Category: Kabar

  • INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    Deliserdang, indeksnews.web.id/ – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

    Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

    Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

    Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

    Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

    Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

    Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

    Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

    Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

  • Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Batubara ,indeksnews.web.id/-

    Pengurus  Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menuding Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Batubara, Hakim, menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan mark up belanja kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menelan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

    Jadwal konfirmasi sebelumnya telah ditentukan oleh Sekretaris Diskop dan UMKM, Radiansyah F. Lubis, atas persetujuan Kepala Dinas. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026) pukul 10.00 WIB.

    Namun, pada waktu yang telah disepakati, Hakim tidak berada di kantor. Salah seorang staf Diskop dan UMKM, Wida, menyebutkan bahwa Kepala Dinas mendadak melakukan perjalanan dinas ke Medan.

    “Iya, tadi sudah saya tanyakan kepada ajudan bahwa bapak ada tugas mendadak ke Medan,” ujar Radiansyah F. Lubis saat dikonfirmasi.

    IWO: Ada Dugaan Mark Up Anggaran

    Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghindaran dari konfirmasi tim IWO terkait dugaan mark up belanja Bimtek di lingkungan Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara.

    “Kalau dilihat pada portal kegiatan Bimtek tersebut, dana sebesar Rp3,4 miliar masuk secara gelondongan, lalu diracik menjadi 198 bagian kegiatan dengan pola swakelola,” kata Darmansyah.

    Ia menjelaskan, nilai per kegiatan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah. Namun terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai mencolok, di antaranya honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia yang disebut mencapai Rp950 juta, serta belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar Rp645 juta.

    “Kita menduga kegiatan Bimtek Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara ini dijadikan ajang bancaan mark up,” tegasnya.

    Pertanyakan Skema Swakelola

    Menurut Darmansyah, pelaksanaan kegiatan Bimtek harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.

    Ia memaparkan bahwa dalam regulasi tersebut, swakelola terbagi dalam empat tipe:

    Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan instansi pemerintah lain.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan ormas/pokmas.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan kelompok masyarakat.

    “Pertanyaannya, kegiatan Bimtek senilai Rp3,4 miliar ini masuk tipe yang mana?” tanya Darmansyah.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan mark up belanja Bimtek tersebut untuk diserahkan kepada institusi penegak hukum. Langkah itu, menurutnya, dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Terkait beredarnya isu bahwa laporan dugaan mark up atau korupsi Bimtek tersebut telah ditarik oleh pelapor, Darmansyah membantah dan memastikan proses pelaporan tetap berjalan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

  • Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Sumatera Utara untuk terus memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, profesional, dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan dan pertemuan dengan pejabat utama Kejati Sumut serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Adhyaksa Hall Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (26/2/2026).

     

    Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring langsung untuk mengevaluasi kondisi pelayanan dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna dalam keterangan pers.

     

    Jaksa Agung secara khusus mengapresiasi kinerja Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelematan dan pengembalian kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, mengedepankan praduga tak bersalah, menjunjung HAM, serta objektif sesuai rasa keadilan.

     

    Sebelum bertemu dengan pejabat utama, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat, dan Medan. Di sana, ia meminta personil untuk menjaga citra institusi serta memeriksa langsung fasilitas kantor guna memastikan pemanfaatannya optimal.

     

    Kajati Sumatera Utara menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut, yang dianggap sebagai dukungan moril dan dorongan semangat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, kualitas pelayanan, serta menerapkan transparansi dalam penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

     

    Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

  • KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU, Eko Wahyu Prayitno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

    Denda dan Uang Pengganti Rp1,62 Miliar

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, Heliyanto turut dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.

    “Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Eko.

    Apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka Heliyanto dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Unsur Pidana Terpenuhi

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar memberantas korupsi.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Sidang Lanjut 12 Maret

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

    Perkara ini menjadi salah satu rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir.

  • Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Pematangsiantar dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

    Dalam forum strategis tersebut, Kapolres Pematangsiantar menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, kepada Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Sitinjak, dalam kegiatan Rapim yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres jajaran, Kasatker, serta pejabat utama Polres se-Sumut.

    Tekankan Zero Pelanggaran dan Profesionalisme

    Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan wilayah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

    Pada Rapim 2026, Kapolda juga menegaskan komitmen menjaga marwah institusi serta mewujudkan prinsip zero pelanggaran tanpa kompromi.

    “Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata. Pengawasan internal harus diperkuat dan penegakan disiplin dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, marwah institusi Polri merupakan harga diri organisasi yang wajib dijaga bersama.

    Selain itu, Kapolda turut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap disinformasi yang berpotensi menurunkan public trust. Seluruh jajaran diminta proaktif melakukan klarifikasi, mencegah eskalasi opini negatif, serta mengedepankan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan transparan.

    Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh personel meningkatkan kapasitas serta kemampuan adaptif dalam menghadapi dinamika global, politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi.

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.

    IKPA 100 Persen, Bukti Tata Kelola Akuntabel

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, maupun pengelolaan anggaran.

    Polres Pematangsiantar menjadi salah satu satuan yang mendapat apresiasi tinggi, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran yang dinilai akuntabel, efektif, dan transparan.

    Capaian nilai IKPA 100 persen menjadi indikator kuat bahwa tata kelola anggaran telah dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam mengelola anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

    “Capaian ini adalah buah dari sinergi dan dedikasi seluruh personel,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek pelayanan kepada masyarakat maupun tata kelola organisasi.

    Melalui Rapim 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta soliditas internal guna mendukung program kerja pemerintah dan menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

  • Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara beserta jajaran menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung, mengamankan, dan menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut Tahun 2026 yang digelar di Medan, Selasa.

    Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel harus mendukung setiap program pembangunan nasional dengan penuh keikhlasan melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang berintegritas, responsif, serta berorientasi pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima, serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas diri dan kemampuan adaptasi seluruh personel dalam menghadapi dinamika global dan politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi yang kian pesat.

    Menurut Kapolda, tantangan tugas ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan profesionalisme dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Lakukan klarifikasi secara cepat, cegah eskalasi opini negatif, dan kedepankan komunikasi publik yang profesional,” ujarnya.

    Selain itu, Kapolda menegaskan komitmen “zero pelanggaran” melalui penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin personel tanpa kompromi. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Jaga marwah institusi Polri. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

    Melalui Rapim Tahun 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan arah kebijakan organisasi yang selaras dengan agenda pembangunan nasional sekaligus memperkuat soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendukung pertumbuhan pembangunan di Sumatera Utara.

  • BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    BRI Social Activity Ramadhan: Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat

    Medan,indeksnews.web.id/ Dalam semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Bank Rakyat Indonesia melalui program BRI Peduli menggelar kegiatan BRI Social Activity dengan menyalurkan 700 paket sembako kepada masyarakat di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Jumat (20/2).

    Penyaluran paket sembako dilaksanakan di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

    Selain itu, BRI Peduli juga memberikan santunan kepada anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah yang dilaksanakan di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, Menara BRI Medan. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan BRI terhadap pendidikan dan kesejahteraan generasi muda agar tetap semangat dalam meraih cita-cita.

    Regional CEO BRI Medan, John Sarjono, menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momentum penting untuk mempererat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial.

    “Melalui penyaluran 700 paket sembako di Balai Desa Sekoci dan Desa Bukit Mas, serta santunan anak yatim/piatu beserta perlengkapan sekolah di Masjid Baitu Rif’atil Ihsan, BRI ingin terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan semangat bagi anak-anak untuk terus berprestasi dan meraih cita-cita,” ujar John Sarjono.

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat selama bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat kepedulian sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung serta menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima manfaat.

    Program tersebut juga sejalan dengan komitmen BRI dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), dan Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas). Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

    Ke depan, BRI akan terus menghadirkan berbagai program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Diduga Hendak “Melansir BBM”, Minibus Terbakar di SPBU Pakam Raya

    Diduga Hendak “Melansir BBM”, Minibus Terbakar di SPBU Pakam Raya

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Satu unit minibus jenis Suzuki Carry hangus terbakar di SPBU Pakam Raya, Jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

    Peristiwa tersebut sontak membuat panik karyawan SPBU dan menggemparkan warga sekitar. Insiden itu juga viral di media sosial setelah diposting akun Facebook @Turi Surani, @Wak Botek dan @Iqbal Yogi.

    Berdasarkan postingan serta komentar sejumlah netizen yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, kebakaran diduga dipicu korsleting pada bagian baterai mobil. Selain itu, netizen yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut menduga minibus Suzuki Carry yang belum diketahui nomor polisinya itu hendak “melansir” atau mengisi BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

    Menurut keterangan saksi di lokasi, percikan api pertama kali terlihat dari arah kolong minibus. Melihat hal itu, petugas SPBU dengan sigap mendorong kendaraan keluar dari areal pompa untuk menghindari kebakaran merembet ke dispenser BBM lainnya. Petugas kemudian segera menghubungi mobil pemadam kebakaran.

    Sebanyak empat unit mobil Damkar diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Meski petugas berjibaku memadamkan api, minibus tersebut tidak dapat diselamatkan dan hanya menyisakan kerangka.

    Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala membenarkan peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit minibus tersebut.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Personel Satreskrim Polres Batubara telah tiba di lokasi dan melakukan olah TKP,” ujar Sagala.

    Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran serta mendalami dugaan praktik pelangsiran BBM.

  • Atensi AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kapolsek Perbaungan Salurkan Bansos Ramadan untuk Korban Kebakaran di Sergai

    Atensi AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kapolsek Perbaungan Salurkan Bansos Ramadan untuk Korban Kebakaran di Sergai

    Serdang Bedagai,indeksnews.web.id/ – Wujud kepedulian di Bulan Suci Ramadan kembali ditunjukkan jajaran Polri di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

    Atensi dan arahan langsung Kapolres Serdang Bedagai Jhon Sitepu diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Polsek Perbaungan kepada masyarakat korban kebakaran dan warga kurang mampu.

    Kegiatan berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Bantuan sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Perbaungan Japri Binsar H. Simamora bersama jajaran personel.

    Dalam pelaksanaannya, Kapolsek bersama personel menyerahkan bantuan sembako kepada tiga warga yang membutuhkan, yakni Mah Toel (62), Amat Jais (53), dan Bukirah (52). Masing-masing menerima satu karung beras, satu papan telur, serta satu kotak mi instan.

    Kapolsek Perbaungan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi arahan dan kepedulian Kapolres Serdang Bedagai agar seluruh jajaran aktif hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak musibah dan dalam kondisi ekonomi sulit.

    “Ini adalah wujud nyata kepedulian pimpinan kami, Bapak Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, yang selalu menekankan agar Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar AKP Japri.

    Masyarakat Dusun I Desa Jambur Pulau menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi perhatian dari jajaran Polres Serdang Bedagai. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari, terlebih menjelang Ramadan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Jajaran Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan sekaligus memperkuat hubungan humanis dengan masyarakat melalui aksi nyata dan penuh empati.

  • Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Medan, indeksnews.web.id/ Bangunan di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan warga mengungkapkan adanya kemungkinan pembiaran dari pihak terkait.

     

    Warga berinisial HS menyampaikan bahwa pembangunan yang telah mencapai 70 persen progres belum menunjukkan plang PBG. Ia menduga ada oknum yang melindungi pemilik bangunan, yang merupakan pengusaha katering makanan. HS juga meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan liar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    Lurah Babura Sarinah Pohan mengkonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menyurati dan menghimbau pemilik sebanyak dua kali. Menurutnya, pemilik mengklaim telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah keluar dan tinggal membayar, serta menyatakan PBG telah diterbitkan namun belum menyerahkan bukti kepada kelurahan.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga saat berita ini dibuat, plang PBG belum tertempel di bangunan tersebut.