

  • PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

    PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan selama bulan Ramadan. Masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya pada hari Sabtu dan Minggu, meski terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan suci.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa layanan akhir pekan tetap dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Perlu kami sampaikan, di bulan suci Ramadan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan di hari Sabtu dan Minggu tetap kami layani seperti biasa lewat PELATARAN,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

    Saat ini, PELATARAN tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan di Kantah yang berada di ibu kota provinsi, serta Kantah dengan jumlah layanan rata-rata di atas 2.000 berkas per bulan.

    “Dengan adanya PELATARAN ini, masyarakat bisa mengurus tanahnya sendiri. Loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa melalui kuasa,” jelasnya.

    Adapun layanan pertanahan pada Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Selain memanfaatkan layanan PELATARAN, masyarakat juga dapat mengakses berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan. Tersedia Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat beragam informasi dan fitur layanan pertanahan.

    “Melalui berbagai kanal ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan layanan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Shamy .

  • Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Hidayah MMTC, Jumat (20/2/2026).

    Dukungan tersebut diberikan atas rekam jejak Ibrahimsyah Sinambela yang selama ini dikenal sebagai aktivis masjid dengan komitmen kuat dalam memakmurkan rumah ibadah. Ia dinilai konsisten mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan dana untuk mengurus serta mengembangkan kegiatan keagamaan di lingkungan Masjid Nurul Hidayah MMTC.

    Ketua Umum Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ust. Zulkarnain, M.Si, menyampaikan bahwa kepemimpinan yang amanah dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.

    “Terpilihnya saudara Ibrahimsyah Sinambela merupakan harapan baru bagi jamaah. Kami melihat beliau memiliki komitmen kuat dalam menjaga marwah dan kemakmuran masjid,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Aliansi, Ust. Buya Rafdinal, M.AP.

    Aliansi Ormas Islam berharap ke depan Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC dapat menjadi masjid kebanggaan umat Islam di Sumatera Utara sekaligus menjadi masjid percontohan dalam pembinaan umat—masjid yang tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga mampu memakmurkan jamaah dan masyarakat sekitar melalui program dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

    Selain itu, Aliansi juga menaruh harapan agar Ketua BKM terpilih mampu mempertahankan dan menguatkan Masjid Nurul Hidayah sebagai “Masjid Perjuangan”, sebagaimana yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen umat Islam dari upaya-upaya pihak yang dinilai tidak mendukung keberadaan masjid tersebut di Komplek MMTC.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi bersama BKM dalam memakmurkan masjid serta mengembangkan syiar dakwah Islam dan kegiatan keumatan di wilayah Medan Estate dan sekitarnya.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan Aliansi pada Jumat (20/2/2026).

  • KSJ Laksanakan Safari Ramadhan, Bantu Orang Tua Terlantar di Awal Ramadhan 1447 H

    KSJ Laksanakan Safari Ramadhan, Bantu Orang Tua Terlantar di Awal Ramadhan 1447 H

    SUMUT , indeksnews.web.id/– Mengawali bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan dengan menyusuri berbagai daerah di Sumatera Utara untuk membantu para orang tua terlantar yang hidup tanpa penghasilan tetap.

    Kegiatan sosial ini difokuskan kepada para lansia yang selama ini bertahan hidup dari belas kasihan tetangga maupun bantuan orang lain. Tim KSJ turun langsung dari rumah ke rumah guna memastikan bantuan tepat sasaran.

    Koordinator pelaksanaan Safari Ramadhan, Boim dan Abdul Meliala, menjelaskan bahwa saat ini kegiatan telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Medan Deli, Medan Marelan, dan Labuhan Deli.

    “Untuk tahap awal, kami telah mengunjungi dan membantu delapan orang tua terlantar di tiga kecamatan tersebut. InsyaAllah kegiatan ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain di Sumatera Utara seperti Asahan, Langkat, dan wilayah lainnya,” ujar Boim.

    Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Gerakan Sedekah Jumat KSJ yang berada di berbagai daerah agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara serentak.

    “Kami bergerak mencari para orang tua yang ditelantarkan, khususnya di bulan Ramadhan 1447 H ini. Harapannya, mereka bisa merasakan kebahagiaan dan perhatian di bulan penuh berkah,” jelasnya.

    Sementara itu, pendiri sekaligus pembina KSJ, H. Ikhwan Lubis SH, MH, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah para koordinator dan relawan yang turun langsung ke lapangan.

    “Ramadhan 1447 H ini saya sangat respek dengan apa yang dilakukan para koordinator KSJ di lapangan. Mereka berkeliling seperti musafir, mencari dan membantu orang-orang yang susah secara langsung dari rumah ke rumah,” ungkap Ikhwan Lubis.

    Menurutnya, misi utama KSJ memang untuk mencari dan membantu kaum dhuafa secara tepat sasaran, bukan sekadar menggelar kegiatan seremonial.

    “Sebenarnya misi utama KSJ adalah seperti itu, hadir langsung membantu kaum dhuafa. Bukan hanya berkumpul ramai-ramai, tetapi benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut tidak hanya dilakukan pada hari Jumat saja, tetapi akan terus dipantau dan dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan.
    “Bukan hanya di hari Jumat, selama Ramadhan ini kami akan terus memantau dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya kepada media.

    Dengan semangat berbagi dan kepedulian, KSJ berharap Safari Ramadhan ini dapat menjadi gerakan bersama dalam membantu para orang tua terlantar di Sumatera Utara, sehingga mereka tidak merasa sendiri dalam menjalani bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan.

  • Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar Diduga Bermasalah

    Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar Diduga Bermasalah

    Medan ,indeksnews.web.id/– Kredit Investasi (KI) yang dikucurkan oleh PT Bank Sumut kepada debitur berinisial WF dengan total fasilitas mencapai Rp11,3 miliar diduga bermasalah. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan serta realisasi penggunaan dana kredit.

    Berdasarkan dokumen kredit, pada aspek kemampuan bayar yang disajikan dalam Memorandum Persetujuan Kredit (MPK), penghasilan kebun kelapa sawit debitur WF tercatat sebesar Rp379.962.000 per bulan. Selain usaha perkebunan, WF juga menjalankan usaha budidaya ayam ras pedaging.

    Dalam berkas kredit diketahui WF menerima bibit ayam dari dan menjual hasil ternaknya kepada PT NHM sebagai satu-satunya pihak ketiga yang bekerja sama pada periode tersebut. Kerja sama dimulai Juni 2022, dan hingga November 2022, PT NHM tercatat membayar prestasi kerja WF senilai Rp47.084.961 dalam dua tahap, masing-masing pada 1 September 2022 sebesar Rp45.443.761 dan 24 November 2022 sebesar Rp1.641.200.

    Namun dalam laporan keuangan per September 2022, debitur menyajikan omzet peternakan ayam sebesar Rp378.368.253 tanpa didukung rincian sumber pendapatan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas keandalan angka tersebut sebagai dasar penilaian kemampuan bayar.

    Berdasarkan proyeksi keuangan hingga Desember 2022, penjualan ayam ras pedaging diperkirakan mencapai Rp756.736.506 atau rata-rata Rp63.061.375,50 per bulan. Sementara realisasi berdasarkan konfirmasi pembayaran dari PT NHM selama Juni–November 2022 hanya Rp47.084.961 atau rata-rata Rp9.416.992,20 per bulan.

    Artinya, terdapat selisih rata-rata bulanan sebesar Rp53.644.383,30 antara proyeksi dan realisasi penjualan. Perbedaan signifikan ini memperkuat dugaan bahwa data proyeksi penjualan yang disajikan tidak dapat diyakini keandalannya.

    Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian Kredit Investasi kepada WF dengan plafon Rp7,7 miliar untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru yang dikerjakan oleh CV KC.

    Dalam IMK Nomor 0183/DKr-KKK/IMK/2022 tertanggal 13 Desember 2022, disebutkan pencairan dilakukan dalam tiga tahap sesuai progres pekerjaan. Namun pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 yang mengubah skema penarikan menjadi Rp2,31 miliar tahap pertama, Rp2,31 miliar tahap kedua, dan Rp3,08 miliar tahap ketiga.

    Fakta di rekening koran menunjukkan pada 22 Desember 2022 dana kredit masuk ke rekening WF di KC Tanjungbalai dan pada 23 Desember 2022 dilakukan penarikan tahap pertama sebesar Rp3.310.000.000.

    Sebagai pertanggungjawaban, debitur menyajikan bukti pembelian bahan bangunan senilai Rp3.253.145.600. Namun hasil pemeriksaan mengungkap adanya empat transaksi tambahan, baik tunai maupun non-tunai, senilai total Rp1.031.000.000 yang tidak didukung dokumen memadai terkait pembangunan kandang ayam.

    Pada 20 Januari 2023, debitur kembali mencairkan tahap kedua senilai Rp2.050.000.000. Dengan demikian, per 20 Januari 2023 total dana yang telah ditarik mencapai Rp5.360.000.000.

    Per 30 September 2023, baki debit Kredit Investasi WF tercatat Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga Rp282.777.401. Kemudian pada 17 Oktober 2023 debitur mengajukan penurunan plafon kredit sebesar Rp3.080.000.000 yang disetujui pada 26 Oktober 2023, sehingga baki debit menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga meningkat menjadi Rp393.224.827.

    Selain persoalan keuangan, kerja sama budidaya ayam ras pedaging antara WF dan PT NHM yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 juga dikabarkan telah berakhir.

    Dengan berbagai temuan tersebut, kredit investasi yang dikucurkan kepada WF dinilai menyimpan sejumlah persoalan, baik dari sisi analisis kemampuan bayar, validitas proyeksi pendapatan, hingga penggunaan dana kredit yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

  • Polsek Lima Puluh Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

    Polsek Lima Puluh Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

    Batubara, indeksnews.web.id/– Polsek Lima Puluh kembali menggelar kegiatan sosial Jumat Berkah dengan menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga kurang mampu di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (20/2/2026).

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh Salomo Sagala, yang secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada warga penerima manfaat.

    Dalam kegiatan Jumat Berkah itu, AKP Salomo Sagala bersama personel Polsek Lima Puluh mendatangi langsung rumah-rumah warga di Desa Perkebunan Dolok. Bantuan sembako diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ipda Aidil Anwar S, Ipda Wira Hidayat, Aiptu Saut Butar-Butar, dan Aiptu R. Hutagaol yang bersama-sama menyalurkan bantuan kepada warga.

    Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan program rutin sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Masyarakat Desa Perkebunan Dolok menyambut baik kehadiran Kapolsek Lima Puluh beserta jajaran. Warga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kepedulian dan kebersamaan di lingkungan sekitar.

  • Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/– Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 17 Februari 2026.

    Sabu 16,40 Gram Diamankan

    Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

    Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.

    Tindak Lanjut Laporan Warga

    Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ABM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.