Category: Berita Utama & Headline

  • Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

    Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

    Medan ,indeksnews.web.id/-Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Tim kuasa hukum mendesak Polrestabes Medan untuk menghadirkan dua saksi kunci, yakni Yoga dan Putri Mutiara, dalam persidangan.

    Kuasa hukum korban, Ramses Hotman Butar-butar dan Syahputra Ambarita, menilai kehadiran kedua saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.

    “Kami meminta agar semua saksi yang mengetahui langsung kejadian dihadirkan, termasuk Yoga dan Putri Mutiara. Ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ramses usai persidangan, Selasa (5/5/2026).

    Menurutnya, sejumlah saksi di lokasi kejadian justru menyatakan tidak pernah terjadi pengeroyokan maupun penyetruman saat pelaku pencurian diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

    “Pihak hotel yang melihat langsung juga menyebut tidak ada tindakan kekerasan. Namun anehnya, dua saksi ini justru memberikan keterangan yang memberatkan klien kami,” jelasnya.

    Kuasa hukum juga memaparkan kronologi kejadian. Sebelum penangkapan, korban bersama keluarga disebut telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Pancur Batu, termasuk Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, di sebuah kafe di depan Perumahan Royal Sumatera.

    Saat itu, mereka menunggu informasi dari Putri Mutiara yang disebut memancing pelaku untuk bertemu. Setelah mendapat informasi, korban bersama keluarga diperintahkan untuk menuju hotel dan mengamankan pelaku.

    “Klien kami hanya menjalankan perintah penyidik untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya. Bahkan dalam video terlihat Yoga juga ikut membawa pelaku keluar dari kamar, namun tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.

    Kuasa hukum juga mempertanyakan kesaksian terkait dugaan pengeroyokan di kamar berbeda. Pasalnya, menurut mereka, tidak semua pihak berada di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

    Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan adanya perubahan dalam dokumen serah terima tersangka. Mereka menyebut surat yang awalnya ditandatangani klien dalam kondisi pelaku baik-baik saja, diduga mengalami perubahan isi saat digunakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

    “Kami berharap majelis hakim bertindak tegas jika ditemukan adanya keterangan palsu di persidangan. Sesuai hukum, saksi yang memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana,” tegasnya.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini mencuat setelah seorang korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak terima atas penetapan tersebut, korban mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

    Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan ditujukan kepada Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

    Perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat dan disebut menjadi atensi Komisi III DPR RI. Bahkan, penangguhan terhadap korban disebut terkait perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Kasus ini juga disebut telah sampai ke perhatian Presiden Prabowo Subianto.

    Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

    “Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut membantu aparat penegak hukum karena khawatir justru dijadikan tersangka,” ujar salah seorang warga usai mengikuti persidangan.

  • Menolak Diklarifikasi Langsung Terkait LHP BPK, Humas dan Sekretariat PT Wijaya Karya Diduga Tidak Layani Awak Media

    Menolak Diklarifikasi Langsung Terkait LHP BPK, Humas dan Sekretariat PT Wijaya Karya Diduga Tidak Layani Awak Media

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Sejumlah awak media menyampaikan keprihatinan terhadap sikap pihak Hubungan Masyarakat (Humas) dan Sekretariat Corporate PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang dinilai tidak bersedia memberikan klarifikasi secara langsung terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

    Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor PT Wijaya Karya di Wika Tower 1 dan 2, Jalan D.I Panjaitan Kavling 9-10, Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Kedatangan wartawan bertujuan untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

    Setibanya di lokasi, awak media sempat berkoordinasi dengan petugas keamanan yang kemudian meneruskan maksud kedatangan tersebut kepada pihak Humas dan Sekretariat perusahaan. Namun, setelah menunggu sekitar satu jam, tidak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui wartawan.

    Melalui petugas keamanan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tim Humas dan Sekretariat Corporate sedang berada di luar kantor dan meminta agar awak media mengirimkan surat resmi serta meninggalkan nomor kontak.

    “Tim Humas maupun Sekretariat Corporate sedang rapat di luar kantor. Sebaiknya bapak tinggalkan saja surat dan nomor kontaknya di sini. Itu pesan dari Bapak Ulzi Muharam selaku Kepala Unit Humas PT Wijaya Karya,” ujar petugas keamanan.

    Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengungkap adanya beberapa temuan dalam LHP BPK yang berkaitan dengan laporan keuangan dan investasi perusahaan. Di antaranya mencakup nilai pekerjaan konstruksi dalam proses dan biaya yang dinilai tidak sesuai kebijakan akuntansi, laporan keuangan anak usaha yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, hingga sejumlah investasi yang berujung pada potensi kerugian perusahaan dalam jumlah signifikan.

    Selain itu, dalam kurun waktu 2022 hingga Semester I 2024, perusahaan beserta anak usahanya juga disebut terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang berdampak pada kerugian perusahaan maupun keuangan negara, termasuk sengketa lahan dan kontrak kerja sama proyek.

    Menanggapi hal tersebut, pengamat media sekaligus konsultan media, Ratama Saragih, menilai sikap Humas dan Sekretariat Corporate PT Wijaya Karya tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik.

    Menurutnya, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.

    “Atas dasar itulah kami para wartawan datang secara langsung dan berniat bertemu dengan pihak perusahaan. Hal ini semata-mata untuk menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada awak media terkait temuan dalam LHP BPK tersebut.

  • Kajati Kalbar Lantik Wakajati, Asbin dan Aspidum: Tegaskan Integritas di Era Digital

    Kajati Kalbar Lantik Wakajati, Asbin dan Aspidum: Tegaskan Integritas di Era Digital

    Pontianak,indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Selasa (05/05/2026).

    Prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar tersebut meliputi pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Pembinaan (Asbin), serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat soliditas kelembagaan serta meningkatkan efektivitas kinerja penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.

    Dalam sambutannya, Emilwan Ridwan menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat yang baru dilantik bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang sarat tanggung jawab moral dan profesional.

    “Amanah jabatan harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan totalitas. Ini bukan hanya tentang tugas, tetapi juga tentang kehormatan diri sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial. Menurutnya, aparatur kejaksaan dituntut untuk bersikap adaptif, progresif, serta responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

    “Kita harus mampu membaca perubahan zaman, berani melakukan terobosan, namun tetap berpijak pada koridor hukum dan etika, baik di ruang digital maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kajati Kalbar menekankan bahwa pelantikan ini harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

    Dalam rotasi jabatan tersebut, posisi Wakajati Kalbar diserahterimakan dari Erich Folanda kepada Laksmi Indriyah Rohmulyati. Sementara itu, jabatan Asisten Pembinaan berpindah dari Mangantar Siregar kepada Eryana Ganda Nugraha, dan posisi Aspidum diserahterimakan dari Hadiyanto kepada Sumanggar Siagian.

    Dengan dilantiknya pejabat baru pada posisi strategis tersebut, Kejati Kalbar diharapkan semakin solid, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di era digital yang kian kompleks. (red)

  • Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

    Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

    Medan,indeksnews.web.id/  — Sebuah proposal permohonan bantuan atau partisipasi kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) Kota Medan yang mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

    Dalam unggahan tersebut, terlihat proposal menggunakan kop resmi kelurahan dengan alamat di Jalan T Cik Ditiro Nomor 66, lengkap dengan nomor telepon kantor. Pada halaman judul juga tercantum logo Pemerintah Kota Medan dengan perihal permohonan bantuan.

    Proposal bernomor 005/138 itu berisi permintaan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan PAAR tahun 2026. Dalam rinciannya, pihak kelurahan meminta partisipasi berupa pembiayaan sewa tenda dan panggung, 350 kursi, sound system, hingga konsumsi peserta. Dokumen tersebut juga dibubuhi stempel serta tanda tangan Lurah Madras Hulu, M Taufik, SE, tertanggal 29 April 2026.

    Selain itu, ditemukan pula proposal lain untuk kegiatan yang sama, namun berisi permohonan bantuan air mineral sebanyak 10 kotak dengan tanggal 3 April 2026. Hal ini memunculkan dugaan adanya dua proposal berbeda untuk satu kegiatan.

    Dalam isi proposal disebutkan bahwa Kelurahan Madras Hulu ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan PAAR yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026. Untuk itu, pihak kelurahan mengajukan permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

    Menanggapi beredarnya proposal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada orang nomor satu di Pemko Medan itu belum mendapat respons.

    Sementara itu, Lurah Madras Hulu, M Taufik, membenarkan adanya proposal tersebut. Ia menyebut penyebarannya hanya ditujukan kepada kalangan terbatas.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan bekerja dan pelaku usaha. Sifatnya partisipasi, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya kepada wartawan.

    Taufik juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif swadaya kelurahan dan tidak menggunakan anggaran resmi, baik dari kelurahan maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia mengklaim proposal tersebut juga telah diketahui oleh Camat Medan Polonia.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta agar Wali Kota Medan segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

    “Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan seperti ini? Setahu saya ada mekanismenya. Tapi mohon dikoreksi jika salah,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).

    Ia juga mendesak agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, harus diberikan sanksi administratif,” tegasnya.

    Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan kemasyarakatan semestinya dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi lainnya. Permintaan bantuan langsung kepada pelaku usaha tanpa prosedur dinilai berpotensi menimbulkan konflik serta mencederai integritas pemerintahan.

    “Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa, karena beda tipis dengan pungutan liar,” pungkasnya. (rel)

  • Siswa Nunggak SPP di Pancabudi, Rico Waas Perintahkan Turun Tangan

    Siswa Nunggak SPP di Pancabudi, Rico Waas Perintahkan Turun Tangan

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun tangan menindaklanjuti persoalan siswa yang tidak bisa ikut ujian sekolah karena tunggakan uang sekolah.

    “Kami tindak lanjuti, nanti saya akan diskusikan dan komunikasikan terkait hal itu,” kata Rico di Medan, Senin (04/05/2026).

    Dia akan mendiskusikan hal tersebut dengan jajarannya agar siswa yang dimaksud bisa ikut ujian. Pihaknya juga meminta agar semua jajarannya untuk memeriksa keadaan siswa di wilayah masing-masing.

    Tak berselang lama, Rico menginformasikan, dari hasil penelusuran pihaknya ke SMP Swasta Pancabudi Jalan Gatot Subroto Medan, telah didapati kata sepakat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Intinya, siswa yang sempat dilarang ikut ujian diperbolehkan ujian.

    Sebelumnya, diinformasikan bahwa seorang siswa SMP Pancabudi Kelas 9 Reguler 3, MRC, diberita disamarkan menjadi Dian, dilarang ikut ujian karena menunggak uang sekolah. Pihak sekolah melarang MRC ujian meski orang tua sudah mengajukan permohonan keringanan mencicil tunggakan.

    “Pihak sekolah bilang, anak kita (MRC), harus mengulang tahun depan,”kata Cahyadi, orang tua siswa. ” Anak saya sempat meneteskan air mata karena dilarang ujian dan disuruh pulang,”tambahnya.

    Ditambahkannya, pihak sekolah bersikeras agar tunggakan dilunasi. Namun atas kepedulian Walikota Medan dan pihak yayasan, akhirnya NRC diperkenankan ikut ujian. (rel)

  • Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian

    Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian

    Medan,indeksnews.web.id/  — Senin (04/05/2026) diselimuti mendung hari ini, nyaris saja menghancurkan masa depan seorang siswa SMP kelas 9/3 di sekolah swasta Pancabudi, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Siswa tersebut hampir saja batal ikut ujian sekolah gara-gara belum melunasi uang sekolah.

     

    Dian sebut saja nama siswa tersebut. Media sengaja menyamarkan namanya agar sang anak tak malu lantaran dilarang ikut ujian karena menunggak uang sekolah. “Kalau tidak dilunasi, teman saya itu harus mengulang tahun depan,” kata siswa lain, teman Dian. Dari mulut siswa inilah terbongkar bahwa Dian nyaris batal ikut ujian.

     

    “Dian menunggak uang sekolah sampai jutaan. Dian mengaku tidak bisa membayar uang sekolah karena orang tuanya belum mempunyai uang,”ucap teman Dian.

     

    ” Orang tua Dian bilang agar ikut ujian saja dulu, nanti sehabis ujian atau tidak besok lusa baru bisa kasih uang sekolah,” jelas teman Dian lagi. Meski sudah menyampaikan alasan belum ada uang ke pihak sekolah, Dian tetap diwajibkan harus menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu agar bisa ikut ujian.

     

    Pihak sekolah disebutkannya keras melarang Dian ikut ujian sebelum tunggakan uang sekolah dilunasi. “Menurut si Dian, yang keras melarang dia ikut ujian adalah wakil kepala sekolah, Ibu Rahmah dan pak Faisal,” ucapnya.

     

    Syukurnya Cahyadi, ayah Dian, datang ke sekolah Senin pagi itu juga. Dia bermohon agar anaknya diizinkan ujian dengan syarat tunggakan uang sekolah Dian akan dicicil selama beberapa bulan saja, sesuai kemampuannya.

     

    Pihak sekolah awalnya bersikeras harus dilunasi, namun beruntungnya pihak yayasan memberikan keringanan. Alhasil, Dian diperbolehkan ikut ujian dengan mencicil tunggakan.

     

    “Tapi gara-gara sempat dilarang, Dian nggak bisa ikut ujian sesion mata pelajaran pertama. Dian juga sempat mau nangis tadi karena takut ga bisa ujian, bang. Dia hanya dibolehkan ujian susulan setelah selesai ujian, minggu depan,” kata Cahyadi, kepada media.

     

    Sayangnya kepala sekolah SMP Swasta Pancabudi, hingga baqda Zuhur belum berhasil dimintai penjelasan mengenai pengalaman pahit yang dialami Dian, seorang siswanya.

     

    Pelarangan siswa mengikuti ujian akhir karena menunggak uang sekolah (SPP) ini adalah tindakan yang bertentangan dengan hak pendidikan anak. Meskipun sekolah, terutama swasta, membutuhkan biaya operasional, Dinas Pendidikan umumnya menegaskan bahwa alasan finansial tidak dibenarkan untuk menghalangi hak siswa mengikuti ujian.

     

    Dinas pendidikan setempat hendaknya memberikan teguran kepada pihak sekolah yang melarang siswa ujian dan meminta agar siswa tersebut diizinkan mengikuti ujian susulan. (rel)

  • Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pelepasan Calon Haji Kota Tanjungbalai

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pelepasan Calon Haji Kota Tanjungbalai

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K, M.I.K, menghadiri langsung acara pelepasan keberangkatan Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai Tahun 1447 H/2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah, Jalan Pahlawan, pada Sabtu malam (02/05).

     

    Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini turut dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai H. Mahyaruddin Salim Batu-bara, unsur Forkopimda, serta masyarakat yang datang untuk mengantarkan keluarga menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci.

     

    Selain menghadiri undangan resmi, kehadiran Kapolres AKBP Welman Feri beserta jajaran bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian prosesi pemberangkatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, Polres Tanjungbalai menyiagakan personel untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga ketertiban di titik kumpul.

     

    “Kami memastikan pengawalan mulai dari lokasi pelepasan hingga rombongan bergerak keluar kota. Satu unit mobil Patroli Satlantas dikerahkan sebagai pengawal utama untuk menjamin keselamatan jamaah selama di perjalanan,” ujar Kapolres

     

    Jamaah asal Kota Tanjungbalai yang tergabung dalam Kloter 11 diberangkatkan menggunakan empat armada bus pariwisata.

    Rombongan bus jamaah diberangkatkan dengan pengawalan ketat yang terdiri dari 1 Unit Mobil Patroli Satlantas Polres Tanjungbalai, 2 Unit Mobil Ambulance, 1 Unit Dishub dan 1 Unit Satpol-PP

     

    Dalam sambutannya, Walikota Tanjungbalai berpesan agar para jamaah menjaga kesehatan dan kekompakan selama di Tanah Suci. Beliau juga mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dan instansi terkait yang telah membantu kelancaran persiapan hingga pemberangkatan.

  • Launching Suryamas Liandra City, Minat Pemesan Properti Terus Meningkat

    Launching Suryamas Liandra City, Minat Pemesan Properti Terus Meningkat

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Perumahan bergaya arsitektur Belanda Suryamas Liandra City yang berlokasi di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, resmi diluncurkan oleh manajemen marketing pada Sabtu (2/5/2026). Peluncuran ini disambut antusias masyarakat, terbukti dari meningkatnya minat pemesan hunian bergaya Amsterdam tersebut.

    General Manager Marketing Suryamas Liandra City, Zayin Liang, S.E., dalam kegiatan launching perdana menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengundang para calon pembeli, relasi, serta masyarakat Sumatera Utara untuk memperkenalkan berbagai keunggulan hunian tersebut.

    “Kami ingin masyarakat mengetahui keuntungan memiliki rumah di Suryamas Liandra City. Selain menawarkan hunian elegan dengan nuansa Eropa, kawasan ini juga memiliki udara yang masih asri serta akses yang sangat mudah untuk menunjang aktivitas usaha maupun pekerjaan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, saat ini pembangunan rumah telah berjalan dengan berbagai tipe yang ditawarkan. Sekitar hampir 100 unit rumah dari empat tipe telah berdiri dan dipesan oleh konsumen. Pihak pengembang menargetkan sebanyak 944 unit rumah akan rampung hingga akhir tahun 2026.

    “Untuk saat ini, pemesanan sudah mencapai sekitar 360 unit. Kami juga telah menyediakan rumah contoh dari berbagai tipe agar calon konsumen dapat melihat langsung kualitas bangunan dan desain yang kami tawarkan,” tambahnya.

    Perumahan ini mengusung konsep eksklusif dengan ornamen dan tata ruang bergaya Belanda, dilengkapi fasilitas seperti taman, kolam renang, serta rumah ibadah. Dari sisi legalitas, konsumen juga diberikan kemudahan, termasuk bebas Bea Balik Nama (BBN) dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang didukung kerja sama dengan pihak perbankan.

    Keunggulan lain dari Suryamas Liandra City adalah lokasi strategisnya yang dekat dengan berbagai akses penting. “Hanya sekitar 15 menit ke Bandara Internasional Kualanamu, 5 menit ke stasiun kereta api, dan 10 menit ke gerbang tol,” jelas Zayin Liang.

    Salah satu konsumen, Rusdy (51), mengaku tertarik setelah melihat langsung lokasi dan fasilitas yang ditawarkan. Ia bahkan telah memesan satu unit rumah di kawasan tersebut.

    “Saya sudah membeli satu unit, dan rekan kerja saya juga ikut memesan setelah melihat langsung lokasi. Antusias masyarakat cukup tinggi. Desain rumahnya berbeda, bergaya Amsterdam dengan tata ruang yang elegan dan nyaman,” ungkap Rusdy.

    Acara launching turut dimeriahkan dengan hiburan dari artis ibu kota dan lokal seperti Ben, Anji KW, dan Mak Bety, serta pembagian lucky draw bagi ratusan tamu undangan yang hadir.

    Dengan konsep hunian modern bergaya Eropa dan lokasi strategis, Suryamas Liandra City diproyeksikan menjadi salah satu kawasan perumahan favorit di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

  • Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

    Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

    Dalam rekaman yang viral tersebut, seorang pria yang disebut sebagai DK terlihat bermesraan dengan seorang perempuan di ruang publik. Pada bagian lain video, pria itu tampak mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang. Cuplikan tersebut memicu beragam reaksi warganet, termasuk kritik tajam terhadap perilaku yang dinilai tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum.

    Sejumlah komentar bernada sinis pun bermunculan. Publik menilai peristiwa ini berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
    Menanggapi hal itu, DK membantah tudingan yang beredar. Ia menyebut video tersebut merupakan rekaman lama saat dirinya tengah menjalankan tugas penyelidikan kasus narkotika. Perempuan yang terlihat dalam video, menurutnya, adalah seorang informan. DK menegaskan bahwa konteks kejadian berkaitan dengan operasi, bukan tindakan pribadi.

    Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan polemik. Desakan agar Polda Sumut melakukan penelusuran menyeluruh terus menguat. Sejumlah pihak meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

    Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai.

    Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Meski demikian, DK diketahui mengajukan banding atas sanksi tersebut.
    Sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.

    Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020.
    Meski pernah tersandung berbagai kasus, karier DK sempat berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat.
    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pria dalam video merupakan seorang perwira di jajaran Polda Sumut.

    “Beberapa waktu yang lalu ada cukup viral ya, video seorang laki-laki dengan perempuan dan itu memang personel kami dari Polda Sumatera berpangkat perwira,” ujar Ferry, Kamis (30/4/2026).

    Ferry menjelaskan, peristiwa dalam video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada awal 2025 dan kembali viral tanpa diketahui pihak yang mengunggah serta motifnya.
    “Itu sebenarnya video sudah terjadi tahun lalu di awal 2025 dan viral kembali. Kami tidak tahu siapa yang mengunggah dan apa motifnya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam, tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif narkotika. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik.
    “Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di tempat khusus (patsus). Apa yang ada dalam video tersebut merupakan tindakan kurang senonoh yang dilakukan personel Polri,” tegas Ferry.

    Hingga kini, Bidpropam Polda Sumut masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif di balik penyebaran video yang kembali viral itu.

  • Dari Penjara Kembali ke Narkoba, Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi di Jalan Brigjen Katamso Medan

    Dari Penjara Kembali ke Narkoba, Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi di Jalan Brigjen Katamso Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku berinisial MK (44) diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi, Selasa (28/4/2026) siang.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7,04 gram. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran.

    Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis narkoba. Ia kembali mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

    Saat dilakukan penangkapan, MK sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengamankannya dengan cara menggendong pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Lebih lanjut dijelaskan, pelaku nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut setelah bebas dari penjara karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku disebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

    “Kami tengah mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.

    Teks Foto:

    Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang residivis pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, dengan barang bukti sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).