Category: Berita Utama & Headline

  • PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

    PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

    Kisaran,indeksnews.web.id/  – Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan PT BSP selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

    Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut yang diajukan para tergugat.

    “Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis,” demikian bunyi amar putusan sela.

    Dengan putusan itu, perkara sengketa lahan eks HGU tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

    Perkara ini diajukan masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP. Objek sengketa berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

    Kuasa hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, S.H. & Partners, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela Majelis Hakim tersebut.

    “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait bersama Habib.

    Menurut pihak Penggugat, sejak awal perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

    Mereka juga menilai kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, hingga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi lahan eks HGU.

    Pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan guna memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan tersebut.

    Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari masing-masing pihak.

    Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

    “Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah lahan eks HGU PT BSP tetap kompak, menjaga kondusivitas dan menghindari bentrokan antar masyarakat. Mari berjuang bersama-sama melalui jalur hukum,” tambahnya.

    Tim/Red

  • Program CSR Bedah Rumah CitraLand Group Bantu Warga Deli Serdang Miliki Hunian Layak

    Program CSR Bedah Rumah CitraLand Group Bantu Warga Deli Serdang Miliki Hunian Layak

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/  Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar, CitraLand Group melalui CitraLand Tanjung Morawa, CitraLand Sampali, dan CitraLand Gama City kembali merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kabupaten Deli Serdang.

    Program tersebut ditandai dengan serah terima rumah hasil renovasi kepada warga penerima bantuan pada 12 Mei 2026. Kegiatan itu turut dihadiri kepala desa dan aparat pemerintah daerah setempat sebagai bentuk dukungan terhadap program sosial yang dinilai sangat membantu masyarakat.

    Melalui program ini, sejumlah rumah warga yang sebelumnya berada dalam kondisi memprihatinkan kini telah direnovasi menjadi lebih layak huni, aman, dan nyaman untuk ditempati. Mayoritas penerima bantuan merupakan buruh harian, pekerja serabutan, petani kecil, hingga pedagang dengan penghasilan terbatas yang selama ini kesulitan memperbaiki kondisi rumah mereka.

    Salah satu penerima bantuan adalah M. Ari Wijaya, warga Dusun II Lengau Seprang. Selama bertahun-tahun, ia bersama keluarganya tinggal di rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Dinding kayu yang lapuk serta atap rumah yang nyaris roboh membuat tempat tinggal tersebut tidak lagi layak dihuni, terutama saat musim hujan.

    Dalam keterbatasan ekonomi, memperbaiki rumah menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan. Namun kini, melalui program CSR bedah rumah dari CitraLand Group, rumah yang sebelumnya nyaris roboh telah berubah menjadi hunian yang lebih kokoh dan nyaman.

    Dengan mata berkaca-kaca, Ari Wijaya mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya.

    “Dulu kalau hujan kami takut atap bocor dan rumah roboh. Sekarang alhamdulillah rumah kami sudah jauh lebih aman dan nyaman. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada CitraLand Tanjung Morawa dan pemerintah setempat yang sudah peduli kepada masyarakat kecil seperti kami,” ujarnya haru.

    Selain Ari Wijaya, bantuan bedah rumah juga diberikan kepada beberapa warga lainnya, di antaranya Nurjanah di Dusun III Tanjung Baru, Wan Nur Lailani di Dusun III KM 18 Tanjung Morawa B, serta Irwan di Dusun III Gang Rasmi Desa Bangun Sari. Mereka juga selama ini tinggal dalam kondisi rumah yang memerlukan perhatian dan perbaikan.

    Perwakilan manajemen CitraLand Tanjung Morawa menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus tumbuh bersama masyarakat serta menghadirkan dampak sosial yang nyata.

    “Kami percaya bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi tempat keluarga membangun kehidupan dan masa depan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar perwakilan manajemen.

    Kepala desa setempat juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan oleh CitraLand Group melalui program bedah rumah tersebut.

    “Program seperti ini sangat membantu warga kami. Kehadiran CitraLand Group bukan hanya membangun kawasan, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Melalui program CSR bedah rumah ini, CitraLand Group berharap dapat terus menghadirkan manfaat nyata dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah pengembangan perusahaan.

  • Geger! Pria Tak Bernyawa Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan AH Nasution Medan

    Geger! Pria Tak Bernyawa Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan AH Nasution Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Warga di sekitar Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, mendadak gempar pada Rabu pagi (13/5/2026). Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di bawah jembatan sekira pukul 06.30 WIB.

     

    Korban diketahui bernama Lasmen Nababan (42), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Kwala Bekala. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Sahrul Silaban saat hendak beristirahat di bawah jembatan tersebut.

     

    “Saksi melihat seorang laki-laki tanpa busana bagian atas dengan leher terikat kain, tergantung di balok kayu bawah jembatan. Saksi sempat menyeberangi sungai untuk memberikan pertolongan, namun korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap.

     

    Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Deli Tua bersama tim Inafis Polrestabes Medan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

     

    Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim Inafis, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda atau bekas kekerasan fisik pada tubuh korban. Kematian korban murni dinyatakan akibat gantung diri. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas kain yang digunakan korban, sebuah kampak, serta keranjang plastik warna hijau.

     

    “Pihak keluarga sudah kami hubungi dan mereka telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi,” tambah Iptu M. Syahputra.

     

    Saat ini, jenazah telah ditangani oleh pihak Polsek Delitua untuk proses penyerahan kepada keluarga agar dapat segera disemayamkan.

  • KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kemnaker RI

    KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kemnaker RI

    PADANG ,indeksnews.web.id/- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengukir prestasi gemilang di kancah nasional. Perusahaan ini sukses meraih Penghargaan Platinum dalam Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV-AIDS) di Tempat Kerja, penghargaan tertinggi yang diberikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

     

    Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakry, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, kepada Asisten Manager KAI Divre II Sumbar, dr. Doni Fitra Yogi.

     

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas komitmen kuat perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja. Selain itu, penghargaan ini juga mengakui keberhasilan KAI Divre II Sumbar dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk stigma dan diskriminasi terhadap pekerja.

     

    Proses penilaian penghargaan ini berlangsung sangat ketat dan berlapis. Tahapan dimulai dari pendaftaran serta verifikasi dokumen administrasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan uji petik langsung yang dilakukan oleh tim penilai pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bagi KAI Divre II Sumbar, pelaksanaan uji petik tersebut berlangsung pada 25 November 2025. Dalam penilaian itu, tim meneliti berbagai indikator utama, mulai dari kebijakan perusahaan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan program, hingga capaian nyata yang telah dihasilkan dalam upaya pengendalian HIV/AIDS di tempat kerja.

     

    Ajang bergengsi ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan unggulan dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Dari total 488 perusahaan yang menerima penghargaan dalam kategori Perak, Emas, dan Platinum, KAI Divre II Sumbar berhasil menempati posisi puncak dengan meraih predikat Platinum tingkat nasional.

     

    Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kolektif seluruh elemen perusahaan.

     

    “Penghargaan ini adalah wujud nyata komitmen dan kolaborasi seluruh insan KAI Divre II Sumbar dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, dan inklusif. Bagi kami, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bukan sekadar pemenuhan regulasi semata, melainkan bentuk kepedulian mendalam perusahaan terhadap kesehatan, kesejahteraan, serta perlindungan hak-hak seluruh pekerja,” ujar Reza.

     

    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran manajemen dan pekerja yang telah konsisten mendukung implementasi program P2HIV-AIDS. Capaian tingkat nasional ini, kata dia, menjadi motivasi besar bagi perusahaan untuk terus memperkuat budaya kerja yang sehat, peduli, dan bebas diskriminasi.

     

    Ke depan, KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus melanjutkan berbagai program edukasi, sosialisasi, serta kampanye kesehatan kerja secara berkelanjutan. Langkah ini diambil guna meningkatkan kesadaran seluruh pekerja sekaligus membangun lingkungan kerja yang semakin humanis dan produktif.

     

    “Melalui penghargaan ini, kami berharap semangat kepedulian terhadap kesehatan kerja terus tumbuh dan menyebar, sehingga tercipta tempat kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan,” tutup Reza.

  • DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    BATUBARA,indeksnews.web.id/-Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius ‎akui keterlambatan pembentukan Pansus diakibatkan saat pengajuan usulan ke Badan Musyawarah (Bamus) ternyata belum disetujui karena  belum terakomodirnya hak inisiatif DPRD di Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).

    Keterlambatan itu di ungkapkan Darius pada musyawarah bersama IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh di DPRD Batubara, Senin 11/5/2026.

    Menurut Darius, “Propemperda harus kita robah dulu melalui paripurna agar sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucap Darius.

    Musyawarah yang berlangsung di Aula umum DPRD, Senin 11 Mei 2026 juga dihadiri Sarianto Damanik selaku Ketua Komisi 4 yang juga anggota Bamus, Darius mengatakan bila tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, maka berdampak ditolaknya produk hukum yang dihasilkan dari pansus yang dibentuk.

    ‎Perobahan Propemperda itu sendiri akan diusulkan pada rapat paripurna DPRD Batubara pada hari ini Senin 11 Mei 2026.

    ‎Untuk menyakinkan masyarakat Kabupaten Batubara, hari itu juga ditandatangani pakta integritas berisi kesanggupan DPRD membentuk Pansus plasma perkebunan pada 15 Juni 2026.

    ‎Berdasarkan kesepakatan dan penandatanganan pakta integritas kepastian membentuk pansus, maka unjukrasa yang dijadwalkan digelar pada Selasa 12 Mei 2026 ditunda.

    ‎”Unjukrasa yang kita jadwalkan pada 12 Mei 2026 kita tunda sembari menunggu janji DPRD membentuk pansus plasma paling lambat 15 Juni 2026 mendatang,” ujar Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah.

    Darman juga mewanti-wanti apabila janji DPRD untuk membentuk pansus plasma perkebunan tidak terlaksana hingga 15 Juni 2026, maka dipastikan IWO akan menggelar unjukrasa di DPRD Batubara.

    “Di DPRD itu banyak Pakar Ahli, jika mereka benar-benar bekerja demi rakyat, seharusnya pembentukan pansus plasma ini sudah terlaksana. “Jika tidak mampu menjadi Pakar Ahli, mundur!, “tegas Darman. (Red)

  • Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane AP, membantah keras pernyataan Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan bantuan untuk kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) pada 5 Mei 2026 lalu.

    Dalam proposal yang beredar itu disebutkan bahwa Camat Medan Polonia mengetahui kegiatan tersebut dan turut menerima tembusan surat.

    “Tidak benar, saya tidak mengetahui hal tersebut (proposal),” tegas Alfi kepada wartawan, Senin (11/05/2026).

    Menurut Alfi, informasi yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan partisipasi untuk kegiatan perlombaan antarkelurahan se-Kota Medan itu tidak berdasar dan menyesatkan.

    “Perlu kami luruskan sekali lagi, tidak ada tembusan ke saya terkait proposal tersebut,” tambahnya.

    Alfi juga mengungkapkan bahwa saat ini Lurah Madras Hulu tengah diperiksa oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut.

    “Saat ini lurah sedang diperiksa oleh inspektorat,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Erfin Fachrur Razi dari Inspektorat Pemko Medan yang berulang kali dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Lurah Madras Hulu, M Taufik SE.

    Tak hanya pihak kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Madras Hulu juga disebut turut menyebarkan proposal kegiatan serupa yang berisi permohonan bantuan dana.

    Sebelumnya, warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Kedua proposal tersebut memiliki perihal yang sama, yakni memohon bantuan untuk mendukung kegiatan lomba antarkelurahan se-Kota Medan tahun 2026.

    Menanggapi hal itu, M Taufik SE mengaku proposal yang disebar hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan tidak bersifat memaksa.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” kata Taufik kepada wartawan.

    Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk swadaya kelurahan dan tidak dianggarkan dalam dana kelurahan maupun LPM.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara terkait penyebaran proposal permohonan bantuan oleh instansi pemerintahan tersebut.

    “Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat itu juga meminta agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lurah Madras Hulu.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya. (rel)

  • Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    MEDAN |,indeksnews.web.id/-Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

    Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban pencurian yang mengaku diminta penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam sidang itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, termasuk Manager Hotel Kristal, lokasi tempat kedua terduga pelaku pencurian diamankan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

    Selain menghadirkan saksi fakta, pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., untuk memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim.
    Dalam keterangannya, Prof. Maidin menilai penetapan tersangka terhadap korban tidak sah, prematur dan layak dihentikan karena pasal yang dipersangkakan dinilai tidak jelas serta tidak tegas.

    “Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin di persidangan.

    Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, penyidik tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang diterapkan, padahal setiap ayat memiliki unsur hukum dan konsekuensi pembuktian berbeda.
    “Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

    Menurut Prof. Maidin, ketidakjelasan pasal tersebut membuat unsur pidana menjadi kabur sehingga alat bukti yang digunakan juga tidak memiliki arah pembuktian yang jelas.
    “Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.

    Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
    “Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.

    Bahkan, Prof. Maidin menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan demi menghindari ketidakadilan yang berkepanjangan.
    “Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.

    Dalam sidang itu, tiga saksi yang dihadirkan pemohon juga menegaskan tidak ada penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan. Seorang perempuan yang merupakan Manager Hotel Kristal bahkan menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di lokasi tersebut.

    Prof. Maidin turut menyoroti persoalan alat bukti visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang diterapkan berkaitan dengan kematian.
    “Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.

    Ia kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar arif dan bijaksana dalam menjalankan penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
    “Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Prof. Maidin juga mengutip prinsip universal hukum pidana.
    “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”
    Ia kembali menegaskan bahwa setiap unsur pasal harus dipahami secara cermat karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

    “Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.
    Menurutnya, ketidakjelasan pasal membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.

    “Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.
    Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.
    “Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.
    “Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan.
    “Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Silakan diikuti, sidang terbuka untuk umum,” ujarnya. (more…)

  • Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan Polisi

    Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan Polisi

    JAKARTA, indeksnews.web.id/– Aparat kepolisian menggerebek sebuah kantor yang diduga menjadi markas operasional judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan.
    Berdasarkan rekaman video yang dirilis Humas Polri, lokasi tersebut tampak seperti ruang kerja biasa dengan deretan meja dan komputer yang digunakan ratusan operator. Para pekerja terlihat mengenakan pakaian santai seperti kaos, hoodie, hingga celana pendek.

    Saat penggerebekan berlangsung, suasana di dalam ruangan sudah berada dalam kendali aparat. Layar komputer tampak dimatikan, sementara para WNA duduk di kursi masing-masing dengan tangan terikat kabel plastik berwarna kuning.

    Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di sejumlah titik, sedangkan penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan mengamankan berbagai barang bukti. Polisi menyita sejumlah telepon genggam, paspor, dokumen identitas, hingga uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (9/5/2026), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, polisi juga mengamankan 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat.

    “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira Satya Triputra.

    Polisi menyebut, para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 228 orang asal Vietnam, 57 warga Tiongkok, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.

    Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan judi online tersebut.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terkait penyesuaian pidana lainnya.

    Polri menduga lokasi tersebut menjadi pusat pengelolaan sekitar 75 situs judi online yang beroperasi lintas negara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.

  • Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

    Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah perwira di lingkungan Polrestabes Medan dan polsek jajaran. Mutasi tersebut meliputi jabatan Kanitreskrim, Panitopsnal hingga personel fungsi Binmas dan Intelkam.

    Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram nomor: ST/36/V/KEP/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Medan.
    Mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja personel dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

    Adapun sejumlah nama perwira yang mendapat penugasan baru di antaranya:

    Iptu M. Yusuf Dabutar yang sebelumnya menjabat PS Kanitreskrim Polsek Medan Timur dipromosikan menjadi Kanitpamobvit Satsamapta Polrestabes Medan.

    Iptu Alwan yang sebelumnya menjabat PS Kanitintelkam Polsek Medan Barat dipercaya menjadi PS Kanitreskrim Polsek Medan Timur.

    AKP Harles Ritcher Gultom yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Sunggal dimutasi menjadi Wakapolsek Medan Kota.

    Iptu Herman Sentosa yang sebelumnya menjabat Panitopsnal 3 Unitreskrim Polsek Sunggal diangkat menjadi PS Kanitreskrim Polsek Sunggal.

    Iptu Asas Maruli Tua Sihombing yang sebelumnya menjabat Panitopsnal 2 Unitreskrim Polsek Medan Barat dipercaya menjadi PS Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia.

    Iptu Ramadhani Bimo Setiadi yang sebelumnya menjabat PS Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia kini diangkat menjadi PS Kanit 4 (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan.

    Ipda Marshal Darma Satria Sianturi yang sebelumnya menjabat Panitopsnal 2 Unitreskrim Polsek Medan Timur dimutasi menjadi Kanitbinmas Polsek Kutalimbaru.

    Ipda Adil S. Oktotua Tamba yang sebelumnya menjabat PS Kanitbinmas Polsek Medan Baru dimutasi menjadi Panitopsnal 2 Unitreskrim Polsek Medan Timur.

    Ipda Hendrizal yang sebelumnya menjabat Paurident 1 Satreskrim Polrestabes Medan dipercaya menjadi PS Kaur Subbagkerma Bagops Polrestabes Medan.

    Ipda Hendrawan Bakti yang sebelumnya menjabat Panitopsnal 3 Unitreskrim Polsek Medan Tembung dimutasi menjadi Paurident 1 Satreskrim Polrestabes Medan.

    Ipda Dasdo P. Manullang yang sebelumnya menjabat Kanitbinmas Polsek Medan Tuntungan dimutasi menjadi Panitopsnal 3 Unitreskrim Polsek Medan Tembung.

    Ipda Edison Ginting yang sebelumnya menjabat Panitopsnal 2 Unitreskrim Polsek Pancurbatu kini dipercaya menjadi Panitopsnal 2 Unitreskrim Polsek Medan Barat.

    Mutasi tersebut dikeluarkan pada Jumat malam (8/5/2026) dan menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri guna meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat.

  • Choking : Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    Choking : Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Jurnalis senior Choking Susilo Sakeh angkat bicara terkait siswa SMP Panca Budi Medan yang sempat dilarang ikut ujian karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dia menilai respon cepat Walikota Medan memerintahkan bawahannya mengecek perihal tunggakan murid tersebut cuma omon omon belaka.

     

    “Berarti gercepnya Walikota Rico Waas kemarin tak menyelesaikan masalah si anak yang menunggak SPP. Jadi turun tangannya Walikota itu untuk apa? Buktinya orang tua murid masih terus ditagih dan disuruh buat pernyataan untuk segera melunasi tunggakan. Saya pikir Walikota ada bantu (melunasi),” sebut Choking, usai mendengar langsung curahan hati orang tua siswa, Robby Cahyadi, Jumat (07/05/2026) di Kede Kopi dekat Masjid Aljihad Jalan Abdullah Lubis, Medan.

     

    Mantan Ketua Panwaslu Sumut (sekarang Bawaslu) ini juga mengatakan, Walikota dan pihak sekolah harusnya membantu mencarikan solusi.

     

    ” Sekolah dan Walikota harusnya dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya sedang kesulitan secara ekonomi,” ucap Choking.

     

    Jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harusnya dibicarakan baik-baik. “Sekolah juga harusnya bisa berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar mencarikan jalan keluar,”ujar Choking lagi.

     

    Selain itu, pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan para orangtua lainnya melalui komite sekolah sehingga bisa dicarikan solusi. “Misalnya dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orangtua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orangtuanya sedang kesulitan secara ekonomi,” tutur Choking.

     

    Untuk diketahui, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, disiarkan langsung turun tangan menindaklanjuti persoalan siswa yang tidak bisa ikut ujian sekolah karena menunggak uang SPP.

     

    Rico akan mendiskusikan hal tersebut dengan jajarannya agar siswa yang dimaksud bisa ikut ujian. Pihaknya juga meminta agar semua jajarannya untuk memeriksa keadaan siswa di wilayah masing-masing.

     

    Rico juga menginformasikan, dari hasil penelusuran pihaknya ke SMP Swasta Panca Budi Jalan Gatot Subroto Medan, telah didapati kata sepakat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Intinya, siswa yang sempat dilarang ikut ujian diperbolehkan ujian.

     

    Sebelumnya, diinformasikan bahwa seorang siswa SMP Panca Budi Kelas 9 Reguler 3, MRC, diberita disamarkan menjadi Dian, dilarang ikut ujian karena menunggak uang sekolah. Pihak sekolah melarang MRC ujian meski orang tua sudah mengajukan permohonan keringanan mencicil tunggakan.

     

    “Sampai semalam saya terus diteleponi guru SMP Pancabudi untuk datang ke sekolah dan buat surat pernyataan terkait pelunasan uang SPP anak saya. Padahal sudah saya bilang Senin (11/05/2026) mau datang ke sekolah. Kalau saya ada uang, sudah pasti saya cicil. Tapi sampai sekarang, memang belum ada,”ucap Robby sambil menundukkan kepala.

     

    Dia juga menambahkan, respon Walikota Medan terhadap tunggakan SPP anaknya, belum memberikan solusi berarti. Dia tetap dikejar untuk membuat pernyataan segera melakukan pelunasan.

     

    Sementara manajemen Perguruan Panca Budi mengaku tetap berkomitmen terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Perguruan Panca Budi senantiasa menjunjung tinggi hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti evaluasi belajar (ujian). Kami tegaskan bahwa kebijakan sekolah tidak pernah bermaksud memutus akses ujian siswa semata-mata karena kendala finansial,”demikian rilis resmi Kordinator Panca Budi, Ronny Irwanto SS Mpd, Selasa (05/05/2026).

     

    Panca Budi juga menuliskan bahwa sekolah memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang memberikan dispensasi bagi keluarga yang memiliki kendala dalam pelunasan SPP. Siswa diperbolehkan mengikuti ujian sepenuhnya apabila orang tua/wali murid hadir ke sekolah untuk memberikan Surat Pernyataan atau komitmen penyelesaian administrasi. Hal ini merupakan bentuk komunikasi dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan orang tua.

     

    “Kami tetap membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi orang tua siswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan kendala administrasi ini secara kekeluargaan agar siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan akademik,” tulis Ronny. (rel)