Category: Berita Utama & Headline

  • Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Medan Denai

    Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Medan Denai

    Medan,indeksnews.web.id/ – Seorang pengemudi ojek online (ojol), Rajali (38), warga Jalan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/4/2026) siang.

    Dalam peristiwa tersebut, penumpang yang dibawanya, Adelia Ofira Pakpahan (20), berhasil selamat setelah melompat dari sepeda motor sebelum kereta melintas, meski mengalami luka ringan.

    Kasatlantas Polrestabes Medan, Sri Lestari Widodo, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.38 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Rajawali menuju Jalan Padang dengan membawa seorang penumpang.

    “Korban diduga tidak menyadari datangnya kereta api dari arah Medan menuju Bandara Kualanamu saat melintasi rel. Akibatnya, korban tertabrak dan terpental sejauh kurang lebih tujuh meter ke sisi kanan rel,” ujarnya.

    Menurut keterangan saksi, Putra Jaya Nababan yang merupakan petugas Polsuska KAI, korban melaju seperti biasa tanpa melihat kereta yang sedang melintas.
    Benturan keras membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpangnya berhasil menyelamatkan diri dengan melompat sesaat sebelum tabrakan terjadi.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Medan Area. Petugas bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri, serta personel lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Tim Inafis Polrestabes Medan turut melakukan identifikasi terhadap korban di lokasi.
    “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana. Kejadian ini murni kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api,” jelas Sri Lestari.
    Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.

    Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak memiliki palang pintu, dengan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang.

  • Ruko Misterius di Medan Barat Diduga Sedot Listrik Ilegal untuk Bitcoin

    Ruko Misterius di Medan Barat Diduga Sedot Listrik Ilegal untuk Bitcoin

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dugaan praktik tambang Bitcoin ilegal yang mencuri arus listrik dari gardu berkapasitas besar kembali mencuat di Kota Medan. Aktivitas ini ditengarai menyebabkan kerugian signifikan bagi PLN, dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

    Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (20/04/2026), sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di kawasan Jalan Danau Singkarak, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diduga menjadi lokasi operasi tambang Bitcoin ilegal. Ruko tersebut tampak tertutup rapat dan seolah tidak berpenghuni, namun suara bising mesin dari lantai atas terdengar jelas hingga ke luar bangunan, mengindikasikan aktivitas perangkat penambangan kripto berdaya listrik tinggi.

    Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keresahan atas dugaan praktik pencurian listrik tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat merugikan masyarakat yang selama ini taat membayar listrik secara resmi.
    “Kami bayar listrik pakai token, tepat waktu. Sementara mereka seenaknya curi arus untuk memperkaya diri,” ujarnya dengan nada kesal.

    Ia juga mendesak pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan sambungan listrik ilegal dan investigasi kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.

    “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga tidak adil bagi masyarakat. Harus ditindak tegas,” tambahnya.

    Praktik pencurian listrik merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar, khususnya jika terbukti melakukan manipulasi atau pencurian tenaga listrik secara ilegal.

    Selain itu, penggunaan listrik secara tidak sah untuk aktivitas komersial seperti tambang kripto juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait kerugian negara dan tindak pidana ekonomi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan terkait dugaan tersebut dan langkah penindakan yang akan diambil.

    Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang kripto ilegal di Indonesia yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membebani sistem kelistrikan nasional dan merugikan masyarakat luas.

  • Kasus Bank Sumut KCP Krakatau, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap

    Kasus Bank Sumut KCP Krakatau, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal usaha senilai Rp2,6 miliar di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 kembali menjadi sorotan publik.
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,29 miliar.

    Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis Tanjung, meminta Kejati Sumut bersikap transparan terkait nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang disebut-sebut dalam aksi demonstrasi.

    “Jika benar Zakiyuddin Harahap telah diperiksa pada 18 November 2025, Kejati Sumut harus segera menyampaikan status pemeriksaannya ke publik. Sudah cukup lama, wajar publik bertanya-tanya,” ujar Muslim, Rabu (15/4/2026).

    Ia menegaskan, keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Pernah Pimpin KCP Krakatau
    Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, R Zakaria Somala, membenarkan bahwa saat pencairan kredit pada tahun 2012, KCP Krakatau dipimpin oleh Zakiyuddin Harahap.

    Menurutnya, proses pemberian kredit kala itu dinilai telah sesuai prosedur internal. Namun, persoalan muncul pada tahun 2015 ketika agunan berupa tanah digugat pihak ketiga di pengadilan.

    Meski sempat menang di tingkat pertama, banding, dan kasasi, debitur akhirnya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, Bank Sumut masih memberikan pendampingan hukum terhadap seorang analis kredit berinisial LPL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumut sejak 10 November 2025. Hingga kini, pihak bank belum menjatuhkan sanksi internal terhadap yang bersangkutan.

    Dugaan Modus Penyimpangan

    Kejati Sumut menetapkan LPL sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group. Tersangka diduga melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit sesuai SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.

    Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit sebesar Rp3 miliar, namun sebagian besar dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309.
    Pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar salah satu pejabat Kejati Sumut.
    Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Respons Pihak Terkait

    Hingga berita ini diterbitkan, Zakiyuddin Harahap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

    Sementara itu, Bank Sumut menyatakan bahwa pada saat kredit diberikan, rekam jejak debitur dinilai baik. Namun, pihak bank belum merinci langkah konkret yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kredit bermasalah pada bank milik pemerintah daerah serta berpotensi menyeret pejabat publik. Kejati Sumut diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.

  • Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

    Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/04/2026) malam.

    Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Erdian bersama seorang wanita dari pihak swasta, Heny Afrianti, yang diketahui merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya (PT WDB).

    Dalam penggeledahan yang berlangsung di kantor Kominfo di Jalan Imam Bonjol tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh dokumen penting serta alat komunikasi.

    Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Dirkrimsus Polda Sumut.

    “Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian. Barang bukti yang diamankan ada tujuh dokumen dan alat komunikasi,” ujar Ghazali kepada wartawan usai penggeledahan.

    Ia menjelaskan, sekitar delapan hingga sembilan personel Dirkrimsus Polda Sumut terlibat dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Marbintang.
    Menurut Ghazali, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus OTT sebelumnya yang melibatkan Kabid Komunikasi dengan pihak penyedia layanan, yakni PT Whiz Digital Berjaya, terkait pengadaan internet.
    “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus OTT terhadap Kabid Komunikasi dengan provider PT Whiz Digital Berjaya. Saya baru mengetahui bahwa ini terkait OTT,” katanya.

    Meski demikian, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci lokasi terjadinya OTT tersebut.

    “Saya tidak melihat detailnya. Di surat hanya disebutkan nama. Penyidik juga menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Kamis (16/04/2026) sore, Ghazali Rahman menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat Dinas Kominfo tidak terlibat dalam OTT tersebut.

    “Kami diundang oleh pihak Polda Sumut untuk klarifikasi terkait tugas dan fungsi kami sebagai Kominfo terhadap provider. Dalam klarifikasi itu ada tiga orang, yakni saya selaku Kadis Kominfo, Kabid Aptika Dedi Sahputra, dan Bendahara Krisna Manta Panca yang melakukan pembayaran terhadap provider,” jelasnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

  • Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah OTT Polda Sumut, Sebut Hanya Klarifikasi Terkait Provider

    Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah OTT Polda Sumut, Sebut Hanya Klarifikasi Terkait Provider

    TEBINGTINGGI ,indeksnews.web.id/  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membantah kabar yang menyebut dirinya dan sejumlah pejabat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara.

    Ghazali menegaskan, kehadirannya di Mapolda Sumut bersama beberapa pejabat lainnya hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait tugas dan fungsi Kominfo terhadap pihak penyedia layanan (provider).

    “Kami diundang oleh pihak Polda Sumut untuk klarifikasi terkait tugas fungsi terhadap provider,” ujar Ghazali kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026) sore.

    Ia menyebutkan, informasi yang beredar mengenai adanya OTT terhadap dirinya dan jajaran Kominfo tidak benar.

    “Saya datang ke Polda Sumut menggunakan kendaraan pribadi pada Rabu (15/4/2026) pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Itu murni untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.

    Dalam proses klarifikasi tersebut, Ghazali mengaku hadir bersama dua pejabat lainnya, yakni Kabid Aptika Dedi Sahputra dan Bendahara Krisna Manta Panca, yang berkaitan dengan proses pembayaran kepada provider.

    Menurutnya, selama berada di Polda Sumut, mereka hanya berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dan tidak bertemu dengan pihak lain.

    “Saya tidak ada bertemu dengan siapapun, termasuk pihak swasta seperti yang diberitakan. Itu tidak benar,” tegasnya.

    Ghazali juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

    “Saya berharap tidak berkembangnya berita hoaks yang saat ini sudah beredar di media maupun media sosial. Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pers,” tandasnya.

    Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa Dit Reskrimsus Polda Sumut melalui Subdit III Tipikor melakukan OTT terhadap empat orang, termasuk pejabat Kominfo Tebing Tinggi dan seorang pihak swasta.

    Namun, Ghazali memastikan bahwa kehadirannya di Polda Sumut bukan dalam rangka penangkapan, melainkan untuk memberikan klarifikasi atas kegiatan dan kerja sama dengan pihak penyedia layanan.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait informasi yang berkembang tersebut.

  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/  Sebanyak 256 siswa SMA dan SMK di Kota Tebing Tinggi berhasil lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026. Capaian ini mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Iman Irdian Saragih.

    Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara pelepasan siswa-siswi lulus SNBP se-Kota Tebing Tinggi yang digelar di halaman SMAN 2, Jalan KL Yos Sudarso, Rabu (15/4/2026).

    “Saya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh siswa-siswi yang berhasil lulus SNBP. Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga kebanggaan bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat Kota Tebing Tinggi,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah awal menuju perjalanan yang lebih besar di dunia pendidikan tinggi yang penuh tantangan.

    “Saya berpesan agar kalian tetap rendah hati, terus belajar, menjaga integritas, serta membawa nama baik Kota Tebing Tinggi di mana pun kalian menuntut ilmu,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara resmi melepas 256 siswa dengan doa agar mereka sukses meraih cita-cita. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para orang tua atas dukungan dan pengorbanan yang telah diberikan.

    Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Salman, menjelaskan bahwa para siswa yang lulus tersebar di 50 perguruan tinggi negeri ternama di seluruh Indonesia.

    “Ada yang lulus di Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro hingga Universitas Cenderawasih. Kami yakin mereka mampu meraih cita-cita dengan komitmen tinggi,” ujarnya.

    Salah satu siswi berprestasi, Faiza Annisa, yang diterima di jurusan Teknologi Informasi Universitas Brawijaya, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah.

    “Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut untuk memotivasi adik-adik kelas. Mohon doa agar langkah kami ke depan dipermudah,” tuturnya.

    Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Erwin Suheri Damanik, Kasatpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, Kadis PUPR Tora Daeng Masaro, serta Ketua TP PKK Susmira Wanti Iman Irdian Saragih dan sejumlah tamu undangan lainnya.

    Keberhasilan ratusan siswa ini diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

  • Dit Reskrimsus Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebingtinggi Terkait Proyek E-Katalog

    Dit Reskrimsus Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebingtinggi Terkait Proyek E-Katalog

    TEBINGTINGGI,indeksnews.web.id/  – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi, Kamis (16/4/2026).

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan melalui sistem e-katalog di instansi tersebut. Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan beberapa pihak, baik dari unsur pejabat Kominfo maupun pihak swasta yang diduga terlibat.

    Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah orang yang diamankan serta peran masing-masing, karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung di Mapolda Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

    “Benar ada OTT. Untuk kasusnya masih dalam pengembangan penyidik. Nanti hasilnya akan disampaikan, mohon bersabar ya rekan-rekan,” ujarnya.

    Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-katalog tersebut.

    Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

  • Terkait Oknum Jaksa “Koboi”, Kejati Sumut Janji EMN Penuhi Panggilan Polda Sumut Pekan Ini

    Terkait Oknum Jaksa “Koboi”, Kejati Sumut Janji EMN Penuhi Panggilan Polda Sumut Pekan Ini

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya angkat bicara terkait dugaan aksi “koboi” yang melibatkan oknum jaksa berinisial EMN. Pihak Kejati memastikan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.

    Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, Kamis (16/4/2026). Ia menyebutkan, Enda Permana Mashuri Nasution (EMN) dijanjikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dalam minggu ini.

    “Itu janjinya dalam minggu ini. Kita berharap itu bukan sekadar omon-omon,” ujar Risnawati.

    Pernyataan tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan korban bersama puluhan satpam dan ratusan massa dari LSM Kebenaran Keadilan di Kantor Kejati Sumut dan Mapolda Sumut, Selasa (14/4/2026).

    Massa aksi menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan penodongan senjata api oleh oknum jaksa muda di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Komplek Pergudangan Medan Amplas pada 15 Maret 2026.

    Koordinator aksi, Habib, mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap EMN. Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

    “Bukti sudah jelas, korban ada, saksi ada, bahkan rekaman CCTV juga ada. Saat kejadian, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban. Namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Habib dalam orasinya.

    Ia juga mempertanyakan asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, yang diduga berkaitan dengan keluarganya. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

    Habib turut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk fakta bahwa terlapor bersama seorang dokter kecantikan disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

    “Kalau rakyat biasa, mungkin sudah lama ditangkap. Jangan sampai ada kesan oknum aparat kebal hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Jika para terlapor kembali tidak mengindahkan panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya saat menerima perwakilan massa di ruang SPKT.

    Di sisi lain, Manajer Security PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, menyampaikan bahwa insiden dugaan pengancaman tersebut telah menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan, khususnya para petugas keamanan.

    “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Rekan-rekan kami merasa terancam dan tidak nyaman dalam bekerja. Kami mengecam keras tindakan pengancaman dengan senjata api tersebut,” ujarnya.

    Ia juga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    Hingga kini, publik masih menanti realisasi janji kehadiran EMN untuk memenuhi panggilan penyidik, sekaligus perkembangan lebih lanjut terkait penetapan status hukum dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.

  • Skandal PETI di PT PSU Madina, Aktivitas Diduga Terorganisir, Pejabat Sumut Bungkam

    Skandal PETI di PT PSU Madina, Aktivitas Diduga Terorganisir, Pejabat Sumut Bungkam

    Mandailing Natal,indeksnews.web.id/  – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di area perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pola kerja yang dinilai tertutup dan terorganisir.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan diduga melibatkan penggunaan sejumlah alat berat jenis excavator. Operasional yang berlangsung secara tertutup serta minim akses informasi membuat aktivitas tersebut sulit terpantau oleh pihak luar.

    Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area tambang, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.

    Selain itu, beredar informasi bahwa hasil tambang dari aktivitas tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk satu unit alat berat. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1 juta per gram, potensi pendapatan dari satu unit alat berat bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

    Jika aktivitas tersebut melibatkan banyak unit alat berat, nilai ekonomi yang berputar dari kegiatan ilegal ini diperkirakan bisa menembus miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka tersebut sekaligus menggambarkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

    Yang menjadi sorotan, lokasi aktivitas tersebut berada di atas lahan milik PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

    Pantauan media sejak Maret 2026 menunjukkan aktivitas tambang emas diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, baik komisaris maupun direksi, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap juga belum mendapat tanggapan.

    Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI tersebut.

    Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut, mengingat lokasi tambang berada di kawasan perkebunan milik pemerintah provinsi.

    “Siaap, terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dengan gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

    Di sisi lain, masyarakat melalui berbagai elemen mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, meminta Kapolda Sumut dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut segera melakukan penyelidikan.

    “Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional penambangan emas ilegal di lahan PT PSU itu tidak berizin,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap praktik PETI di Indonesia sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, baik bagi penambang, pengolah, pengangkut, maupun pembeli hasil tambang ilegal.

    Kasus ini menjadi perhatian serius publik, yang kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

  • Sudah Ada Visum dan Saksi, Pelaku Belum Ditahan: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    Sudah Ada Visum dan Saksi, Pelaku Belum Ditahan: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    Asahan ,indeksnews.web.id/ — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di lahan eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski visum korban telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap para terduga pelaku oleh Kepolisian Resor Asahan.

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun, setelah hampir satu bulan berjalan, perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka maupun penahanan.

    Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik serta kritik keras dari kuasa hukum korban, pihak korban, hingga elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan kurang transparan.
    Secara hukum, penahanan dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Dalam kasus ini, sejumlah pihak menilai unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang tergolong tindak pidana berat.

    Selain itu, konflik lahan yang masih berlangsung di lokasi kejadian dinilai memperkuat urgensi penahanan guna mencegah potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.

    Salah satu korban, Ali Murdani Manurung, mengaku hingga kini belum pernah dihubungi oleh pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
    “Sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Polres Asahan. Sejauh mana perkembangan perkara ini saya juga tidak tahu. Saya hanya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut dirinya mengalami dampak serius baik secara fisik maupun ekonomi.
    “Sejak kejadian itu saya sudah tidak bisa bekerja. Bahkan sampai hari ini, saat berjalan saya masih sering merasa mual dan nyeri di bagian kepala,” ungkapnya.
    Tak hanya itu, adiknya, Muhammad Ramadhan, juga mengalami luka berat dan belum pulih.

    “Adik saya tangannya masih patah dan belum bisa beraktivitas. Kondisi ini sangat memukul kami,” tambahnya.
    Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya terakhir kali memperoleh informasi bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
    “Namun sampai hari ini, sudah hampir satu bulan berjalan, tidak ada lagi kabar lanjutan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp pun belum mendapat respons,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.
    “Penanganan perkara pidana tidak boleh berhenti tanpa kepastian. Ini menyangkut rasa keadilan dan potensi konflik lanjutan,” tegasnya.

    Kritik juga datang dari Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan tegas.

    “Visum sudah ada, saksi sudah diperiksa. Artinya perkara ini sudah memiliki dasar hukum yang cukup. Tapi sampai sekarang, sudah hampir satu bulan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Lalu kenapa belum ada penahanan?” tegasnya.

    Ia juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
    “Ada apa dengan Polres Asahan? Kenapa terkesan lamban dan tidak transparan? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika unsur pidana telah terpenuhi.
    “Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tambahnya.

    Ia juga meminta perhatian pimpinan kepolisian, baik Kapolres Asahan maupun Kapolda Sumatera Utara, untuk mengawasi kinerja jajaran di wilayah hukum tersebut.
    Masyarakat pun berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Asahan, segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan.
    Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan.