Category: Berita Utama & Headline

  • “Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Lemah”, Tahanan Kasus Pencurian Kabur

    “Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Lemah”, Tahanan Kasus Pencurian Kabur

    Batubara,indeksnews.web.id/-Diduga sistem pengamanan Lepas Kelas IIA Labuhan Ruku lemah”, akibatnya seorang tahanan sempat melarikan diri pada Rabu malam 29/04/2026 meski akhirnya ditangkap kembali”.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan yang melarikan diri diketahui merupakan tahanan kasus pencurian bernama Rizki alias Atok Laki-laki (22) warga Desa ledong timur, kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

     

    Peristiwa ini bermula saat yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam, sekitar pukul 20:30 Wib dibawa ke klinik di dalam lapas untuk mendapatkan penanganan. “Memanfaatkan kelengahan petugas, yang bersangkutan melarikan diri dengan menjebol atap lapas”.

     

    kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas lapas sekitar pukul 23’30 Wib,dan dibawa kembali ke dalam Rutan Lapas labuhan ruku, jelasnya di pintu gerbang masuk lapas sekitar pukul 00’30 Wib.

     

    Dikonfirmasi Kamis 30/4/2026, Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda Benny Damanik membenarkan peristiwa tersebut, “benar ada tahanan yang lari dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. “Iya ada tahanan yang lari, itu tahanan kasus pencurian, tapi sudah ditangkap lagi”, kata Benny.

     

    “Yang bersangkutan berhasil diamankan di Desa Benteng sekitar pukul 23’30 Wib, dan dibawa kembali ke dalam Rutan Lapas Labuhan Ruku”, ujarnya.

     

    Peristiwa kaburnya tahanan inipun menjadi sorotan publik, pasalnya oknum petugas keamanan gerbang lapas terus menghalang- halangi wartawan yang melakukan peliputan di lokasi.

     

    Publik menilai, insiden ini juga bukan sekedar menunjukkan sistem keamanan yang lemah, tetapi lebih mengarah pada kelalaian petugas keamanan lapas itu sendiri.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Lepas Kelas IIA Labuhan Ruku berinisial H Hasibuan, tidak merespon konfirmasi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara. (dr)

  • Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Batubara,indeksnews.web.id/-Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital Desa senilai Rp2,115.000.000 di 141 desa se-Kabupaten Batubara dinilai memasuki fase krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara.

    Hal itu di ungkapkan kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara (AMPERA) Ahmad Fatih Sultan, Rabu 29/4/2026. Sosok yang akrab di sapa Sulton itu mengingatkan agar proses hukum berjalan secara cermat dan terukur, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

    Menurut Sulton, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat risiko bahwa konstruksi pembuktian belum sepenuhnya kuat, baik dalam menilai potensi kerugian negara maupun dalam memahami konteks peristiwa secara utuh.

    Ditegaskannya bahwa kehati-hatian merupakan prasyarat dalam penanganan perkara keuangan negara”, tegasnya.

    “Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ketusnya.

    Sulton menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya penting untuk menilai potensi kerugian negara, tetapi juga membantu aparat penegak hukum dalam memahami konteks peristiwa secara lebih presisi, termasuk untuk menilai secara hati-hati ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea).

    “Dari audit yang komprehensif, dapat dibedakan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

    AMPERA memandang bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim ahli merupakan langkah awal yang penting dalam memetakan persoalan. Namun demikian, dalam kerangka sistem keuangan negara, hasil tersebut tetap perlu disandingkan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal.

    Dalam konteks itu, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batubara untuk tidak tergesa-gesa menggelar perkara serta segera membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menyelaraskan data dan pendekatan penanganan.

    “Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” ujar Sulton.

    Lebih jauh, AMPERA menekankan bahwa penelusuran tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu mencakup pengujian teknis secara objektif, antara lain kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, serta proses verifikasi teknis yang melandasi pencairan dana.

    Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dipandang perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.

    “Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih, apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanju, tanpa mendahului kesimpulan hukum,” tendasnya.

    Lebih jauh, AMPERA akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.

    “Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tpungkas Sulton. (dr)

  • Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

    Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

     

     

    TOPINFORMASI.COM – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain pengamanan secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.

     

    Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).
    “Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, idealnya tanda batas tanah yang dipasang masyarakat menggunakan tanda permanen seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


    “Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.


    Lebih lanjut, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.


    Shamy Ardian juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


    “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
    Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
    “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.


    Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.

  • Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman Narkoba Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

    Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman Narkoba Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/-Kejar-kejaran di jalan tol, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, berhasil menghentikan laju mobil mini bus Avanza warna putih, dan menangkap pelaku pengiriman narkoba skala besar.

     

    Sebelumnya Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pembuntutan sejak wilayah Ledong, Tanjung Balai, Asahan hingga masuk Tol Kisaran. Namun saat mobil tersebut diminta untuk berhenti justru kabur.l

     

    Dengan sigap tim pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut di ruas tol dan langsung mengamankan pelaku.

     

    Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil Avanza putih tersebut, tim menemukan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, ribuan vape liquid cartridge, serta ratusan “happy water” yang disembunyikan dalam karung.

     

    Nilai barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah. Diduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran skala besar, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.

     

    Dari rekaman video penangkapan, terlihat dua pria sedang diamankan, satu mengenakan baju kaos putih, dan satu lagi kaos hitam dengan tangan di borgol”.

     

    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Fery menyebut, “pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.

     

    “Benar, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah kilogram. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Fery, Minggu 26/4/2026.

     

    Ditegaskannya, “pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku, dan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

     

    “Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” tegasnya lagi..

     

    Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Penyidik masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan besar di balik penyelundupan narkoba ini”, tendasnya. (dr)

  • Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

    Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

    Medan, indeksnews.web.id/ – Seorang wanita berinisial IAS (22) yang sempat mengaku mengalami pelecehan, ternyata merupakan terdakwa dalam kasus pencurian uang milik member di salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan. Saat ini, IAS tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

    IAS yang bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam kunci master loker khusus wanita dari resepsionis.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung dan Kasi Humas AKP Nover Gultom, menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah sejumlah member kerap kehilangan uang di dalam loker.
    “Para member kemudian mencoba menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan uang sebesar Rp600 ribu di dalam loker pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB sebelum berolahraga. Setelah satu jam, korban kembali dan mendapati uang tersebut telah hilang,” ujar Adrian, Sabtu (25/4/2026).

    Dijelaskan, sistem loker hanya dapat dibuka menggunakan dua kunci, yakni kunci milik member dan master key yang disimpan di resepsionis. Dari hasil pemeriksaan, IAS mengaku telah melakukan pencurian terhadap sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta.

    “Tersangka sudah bekerja sekitar satu tahun. Aksi pencurian dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan motif ekonomi dan gaya hidup,” tambahnya.
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, IAS mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah internal.

    “Informasi tersebut saat ini sedang dalam proses audit investigasi oleh Wabprof Bidpropam Polda Sumut. Salah seorang oknum penyidik juga telah ditempatkan khusus (patsus) di ruang tahanan Dit Tahti,” jelasnya.

    Sementara itu, pengelola pusat kebugaran, Andre, menyebut kasus ini terungkap berkat laporan berulang dari para member yang kehilangan uang. Hingga akhirnya, salah satu member berhasil memergoki pelaku saat beraksi.

    “Saat tertangkap tangan, kami langsung melakukan interogasi dan membuat surat pernyataan. Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk pencurian terhadap member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp16 juta,” pungkas Andre.

  • Pelantikan DPW Pujaketarub Sumut Tuai Apresiasi, Dinilai Jadi Wadah Pemersatu Lintas Suku dan Agama

    Pelantikan DPW Pujaketarub Sumut Tuai Apresiasi, Dinilai Jadi Wadah Pemersatu Lintas Suku dan Agama

    Medan,indeksnews.web.id/  – Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu Provinsi Sumatera Utara yang digelar Sabtu (25/4/2026) di Gedung Laboratorium Universitas Nomensen mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.

    Dalam pelantikan tersebut, Honny Tiurlan Simamora resmi dilantik sebagai Ketua DPW Pujaketarub Sumatera Utara. Sosoknya dinilai sebagai pemimpin perempuan tangguh yang mampu membawa organisasi berbasis kebinekaan itu berkembang pesat.

    Ketua Gerakan Indonesia Berani Nusantara, Maruli Siahaan, dalam sambutannya mengaku kagum terhadap kepemimpinan Honny. Ia optimistis Pujaketarub akan menjadi organisasi besar dan disegani.

    “Saya melihat ini sebagai paguyuban yang berasaskan kebinekaan. Ke depan akan sangat dihormati dan berkembang besar. Kami dari GIBRAN siap berkolaborasi dan mendukung visi misi Pujaketarub,” ujarnya.

    Maruli juga menegaskan pihaknya akan menjalin sinergi dengan Pujaketarub, khususnya di Sumatera Utara, dalam mendukung persatuan dan pembangunan daerah.

    Apresiasi serupa juga disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menilai keberanian kepemimpinan Honny menjadi simbol kuat persatuan lintas suku, agama, dan etnis.

    Menurutnya, meskipun Pujaketarub berakar dari budaya Jawa, namun nilai yang diusung justru mencerminkan keberagaman Indonesia secara utuh.

    “Ini menjadi kekuatan tersendiri. Seperti semangat pemersatu nusantara, semua unsur kebinekaan ada di dalamnya,” ungkapnya.

    Dalam pidatonya, Ketua DPW Pujaketarub Sumut, Honny Tiurlan Simamora, menegaskan bahwa keberagaman menjadi fondasi utama organisasi yang dipimpinnya.

    “Kami akan terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan dan memperkuat persatuan. Sumatera Utara adalah rumah bagi berbagai suku dan etnis, dan Pujaketarub menjadi wadah kebersamaan itu,” ujarnya.

    Sementara itu, Pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Pujaketarub, Hermawan, menyampaikan keyakinannya terhadap kepemimpinan Honny.

    “Beliau adalah sosok Kartini masa kini yang siap membesarkan Pujaketarub di Sumatera Utara. Organisasi ini bukan wadah politik, melainkan rumah besar bagi seluruh suku dan etnis di Indonesia,” tegasnya.

    Hermawan juga mengungkapkan bahwa setelah pelantikan di Sumatera Utara, pihaknya akan melanjutkan ekspansi organisasi ke berbagai daerah lain, termasuk Banda Aceh, Palembang, hingga pembentukan kantor pusat di DKI Jakarta.

    Dengan semangat kebinekaan dan nasionalisme, Pujaketarub diharapkan mampu menjadi jembatan pemersatu serta memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

  • Satreskrim Polres Batubara Ungkap Kasus Pembunuhan Pasangan Selingkuh, Gegara “Kopi Jantan MA Minta Tambo”

    Satreskrim Polres Batubara Ungkap Kasus Pembunuhan Pasangan Selingkuh, Gegara “Kopi Jantan MA Minta Tambo”

    Batubara,indeksnews.web.id/ -Terungkap, pasangan selingkuh selama 4 tahun berujung meregang nyawa di kamar nomor 15 hotel Sorake yang berlokasi di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sai Balaii Kabupaten Batubara. Korban Susila Wati (41) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ini jadi korban pembunuhan pasangan selingkuhannya sendiri.

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwiputra menjelaskan, Susila Wati korban pembunuhan”. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 20/4/2026 di kamar nomor 15 hotel Sorake yang dilakukan oleh MA (61) warga Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

    Sebelumnya sekitar pukul 23:30, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan, setelah selesai korban tertidur, sedangkan tersangka tidak tidur, lalu tersangka memesan nasi goreng”.

    Dan sekitar pukul 4:00 subuh, tersangka minta berhubungan badan untuk kedua kalinya, namun korban menolak, dan tersangka marah lalu menduduki tubuh korban sambil mencekik leher dan membekap mulut korban dengan bantal.

    Dari lokasi (kamar hotel) di sita barang bukti, satu saset bungkus kopi jantan, 2 buah bantal, 1 buah selimut, mancis, rokok sama-sama, 1 kotak nasi goreng, 2 botol air mineral dan sepasang sedal”.

    Berdasarkan hasil Otopsi, ditemukan ada luka memar di bagian pelipis mata kanan, luka lecet di bagian bibir, lebam di bagian leher akibat cekikikan dan terdapat buih yang menyerupai busa di bagian tenggorokan”, beber Kapolres.

    Untuk tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1, KUHPidana, junto 466 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara

    Hasil wawancara kepada tersangka, MA mengaku memiliki istri dan 4 orang anak, dan sudah 4 tahun menjalin hubungan selingkuh dengan Susila Wati”, “kami udah 4 tahun berhubungan, dan menginap di situ (hotel saroke) baru dua kali”, jelasnya.

    Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra menambahkan, “tersangka ini sempat tidak mengaku, namun dari keterangan saksi-saksi, kasus pembunuhan ini mengarah pada tersangka berinisial MA’.

    Setelah hasil Otopsi diterima, bahwa Susila Wati korban pembunuhan, barulah tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kesal karena minta tambo ditolak oleh korban”, “ketusnya. (dr)

  • Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai

    Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai

    BINJAI,indeksnews.web.id/-Kepemimpinan Lapas Kelas IIA Binjai resmi berganti. Mochamad Mukaffi kini dipercaya menakhodai Lapas Binjai setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam kegiatan pelantikan pejabat manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Selasa (21/04/2026).

    Pelantikan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sumut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Yudi Suseno. Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan serah terima jabatan dari Wawan Irawan kepada Mochamad Mukaffi sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi.

    Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada pimpinan yang baru.

    Usai pelantikan, Lapas Kelas IIA Binjai menggelar acara lepas sambut di aula lapas sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan sebelumnya sekaligus penyambutan resmi bagi Kalapas yang baru.

    Dalam sambutan perpisahannya, Wawan Irawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kebersamaan dan kerja sama selama masa kepemimpinannya. Ia berharap berbagai program pembinaan dan pelayanan yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan.

    Sementara itu, Mochamad Mukaffi menegaskan komitmennya untuk segera bekerja dan memperkuat kualitas pembinaan warga binaan, pelayanan publik, serta penguatan keamanan di lingkungan lapas. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga soliditas dan meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas.

    “Keberhasilan lapas bukan kerja individu, melainkan hasil kolaborasi seluruh pegawai. Saya berharap dukungan penuh seluruh jajaran agar Lapas Binjai semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan,” tegas Mukaffi.

    Acara lepas sambut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, dihadiri para Kepala UPT wilayah Medan dan sekitarnya serta Dharma Wanita Lapas Binjai. Momentum tersebut menjadi simbol estafet kepemimpinan yang berjalan harmonis.

    Seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Binjai juga menyatakan komitmen untuk mendukung kepemimpinan Mochamad Mukaffi dalam meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat integritas, serta mewujudkan pemasyarakatan yang semakin prima.

    Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai wujud sinergi dan semangat baru dalam membangun Lapas Binjai yang lebih maju.

  • Polsek Perbaungan Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan

    Polsek Perbaungan Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan

    PERBAUNGAN ,indeksnews.web.id/- Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan T. Rizal Nurdin, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku utama berinisial Rnld alias Aldi (18) berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa hari usai menjalankan aksinya.

    Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar H. Simamora, kepada wartawan, Selasa (21/04/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 05.40 WIB. Saat itu, korban bernama Hendra (39), warga Kecamatan Pantai Cermin, menjadi korban pencurian sepeda motor dan handphone dengan total kerugian mencapai Rp36.350.000.

    Peristiwa terjadi ketika korban hendak pulang dari RSU Melati Perbaungan setelah gagal berobat karena tidak membawa identitas diri. Dalam kondisi mata sakit, korban didatangi tiga pria tidak dikenal yang menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.

    Tanpa menaruh curiga, korban menerima tawaran tersebut. Namun di tengah perjalanan, korban justru diturunkan, sementara sepeda motor dan handphone miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

    Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

    Pada Jumat, 18 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang tidur di rumah neneknya di Dusun Cempedak, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta dari hasil kejahatan yang kemudian dihabiskan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya satu kaos hitam, satu jaket hoodie biru, satu celana jeans abu-abu, serta dua celana pendek warna hitam.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat.

    Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan cara menawarkan tumpangan oleh orang yang tidak dikenal.

    Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serdang Bedagai.

  • Kerugian Capai Rp 863 Juta, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH

    Kerugian Capai Rp 863 Juta, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

    Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam press release di kantor Kejari Tebing Tinggi, Selasa (21/04/2026).

    Kedua tersangka yang ditetapkan yakni MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran, serta M selaku Bendahara Pengeluaran.

    “Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Anthony.

    Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000 yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan.

    Namun dalam praktiknya, tersangka MHA diduga memerintahkan tersangka ZH selaku PPTK bersama tersangka M untuk melakukan pembelian BBM di SPBU, yang kemudian diikuti dengan pembuatan struk pembelian fiktif oleh tersangka M.

    Struk palsu tersebut selanjutnya digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari Nota Dinas, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang turut ditandatangani oleh tersangka MHA.

    “Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 863.016.444.

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Tebing Tinggi telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk menguatkan pembuktian.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi juga telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 dan PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

    ZH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.