Category: Berita Utama & Headline

  • PORDI Sumut Gelar Audiensi Bersama Dispora Sumut, Bahas Pembinaan Atlet hingga Persiapan PON 2028

    PORDI Sumut Gelar Audiensi Bersama Dispora Sumut, Bahas Pembinaan Atlet hingga Persiapan PON 2028

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Sumatera Utara menggelar audiensi bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai program pembinaan olahraga domino di Sumatera Utara guna meningkatkan prestasi atlet di tingkat daerah hingga nasional.

    Ketua PORDI Sumut, Zulhidayat, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara PORDI dan Dispora Sumut dalam pengembangan olahraga domino ke depan.

    “Program utama kita tahun 2026 ini ada pelantikan, rapat kerja, serta pembinaan atlet agar bisa mewujudkan Sumut Juara. Fokus utama untuk persiapan Porprovsu dan pembinaan menuju PON 2028. Selain itu juga akan digelar event Piala Gubernur, Piala Wali Kota, Porkot dan beberapa event lainnya,” ujar Zulhidayat.

    Pria yang akrab disapa Buya itu menyebutkan, pihak Dispora Sumut memberikan respons positif terhadap program-program yang telah disusun PORDI Sumut.

    Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora yang mewakili Dispora Sumut dan Pemko Medan, Budi Syahputra S.Pd., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap perkembangan olahraga domino di Sumatera Utara.

    “Dispora Sumut saat ini memang saling berkolaborasi dengan PORDI Sumut. Kami sangat mendukung dari sisi apa pun demi kemajuan olahraga ini,” ungkap Budi.

    Ia berharap hubungan kerja sama antara PORDI Sumut dan Dispora dapat terus terjalin dengan baik sehingga pembinaan olahraga di Sumatera Utara semakin berkembang dan mampu berprestasi di berbagai ajang.

    “Kedepannya antara PORDI dan Dispora harus saling support, apalagi tahun depan banyak event besar. Komunikasi kita sudah bagus, semoga setiap kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan terus bersinergi,” pungkasnya.

    Pantauan awak media, audiensi tersebut turut dihadiri Ketua PORDI Sumut Zulhidayat, Wakil Ketua Abdul Khodir Zailani, Sekretaris Jenderal Supriyetno, serta perwakilan Dispora Sumut Budi Syahputra S.Pd., M.Si. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

  • Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial HB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ironisnya, pria berusia 59 tahun itu merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba di kawasan Sunggal pada akhir April 2026 lalu.

    “Yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkotika dan dipecat pada 2012,” ujar Rafli, Rabu (20/5/2026).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram dari rumah kontrakan tersangka di Jalan Pelita, Medan Sunggal.

    Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HB tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga diduga masuk dalam kategori bandar narkoba.

    “Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kita pastikan yang bersangkutan mengedarkan. Selain pengedar, estimasinya setelah gelar perkara, yang bersangkutan masuk kategori bandar,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut sekitar delapan bulan setelah bebas dari penjara.

    “Pengakuannya, setelah keluar sekitar delapan bulan kembali melakukan hal yang sama,” ungkap Rafli.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka. Polisi menduga HB mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lama yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas sebelumnya.

    “Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ada grupnya. Jadi sedang kita dalami dan nanti segera kita ekspos kembali,” ucapnya.

    Sementara itu, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka diketahui masih beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

    “Sejauh ini ia mengedarkannya masih di sekitar Medan,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) berhasil diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

    “Mendapat laporan dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua wanita yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, salah satu pelaku sempat melemparkan sesuatu ke tanah. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di depan tersangka MS. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang berada di tangan tersangka KS.

    Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik MS yang diperoleh dengan bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    SUMATERA BARAT,indeksnews.web.id/  — PT Hutama Karya (Persero) terus mempercepat pembangunan Akses Lubuk Alung pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang. Langkah ini dilakukan setelah ruas utama Tol Sicincin–Padang kini telah beroperasi 100 persen.

    Pembangunan akses sepanjang 2,4 kilometer tersebut ditargetkan mampu meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, serta kemudahan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Barat. Hingga saat ini, progres pembangunan Akses Lubuk Alung telah mencapai 24,06 persen.

    Sejumlah pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan meliputi pekerjaan timbunan, bored pile Abutment 1 Jembatan Irigasi, slab overpass interchange, box culvert, hingga lean concrete di beberapa titik proyek jalan tol. Seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan mutu konstruksi, ketepatan pelaksanaan, dan standar keselamatan kerja.

    Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target dengan tetap menjaga kualitas pembangunan dan keselamatan konstruksi.

    “Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan Akses Lubuk Alung secara optimal dengan memperhatikan mutu pekerjaan serta penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja di seluruh area proyek. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar konstruksi dan melalui pengawasan yang ketat agar nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

    Keberadaan akses tersebut nantinya akan mempermudah pengguna jalan tol menuju kawasan Lubuk Alung dan sekitarnya. Selain itu, akses langsung antara Tol Padang–Sicincin dengan pusat aktivitas di Lubuk Alung diharapkan mampu memperkuat konektivitas kawasan.

    Dengan hadirnya akses baru ini, mobilitas masyarakat dari dan menuju Padang, Bukittinggi, hingga Pariaman diproyeksikan menjadi lebih mudah, efisien, dan terintegrasi.

    Hamdani menambahkan, Akses Lubuk Alung juga diharapkan mampu mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, termasuk memperlancar distribusi barang, mobilitas harian warga, hingga akses menuju kawasan permukiman dan pusat perdagangan.

    Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari upaya Hutama Karya menghadirkan jalan tol yang tidak hanya menghubungkan antardaerah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah yang dilalui.

    Secara keseluruhan, pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang merupakan bagian penting dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, mendukung distribusi logistik, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.

  • Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    ASAHAN ,indeksnews.web.id/- Tragedi dugaan penyerangan brutal terjadi di lahan Eks HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Peristiwa yang disebut melibatkan ratusan orang itu mengakibatkan seorang warga kelompok tani, Ali Murdani, mengalami luka parah hingga nyaris kehilangan nyawa.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden terjadi saat kelompok tani berada di area lahan yang selama ini menjadi lokasi konflik berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan. Dalam peristiwa tersebut, Ali Murdani diduga menjadi korban pengeroyokan secara brutal hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

    Korban disebut sempat dibawa secara paksa oleh massa penyerang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Kartini. Warga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kepala pecah dan wajah babak belur akibat dihajar beramai-ramai.

    Selain dugaan penganiayaan terhadap warga, kelompok tani juga mengaku sejumlah kendaraan serta rumah ibadah yang mereka bangun di lokasi turut dirusak dalam aksi penyerangan tersebut.

    Secara hukum, peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Warga menyebut aksi kekerasan serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku telah berulang kali melaporkan berbagai insiden penyerangan dan intimidasi ke Polda Sumatera Utara maupun Polres Asahan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap pihak yang mereka laporkan.

    Salah satu nama yang disebut warga adalah MS, seorang pensiunan TNI AD yang diketahui bekerja sebagai pengamanan (Papam) di PT BSP. Warga menuding MS memimpin kelompok massa dalam aksi penyerangan terhadap kelompok tani di Desa Padang Sari.

    Mawardi Manurung, salah seorang warga yang dimintai keterangan, membenarkan adanya penyerangan brutal yang disebut dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap kelompok tani. Menurutnya, penyerangan terjadi menjelang waktu Maghrib dengan jumlah massa yang sangat banyak sehingga warga berlarian menyelamatkan diri.

    “Peristiwa penyerangan ini sudah sering terjadi namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian hingga menelan korban. Kami tidak tahu lagi harus melapor ke mana. Proses hukum kami ikuti dan kami tidak melakukan pembalasan apa pun. Kami kecewa dengan Kepolisian Resort Asahan,” ujar Mawardi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations maupun Polres Asahan terkait tudingan penyerangan tersebut.

  • Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

    Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan yang merupakan mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

    Namun usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

    “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

    Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

    Dalam persidangan, lanjut Firdaus, tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi bagi penerimaan negara melalui dividen.

    Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

    Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

    Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

  • Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil menyergap sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis haram narkoba di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH bersama Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

    Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan informasi yang diterima benar, petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    “Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40). Keduanya sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Rafli, Senin (18/5/2026).

    Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

    Rafli menjelaskan, pelaku pria berinisial EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Sementara TS bertugas mengambil dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

    “Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambahnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pasangan tersebut.

    Polrestabes Medan memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

    “Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang sekecil apa pun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/5/2026).

  • Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, petugas berhasil meringkus dua tersangka yang masuk Target Operasi (TO) beserta barang bukti sabu dengan total bruto 92,28 gram.

    Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

    Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

    Dalam penangkapan kedua yang juga sesuai dengan Nomor LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

    Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

    Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Demi menyelamatkan generasi dan masyarakat, Polres Batubara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dr)

  • Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/ – Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, Bambang Sitorus membantah adanya perdamaian dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Bambang Sitorus melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya perdamaian antara pelaku pencurian dengan pihak pengamanan kebun.

    “Kasus pencurian tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan masih berlanjut. Sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pelaku,” tulis Bambang dalam pesan yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, informasi yang beredar terkait perdamaian diduga berkaitan dengan persoalan lain di luar perkara dugaan pencurian TBS.

    Menurutnya, pelaku bernama Harianto alias Burjek disebut keberatan karena mengaku mendapat tindakan pemukulan dari oknum satpam saat diamankan di lokasi kebun.

    Karena itu, pelaku disebut meminta perdamaian dengan petugas keamanan terkait dugaan pemukulan tersebut, bukan perdamaian dalam perkara pencurian sawit yang dilaporkan pihak perusahaan.

    “Info yang saya dengar, pelaku keberatan karena menurut dia ada satpam memukul dirinya, sehingga dia menuntut perdamaian dengan satpam, bukan damai dalam kasus pencurian,” jelasnya.

    Bambang kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian TBS yang telah dibuat ke Polsek Tebing Tinggi hingga kini masih terus diproses dan tidak pernah diselesaikan secara damai.

    “Kasus pencurian yang kami laporkan tidak ada perdamaian dan masih berlanjut,” tegasnya.

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Medan, indeksnews.web.id/- Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung II Lantai 2 Lapas Kelas I Medan, Selasa (12/05) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    Pelatihan tersebut diikuti oleh tenaga medis, Pramuka, serta kader kesehatan sebagai bentuk peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan di lingkungan Lapas.

    Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, yang menekankan pentingnya pemahaman dasar penanganan gawat darurat bagi petugas maupun warga binaan. Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi langkah cepat dan tepat dalam menghadapi situasi darurat yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

    Fonika Affandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus kesiapsiagaan sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan. Ia menilai kemampuan dasar penanganan gawat darurat sangat penting dimiliki guna memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan efektif saat terjadi kondisi darurat.

    Selanjutnya, tim dari PMI Kota Medan memberikan materi sekaligus praktik bantuan hidup dasar dan penanganan gawat darurat kepada seluruh peserta. Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi praktik langsung guna meningkatkan pemahaman peserta terhadap prosedur penanganan pertama pada kondisi darurat.

    Adapun peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 42 orang warga binaan dan 9 orang pegawai tenaga medis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

    Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan sumber daya manusia demi mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tanggap, dan humanis.