Category: Ilmu Pengetahuan, Inovasi & Teknologi

  • Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Jakarta | Topinformasi – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

    Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang terkait dalam kasus tersebut.

    “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterkaitan kasus ini dengan Rita Widyasari yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

    Menurut Asep, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.

    “Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS selama masa eksplorasi berlangsung.

    KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

    Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka penelusuran aliran dana tersebut.

    Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

    Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dengan metode follow the money untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

  • JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    Jakarta | Topinformasi – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

    Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

    Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Saya sekali lagi memohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

    Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari JPU Muhammad Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

    “Kita anggap case closed. Kita maafkan dan berharap saudara Muhammad Arfian yang masih muda ini dapat belajar dari kejadian ini, menjadi lebih bijak, dan dapat melanjutkan kariernya dengan baik,” ujar Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah.

    Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

  • Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Medan | Topinformasi – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membuat kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

    Godfried menilai Pemko Medan memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan THR tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencairannya menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu membayar THR tersebut, anggarannya cukup,” tegas Godfried Effendi Lubis, Rabu (11/3/2026).

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, berdasarkan perhitungannya jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.

    Jika masing-masing pegawai menerima THR rata-rata Rp3 juta, maka total anggaran yang perlu disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

    “Kalau dihitung dengan rata-rata THR Rp3 juta per orang, berarti Pemko Medan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp25 miliar. Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan,” ujar Godfried dengan nada kecewa.

    Ia mengaku sangat menyesalkan apabila THR bagi ribuan pegawai P3K paruh waktu tersebut tidak segera dicairkan menjelang Lebaran.

    Menurut Godfried, jika Wali Kota Medan merasa ragu atau khawatir dalam mengambil kebijakan terkait pencairan THR tersebut, persoalan itu masih bisa dibicarakan bersama DPRD Kota Medan.

    “Kalau memang wali kota merasa gamang atau takut mengambil kebijakan itu, masih bisa dibicarakan dengan anggota DPRD Medan. Sangat miris kalau sampai THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak dicairkan,” tegasnya.

  • Pererat Silaturahmi, Wakapolda Sumut Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Tanjungbalai

    Pererat Silaturahmi, Wakapolda Sumut Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Tanjungbalai

    TANJUNGBALAI | Topinformasi – Dalam rangka memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Rabu (11/3/2026).

    Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polda Sumut.

    Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, jajaran Forkopimda Kota Tanjungbalai, serta para pimpinan organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Al Washliyah, serta perwakilan pemuda dari berbagai organisasi masyarakat.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara menyampaikan apresiasi atas kunjungan rombongan Polda Sumut dalam rangka Safari Ramadhan di Kota Tanjungbalai.

    Menurutnya, stabilitas keamanan yang terjaga berkat peran Polri memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk rencana pengembangan sektor perikanan di wilayah pesisir.

    “Momentum ini merupakan bentuk silaturahmi yang sangat penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Kami berharap sinergi ini semakin kuat demi menjaga persatuan di kota yang kita cintai ini,” ujar Mahyaruddin.

    Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan menegaskan bahwa tujuan utama Safari Ramadhan ini adalah untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta membangun rasa persaudaraan.

    “Kami datang untuk mempererat silaturahmi. Di sini kita semua adalah saudara, jangan ada perbedaan di antara kita. Semoga kebersamaan ini membawa keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi yang hadir.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sumut juga menyerahkan tali asih kepada sejumlah anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial Polri di bulan suci Ramadhan.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah agama yang disampaikan oleh Ustadz Khairul Abdi, S.Ag., M.M., yang mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat.

    Rangkaian acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan buka puasa bersama dan sholat Magrib berjamaah, yang berlangsung penuh keakraban dan mempererat kebersamaan antara jajaran Polda Sumut, Pemerintah Kota Tanjungbalai, serta masyarakat.

    Penulis: Solihin

  • Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Maqom Kota Tanjungbalai

    Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Maqom Kota Tanjungbalai

    TOPINFORMASI .TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Majelis Qosidah dan Ramadhan (Maqom) Kota Tanjungbalai beserta jajaran pengurus dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru organisasi tersebut.

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (11/3/2026), juga menjadi ajang silaturahmi antara pengurus Maqom dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

    Ketua Maqom Kota Tanjungbalai Edi Usman Manurung menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan bahwa organisasi Maqom telah resmi terbentuk di Kota Tanjungbalai.

    “Tujuan kami bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai Ketua Maqom Tanjungbalai beserta jajaran pengurus atas telah terbentuknya organisasi ini di Kota Tanjungbalai,” ujar Edi.

    Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan sejumlah program kerja Maqom Tanjungbalai yang ke depan akan dijalankan dengan tetap bersinergi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera) demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengucapkan terima kasih atas kunjungan serta dukungan yang diberikan oleh Maqom Tanjungbalai.

    Menurutnya, kehadiran organisasi tersebut dapat menjadi energi baru dalam membantu pemerintah membangun Kota Tanjungbalai.

    “Terima kasih atas kunjungan Maqom Tanjungbalai beserta pengurus. Ini merupakan bagian dari kebersamaan dan energi baru bagi kami dalam membangun Kota Tanjungbalai mewujudkan Tanjungbalai EMAS,” ujar Mahyaruddin.

    Selain itu, Wali Kota juga berharap Maqom Tanjungbalai dapat berperan aktif membantu pemerintah melalui kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program pemerintah daerah.

    Mahyaruddin juga berpesan kepada Ketua Maqom yang baru beserta seluruh pengurus agar dapat menjalankan roda organisasi dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    “Kami berharap Maqom dapat ikut mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungan, menjaga kebersihan dan keindahan Kota Tanjungbalai, serta berperan dalam berbagai kegiatan yang mendukung kemajuan daerah,” pungkasnya.

    Penulis : Solihin

  • Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

    Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi memperoleh informasi dari seorang informan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

    Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

    Pada 5 Agustus 2025, petugas yang menyamar bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

    Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan, yakni sebesar Rp160 juta.

    Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi direncanakan dilakukan di pinggir sungai.

    Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap oleh petugas, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

    “Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” kata jaksa.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

    (Tim)

  • “Ramadhan Berbagi”, Jajaran Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

    “Ramadhan Berbagi”, Jajaran Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

    TOPINFORMASI. Medan – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadan, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Ramadan Berbagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara”, Rabu (11/3/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

    Bakti sosial ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kediaman Bunda Indah, Komplek Bumi Seroja Permai Blok H45, serta di Pesanggrahan Pendawa, Jalan Advokat Raya No. 9 Kanal – Marendal.

    Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.000 paket bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Rinciannya, 1.500 paket dibagikan di Kediaman Bunda Indah, sementara 2.500 paket lainnya disalurkan di Pesanggrahan Pendawa.

    Kegiatan sosial ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Indra Kesuma, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.

    Dalam pelaksanaannya, Indra didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, bersama para JFT Pengamanan Kanwil Ditjenpas Sumut, serta berkolaborasi dengan tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

    Penyaluran bantuan dilakukan secara terorganisir dan sistematis guna memastikan seluruh paket bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat setempat serta warga penerima manfaat yang hadir langsung dalam proses penyaluran.

    Dalam kesempatan tersebut, Indra Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus implementasi nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Melalui kegiatan Ramadan Berbagi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pemasyarakatan dan Imigrasi tidak hanya menjalankan tugas administratif dan penegakan hukum, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dengan membawa semangat kepedulian dan kemanusiaan. Ini merupakan refleksi dari nilai integritas dan humanisme yang harus terus dijaga oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Indra.

    Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat semakin memperkuat hubungan antara instansi pemerintah dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai program yang dijalankan kementerian.

    “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat solidaritas sosial, menjaga stabilitas sosial di masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.

    Melalui momentum bulan suci Ramadan, kegiatan “Pemasyarakatan Peduli” ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi positif antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga, khususnya mereka yang membutuhkan.

    Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga melalui berbagai aksi sosial yang menjunjung nilai kepedulian dan kemanusiaan. (dr)

  • Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tidak Tutup

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam waktu dekat. Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dan kantor pertanahan di seluruh daerah tidak boleh menutup pelayanan.

    Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    “Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu dan Minggu beberapa Kantah juga tetap membuka layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan),” ujar Nusron.

    Dalam rapat tersebut, Nusron meminta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), melakukan penyesuaian pola pelayanan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

    Menurutnya, daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama masa WFA menjelang libur Idulfitri perlu memberikan perhatian khusus agar layanan pertanahan tetap optimal.

    “Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa tetap ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan evaluasi capaian penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional. Pemerintah sebelumnya telah mendorong percepatan penyelesaian berkas sejak kuartal IV tahun 2025 dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

    Untuk memastikan target tersebut tercapai sebelum kebijakan WFA diberlakukan, Nusron meminta Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal PHPT, serta Direktorat Jenderal SPPR segera menggelar rapat koordinasi secara daring dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

    “Mohon segera dilakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantah beserta Kanwilnya terkait penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA. Supaya segera ada rekomendasi sikap dan keputusan sehingga bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa tren penumpukan berkas layanan pertanahan secara nasional mulai menurun sejak akhir tahun 2025.

    Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah berkas tertunda di sejumlah wilayah.

    “Trendline layanan berkas pertanahan turun cukup banyak. Di Jawa Barat misalnya, penurunan mencapai 66 persen, sementara di Jawa Timur sekitar 58 persen,” jelasnya.

    Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan pertanahan secara optimal kepada masyarakat, meskipun pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel melalui sistem WFA.

  • Indahnya Berbagi: Polres Tanjungbalai Bagikan Takjil ke Masjid-Masjid

    Indahnya Berbagi: Polres Tanjungbalai Bagikan Takjil ke Masjid-Masjid

    TOPINFORMASI. TANJUNGBALAI – Memasuki Waktu berbuka puasa, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui aksi religi yang menyejukkan. Pada Selasa (10/03) sore, personel yang tergabung dalam tim khusus turun langsung membagikan ratusan paket takjil ke beberapa masjid di wilayah Kota Tanjungbalai.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program sedekah Kapolres Tanjungbalai yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran kepolisian dengan tokoh agama serta masyarakat setempat.

    Dalam giat kali ini, 4 tim bergerak serentak membagikan takjil bubur ke lokasi yang berbeda yaitu Mesjid Ihyausunnah Kel. Pahang, Mesjid Al Hasanah Kel. Pahang, Mesjid Syuhada Kel. Pulau Simardan dan Mesjid Al Ikhwan Kel. Selat Lancang.

    Tak hanya sekadar berbagi makanan berbuka, momentum ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Petugas mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kekondusifan kota selama bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri nanti.

    Ini adalah bentuk bakti kami kepada masyarakat. Kami juga mengingatkan warga jika membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam.

    (SOLIHIN)

  • Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    TOPINFORMASI. LUBUK PAKAM – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2026).

    Dalam perkara ini, Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang berdomisili di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai.

    “Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim kepada terdakwa di ruang sidang.

    Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan

    Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

    Dengan demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

    Penasihat Hukum: Korban Justru Jadi Terdakwa

    Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapan agar proses peradilan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

    “Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson kepada awak media.

    Pihaknya juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

    “Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP. Mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Togar Lubis menilai perkara yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia juga menyoroti meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

    “Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

    Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.

    Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.

    Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada April mendatang diperkirakan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

    (REDAKSI)