Category: Berita Utama & Headline

  • Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Sumatera Utara untuk terus memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, profesional, dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan dan pertemuan dengan pejabat utama Kejati Sumut serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Adhyaksa Hall Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (26/2/2026).

     

    Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring langsung untuk mengevaluasi kondisi pelayanan dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna dalam keterangan pers.

     

    Jaksa Agung secara khusus mengapresiasi kinerja Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelematan dan pengembalian kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, mengedepankan praduga tak bersalah, menjunjung HAM, serta objektif sesuai rasa keadilan.

     

    Sebelum bertemu dengan pejabat utama, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat, dan Medan. Di sana, ia meminta personil untuk menjaga citra institusi serta memeriksa langsung fasilitas kantor guna memastikan pemanfaatannya optimal.

     

    Kajati Sumatera Utara menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut, yang dianggap sebagai dukungan moril dan dorongan semangat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, kualitas pelayanan, serta menerapkan transparansi dalam penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

     

    Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

  • Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

    Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

     

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

  • Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara beserta jajaran menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung, mengamankan, dan menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut Tahun 2026 yang digelar di Medan, Selasa.

    Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel harus mendukung setiap program pembangunan nasional dengan penuh keikhlasan melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang berintegritas, responsif, serta berorientasi pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima, serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas diri dan kemampuan adaptasi seluruh personel dalam menghadapi dinamika global dan politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi yang kian pesat.

    Menurut Kapolda, tantangan tugas ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan profesionalisme dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Lakukan klarifikasi secara cepat, cegah eskalasi opini negatif, dan kedepankan komunikasi publik yang profesional,” ujarnya.

    Selain itu, Kapolda menegaskan komitmen “zero pelanggaran” melalui penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin personel tanpa kompromi. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Jaga marwah institusi Polri. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

    Melalui Rapim Tahun 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan arah kebijakan organisasi yang selaras dengan agenda pembangunan nasional sekaligus memperkuat soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendukung pertumbuhan pembangunan di Sumatera Utara.

  • PT Mitra Utama Madani Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa

    PT Mitra Utama Madani Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa

    MEDAN,indeksnews.web.id/– Dalam semangat Ramadhan yang penuh berkah, PT Mitra Utama Madani menggelar kegiatan berbagi dan buka puasa bersama di Pondok Assairun Rumah Yatim Dhuafa. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menguatkan hati serta menyatukan silaturrahmi antara perusahaan dan masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa.

    Direktur PT Mitra Utama Madani, Gung Panggodo, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Koordinator Representatif Officer, Surya Andika. Kehadiran perwakilan manajemen perusahaan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam membangun kepedulian sosial dan mempererat hubungan kemanusiaan.

    Surya Andika menyampaikan bahwa kegiatan berbagi dan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial, melainkan sarana untuk meningkatkan rasa empati dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan, menguatkan hati, serta mempererat tali silaturrahmi dengan adik-adik di Pondok Assairun. Semoga kebersamaan ini membawa keberkahan dan semangat bagi kita semua,” ujarnya.

    Acara diisi dengan tausiyah singkat, doa bersama, pemberian santunan, serta buka puasa bersama anak-anak yatim dan dhuafa. Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan terasa sepanjang kegiatan berlangsung.

    Melalui kegiatan sosial ini, PT Mitra Utama Madani berharap dapat terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi yang berkelanjutan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga dalam berbagai kesempatan lainnya.

  • Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    Aliansi BEM Al-Wasliyah Sambut Jaksa Agung di Kejatisu, Soroti Kredit Macet Bank Sumut dan Dugaan Korupsi PR Fiktif

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Al-Wasliyah Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bertepatan dengan kedatangan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara, Rabu (25/02/2026).

    Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut, termasuk di sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP), serta dugaan korupsi dana anggaran Public Relation (PR) fiktif yang dinilai terkesan “tebang pilih”.

    Ketua Aksi Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut, Adrian Maulana, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

    “Kalau tidak ada halangan, kami akan melaksanakan aksi sekitar pukul 10.00 WIB dengan materi demo meminta Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut tuntas dugaan kredit macet di Bank Sumut dan di beberapa KCP,” ujar Adrian kepada awak media usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi.

    Selain itu, massa aksi juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi anggaran dana Public Relation fiktif di Bank Sumut yang hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika selaku staf kehumasan yang telah divonis bersalah.

    Menurut Adrian, pihaknya menilai penanganan kasus tersebut terkesan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab struktural.

    “Kami dari Aliansi BEM Al-Wasliyah meminta Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum untuk membuka kembali kasus korupsi anggaran Public Relation fiktif. Kami menduga masih ada atasan atau pimpinan dari terpidana yang lolos dari jerat hukum. Apakah korupsi itu mungkin dilakukan hanya oleh seorang staf tanpa pengawasan atasan?” tegasnya.

    Adrian menambahkan, massa aksi yang akan turun diperkirakan puluhan orang. Namun, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

    “Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar menjadikan hukum sebagai panglima di Sumut dan tidak memberi celah bagi koruptor. Kami ingin Sumut bebas dari praktik korupsi di bawah kepemimpinan Kajati Harli Siregar,” pungkas Adrian.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Bank Sumut terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM Al-Wasliyah Sumut tersebut.

  • Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE tersebut diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media ke Sertipikat Elektronik.

    Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pertanahan nasional agar lebih akurat dan akuntabel.

    “Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

    Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.

    Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.

    “Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran berjalan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

    “Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” ujarnya.

    Menurut Virgo Eresta Jaya, langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas data secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa definisi bidang tanah valid harus memiliki aspek akurasi yang terukur.

    “Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” terang Dirjen SPPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.

    Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin meningkat dan transformasi menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    ASAHAN,indeksnews.web.id/– Kericuhan kembali terjadi di lahan sengketa eks HGU milik PT BSP seluas 366 hektare di wilayah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu pagi (25/2/2026).

    Seorang Pengawas Perkebunan (PAPAM) yang baru menjabat di perusahaan tersebut diduga memicu ketegangan antarwarga. PAPAM tersebut disebut-sebut datang ke lokasi dengan pengawalan anggota yang membawa senjata api laras panjang saat berlangsung aktivitas pemanenan dan bercocok tanam di lahan yang masih bersengketa.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama warga lain melakukan ziarah ke makam keluarga yang berada di sekitar lokasi.
    “Saat kami sedang melakukan kunjungan ziarah ke makam, kami melihat sekelompok orang sedang melakukan aktivitas pemanenan dan ada juga yang bercocok tanam, kemungkinan masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian terdengar keributan. Kalau diperhatikan, pemicunya seorang pengawas kebun yang membawa pengawal bersenjata api laras panjang. Mereka mengganggu dan mengusir masyarakat yang bercocok tanam,” ujarnya.

    Menurutnya, keributan semakin memanas ketika terjadi adu mulut terkait status kepemilikan lahan. Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga Barita Raja, sementara pihak perusahaan mengklaim sebagai bagian dari wilayah eks HGU.

    Sementara itu, seorang ahli waris keluarga Barita Raja berinisial M menegaskan pihaknya merasa diperlakukan secara arogan.

    “Dengan arogan dan ala koboi memarahi kami yang sedang beraktivitas di lahan milik kami para ahli waris. Lahan 366 hektare ini masih bersengketa. Kami siap menghadapi apa pun yang menghalangi kami. Kami menunggu dan mengikuti peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku. Tapi mereka tidak pernah menghargai hukum dan aturan pemerintah. Kami akan melawan,” tegasnya.

    Ahli waris menyebut lahan tersebut berada di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan hingga kini status hukumnya masih dalam proses sengketa antara pihak perusahaan dan keluarga Barita Raja.
    Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak manajemen PT BSP terkait insiden tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan warga dan ahli waris.

    Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan guna mencegah konflik meluas serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    (TIM)

  • Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

    Ketiga tersangka yakni:

    W.H (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023.

    M.L.A (Marganda L.A. Sihite) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

    S.H.S (Sapril Heston Simanjuntak) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.

    Dugaan Penyimpangan PNBP

    Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

    Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

    Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).

    Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

    Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah.

    Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

    Penahanan 20 Hari

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.

    Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

    Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    (TIM)

  • Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    akarta indeksnews.web.id/– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi peran strategis Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas sistem penilaian tanah nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI, Senin (23/02/2026).

    Menurut Wamen Ossy, MAPPI memiliki posisi penting sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia.

    “Saya mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten untuk menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia. Peran MAPPI dalam pembinaan, peningkatan kompetensi serta penguatan integritas profesi sangat penting bagi keberlanjutan sistem penilaian nasional,” ujar Ossy Dermawan.

    Webinar bertema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan RI, hingga akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini diikuti anggota MAPPI serta peserta umum dari berbagai daerah di Indonesia.

    Wamen Ossy menyebut, forum diskusi seperti ini menjadi bentuk nyata perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penilai pertanahan.

    “Webinar ini merupakan salah satu wujud dari perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas SDM penilai pertanahan. Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif dan menjadi referensi serta tambahan wawasan bagi kita semua dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tuturnya.

    Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menyoroti berbagai kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik penilaian, strategi penyelesaiannya, serta langkah-langkah untuk menghindari risiko kerja yang mungkin dihadapi profesi penilai. Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi yang kuat agar setiap kebijakan memiliki landasan teknis yang kokoh dan dapat diterima oleh para pemangku kepentingan.

    Pemerintah, lanjutnya, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, serta penguatan sistem yang semakin terintegrasi.

    “Kami dari pihak pemerintah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan sistem yang semakin terintegrasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    Menurutnya, perlindungan profesi penilai bukan hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk menjamin kepentingan publik secara luas.

    “Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat, profesional, dan terlindung secara hukum,” pungkas Wahyu Mahendra.