Category: Berita Utama & Headline

  • Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan pengawasan dari Maruli Siahaan, Rabu (13/05), dalam rangka Program Pengawasan Mitra DPR RI Komisi XIII guna melihat secara langsung kondisi Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

    Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, koordinasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

    Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau berbagai sarana dan program pembinaan yang berjalan di Lapas Kelas I Medan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya pelaksanaan pembinaan kemandirian, pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta kondisi lingkungan lapas secara umum.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi yang baik antara jajaran Pemasyarakatan dengan rombongan DPR RI. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Anggota DPR RI Komisi XIII terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan.

    Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap berbagai program pembinaan, pelayanan, serta penguatan tugas Pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.

    “Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemasyarakatan dan DPR RI dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

    Lapas Kelas I Medan sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis demi mendukung sistem Pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.

  • Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui Bidang Kegiatan Kerja melaksanakan panen raya ikan lele sebanyak 250 kilogram dalam program pembinaan kemandirian bidang perikanan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ketahanan Pangan (Ketapang), kawasan Branggang Timur, Rabu (13/5/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memanfaatkan area SAE sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja di bidang perikanan sekaligus mendukung program ketahanan pangan di lingkungan lapas.

    Pelaksanaan panen raya diikuti Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Bimbingan Kerja, Kepala Seksi Pengolahan Hasil Kerja, Kepala Seksi Sarana Kerja, staf Bidang Kegiatan Kerja, serta para WBP yang terlibat dalam program pembinaan kerja.

    Dalam proses panen tersebut, petugas bersama warga binaan memanen ikan lele yang telah memasuki masa panen dan berhasil mengumpulkan hasil sebanyak 250 kilogram. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang terlibat.

    Kepala Bidang Yan Patmos menyampaikan bahwa program ketahanan pangan melalui pembinaan bidang perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan produktif yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

    “Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan kerja yang nantinya dapat dimanfaatkan warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Melalui program pembinaan kemandirian tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terus berkomitmen menghadirkan kegiatan pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan bermanfaat guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan di tengah masyarakat.

  • Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.

    “Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
    Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

    “Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.

    Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.

    “Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.

    Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

    Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.

    “Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

    Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.

    Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

    “Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.

    Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
    Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

  • 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Medan,indeksnews.web.id/-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

    Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

    “Sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

    JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.

    Selain Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti juga dituntut pidana yang sama, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

    Khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.

    Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

    “Saya mewakili seluruh kuasa hukum, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.

    Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

  • Kondisi Jembatan Titi Gantung Patumbak Kian Memprihatinkan, Warga Khawatir Ambruk

    Kondisi Jembatan Titi Gantung Patumbak Kian Memprihatinkan, Warga Khawatir Ambruk

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Kondisi Jembatan Titi Gantung di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kian memprihatinkan. Jembatan penghubung vital antara Desa Marindal 1 dan Desa Patumbak Kampung itu disebut berada di ambang kerusakan serius akibat belum pernah mendapat perbaikan sejak dibangun pada masa penjajahan Jepang.

    Pantauan di lokasi, Kamis (14/5/2026), menunjukkan struktur tanah di sisi timur dan barat jembatan mengalami pengikisan cukup parah. Pada beberapa titik, badan tanah penyangga bahkan terlihat tidak lagi layak dan memperlihatkan bagian tiang penyangga utama jembatan.

    Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan yang setiap hari melintasi titi gantung tersebut.

    Warga menyebut derasnya arus Sungai Seruai menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat abrasi di sekitar pondasi jembatan. Tanah di bibir sungai yang labil terus tergerus, sementara aktivitas masyarakat dan pengguna jalan masih berlangsung normal tanpa adanya pengawasan ataupun pembatasan.

    “Setiap hari pengguna jalan melintas di titi gantung menuju perladangan dengan kondisi jembatan yang terus bergoyang. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin jembatan ini ambruk sewaktu-waktu,” ujar seorang warga sekitar.

    Jembatan titi gantung tersebut selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat Desa Patumbak Kampung dan sekitarnya, terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi warga menuju area perladangan maupun akses antar desa.

    Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait, meski kerusakan jembatan disebut sudah berlangsung cukup lama.

    Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan memberikan perhatian serius terhadap kondisi jembatan tersebut dan tidak berlarut-larut dalam proses administrasi. Warga meminta dilakukan penanganan darurat secepatnya guna mencegah terjadinya bencana yang dapat memutus akses transportasi maupun menimbulkan korban jiwa.

  • Viral! Keluarga Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara Polrestabes Medan Karena Nangkap Maling Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI

    Viral! Keluarga Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara Polrestabes Medan Karena Nangkap Maling Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI

    MEDAN,indeksnews.web.id/-Tangis keluarga seorang wartawan korban pencurian yang kini berstatus tersangka, sempat dipenjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena disebut menangkap maling atas arahan pihak kepolisian kembali pecah. Setelah mengalami penderitaan panjang akibat anggota keluarganya justru diproses hukum usai menangkap pelaku pencurian di toko mereka sendiri, keluarga kembali menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Kamis (14/05/2026).

    Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar Presiden Prabowo memberikan keadilan dan agar kasus yang mereka alami dapat dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI karena dinilai penuh kejanggalan dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat kecil.

    Bagi keluarga, surat itu menjadi harapan terakhir setelah berbulan-bulan hidup dalam tekanan, rasa takut dan kesedihan yang tidak pernah berhenti.

    “Kami hanya rakyat kecil. Kami korban pencurian, kami membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dan kami disuruh sendiri menangkap pencuri. Saat itu polisi juga ikut mendampingi kami ke lokasi, tapi kenapa keluarga kami yang dipenjara dan diburu seperti teroris?” ujar pihak keluarga sambil menahan tangis.

    Keluarga menjelaskan, kasus bermula ketika mereka menangkap pelaku pencurian yang disebut sudah sangat meresahkan. Pelaku bahkan diduga merupakan spesialis pencurian antar provinsi dan antar pulau. Namun keadaan justru berbalik. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

    Sejak saat itu, kehidupan keluarga berubah total. Rumah yang dulunya menjadi tempat berkumpul penuh canda kini berubah menjadi tempat penuh tangisan. Keluarga mempertanyakan apakah saat ini maling lebih dilindungi daripada korbannya sendiri.

    Seorang ibu disebut terus menangis setiap malam memikirkan anaknya yang harus menjalani proses hukum dan hidup dalam bayang-bayang status DPO. Bahkan keluarga mengaku mengalami tekanan mental, kehilangan penghasilan hingga dihujat sebagian orang yang tidak memahami kejadian sebenarnya.

    “Kami hancur. Anak kami bukan penjahat. Dia hanya ingin menjaga toko usaha keluarga kami dan menangkap maling yang menggasak semua isi brankas. Tapi sekarang hidup kami seperti dihukum,” kata keluarga dengan suara bergetar.

    Selain menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI, keluarga juga kembali mengirim surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Kapolri serta sejumlah institusi lainnya agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

    Dalam surat itu, keluarga juga meminta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi penyidikan dua laporan lain yang hingga kini disebut belum berjalan jelas. Pertama, laporan dugaan penipuan berkedok surat perdamaian yang telah mereka laporkan ke Polrestabes Medan. Kedua, laporan dugaan fitnah terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta yang telah mereka laporkan ke Polsek Pancur Batu.

    Keluarga menyebut, kedua terlapor dalam laporan tersebut merupakan orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel mereka. Namun hingga saat ini, menurut keluarga, belum ada proses hukum yang jelas terhadap pihak terlapor.

    Menurut keluarga, penderitaan yang mereka alami tidak bisa lagi diungkapkan dengan kata-kata. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan sosial dan ketakutan setiap hari.

    “Kami hanya meminta keadilan. Jangan biarkan rakyat kecil yang menjadi korban malah dihancurkan hidupnya,” ujar keluarga.

    Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena dianggap mencerminkan ketidakadilan hukum. Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana korban pencurian yang menangkap pelaku justru berakhir menjadi tersangka.

    Kini, di tengah air mata dan rasa putus asa, keluarga hanya berharap Presiden Prabowo Subianto, DPR RI dan pihak terkait mau mendengar jeritan hati mereka.

    “Kalau korban saja bisa dipenjara karena menangkap maling, lalu ke mana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan?” tutup keluarga dengan mata berkaca-kaca.

  • Forwakum Kepulauan Nias Terbentuk dan Siap Dilantik, Ini Susunan Pengurus

    Forwakum Kepulauan Nias Terbentuk dan Siap Dilantik, Ini Susunan Pengurus

    Medan,indeksnews.web.id/ – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi membentuk kepengurusan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kepulauan Nias periode 2026-2029 dan siap untuk dilantik dalam waktu dekat.

    Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution mengatakan, pembentukan kepengurusan daerah tersebut merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta penguatan jaringan wartawan hukum di wilayah Sumatera Utara.

    “Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers khususnya wartawan hukum untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aris di Medan, Kamis (14/5).

    Pembentukan kepengurusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/FORWAKUM-SU/V/2026 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengurus Forwakum Kepulauan Nias Periode 2026-2029 yang ditandatangani Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan di Medan pada 13 Mei 2026.

    Dalam surat keputusan tersebut, Eriusman Duha dari Sumut Pos ditetapkan sebagai Ketua Forwakum Kepulauan Nias. Ia didampingi Daniel Tulus Simanjuntak dari Metro TV sebagai sekretaris dan Nihaenalai Fau dari Mediaselektif sebagai bendahara.

    Selain itu, Ikhtiar Wau dari GoSumut dipercaya sebagai penasehat. Sementara susunan divisi organisasi terdiri atas Rumusan Laia dari Relasipublik sebagai Divisi Pengkaderan dan Organisasi.

    Kemudian, Syahputra Nainggolan dari Sinar Indonesia Baru (SIB) sebagai Divisi Hukum, Advokasi dan Humas, Alisama Zebua dari Jurnalis Online sebagai Divisi Kesenian dan Olahraga, serta Supratman Sarumaha dari Mediatipikor sebagai Divisi Program dan Perencanaan.

    Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pengurus wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai AD/ART Forwakum serta ketentuan yang berlaku.

    “Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka pengurus Forwakum Kepulauan Nias secara resmi dapat dilantik dan menjalankan roda organisasi,” kata Aris.

    Sementara itu, Ketua Forwakum Kepulauan Nias terpilih, Eriusman Duha, menyebut pembentukan kepengurusan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme wartawan hukum di wilayah Kepulauan Nias.

    “Forwakum Kepulauan Nias siap menjadi wadah insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kepulauan Nias,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pengurus yang telah terbentuk siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyajikan informasi yang edukatif, berimbang, dan terpercaya.

    “Kami berharap Forwakum Kepulauan Nias dapat menjadi rumah besar bagi wartawan hukum untuk saling mendukung, meningkatkan kapasitas, dan menjaga marwah profesi jurnalistik,” katanya.

    Eriusman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Forwakum Sumut atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus daerah Kepulauan Nias.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Forwakum Sumut dan seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi,” tutupnya.

  • Kapolda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri atas Pengelolaan Aset dan Pelayanan Publik

    Kapolda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri atas Pengelolaan Aset dan Pelayanan Publik

    Medan, indeksnews.web.id/- Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto kembali menerima penghargaan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas capaian di bidang pengelolaan aset dan fasilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

    Di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu, Polda Sumatera Utara meraih penghargaan sebagai salah satu Polda terbaik dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), baik berupa hibah barang bergerak maupun tidak bergerak di tingkat Polda.

    Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Rakernis Logistik Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta bersama sejumlah Kapolda lainnya.

    Irjen Whisnu mengatakan, penghargaan itu menjadi motivasi bagi jajaran Polda Sumut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui penguatan sumber daya manusia, tetapi juga melalui pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik.

    “Polda Sumut juga menghadirkan fasilitas umum berupa sarana olahraga sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Irjen Whisnu, Selasa (12/5/2026).

    Selama masa kepemimpinannya, Polda Sumut disebut telah membangun 20 gedung baru serta merenovasi sembilan gedung lainnya. Fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan publik di bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Samsat, hingga layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Pembenahan dilakukan guna menciptakan pelayanan yang lebih nyaman, modern, dan profesional bagi masyarakat.

    Tak hanya fokus pada gedung pelayanan, Polda Sumut juga membangun sejumlah fasilitas olahraga gratis yang berada di area belakang Mapolda Sumut. Fasilitas itu meliputi lapangan sepak bola, jogging track, gym outdoor, lapangan voli, lapangan basket, hingga badminton indoor.

    Selain itu, area khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga disiapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan.

    Untuk penggunaan fasilitas olahraga indoor, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada Polda Sumut.

    Irjen Whisnu menegaskan, pembangunan yang dilakukan bukan sekadar pembenahan infrastruktur, melainkan bagian dari semangat perubahan dan komitmen menghadirkan institusi Polri yang lebih humanis dan berintegritas.

    “Polda Sumut akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya rasa aman, nyaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

  • Gawat! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba di Medan

    Gawat! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba di Medan

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Seorang pria paruh baya yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi bandar narkoba di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal.

    Pelaku diketahui berinisial HB (59), warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan HB, polisi menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.

    Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan beberapa hari lalu oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah HB diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

    Kepala Lingkungan setempat, Juan Raja Aritonang (29), membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warganya terkait kasus narkoba.

    “Ada kemarin warga kami ditangkap terkait narkoba. Ada barang bukti narkobanya juga,” ujar Juan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

    Juan mengaku dirinya turut menyaksikan langsung proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam penangkapan itu, polisi disebut berhasil menemukan beberapa paket narkoba dan barang bukti lain dari tangan HB.

    Menurut Juan, HB dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar sejak tinggal di lingkungan tersebut sekitar tiga hingga empat bulan terakhir.

    “Dia ini baru sekitar tiga sampai empat bulan menjadi warga kami, orangnya tertutup. Saat pindah sampai sekarang malah belum ada melapor,” katanya.

    Selain tertutup, HB juga disebut jarang terlihat berada di rumah. Dalam kesehariannya, pria tersebut kerap keluar rumah menjelang siang dan baru kembali pada malam hari.

    “Aktivitasnya biasanya sering keluar rumah, lalu malam kembali. Sejak pertama pindah, baru saat penangkapan itu saya ketemu dengan dia. Kalau di rumah jarang nampak, dan gak pernah ada kumpul-kumpul,” tambah Juan.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, yang coba dikonfirmasi wartawan hingga Rabu sore belum memberikan tanggapan terkait penangkapan tersebut.

    Teks foto:

    Ilustrasi pelaku pengedar narkoba saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (13/5/2026).

  • Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Kutalimbaru Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Kutalimbaru Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Teks Foto:

    Suasana lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana kegiatan berskala besar yang diduga akan digelar pada 14 Mei 2026 di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengelola berinisial “Edy”.

    Kabar tersebut memicu keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

    Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung secara terbuka. Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kutalimbaru, segera melakukan langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kalau memang ada kegiatan seperti itu, kami berharap polisi segera bertindak supaya tidak menimbulkan keresahan dan keramaian yang berpotensi mengganggu lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Sebelumnya, pihak Polsek Kutalimbaru disebut telah melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, SH, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang.

    “Kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tindak lanjuti lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di lokasi lain. Warga juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan patroli rutin untuk memastikan situasi tetap kondusif.

    Pengamat sosial di Deli Serdang menilai penanganan praktik perjudian memerlukan langkah konsisten dan koordinasi lintas pihak agar penegakan hukum berjalan efektif serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polsek Kutalimbaru terkait informasi dugaan kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 14 Mei 2026 tersebut.