Category: Berita Utama & Headline

  • Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Gandeng BNN dan Polres Razia Kamar Warga Binaan

    Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Gandeng BNN dan Polres Razia Kamar Warga Binaan

    Lhokseumawe,indeksnews.web.id/- Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe melakukan razia kamar hunian warga binaan usai pelaksanaan apel dan ikrar perang terhadap penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, serta penipuan di lingkungan lapas, Jumat (08/05/2026).

    Kegiatan apel digelar di halaman Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan diikuti jajaran petugas pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum lainnya.

    Dalam amanatnya, Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan bukanlah persoalan kecil yang dapat dibiarkan terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

    “Jangan pernah berpikir bahwa narkoba, handphone ilegal, dan penipuan adalah persoalan kecil. Hari ini kita berdiri bukan hanya untuk mengucap ikrar, tetapi untuk memastikan bahwa pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya pelanggaran,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi simbol harapan dan perubahan bagi warga binaan, bukan ruang gelap yang dipenuhi berbagai penyimpangan.

    Menurutnya, integritas petugas serta kesadaran warga binaan menjadi benteng utama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

    Sementara itu, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Werdha Susetyo, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan pihak lapas.

    “Apa yang dilakukan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bentuk keberanian institusi untuk membersihkan diri dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa perang melawan narkoba benar-benar dijalankan,” ujarnya.

    Menurutnya, komitmen dalam memberantas narkoba harus terus dijaga melalui keberanian, konsistensi, dan ketegasan seluruh pihak.

    Usai apel, petugas gabungan langsung melakukan razia ke sejumlah kamar hunian warga binaan. Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap narapidana maupun petugas lapas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan penyalahgunaan barang terlarang.

  • Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal, Dua Truk Diamankan

    Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal, Dua Truk Diamankan

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal.

    “Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum dengan mengamankan dua unit truk pengangkut BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Ferry, Jumat (8/5/2026) malam.

    Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

    Menurut Ferry, truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi sekitar 4 ton dan dikemudikan oleh Herman, warga Sidimpuan.

    Sementara itu, truk kedua yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi ilegal. Kendaraan tersebut dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.

    “Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan 29 barcode dan tujuh plat nomor polisi palsu untuk memperoleh BBM subsidi secara ilegal,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, BBM solar subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik Gerson Siringo-ringo alias MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Saat ini, kedua truk beserta para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Ferry.

  • Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Komjen R Z Panca Putra Jadi Kalemdiklat

    Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Komjen R Z Panca Putra Jadi Kalemdiklat

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) di lingkungan Polri. Salah satu posisi yang mengalami pergantian yakni jabatan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Anwar, jabatan Kalemdiklat Polri kini dipercayakan kepada R Z Panca Putra.

    Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa Komjen Panca Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemdiklat Polri.

    “Komjen Pol Drs R Z Panca Putra, Pati Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemdiklat Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

    Selain pergantian Kalemdiklat, mutasi juga menyasar sejumlah pejabat lainnya. Salah satunya yakni Gatot Tri Suryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dalam rotasi kali ini, Irjen Gatot dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri.

    Sebelumnya, jabatan Kalemdiklat Polri diemban oleh Achmad Kartiko yang diketahui baru menjabat pada awal tahun 2026.

    Rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya penguatan kelembagaan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme institusi kepolisian.

  • Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat No Komen

    Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat No Komen

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polemik beredarnya proposal permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat terus menuai sorotan. Hingga Kamis (07/05/2026), Wali Kota Medan Rico Waas maupun pihak Inspektorat Pemko Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

    Hasil konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota Medan dan Inspektur Kota Medan, Erfin, belum mendapat jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan penilaian bahwa Pemko Medan seolah membiarkan praktik penyebaran proposal bantuan dana menggunakan institusi pemerintah.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui penelusuran publik, aparatur pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan disebut dilarang menggunakan kop surat resmi pemerintah untuk meminta sumbangan, bantuan dana, maupun sponsorship kepada warga atau pelaku usaha.

    Penggunaan atribut resmi pemerintahan untuk permohonan bantuan disebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga disebut dapat melaporkan dugaan praktik tersebut kepada inspektorat maupun melalui layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Medan. Namun, minimnya respons dari pihak terkait menimbulkan keraguan publik terhadap tindak lanjut pengawasan internal.

    Sebelumnya, warga Kelurahan Madras Hulu dibuat heboh dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madras Hulu. Proposal tersebut berisi permohonan bantuan dana untuk mendukung kegiatan lomba antar-kelurahan se-Kota Medan tahun 2026.

    Proposal dari pihak kelurahan diketahui ditandatangani langsung oleh Lurah Madras Hulu, M Taufik. Sementara proposal dari LPM juga memuat permohonan bantuan dana untuk kegiatan yang sama.

    Saat dikonfirmasi, M Taufik menyebut proposal yang disebarkan hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan pelaku usaha yang dikenal pihak kelurahan.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” ujar Taufik kepada wartawan.

    Ia menegaskan permohonan tersebut bersifat partisipatif dan tidak mengandung unsur paksaan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan swadaya dan tidak dianggarkan melalui dana kelurahan maupun anggaran LPM.

    Taufik juga menyebut penyebaran proposal tersebut telah diketahui pihak Kecamatan Medan Polonia.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta Wali Kota Medan segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.

    “Apakah anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya sudah diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat tersebut juga mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun aturan administrasi pemerintahan.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

  • PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

    PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Dedi Kurniawan alias Kompol DK atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

    Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” yang digelar di depan Markas Polda Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). Massa aksi menyebut kegiatan serupa juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

    Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap Kompol DK.

    “Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan.

    Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

    “Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Mahdayan menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

    Ia menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Selain menolak banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

    Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

    Dalam pernyataannya, PW HIMMAH Sumut juga menyoroti dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dugaan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

    Mahdayan juga mempertanyakan penjelasan Kabid Humas Polda Sumut yang sebelumnya menyebut video viral tersebut merupakan kejadian lama pada tahun 2025. Berdasarkan penelusuran pihaknya, lokasi angkringan yang tampak dalam video disebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

    “Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    PW HIMMAH Sumut juga meragukan narasi yang menyebut DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape dalam beberapa video dengan pakaian berbeda menunjukkan perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

    Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026) yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

    DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangannya.

    Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan dan perilakunya dalam video viral menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sidang etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkasnya.

  • Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

    Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Proses penanganan kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

    Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua Komisi, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.

    Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan Kompol DK diduga menggunakan vape berisi zat terlarang. Menanggapi hal itu, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menyampaikan bahwa sejak awal penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry.

    Dalam pemeriksaan, Kompol DK mengakui dirinya merupakan sosok dalam video tersebut. Namun klaim bahwa aktivitas itu bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.

    Dalam sidang etik, terungkap bahwa Kompol DK terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta menunjukkan perilaku yang dinilai tidak pantas di ruang publik saat berada di bawah pengaruh zat terlarang. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

    Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, Kompol DK dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

    Komisi Kode Etik Polri menyatakan tindakan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

    Selain substansi pelanggaran, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dalam persidangan, di antaranya sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral kasus yang dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Berdasarkan hasil sidang, Kompol DK dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta PTDH sebagai anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

    “Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Ferry.

    Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

    Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

    Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi serta tidak mudah terpengaruh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Begal Sadis Medan yang Resahkan Warga Cemara-Brayan Akhirnya Ditangkap Polisi

    Begal Sadis Medan yang Resahkan Warga Cemara-Brayan Akhirnya Ditangkap Polisi

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Aksi kawanan begal yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Cemara hingga Brayan akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Empat pelaku begal sadis diringkus tim Satreskrim Polsek Medan Timur pada Selasa (5/5/2026) setelah serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

    Para pelaku diketahui kerap beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar pengendara yang melintas di jalan-jalan sepi. Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini disebut tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam, bahkan melukai korban demi merampas sepeda motor dan barang berharga.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas meningkatnya aksi kriminalitas di kawasan tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di sejumlah lokasi berbeda. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, keempat pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

    Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui berasal dari kawasan Belawan. Keberadaan mereka selama ini membuat masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Cemara dan Brayan, merasa tidak aman, terutama pada malam hari karena kondisi jalan yang minim penerangan.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

  • Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

    Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

    Medan ,indeksnews.web.id/- Sidang praperadilan kasus korban pencurian yang justru dijadikan tersangka kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) pukul 10.00 WIB.

    Perkara yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika korban pencurian disebut membantu menangkap pelaku atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun belakangan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung proses penangkapan pelaku pencurian di Hotel Kristal. Salah satunya Sherly yang mengaku tidak melihat adanya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian.

    “Tidak ada terjadi penganiayaan. Pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya sempat mendengar seorang perempuan mengatakan mereka maling toko ponselnya,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.

    Saksi lainnya, Nia, juga menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan maupun penyetruman terhadap pelaku saat diamankan. Ia menyebut saat kejadian terdapat dua orang yang diduga polisi, namun belakangan diketahui salah satunya bukan anggota kepolisian.

    “Awalnya kami mengira dia polisi karena ikut mengamankan pelaku dan mengambil barang bukti. Belakangan baru kami tahu dia bukan polisi,” jelasnya.

    Dalam sidang tersebut turut dihadirkan ahli hukum pidana umum, Maidin Gultom, yang memberikan pandangan kritis terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut.

    “Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” tegas Prof. Maidin Gultom kepada wartawan usai persidangan.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

    Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, kembali menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, kliennya yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian justru dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

    “Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai sidang.

    Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan publik, terutama terkait posisi korban yang berubah menjadi tersangka setelah membantu proses penangkapan pelaku pencurian.

  • Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

    Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

    Medan,indeksnews.web.id/ – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dedi Kurniawan (Kompol DK).

    Putusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), dipimpin oleh Karo SDM, Kombes Pol P. Ginting, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa hasil sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK.

    “Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry kepada wartawan.

    Namun demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri,” tambahnya.

    Ferry menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan Kompol DK. Sebaliknya, terdapat faktor yang memberatkan, yakni sikap tidak kooperatif selama proses berlangsung.

    “Pertimbangan memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

    Polda Sumut, lanjut Ferry, akan mempercepat proses penanganan banding yang diajukan oleh Kompol DK.

    “Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut juga mendalami video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” setelah mengisap vape yang diduga mengandung zat narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika akibat beredarnya video asusila bersama seorang wanita.

    “Kompol DK juga dikenai pelanggaran etika karena konten asusila, yang jelas tidak mencerminkan etika sebagai anggota Polri,” ujar Ferry dalam keterangan sebelumnya.

    Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri, sehingga menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal.

    Teks Foto:

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan terkait PTDH Kompol DK, Rabu (6/5/2026).

  • Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat: Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian!

    Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat: Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian!

    Medan,indeksnews.web.id/  – Dugaan kriminalisasi kembali mencuat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang wartawan yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

    Tidak terima atas penetapan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

    Kuasa hukum korban menjelaskan, kliennya awalnya justru membantu aparat dalam upaya penangkapan pelaku pencurian. Namun dalam proses selanjutnya, statusnya berubah menjadi tersangka dugaan penganiayaan.

    “Ini sangat janggal. Klien kami adalah korban sekaligus pihak yang membantu, tapi malah dituduh menganiaya dan dijadikan tersangka bersama keluarganya. Kami menduga ada kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur yang dilakukan penyidik, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari Polsek Pancur Batu.

    Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar lebih profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara yang melibatkan korban tindak pidana.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

    “Hari ini Senin, 4 Mei 2026 pukul 14.00 WIB diagendakan sidang ke-2 dengan agenda menghadirkan para termohon,” ujarnya.

    Kasus ini semakin menjadi perhatian luas setelah viral di berbagai platform media sosial. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti persoalan tersebut melalui unggahan di media sosialnya.

    Dalam unggahannya, ia menyoroti kejanggalan kasus di mana korban yang membantu menangkap pelaku pencurian justru berstatus tersangka. Sorotan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan dan berkeadilan.

    Merespons perhatian publik, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar.

    “Terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti. Salam,” tulisnya dalam tanggapan yang beredar luas.

    Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip keadilan, sehingga korban pencurian yang kini berstatus tersangka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.