Category: Berita Utama & Headline

  • Strong Cafe & Billiard Tanjungbalai Lolos Razia Gabungan, Tidak Ditemukan Narkoba dan Miras

    Strong Cafe & Billiard Tanjungbalai Lolos Razia Gabungan, Tidak Ditemukan Narkoba dan Miras

    Tanjungbalai ,indeksnews.web.id/- Strong Cafe & Billiard yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dinyatakan bersih dari aktivitas ilegal usai menjalani razia gabungan yang digelar Polres Tanjungbalai bersama TNI dan BNN, Jumat malam (22/5/2026).

    Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kota Tanjungbalai. Selain Strong Cafe & Billiard, petugas juga melakukan pemeriksaan di Mahkota Pub dan KTV Hotel Tresya serta Galaxy Hall Hotel Suranta Permai.

    Operasi gabungan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Koordinator Kegiatan, Ps Kabagops AKP Natal F. Saragih, S.Pd., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif aparat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

    “Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujar AKP Natal F. Saragih.

    Saat tiba di Strong Cafe & Billiard, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun area fasilitas tempat hiburan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

    Selain pemeriksaan fisik, aparat juga melakukan tes urine secara acak terhadap tiga orang pemuda yang berada di lokasi. Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan pengunjung.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya narkoba, minuman keras, senjata tajam maupun aktivitas perjudian. Tiga pemuda yang menjalani tes urine juga dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

    Sementara itu, dua lokasi lain yang turut menjadi sasaran razia, yakni Galaxy Hall Hotel Suranta Permai dan Mahkota Pub/KTV Hotel Tresya, dalam kondisi kosong tanpa pengunjung saat petugas tiba di lokasi.

    AKP Natal F. Saragih mengapresiasi hasil operasi tersebut dan menilai pengawasan rutin yang dilakukan aparat mampu memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

    Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tetap menjaga lingkungan usahanya tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

    Razia gabungan itu berakhir tanpa adanya penangkapan maupun penyitaan barang bukti. Polres Tanjungbalai menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mewujudkan Kota Tanjungbalai yang aman dan bebas narkoba.

    Pewarta : Solihin

  • Braak..! Mobil Pajero Sport Remuk Ditabrak Kereta Api di Simpang Takari Tebing Tinggi, Satu Orang Tewas

    Braak..! Mobil Pajero Sport Remuk Ditabrak Kereta Api di Simpang Takari Tebing Tinggi, Satu Orang Tewas

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/  Kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1227 IT remuk usai ditabrak kereta api hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Korban diketahui bernama Haidin Sinaga (62), warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia tewas setelah mobil yang dikendarainya dihantam kereta api Kutaba Kargo jurusan Medan–Tebing Tinggi saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu di kawasan Simpang Takari.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu bermula ketika korban mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport dari arah Desa Paya Lombang menuju Kota Tebing Tinggi. Saat tiba di perlintasan rel kereta api di Jalan Gunung Semeru, korban diduga melintas tanpa memperhatikan kereta api yang datang dari arah Medan.

    Ketika kendaraan berada tepat di tengah rel, kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi langsung menghantam bagian samping kanan mobil. Akibat benturan keras tersebut, mobil terseret sekitar 50 meter dari titik tabrakan hingga mengalami kerusakan parah.

    Korban ditemukan tewas di dalam kendaraan dengan luka berat di bagian kepala. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian sempat berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Salah seorang saksi mata, Tania, mengaku warga sempat berteriak memperingatkan korban ketika melihat kereta api mendekat ke lokasi perlintasan.

    “Warga sempat teriak karena kereta api sudah dekat, tapi korban tetap jalan. Sehingga mobil langsung ditabrak,” ujarnya.

    Petugas Unit Laka Satlantas Polres Tebing Tinggi yang menerima informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut, sementara petugas juga mengamankan lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

    Usai menabrak kendaraan korban, kereta api dilaporkan sempat berhenti beberapa menit sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Kota Tebing Tinggi.

    Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, dengan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang rel kereta api.

  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan, Hakim Tidak Diperbolehkan Masuk ke Objek Perkara

    Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan, Hakim Tidak Diperbolehkan Masuk ke Objek Perkara

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Medan melakukan sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan yang terletak di Jalan Abdul Hakim, Jumat (22/6/2026).

     

    Sengeketa lahan berpuluh-puluh tahun ini digugat oleh Betsy Reulina Tarigan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.

     

    Pantauan dilokasi, ketua majelis hakim Sarma Siregar bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu serta Efrata Happy Tarigan, hadir dalam sidang lapangan untuk melihat langsung objek perkara. Tampak juga kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak SH,MH didampingi Timotius W.P Ginting SH, Odaligo dan Ndru, SH hadir di sana.

     

    Namun, hakim tidak memasuki lahan yang bersengketa dan telah dipagar tembok. Sejumlah orang telah menghadang dan meminta agar sidang lapangan dilakukan di luar lahan.

     

    Usai melihat kondisi lahan dan pencocokan terhadap objek perkara, hakim lalu meninggalkan lokasi. Dalam perkara ini, total keseluruhan lahan mencapai 18.460,5 meter persegi.

     

    Sementara kuasa hukum penggugat Sujed Edward Simanjuntak SH,MH didampingi Timotius W.P Ginting SH, Odaligo Ndru, SH menjelaskan gugatan yang mereka ajukan di PN Medan sebagai langkah terakhir untuk mengambil kembali lahan milik kleinya yang dikuasai sepihak oleh orang lain.

     

    “Jadi sudah melalui prosedur hukum, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik tiba tadi pada pemeriksaan setempat yang dilakukan ketua mejelis hakim dan panitera. Tapi tadi waktu ke sana majelis dilarang masuk. Ini bukan kali pertama, sudah tiga kali. Pertama waktu kita melapor ke Polda, itu sempat diusir saat olah TKP,” kata Sujed.

     

    Sujed menyampaikan, gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa atas lahan tanah tersebut untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan itu.

     

    Sujed mengklaim, lahan tersebut merupakan milik Betsy yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), namun sejak lama dikuasai pihak lain.

     

    “Waktu BPN juga sama di usir. Sebelumnya juga kita sudah ngadu ke Pemko, DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat namun PT Jaguar ini tidak datang. Mereka meras hebat, sekelas Polda dan BPN ingin melakukan pengukuran ulang juga tidak bisa. Kalau memang itu lahan mereka, tidak mungkin BPN mau melakukan pengukuran ulang, mereka tidak punya surat,” kata Sujed.

     

    Selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh oleh kliennya, antara lain melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, menyurati Wali Kota Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan, serta aksi di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021 lalu.

     

    “Kita sudah buat surat ke Tarukim, untuk tanyakan apakah bangunan yang didirikan di lahan kita, datang balasan Tarukim bahwa izin yang dikeluarkan di luar lahan kita, muncul pertanyaan mengapa mereka ikut sidang dan membuat jawaban atas nota yang kita sampaikan, dan mereka ikut sidang lapangan,” kata Sujed.

     

    Gugatan di PN Medan lanjut Sujed adalah langkah terakhir yang mereka harapkan untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

     

    Dia berharap, PN Medan dapat mendatangkan keadilan agar pemilik lahan sah dapat mendapatkan haknya.

     

    “Jadi kita anggap mereka itu punya kepentingan. Jadi jelas harusnya majelis hakim tidak boleh menolak gugatan kita karena kita memiliki tiga sertifikat tanah dengan SK Camat tahun 1981, lengkap dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025. Dan surat dari kelurahan BP Selayang tentang silang sengketa,” kata Sujed.

     

    “Jadi kita tunggu apakah masih keadilan di PN Medan ini, kita punya sertifikat hak milik, mengadu ke Polda sudah, DPRD Medan sudah ini langkah di PN Medan kita harapkan mendapatkan keadilan.”

  • Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas

    Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas

    Medan, indeksnews.web.id/ – Maraknya aktivitas judi tembak ikan bermerek GBM99 yang disebut-sebut milik seorang warga keturunan bernama Asen dan dikelola oleh seorang wanita yang dipanggil Cici, menuai keresahan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tokoh masyarakat Medan Utara, Anthony, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.

    Kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), Anthony mengaku prihatin dengan semakin menjamurnya perjudian berkedok permainan ketangkasan itu di kawasan Medan Utara. Menurutnya, aktivitas judi tembak ikan GBM99 kini seolah bebas beroperasi tanpa adanya penindakan yang nyata.

    “Sebagai warga Medan Utara, saya sangat resah melihat perjudian tembak ikan ini semakin menjamur. Seolah-olah bebas beroperasi dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Anthony menegaskan, apa pun bentuk perjudian tetap berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Makanya perjudian mesin ikan harus dibubarkan dan diberantas oleh aparat penegak hukum. Inilah bentuk penyakit masyarakat yang akan membuat angka kriminalitas meningkat. Penegak hukum jangan hanya diam dan membiarkan, harus cepat bertindak. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran, karena hal ini akan membuat citra aparat terutama kepolisian dinilai buruk oleh masyarakat Medan Utara,” tegasnya.

    Pria yang pernah aktif di Partai Ummat Kota Medan itu juga berharap momentum Hari Kebangkitan Nasional dapat dijadikan sebagai titik awal pemberantasan segala bentuk perjudian di Kota Medan, khususnya kawasan Medan Utara.

    “Jadikan momen Hari Kebangkitan Nasional sebagai momen penting untuk memberantas perjudian yang selama ini menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, aktivitas judi mesin tembak ikan di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin marak dan membuat warga resah. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan hukum.

    Salah seorang warga berinisial B yang tinggal di Desa Helvetia Pasar 8 mengungkapkan, lokasi perjudian tembak ikan di daerahnya bebas beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi pemain.

    “Saya dan warga di sini berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami sudah tidak lagi mendapatkan kenyamanan,” ucapnya.

    Keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN. Ia mengaku aktivitas perjudian berlangsung dari siang hingga malam hari dan membuat warga takut untuk bertindak karena kabar pemilik usaha tersebut merupakan orang ternama.

    “Warga di sini tidak berani bang, sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu milik seorang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera datang dan menutup lokasi judi itu,” harapnya.

    Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah titik lokasi perjudian tembak ikan merek GBM99 di antaranya berada di Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU pintu warna hijau, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi pinggir sungai ruko cat warna oranye, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, simpang Kayu Putih di ruko, Jalan Kebon Bunder Pasar V, hingga Jalan M Basir Komplek Marelan Point.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut.

     

  • Dua Unit Rumah Kontrakan di Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi Ludes Dilalap Sijago Merah

    Dua Unit Rumah Kontrakan di Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi Ludes Dilalap Sijago Merah

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/ – Dua unit rumah kontrakan semi permanen di Gang Coklat, Jalan Cemara Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, ludes dilalap sijago merah, Kamis malam (21/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Selain menghanguskan rumah kontrakan, kebakaran juga meludeskan dua unit sepeda motor jenis Honda Supra dan Honda Scoopy milik penghuni.

    Dalam peristiwa tersebut, seorang penghuni rumah kontrakan bernama Ibu Nur (50) mengalami luka bakar. Sementara seorang petugas pemadam kebakaran, Jon Hendrik, mengalami patah kaki akibat terjatuh dari tembok pagar saat melakukan upaya pemadaman api.

    Kasi Bidang Pemadam Kebakaran Kota Tebing Tinggi, Fadil, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB terkait kebakaran di Jalan Cemara.

    “Setelah menerima laporan, kami dari pemadam kebakaran langsung menuju lokasi dan mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran. Berkat kesigapan anggota serta bantuan masyarakat dan personel kepolisian dari Polsek Padang Hilir dan Polres Tebing Tinggi, sekitar satu jam kemudian api berhasil dipadamkan,” ujar Fadil.

    Ia juga membenarkan adanya korban luka dalam kejadian tersebut.

    “Ya, ada petugas kami bernama Jon Hendrik mengalami patah kaki akibat terjatuh. Kemudian seorang ibu yang mengontrak rumah ini, atas nama Ibu Nur, mengalami luka bakar dan saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Kumpulan Pane,” tambahnya.

    Sementara itu, Yenti (22), salah seorang penghuni rumah kontrakan sekaligus saksi mata, menduga kebakaran dipicu arus pendek listrik. Sebab, sejak sore hari aliran listrik di rumah kontrakan tersebut mengalami gangguan.

    “Dari sore lampu kami sudah mengalami gangguan terus, sebentar mati sebentar hidup. Dugaan saya itulah penyebab kebakarannya,” kata Yenti dengan nada sedih.

    Ia mengaku belum dapat memperkirakan total kerugian akibat peristiwa tersebut karena dua unit sepeda motor miliknya ikut hangus terbakar.

    “Kalau kerugian saya belum tahu pastinya berapa, karena dua unit sepeda motor saya, Honda Supra sama Scoopy, ludes terbakar semua,” ungkapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

  • 21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Tenggat waktu pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tinggal menyisakan tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan sidang etik ia belum melengkapi administrasi banding, maka pemecatan terhadap perwira Polda Sumatera Utara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu, mengatakan hingga saat ini DK belum mengajukan banding secara administratif kepada Bidang Hukum Polda Sumut.

    “ Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

    Menurutnya, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK, meski sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH telah digelar sejak 6 Mei 2026.

    “Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

    Usai putusan dibacakan, DK sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun hingga kini, langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara resmi.

    “Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” tambah MT Pasaribu.

    Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Apabila tenggat itu terlewati tanpa adanya pengajuan resmi, maka putusan PTDH akan otomatis final dan berkekuatan hukum tetap.

    “Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah belum jelasnya proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.

    Aksi penolakan terhadap banding DK disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga bergulir ke Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

    Salah satu kelompok yang vokal menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” pada 7 Mei lalu, massa meminta Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

    Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menilai kasus DK telah mencoreng nama baik institusi kepolisian sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun norma kesusilaan.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

    Selain menolak banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.

    Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan dalam video disebut baru beroperasi pada 2026.

    “Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal dibanding operasi kepolisian.

    Kompol DK sebelumnya resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.

    Dalam putusan itu, DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video viral yang beredar turut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry.

  • BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    Balige,indeksnews.web.id/ – Menanggapi beredarnya video di media sosial terkait keberatan seorang nasabah atas pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige, pihak BRI memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemimpin Cabang BRI Balige, Junaidi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak bank telah menerima kedatangan nasabah beserta perwakilan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud.

    “BRI Kantor Cabang Balige telah menerima kedatangan nasabah dan perwakilan pihak terkait serta memberikan penjelasan secara langsung, baik lisan maupun tertulis, mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud,” ujar Junaidi.

    Ia menambahkan, setelah penjelasan disampaikan, nasabah disebut telah menerima penjelasan tersebut dengan baik.

    Selain itu, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnis perusahaan.

    “BRI berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan yang profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnisnya,” tutup Junaidi.

  • Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Tawuran antar remaja kembali pecah di kawasan Pasar Inpres Baru, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Aksi brutal tersebut membuat warga resah karena rumah-rumah penduduk turut menjadi sasaran lemparan batu.

    Selain saling serang menggunakan batu, para remaja yang terlibat tawuran juga melempari rumah warga dengan batu yang dipungut dari pinggir jalan. Situasi mencekam membuat para pengguna jalan ketakutan saat melintas di lokasi kejadian.

    Melalui video milik akun Facebook Halim Simangunsong yang viral di media sosial, terlihat sejumlah pengendara nyaris terkena lemparan batu dari para pelaku tawuran. Beberapa pengendara bahkan memilih menghentikan kendaraannya dan memutar balik demi mencari jalur yang lebih aman.

    Dalam video tersebut juga terlihat para remaja beberapa kali masuk ke gang-gang sempit untuk menghindari lawan maupun petugas. Namun tidak lama kemudian mereka kembali muncul dan melakukan aksi pelemparan batu ke arah lawan, rumah warga hingga tiang Telkom secara berulang-ulang.

    Peristiwa itu pun menuai beragam komentar dari netizen. Seorang pengguna Facebook bernama Linda Panjaitan II menilai tawuran tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.

    “Jadi kelihatan seperti anak-anak yang kurang didikan dari orang tua nampaknya. Padahal tidak ada orang tua yang ingin anak-anaknya tumbuh seperti itu,” tulisnya dalam kolom komentar.

    Karena geram, Linda bahkan mengusulkan agar para pelaku tawuran diberi tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

    “Di dalam sel mereka diadu dan dibiarkan saling menghajar hingga babak belur. Biar ada efek jera. Gara-gara mereka, orang-orang bisa terkena lemparan batu nanti,” tulisnya lagi.

    Komentar senada juga disampaikan netizen lainnya, Alfuad Lubis Lubis. Ia menilai aksi tawuran tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Bahkan ia menduga aksi tersebut dipengaruhi penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kapolsek Talawi, Arianto Sitorus mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Namun saat petugas tiba, para remaja yang terlibat tawuran sudah melarikan diri.

    “Meski begitu kita sedang melakukan penyelidikan dan mencari remaja yang ikut tawuran tadi malam,” ujar AKP Arianto Sitorus, Kamis (21/5/2026).

  • Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

    Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

    MEDAN,indeksnews.web.id/-– Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan membubarkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA karena dinilai terus mengalami kerugian dan tidak lagi mampu memberikan kontribusi keuntungan kepada negara.

    Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih kepada sejumlah wartawan dan jurnalis di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, pemerintah sudah saatnya menghentikan secara resmi operasional perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, Construction (EPC), infrastruktur, beton pracetak, dan konstruksi bangunan tersebut.

    “Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya mengambil sikap menutup, membubarkan, dan menghentikan secara resmi operasional PT Wijaya Karya karena perusahaan ini terus-menerus mengalami kerugian,” ujar Ratama.

    Ratama mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan tersebut. Salah satunya, kata dia, karena WIKA disebut mengalami kerugian berkelanjutan dan tidak mampu menyumbangkan profit kepada kas negara sejak tahun 2006 hingga 2024. Pernyataan itu, menurutnya, diperkuat berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, ia juga menyoroti pertanggungjawaban Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan oleh BPK RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I tahun 2024.

    Ratama menyebut, surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 triliun.

    Tak hanya itu, ia juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan WIKA sebagaimana Surat Keluar Anggota VII BPK Nomor 31.b/S/IX-XX/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Dalam hasil pemeriksaan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022 tersebut ditemukan 42 temuan dengan 116 rekomendasi.

    “Temuan itu membuktikan bobroknya pengelolaan keuangan perusahaan dimaksud,” katanya.

    Ratama menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran perusahaan BUMN adalah apabila perusahaan terus-menerus mengalami kerugian dan tidak dapat disehatkan kembali.

    Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan negara untuk tidak lagi memberikan kepercayaan kepada WIKA dalam mengerjakan proyek-proyek baru, terutama proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN.

    Ia mencontohkan proyek percepatan penanganan darurat Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang tetap melibatkan WIKA. Padahal, pada kuartal I tahun 2026 perusahaan tersebut tercatat masih memperoleh kontrak baru senilai Rp2,53 triliun.

    Ratama juga menyoroti kerugian WIKA dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026 atau kuartal I-2026, WIKA disebut mengalami kerugian sebesar Rp483,80 miliar dari kepemilikan sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

    Sementara berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, WIKA mencatat kontribusi kerugian sebesar Rp1,66 triliun dari proyek kereta cepat sesuai porsi kepemilikan sahamnya di PT PSBI. Sedangkan pada tahun 2024, bagian kerugian yang harus ditanggung WIKA dari proyek tersebut mencapai Rp1,57 triliun.

    Di sisi lain, Ratama juga mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tindak lanjut LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

    “Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan.

    Ia menegaskan, dalam laporan BPK tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

  • Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Langkat ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

    Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

    Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

    Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

    Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.

    “Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry.

    Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

    “Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.