Category: Ilmu Pengetahuan, Inovasi & Teknologi

  • Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

    TOPINFORMASI. TEBINGTINGGI – Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (09/03/2026).

    Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.

    Penghentian sementara dilakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

    Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini dimulai sejak 9 Maret 2026 hingga seluruh dapur SPPG yang terdampak memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS.

    Secara keseluruhan, penutupan sementara dilakukan terhadap 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera, di mana 252 dapur di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.

    Menurut Harjito, langkah tersebut merupakan upaya penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

    “Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito seperti dikutip dari Kompas.com.

    Ia menegaskan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

    Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, saat dikonfirmasi redaksi terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tebing Tinggi, belum memberikan keterangan.

    Di tempat terpisah, Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang menutup sementara dapur SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi maupun standar kesehatan.

    Ridwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya di sejumlah dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi, masih ditemukan sanitasi maupun IPAL yang belum sesuai dengan standar BGN maupun standar lingkungan hidup.

    Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran limbah dari dapur dan mengalir ke drainase umum.

    Menurutnya, IPAL dapur program MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair, seperti sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur.

    Selain itu, dari keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Saputra, diketahui hingga kini pemilik SPPG di wilayah Kota Tebing Tinggi belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada dinas terkait.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar dari Dinas Lingkungan Hidup.

    “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pendaftaran SLHS bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga menjabat Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Selasa (10/03/2026).

    Penulis:Rustam Effendi

  • Wujudkan Kepedulian, Polres Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim

    Wujudkan Kepedulian, Polres Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim

    TOPINFORMASI. TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial di wilayah hukumnya dengan menghadiri kegiatan bertajuk “Lebaran Yatim: Berbagi Bingkisan Kepada 300 Yatim Sebagai Generasi Harapan” yang digelar di Yayasan Umi Rahayu, Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Simardan, Selasa (10/3/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema “Satu Bingkisan Dari Kita, Sejuta Kebahagiaan untuk Mereka” ini dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari anak-anak yatim, pengurus yayasan, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah di Kota Tanjungbalai.

    Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Erwin hadir bersama Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadli Abdina, serta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

    Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Polri, Pemerintah Kota Tanjungbalai, serta lembaga sosial dalam memberikan perhatian dan kepedulian kepada anak-anak yatim sebagai generasi penerus bangsa.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Fadli Abdina, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Umi Rahayu beserta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

    “Kami sangat mengapresiasi kegiatan baik ini. Semoga amal jariyah para pengurus dan panitia terus mengalir. Kami juga memohon doa dari adik-adik sekalian agar kepemimpinan di Kota Tanjungbalai dapat berjalan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

    Sementara itu, kehadiran AKP Erwin mewakili Kapolres Tanjungbalai juga menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga aktif berperan dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial di tengah masyarakat.

    Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qori Internasional, dilanjutkan dengan sambutan para tokoh, serta penyerahan bingkisan Lebaran secara simbolis kepada anak-anak yatim.

    Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi, mempererat silaturahmi, serta memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yatim menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Penulis: Solihin

  • Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Saat Kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumut

    Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Saat Kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumut

    TOPINFORMASI. MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar SH MHum menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan dan rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.

    Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meminta pengawalan serta pendampingan hukum dari Kejaksaan terhadap berbagai program rehabilitasi daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.

    Pertemuan ini menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.

    Dalam kesempatan itu, Menteri PU RI Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara kementeriannya dengan Kejaksaan. Ia berharap Kejati Sumut dapat terus memberikan dukungan dalam mengawal program rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy Hanggodo.

    Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme dukungan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.

    Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    “Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” tegas Harli Siregar.

    Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    “Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” pungkasnya.

    Penulis:Hara O.P.Sihombing

  • Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    TOPINFORMASI. TANJUNG BALAI – Guna memastikan keamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan di sejumlah titik objek vital perbankan di Kota Tanjung Balai pada Selasa (10/03).

     

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini menyasar bank-bank utama di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, mulai dari Bank BNI, BRI, Bank Sumut, hingga Bank BCA dan Mandiri.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta, AKP HP. Siburian, SH, menyampaikan bahwa penempatan personil ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman kepada nasabah maupun pegawai bank.

     

    “Kami menempatkan personil di setiap kantor cabang dan kantor pembantu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan perbankan,” ujar AKP HP. Siburian.

     

     

    Selain berjaga di pintu masuk, para petugas juga aktif melakukan patroli rutin di area Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sekeliling gedung kantor untuk memastikan tidak ada hal mencurigakan.

    Penulis:Solihin

  • Hadirkan Rasa Aman, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli “Polantas Menyapa” di Malam Hari

    Hadirkan Rasa Aman, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli “Polantas Menyapa” di Malam Hari

    TOPINFORMASI. TANJUNG BALAI – Menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif tidak selalu identik dengan penindakan hukum, tetapi juga melalui kehadiran polisi di tengah masyarakat serta komunikasi yang humanis. Hal inilah yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai melalui kegiatan patroli bertajuk “Polantas Menyapa” pada Senin malam (9/3/2026).

    Kegiatan patroli yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar, S.H., M.H., tersebut menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat pada malam hari, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman KM 3 hingga Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai.

    Dalam patroli tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan situasi lalu lintas, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tim yang dipimpin Aipda Rio A. Panggabean bersama personel lainnya menyambangi para pedagang kaki lima serta pelaku usaha yang masih beraktivitas hingga larut malam.

    Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Demonstar mengatakan, kegiatan “Polantas Menyapa” merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terjaga.

    “Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat, khususnya para pedagang, merasa aman saat mencari nafkah. Kami ingin Polri hadir bukan sebagai sosok yang menakutkan, tetapi sebagai pelindung dan sahabat bagi warga,” ujarnya.

    Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari ketika aktivitas sebagian warga masih berlangsung.

    Sementara itu, sejumlah pedagang yang ditemui sepanjang rute patroli menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku merasa lebih tenang menjalankan usaha karena adanya kehadiran aparat kepolisian yang berpatroli di sekitar lokasi usaha mereka.

    Dengan kegiatan “Polantas Menyapa” ini, Sat Lantas Polres Tanjung Balai berharap hubungan antara polisi dan masyarakat semakin erat, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di malam hari.

    Penulis:Solihin

  • PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    TOPINFORMASI. MEDAN-Beredarnya rokok Ilegal di kota Medan, Stabat dan Langkat beberapa waktu terakhir, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya peredaran rokok ilegal tersebut terkesan ada yang melindungi, sehingga rokok Ilegal ini masih banyak di temukan di lapangan, meski pihak bea cukai Polonia sudah tahu akan hal ini. Selasa 10/3/2026.

     

    Hal inipun menjadi perhatian khusus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatra Utara. Dari hasil investigasi tim Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) saat ini banyak tersebar merk rokok yang diduga menyalahi UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai, “ucap Ketua IWO Sumut, Amri Abdi, Senin 9/3/2026.

     

    Dikatakan Amri, “tim kita sudah masif melakukan penelusuran terkait penyebaran banyaknya merk rokok yang di duga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai,” ujar Amri.

     

    “Tim IWO Sumut juga sudah berhasil melakukan klasifikasi terkait temuan dugaan tersebut, “pertama pita cukai berbeda (salah peruntukan). Kedua, pita cukai palsu. Ketiga, pita cukai bekas, keempat, salah personalisasi. Kelima, rokok polos,” jelasnya.

     

    Dari kesemuanya dapat disimpulkan, “ini murni kegagalan Negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar”, sambungnya.

     

    “Kita melihat, akibat penyebaran merk rokok yang diduga telah melanggar Undang Undang ini juga membuat pabrik rokok yang legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan, karena harga dari rokok illegal lebih murah, yang berimbas pada penjualan rokok legal,” tegasnya.

     

    Untuk itu, IWO Sumut meminta kepada Bea Cukai, Kepolisian Daerah dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera bertindak, agar ‘kebocoran’ salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar bagi Negara bisa dihentikan. Intinya tindak dan berangus mafia rokok ilegal”, tegas Amri.

     

    Dikatakannya, “dalam waktu dekat PW IWO Sumut akan menggelar diskusi publik dengan judul ‘Sumut Dikepung Asap Rokok Illegal”, tukasnya. (dr)

  • IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

    Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

    “Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

    Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

    Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

    “Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

    Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

    “Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

    Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

    “Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

    Penulis: Solihin

    Sumber: IWO SUMUT

  • Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek pengelolaan data pertanahan.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menggelar sharing session bersama seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (9/3/2026).

    “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ujar Ossy.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 80 persen bidang tanah di Provinsi Bali telah bersertipikat. Selain itu, kelengkapan data pertanahan di beberapa wilayah bahkan telah mendekati 100 persen, yang menjadi salah satu indikator kemajuan dalam tata kelola pertanahan di daerah tersebut.

    Sejumlah capaian juga berhasil diraih oleh satuan kerja BPN di Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali tercatat sebagai salah satu penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan serupa juga diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

    Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

    Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

    Sedangkan WTAB merupakan penghargaan internal dari Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal dalam mendorong satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun WBBM.

    Dengan kualitas data pertanahan yang semakin baik, Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegasnya di hadapan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo mengatakan penghargaan yang diperoleh jajarannya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

    “Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Eko.

    Usai kegiatan sharing session, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan juga melakukan room tour di lingkungan kantor Kanwil BPN Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyapa langsung para pegawai di setiap ruangan serta meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung.

  • Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan pertanahan.

    Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (9/3/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.

    Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Dalam seminar tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya dukungan dari kalangan profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

    “Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya siap menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

    Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.

    “Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

    Seminar Nasional yang mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

    Ketua IMMK Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.

     

  • Masyarakat Gunung Rante Minta PD IWO Batubara Dampingi dan Kawal Pengaduan Lapangan Bola Kaki Jadi Gedung KDMP

    Masyarakat Gunung Rante Minta PD IWO Batubara Dampingi dan Kawal Pengaduan Lapangan Bola Kaki Jadi Gedung KDMP


    Batubara. TOPINFORMASI-‎Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan lapangan bola kaki disoal masyarakat Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

    ‎Untuk membatalkan pembangunan dan mengembalikan fungsinya sebagai lapangan bola kaki, ‎kelompok Masyarakat Gunung Rante Peduli Lapangan Bola Kaki (MGR-PLBK) menyurati PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Senin 9/3/2026.

    ‎Joan Silalahi, mewakili masyarakat mengatakan, mereka ingin IWO mengawal dan mendampingi mereka dalam pengaduan ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    ‎”Adapun keberatan kami adalah, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan di lapangan bola kaki di Desa Gunung Rante yang dinilai tidak  tepat  lokasinya,” terang Joan didampingi 5 warga desa.

    ‎Sebab, lapangan bola kaki tersebut merupakan fasilitas sosial  yang digunakan untuk sarana olahraga sehari hari masyarakat.

    ‎Joan menegaskan, areal lapangan bola kaki  tersebut merupakan swadaya masyarakat, “bukan aset Desa” tegasnya.

    ‎Untuk menguatkan bukti keberatan masyarakat, Joan mengatakan hingga saat ini telah ada 101 tandatangan.

    ‎”Sudah ada 101 tandatangan warga yang menyatakan keberatan pengalihan lapangan bola kaki menjadi gedung KDMP. Bahkan masih akan bertambah lagi masyarakat yang mengatakan keberatan atas pembangunan KDMP diatas lapangan bola kaki di desa kami,” kata Joan.

    ‎Selain memberikan tandatangan keberatan, dikatakan Joan, warga desa telah memasang spanduk dengan judul ‘tanah lapang ini bukan aset desa dan bukan milik pemerintah. Melainkan milik masyarakat desa Gunung Rante. Hasil swadaya orang tua orang tua masyarakat Gunung Rante zaman dulu’.ucap Joan.

     

    Informasi yang dihimpun media TOPINFORMASI Senin 9/3/2026 bahwa sebelumnya, diduga Kepala Desa Gunung Rante akan mengontrakkan lapangan bola kaki Gunung Rante untuk lokasi pembibitan kelapa sawit, namun mendapat penolakan dari masyarakat. (dr)