Category: Berita Utama & Headline

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam perkara ini, turut disebutkan nama PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

    Setelah diterima, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

    Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

    Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu upaya nyata penyidik dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

  • Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

    Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang diduga berisi barang terlarang.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru, sementara sepuluh bungkus lainnya berada di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan dan diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta saat diwawancarai.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

  • Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Medan,indeksnews.web.id/ – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

    Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

    Tiga Wilayah Rawan Narkoba

    Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

    Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

    Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

    Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

    “Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

    Tiga Kasus Menonjol

    Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

    Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

    Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

    Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

    Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

    “Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

    Teks Foto:

    100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).

  • Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk untuk mengurus peralihan hak waris.

    “Saya bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Kastomo (37), saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (21/02/2026).

    Begitu mengetahui layanan pertanahan tetap buka pada akhir pekan melalui media sosial, Kastomo langsung berinisiatif datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia mengurus proses balik nama alih waris keluarganya secara mandiri tanpa kuasa, agar dapat memahami alur prosesnya secara menyeluruh.

    Menurutnya, layanan PELATARAN yang dibuka setengah hari, yakni pukul 08.00-12.00 WIB, sangat membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan saya tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalamannya.

    Kastomo menambahkan, kemudahan pelayanan tidak hanya dirasakan secara langsung di kantor pertanahan, tetapi juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau progres permohonan secara daring.

    “Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.

    Dengan sistem pelayanan yang semakin praktis dan efisien, Kastomo mengaku akan menyampaikan informasi tersebut kepada kerabat dan keluarganya agar memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan selama Ramadan.

     

  • Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Medan, indeksnews.web.id/ Bangunan di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan warga mengungkapkan adanya kemungkinan pembiaran dari pihak terkait.

     

    Warga berinisial HS menyampaikan bahwa pembangunan yang telah mencapai 70 persen progres belum menunjukkan plang PBG. Ia menduga ada oknum yang melindungi pemilik bangunan, yang merupakan pengusaha katering makanan. HS juga meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan liar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    Lurah Babura Sarinah Pohan mengkonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menyurati dan menghimbau pemilik sebanyak dua kali. Menurutnya, pemilik mengklaim telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah keluar dan tinggal membayar, serta menyatakan PBG telah diterbitkan namun belum menyerahkan bukti kepada kelurahan.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga saat berita ini dibuat, plang PBG belum tertempel di bangunan tersebut.

     

  • Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

    Bangunan tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Tanpa izin resmi, bangunan tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta lingkungan sekitar.

    Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

    “Ini sudah menjadi borok di Kota Medan sejak dahulu sampai saat ini dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut-ikutan membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.

    Menurutnya, maraknya developer nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif menjadi salah satu faktor utama kebocoran PAD. Bahkan, disebut ada oknum yang berperan sebagai perantara pengurusan izin dan diduga menjadi “perpanjangan tangan” untuk mengamankan bangunan yang belum memiliki PBG.

    Salah satu bangunan yang disorot berada di Jalan Jemadi/Jalan Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruko dua lantai sebanyak tiga pintu dan dilaporkan telah berdiri sekitar 60 persen tanpa mengantongi PBG. Selain itu, developer disebut menutup parit di sekitar lokasi pembangunan.

    Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Alfie Noor Pane menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

    “Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Wali Kota dan Satpol PP Kota Medan,” ujarnya tegas.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan bernama Jul mengarahkan awak media kepada mandor bernama Saleh. Namun Saleh menyatakan izin sudah diurus.

    “Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya dengan nada tinggi.

    Sebagai informasi, sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran dalam kasus yang lebih serius.

    BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini menyesuaikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan keuangan daerah serta menjaga keselamatan publik.

  • Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan langsung ditahan usai putusan sidang kode etik.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

    “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangannya.

    Tersangka Kasus Narkoba

    AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. Sebelumnya, ditemukan koper putih berisi narkotika miliknya, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamine.

    Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 16 Februari 2026. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

    Uang tersebut disebut diberikan oleh AKP Malaungi dan diduga bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.

    Dalam perkara tersebut, Didik juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

    Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Didik.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam sidang tersebut ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika.

    Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual asusila.

    “Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.

    Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f, serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

    Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran etik, tanpa pandang bulu.

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan memimpin langsung kegiatan patroli subuh, Jumat pagi (20/2/2026).

    Patroli tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Batubara, di antaranya Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, Kanit Patroli Sat Lantas Iptu Kiwondo Manurung, Pawas AKP P. Tamba, serta Padal Ipda Archen F.R. Tamba.

    Adapun rute patroli mencakup Jalan Access Road Inalum Kuala Tanjung yang berada di wilayah hukum Polsek Indrapura dan Polsek Medang Deras. Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Pajak Tanjung Tiram yang masuk wilayah Polsek Labuhan Ruku.

    Kegiatan patroli subuh ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti aksi begal, pencurian dengan kekerasan (curas), tawuran, geng motor, hingga pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan menjelang pagi hari.

    Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja yang beraktivitas usai sahur maupun setelah salat subuh, agar tetap menjaga ketertiban. Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa patroli subuh merupakan langkah preventif guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

    “Patroli ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

    Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Batubara dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir terhadap gangguan keamanan.

  • Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polrestabes Medan melakukan perombakan sejumlah perwira di lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/13/II/KEP/2026 yang dikeluarkan Selasa (17/2/2026) malam.

    Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

    Berikut daftar perwira yang dimutasi dan promosi jabatan:

    Iptu Khairul Fajri Lubis, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Sementara Iptu M Yusuf Dabutar, dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

    Iptu Fandi Setiawan, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Sedangkan Iptu Poltak Marusaha Tambunan, dari PS Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dimutasi menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

    AKP Hermawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, dipromosikan menjadi Wakapolsek Delitua. Penggantinya, Iptu M Syahputra Harahap, sebelumnya Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    Iptu Junaidi Afriadi Karosekali, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Sunggal. Sementara Iptu Rudi Salam Tarigan berpindah menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.

    AKP Budminan Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, dimutasi menjadi Kasubsibin Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

    AKP Eko Sanjaya, Kanit 4 (Resmob) Satreskrim, dimutasi menjadi Kanit 3 (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan. Posisi Kanit 4 digantikan Iptu Muhammad Faizal. Sementara Iptu Jon Efendi Sianturi dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbekpal Baglog Polrestabes Medan.

    Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak dipromosikan menjadi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim. Posisinya digantikan Ipda Raymond Triyanes.

    Iptu Beri Anggara Awal dipromosikan menjadi PS Kanit 3 Satresnarkoba. Sementara Iptu Ondo Simanjuntak dimutasi menjadi PS Kanit 5 Satreskrim.

    Iptu Budi Sudarmono dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Delitua. Penggantinya, Ipda Benni Aritonang, menjadi PS Kaurident Satreskrim.

    Ipda Elman Ndraha dimutasi menjadi PS Kanit Samapta Polsek Pancurbatu. Posisi sebelumnya digantikan Ipda Eko Priya.

    Iptu Asas Maruli Sihombing dimutasi menjadi Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

    Iptu Haryono dipromosikan menjadi PS Kanit 2 Satresnarkoba.

    Ipda Teuku Muhammad Chairurriza dimutasi menjadi Kaurmintu Satresnarkoba.

    Ipda Kelly Wahyudi dimutasi menjadi Kasubnit 2 Unit 2 Satresnarkoba.

    AKP Kaston Rudy Samosir, Wakapolsek Medan Tembung, dimutasi menjadi Kasubsi Opsnal Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, AKP Marhati Parulian Hutauruk, menjadi Wakapolsek Medan Tembung.

    AKP Anggiat Ganda Lubis dimutasi menjadi Wakapolsek Sunggal menggantikan AKP Jumailan yang memasuki masa pensiun. Penggantinya di Patumbak adalah AKP Eduard Hasudungan Manik.

    Iptu Andik Wiratika dimutasi menjadi PS Wakapolsek Medan Helvetia menggantikan AKP M Syarif Ginting yang kini BKO Bag Ops Polrestabes Medan.

    Rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas dan profesionalisme jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di wilayah hukum Kota Medan.

  • Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Medan ,indeksnews.web.id/– Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

    “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

    Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    “Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

    Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.