Category: Kabar

  • Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program pengadaan bibit ayam potong dan bibit ikan lele yang bersumber dari dana BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi fiktif.

    Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (11/03/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, kandang ayam yang disebut sebagai lokasi pengembangan ternak terlihat tidak terurus dan kosong tanpa adanya ternak ayam di dalamnya.

    Tidak hanya itu, kolam yang disebut sebagai tempat budidaya ikan lele juga tidak ditemukan aktivitas budidaya sama sekali. Kolam yang ada tampak tidak terawat dan tidak menunjukkan adanya keberadaan ikan lele sebagaimana yang direncanakan dalam program pengadaan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pengadaan ternak ayam potong dan ikan lele tersebut menggunakan pagu dana BUMDes sebesar Rp155 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan dari pemerintah desa kepada pihak pengelola BUMDes dalam dua tahap pembayaran.

    Pada termin pertama, dana yang dicairkan mencapai Rp97 juta. Sementara sisa anggaran dibayarkan pada termin kedua kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan program tersebut.

    Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait realisasi program tersebut. Pasalnya, fasilitas yang disebut sebagai tempat pengembangan ternak tidak menunjukkan adanya aktivitas peternakan maupun budidaya sebagaimana mestinya.

    Kepala Desa Jaba, Rusdi Surbakti, saat dikonfirmasi terkait pengadaan ternak tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit ayam potong maupun ikan lele tersebut.

    “Saya hanya dipanggil saat bibit ayam masuk. Untuk terkait bibit lele saya tidak mengetahuinya,” ujar Rusdi saat dimintai keterangan oleh awak media.

    Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan pengelolaan dana BUMDes yang digunakan dalam program tersebut.

    Jika dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara atau keuangan desa.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan dana tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (tim)

  • Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam waktu dekat. Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dan kantor pertanahan di seluruh daerah tidak boleh menutup pelayanan.

    Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    “Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu dan Minggu beberapa Kantah juga tetap membuka layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan),” ujar Nusron.

    Dalam rapat tersebut, Nusron meminta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), melakukan penyesuaian pola pelayanan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

    Menurutnya, daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama masa WFA menjelang libur Idulfitri perlu memberikan perhatian khusus agar layanan pertanahan tetap optimal.

    “Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa tetap ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan evaluasi capaian penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional. Pemerintah sebelumnya telah mendorong percepatan penyelesaian berkas sejak kuartal IV tahun 2025 dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

    Untuk memastikan target tersebut tercapai sebelum kebijakan WFA diberlakukan, Nusron meminta Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal PHPT, serta Direktorat Jenderal SPPR segera menggelar rapat koordinasi secara daring dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

    “Mohon segera dilakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantah beserta Kanwilnya terkait penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA. Supaya segera ada rekomendasi sikap dan keputusan sehingga bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa tren penumpukan berkas layanan pertanahan secara nasional mulai menurun sejak akhir tahun 2025.

    Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah berkas tertunda di sejumlah wilayah.

    “Trendline layanan berkas pertanahan turun cukup banyak. Di Jawa Barat misalnya, penurunan mencapai 66 persen, sementara di Jawa Timur sekitar 58 persen,” jelasnya.

    Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan pertanahan secara optimal kepada masyarakat, meskipun pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel melalui sistem WFA.

  • Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    TOPINFORMASI. TEBINGTINGGI – Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (09/03/2026).

    Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.

    Penghentian sementara dilakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

    Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini dimulai sejak 9 Maret 2026 hingga seluruh dapur SPPG yang terdampak memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS.

    Secara keseluruhan, penutupan sementara dilakukan terhadap 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera, di mana 252 dapur di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.

    Menurut Harjito, langkah tersebut merupakan upaya penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

    “Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito seperti dikutip dari Kompas.com.

    Ia menegaskan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

    Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, saat dikonfirmasi redaksi terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tebing Tinggi, belum memberikan keterangan.

    Di tempat terpisah, Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang menutup sementara dapur SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi maupun standar kesehatan.

    Ridwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya di sejumlah dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi, masih ditemukan sanitasi maupun IPAL yang belum sesuai dengan standar BGN maupun standar lingkungan hidup.

    Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran limbah dari dapur dan mengalir ke drainase umum.

    Menurutnya, IPAL dapur program MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair, seperti sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur.

    Selain itu, dari keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Saputra, diketahui hingga kini pemilik SPPG di wilayah Kota Tebing Tinggi belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada dinas terkait.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar dari Dinas Lingkungan Hidup.

    “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pendaftaran SLHS bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga menjabat Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Selasa (10/03/2026).

    Penulis:Rustam Effendi

  • Kapolres Tebing Tinggi Bersama KBPP Polri dan PC HIMMAH Berbagi Takjil

    Kapolres Tebing Tinggi Bersama KBPP Polri dan PC HIMMAH Berbagi Takjil

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Tebing Tinggi bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Tebing Tinggi dan Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.

    Kegiatan pembagian takjil tersebut berlangsung di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Mapolres Tebing Tinggi, Senin (7/6/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial antar sesama, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

    Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K., didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan, Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi Ridwan Siahaan, Sekretaris KBPP Polri Ronald Pasaribu, Ketua PC HIMMAH Irgi Fahrezi, serta sejumlah personel Sat Binmas Polres Tebing Tinggi, anggota KBPP Polri, dan pengurus HIMMAH.

    Dalam pelaksanaannya, para personel Polres Tebing Tinggi bersama KBPP Polri dan HIMMAH secara humanis membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan, pengendara, dan warga yang melintas di lokasi kegiatan.

    Pembagian takjil dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas di depan Mapolres Tebing Tinggi.

    Kegiatan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Warga yang melintas tampak antusias menerima takjil yang dibagikan, karena dapat menjadi hidangan berbuka puasa bagi mereka.

    Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Binmas AKP Berlin Tarigan mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Polres Tebing Tinggi setiap bulan Ramadhan.

    “Kegiatan pembagian takjil ini merupakan bentuk kehadiran Polres Tebing Tinggi bersama organisasi masyarakat dalam menyemarakkan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

    “Semoga kegiatan bakti sosial pembagian takjil ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga,” tandasnya.

    Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan antara Polres Tebing Tinggi, KBPP Polri, HIMMAH, dan masyarakat semakin harmonis, serta tercipta suasana Ramadhan yang aman, damai, dan penuh keberkahan.

    Penulis : Rustam Effendi

  • Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    TOPINFORMASI.BATUBARA — Aktivitas galian C atau penambangan tanah urug diduga kembali menjamur di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. Kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga memicu sorotan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa (10/3/2026), sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C berada di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, Dusun III Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

    Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kepala Desa Sumber Rejo, Isa, membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya.

    “Iya ada, itu di Dusun III. Aktivitas galian C itu kurang lebih sudah satu bulan,” ujarnya.

    Isa mengaku pihak pemerintah desa telah memberikan teguran secara lisan kepada Kepala Dusun setempat karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    “Sudah kami tegur secara lisan kepada Kadus, karena ada masyarakat yang komplain. Tapi sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan,” ungkapnya.

    Ia juga mengakui aktivitas tersebut berdampak pada kondisi infrastruktur desa, terutama kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material.

    “Pasti berdampak, kerusakan jalan desa itu pasti ada karena truk pengangkut material,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Muhammad Rodi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Iya Bang, nanti akan kami cek ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.15 WIB.

    Menjamurnya kembali aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batubara memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di beberapa lokasi tersebut.

    Penulis:Darmansyah

  • IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

    Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

    “Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

    Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

    Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

    “Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

    Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

    “Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

    Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

    “Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

    Penulis: Solihin

    Sumber: IWO SUMUT

  • Masyarakat Gunung Rante Minta PD IWO Batubara Dampingi dan Kawal Pengaduan Lapangan Bola Kaki Jadi Gedung KDMP

    Masyarakat Gunung Rante Minta PD IWO Batubara Dampingi dan Kawal Pengaduan Lapangan Bola Kaki Jadi Gedung KDMP


    Batubara. TOPINFORMASI-‎Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan lapangan bola kaki disoal masyarakat Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

    ‎Untuk membatalkan pembangunan dan mengembalikan fungsinya sebagai lapangan bola kaki, ‎kelompok Masyarakat Gunung Rante Peduli Lapangan Bola Kaki (MGR-PLBK) menyurati PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Senin 9/3/2026.

    ‎Joan Silalahi, mewakili masyarakat mengatakan, mereka ingin IWO mengawal dan mendampingi mereka dalam pengaduan ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    ‎”Adapun keberatan kami adalah, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan di lapangan bola kaki di Desa Gunung Rante yang dinilai tidak  tepat  lokasinya,” terang Joan didampingi 5 warga desa.

    ‎Sebab, lapangan bola kaki tersebut merupakan fasilitas sosial  yang digunakan untuk sarana olahraga sehari hari masyarakat.

    ‎Joan menegaskan, areal lapangan bola kaki  tersebut merupakan swadaya masyarakat, “bukan aset Desa” tegasnya.

    ‎Untuk menguatkan bukti keberatan masyarakat, Joan mengatakan hingga saat ini telah ada 101 tandatangan.

    ‎”Sudah ada 101 tandatangan warga yang menyatakan keberatan pengalihan lapangan bola kaki menjadi gedung KDMP. Bahkan masih akan bertambah lagi masyarakat yang mengatakan keberatan atas pembangunan KDMP diatas lapangan bola kaki di desa kami,” kata Joan.

    ‎Selain memberikan tandatangan keberatan, dikatakan Joan, warga desa telah memasang spanduk dengan judul ‘tanah lapang ini bukan aset desa dan bukan milik pemerintah. Melainkan milik masyarakat desa Gunung Rante. Hasil swadaya orang tua orang tua masyarakat Gunung Rante zaman dulu’.ucap Joan.

     

    Informasi yang dihimpun media TOPINFORMASI Senin 9/3/2026 bahwa sebelumnya, diduga Kepala Desa Gunung Rante akan mengontrakkan lapangan bola kaki Gunung Rante untuk lokasi pembibitan kelapa sawit, namun mendapat penolakan dari masyarakat. (dr)

  • Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    BATUBARA. TOPINFORMASI–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (9/3/2026).

    Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

    Tersangka ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolres menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.

    “Pengungkapan kejahatan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh anggota,” jelasnya.

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, satu dompet merah, empat skop dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.

    Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batubara melalui Satresnarkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

    Adapun personel yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi.

    (Darmansyah)

  • Dihadiri Wamen Haji RI, Kajati Sumut Dukung Kegiatan Sosial MPI Berbagi Santunan untuk Anak Yatim dan Disabilitas

    Dihadiri Wamen Haji RI, Kajati Sumut Dukung Kegiatan Sosial MPI Berbagi Santunan untuk Anak Yatim dan Disabilitas

    MEDAN.TOPINFORMASI – Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan sosial dan keagamaan berupa buka puasa bersama serta pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas di Kota Medan, Minggu (8/3/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Perguruan Islam Al-Amjad, Jalan Merpati No. 81, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dr. Dahnil Anzhar Simanjuntak serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

    Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosial yang diinisiasi oleh organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara. Menurutnya, kegiatan yang mengedepankan kepedulian sosial seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan.

    “Kegiatan ini merupakan momentum penting dan sangat membanggakan, karena di suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, MPI mampu melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi keberkahan melalui pemberian santunan kepada anak yatim dan penyandang disabilitas. Ini patut kita contoh bersama,” ujar Harli Siregar.

    Ia menilai kegiatan tersebut mencerminkan semangat kemanusiaan dan kebersamaan dalam membantu sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

    “Ini tentu menjadi contoh yang sangat baik, suatu semangat kemanusiaan dan kebersamaan untuk berbuat yang terbaik. Kami jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melihat ini sebagai wujud perbuatan nyata yang sangat baik dan patut didukung oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Sumatera Utara,” tambahnya.

    Harli juga menyampaikan kebanggaannya karena kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzhar Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Matahari Pagi Indonesia.

    Ia berharap organisasi MPI, khususnya di Sumatera Utara, dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    “Semoga ke depannya organisasi Matahari Pagi Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, dapat semakin bersinar dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama bagi saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan,” tutup Harli.

    Selain itu, kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan aksi sosial tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat daerah Sumatera Utara, di antaranya Ketua MPI Sumatera Utara Dr. Donal Anjar Simanjuntak, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Kepala Kanwil Umrah dan Haji Sumatera Utara Dr. H. Zulkifli Sitorus, Ketua MPI Kota Medan Prof. Dr. Ridha Darmajaya, Sekda Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Ari Wibowo dari RS Dirgha Surya, serta Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara Drs. Muhamad Subandi.

    Turut hadir pula para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mulai dari Asisten Pemulihan Aset, Asisten Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag Tata Usaha hingga sejumlah pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Sumut.

    Penulis: Hara O.P.Sihombing

  • Menteri ATR/BPN Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Pemimpin Saat Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang

    Menteri ATR/BPN Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Pemimpin Saat Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang

    SEMARANG. TOPINFORMASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya prinsip keadilan bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugas pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2026).

    Dalam tausiah menjelang azan Magrib, Nusron menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mampu bersikap adil dan tidak dipengaruhi oleh sentimen pribadi dalam mengambil keputusan.

    “Kalau kita sedang menjadi pemimpin maka kata kunci yang paling pertama adalah keadilan. Yang namanya adil tidak boleh prejudice, tidak boleh menggunakan perasaan,” ujar Nusron.

    Ia menilai masih ada pejabat yang keliru dalam mengambil keputusan karena terlalu mengedepankan perasaan atau kedekatan emosional. Menurutnya, kedekatan tersebut kerap muncul karena latar belakang organisasi yang sama, baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan.

    Kondisi tersebut, kata Nusron, dapat memengaruhi objektivitas seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan. Karena itu, ia mengingatkan agar pemimpin mampu menjaga jarak dari kepentingan emosional demi menegakkan keadilan.

    “Karena itu sebisa mungkin, meskipun kita punya ikatan emosional, kadang kita harus bisa menjaga jarak. Kenapa? Karena keadilan ini sangat penting. Salah satu definisi keadilan itu adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” katanya.

    Ia menambahkan, prinsip keadilan juga harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang tidak menyulitkan masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil harus mampu memberikan kemudahan sekaligus manfaat bagi masyarakat luas.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus dirumuskan secara aplikatif, efektif, dan efisien, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Ia menyoroti tingginya tingkat ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi refleksi untuk menghadirkan pemerintahan yang baik, efektif, dan bersih.

    Di sisi lain, ia juga mendorong daerah untuk membangun kekhasan serta kemandirian ekonomi masing-masing agar mampu memperkuat sistem otonomi daerah.

    “Sehingga, dari hulu sampai hilir kita punya kemandirian. Pada akhirnya, negara kesatuan yang berotonomi itu bisa kemudian menjadi bagian dari kekuatan bangsa kita,” ujarnya.

    Acara silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), serta sejumlah mitra kerja Komisi II DPR RI di Jawa Tengah.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) Einstein Al Makarima Mohammad, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto.