Category: Berita Utama & Headline

  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan

    Batubara ,indeksnews.web.id/ Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial bersama jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Sabtu (28/2).

     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja sekaligus wujud kepedulian sosial kepada keluarga warga binaan dan anak-anak panti asuhan. Sugiat Santoso disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, beserta pejabat struktural dan pegawai lapas.

     

    Sebanyak 50 paket sembako berisi beras, telur, minyak goreng, gula, dan bubuk teh disalurkan, ditambah dengan uang santunan sebagai bentuk perhatian tambahan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan pokok dan memberikan kebahagiaan di bulan berkah.

     

    Kalapas Hamdi Hasibuan menyampaikan ucapan terima kasih, menyebutkan bahwa bantuan sangat berarti dan menjadi wujud sinergi antara DPR RI dan jajaran pemasyarakatan. Sementara itu, Sugiat Santoso menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi semangat pemasyarakatan yang berdampak bagi lingkungan sekitar. Ia menambahkan, dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, sistem pemidanaan semakin berkembang dengan konsep kerja sosial sebagai alternatif pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan manfaat sosial.

     

    Setelah pembagian bantuan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas seperti klinik, dapur lapas, bengkel pembinaan, dan Sarana Asimilasi. Sugiat Santoso menilai fasilitas dan pelayanan sudah sangat baik dan sesuai aturan, serta mengapresiasi upaya jajaran lapas.

     

    Rangkaian kegiatan diakhiri dengan buka puasa bersama antara pihak DPR RI, jajaran lapas, pegawai, dan keluarga penerima bantuan, yang mempererat silaturahmi dan semangat pengabdian dalam tugas pemasyarakatan.

  • PW IWO Sumut Serahkan Bantuan kepada PD IWO Sibolga yang Terdampak Banjir

    PW IWO Sumut Serahkan Bantuan kepada PD IWO Sibolga yang Terdampak Banjir

    SIBOLGA,indeksnews.web.id/ – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan menyerahkan bantuan kepada pengurus dan anggota Pengurus Daerah (PD) IWO yang terdampak bencana alam di Sibolga dan Tapanuli Tengah, pada 25 November 2025 lalu.

    Penyerahan bantuan dipimpin langsung Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, Jumat (27/2/2026) malam. Bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan dukungan moril bagi anggota yang tengah menghadapi masa sulit akibat musibah hidrometeorologi yang melanda kawasan pesisir barat Sumatera Utara.

    Amri Abdi mengatakan, bencana tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga menyentuh kalangan wartawan yang selama ini tetap menjalankan tugas jurnalistiknya di tengah kondisi sulit.

    “Kita belum menggalang dana dari kemitraan. Ini murni partisipasi dari teman-teman Pengurus Pusat, PW dan PD se-Sumut sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengurus serta anggota IWO di Sibolga-Tapteng yang terdampak,” ujar Amri di Sibolga, Jumat malam.

    Ketua PD IWO Sibolga-Tapteng, Benny Setiawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian dari Pengurus Pusat maupun PW IWO Sumut yang turut membantu meringankan beban wartawan terdampak.

    Pria yang akrab disapa BS itu menjelaskan, banjir bandang yang terjadi telah merusak rumah beserta isinya. Sejumlah wartawan IWO yang terdampak parah antara lain Benny, Samsul, dan Rossy Hutabarat, yang hingga kini masih mengungsi ke rumah kerabat.

    “Di tengah sulitnya situasi dan kondisi ekonomi, kami tetap mengawal informasi untuk kepentingan publik agar percepatan pemulihan pascabencana Sibolga-Tapteng tidak luput dari perhatian pemerintah pusat,” ungkap Benny.

    Sementara itu, Ketua Umum PP IWO, H. Teuku Yudhistira, M.I.Kom, turut mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian jajaran PP serta PW IWO Sumut terhadap korban bencana di Sumatera Utara.

    “Bagi kami, IWO bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga wadah persaudaraan yang telah ditanamkan sejak awal dan harus terus dijaga. Suka dan duka kita rasakan bersama, meskipun apa yang kita salurkan belum bisa mengganti seluruh kerugian rekan-rekan kita,” ujarnya.

    Yudhistira berharap bantuan yang disalurkan melalui PW IWO Sumut dapat menjadi penyemangat bagi anggota PD IWO Sibolga-Tapteng untuk segera bangkit dari keterpurukan.

    “Tentu tidak ada yang ingin menjadi korban bencana. Namun sebagai umat, kita hanya bisa berikhtiar dan berdoa agar segera bangkit dan tidak terlalu larut dalam kesedihan,” pungkasnya.

    Aksi solidaritas tersebut menjadi bukti bahwa kebersamaan dan kepedulian di lingkungan organisasi profesi tetap terjaga, terutama saat menghadapi ujian berat akibat bencana alam.

  • Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

    Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta atensi atas perkara yang menjerat kliennya.

    “Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, Senin (2/3/2026).

    Majelis hakim yang dilaporkan dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 dan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Sorotan utama kuasa hukum terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, menurut Ronald, sepanjang persidangan tidak pernah terungkap adanya dua perangkat.

    “Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelasnya.

    Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. Ia menegaskan, keterangan mengenai dua unit telepon tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan.

    Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.

    “Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.

    Keberatan lain juga diarahkan pada kronologi kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.

    “Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.

    Ronald menyatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jika terbukti terdapat fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, ia menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

    Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

    “Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

    Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

    Perkara Rahmadi pun dinilai menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.

    “Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkas Ronald.

  • Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Labuhanbatu ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut dilakukan di loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MMZ (23), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

    Aksi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

    Tim Satres Narkoba bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.045 gram yang dibungkus plastik kresek dan dilapisi lakban.

    Selain sabu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp70.000.

    Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kasat Narkoba AKP Hardianto menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat atas perintah jaringan bandar narkotika.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan teratas.

    “Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas IPTU Arwin.

    Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

  • Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Korban dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Live Musik “BS” yang berada di Hotel Dantob, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, meminta pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku.

    Korban berinisial RS menyebutkan hingga kini para terduga pelaku belum juga diamankan dan masih bebas beraktivitas. Ia menduga adanya perlindungan terhadap salah satu pelaku yang disebut-sebut merupakan keluarga personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan.

    “Satu dari pelaku merupakan keluarga personel Polrestabes Medan. Patut diduga pelaku dilindungi, makanya tak kunjung ditangkap,” ujar RS kepada wartawan di Medan, Jumat (27/2/2026).

    Meski masih dalam kondisi perawatan dan belum pulih sepenuhnya, RS mengaku dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan serta di lokasi THM “BS” guna menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

    “Jika memang itu yang mereka inginkan, saya akan lakukan aksi unjuk rasa demi mendapatkan rasa keadilan terhadap peristiwa yang saya alami,” tegasnya.

    RS juga mendesak Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, agar segera menangkap para pelaku tanpa tebang pilih, termasuk jika ada dugaan keterlibatan atau hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

    Selain itu, ia meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara. Menurutnya, sistem pengawasan dan keamanan di lokasi tersebut tidak menjamin keselamatan pengunjung.

    “Saya meminta Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk menutup sementara THM BS, karena sistem pengawasan dan pengamanan di sana tidak bisa menjamin kenyamanan pengunjung serta supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” imbuhnya.

    RS juga menyoroti tidak diberikannya rekaman CCTV oleh pihak THM dengan alasan kamera dalam kondisi rusak. Padahal, menurutnya, rekaman tersebut diperlukan untuk diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti.

    “Kita minta video CCTV, pihak THM BS tidak mau memberi dengan alasan rusak. Padahal tujuan kita untuk menyerahkan ke Polrestabes Medan sebagai alat bukti,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP N. Gultom, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menyatakan akan mengoordinasikan hal tersebut dengan penyidik yang menangani laporan polisi (LP) dimaksud.

    “Terima kasih informasinya, akan dikonfirmasi ke penyidik/penyidik pembantu yang menangani. SP2HP sudah pernah dikirim, ya Pak? Baik, akan diupayakan penyidiknya berkoordinasi dengan pelapor atau korban supaya dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” ujar AKP N. Gultom, Jumat (27/2/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM “BS” belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan korban, termasuk mengenai kondisi CCTV di lokasi kejadian.

  • Citra Land Tanjung Morawa Targetkan Serap Tenaga Kerja Banyak, Dukung UMKM dan Program Bedah Rumah

    Citra Land Tanjung Morawa Targetkan Serap Tenaga Kerja Banyak, Dukung UMKM dan Program Bedah Rumah

    Deliserdang,indeksnews.web.id/ – Pelaku properti CitraLand Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (wilayah sekitar Medan), menyampaikan bahwa ruko-ruko yang tengah dikembangkan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi kawasan ekonomi baru. Saat ini, tenant pertama yaitu Alfamart telah beroperasi dengan sekitar 20 karyawan. Jika seluruh 100 unit ruko beraktivitas (sebagai kantor, toko, atau kios), diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal.

     

    Optimisme tersebut diperkuat oleh rencana pembangunan infrastruktur pendukung, antara lain pemindahan Asrama Haji ke kawasan tersebut dan pembangunan jalan tembus dari Jalan Pancing yang diharapkan segera terealisasi. Hal ini diharapkan menjadikan Tanjung Morawa sebagai area yang diminati serta mempererat hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah.

     

    Pada acara peluncuran ruko tersebut, sebanyak 45 UMKM dari kawasan sekitar berpartisipasi sebagai bagian dari upaya membantu pengembangan usaha mereka. UMKM yang terlibat diharapkan dapat menjadi prototipe untuk meramaikan kawasan ruko di masa mendatang.

     

    General Manager CitraLand Tanjung Morawa, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kesempatan luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang bersama. “CitraLand membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bergabung berbisnis di kawasan perumahan Kota Deli Megapolitan. Kami juga mendukung program pemerintah daerah dalam kemajuan serta pelestarian lingkungan agar daerah ini semakin tertata dan berkembang menuju level internasional,” ucapnya.

     

    Selain mendukung UMKM, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga diwujudkan melalui program bedah rumah dengan target 75 unit yang terdistribusi di tiga lokasi: sekitar 25 unit di Tanjung Morawa, 25 unit di Pancing, dan 25 unit di Scientist. Hingga saat ini, sekitar 20 rumah telah selesai dibangun dan sebagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Sebanyak empat unit telah selesai atau sedang dalam proses pembedahan dan akan dijadikan contoh prototipe setelah melalui survei cermat untuk memilih rumah dengan kondisi memprihatinkan.

     

  • CitraLand Tanjung Morawa Buka Ramadhan Fair, Masyarakat dan UMKM Padati Lokasi

    CitraLand Tanjung Morawa Buka Ramadhan Fair, Masyarakat dan UMKM Padati Lokasi

    Deli Serdang, indeksnews.web.id/ – CitraLand Tanjung Morawa menggelar Ramadhan Fair yang dibuka secara resmi melalui Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang, mewakili Bupati Deli Serdang. Acara yang berlangsung mulai 27 Februari hingga 8 Maret 2026 ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, dengan banyak pelaku UMKM serta masyarakat umum yang segera mengunjungi lokasi.

     

    Turut hadir dalam pembukaan adalah Kadis Perkim Deli Serdang Yety Sembiring, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Deli Serdang Hesron, serta pihak Forkopimda. Selain kesempatan berbisnis bagi UMKM untuk mendapatkan penghasilan tambahan di bulan Ramadhan, acara juga menghadirkan hiburan dari artis lokal dan ibu kota, serta berbagai jajanan takjil bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana berbuka puasa di halaman terbuka properti tersebut. Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk melihat langsung keindahan perumahan CitraLand Tanjung Morawa yang berkontribusi dalam pembangunan Kota Deli Megapolitan.

     

    General Manajer CitraLand Tanjung Morawa, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berbisnis di kawasan Kota Deli Megapolitan, sekaligus mendukung program pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasinya adalah melalui program bedah rumah, di mana hingga saat ini telah ada sekitar 20 rumah selesai dari total 75 yang direncanakan. Pada acara pembukaan fair ini, secara simbolis diserahkan 4 kunci rumah kepada pemiliknya, sementara sisanya akan direncanakan untuk diresmikan bersama pihak terkait. “Kami dari PT. Citputa Group membuka ruang selebar lebarnya untuk bersinergi dengan masyarakat dalam bidang sosial dan kemajuan daerah,” tegasnya.

     

    Ibu Yety Sembiring, Kadis Perkim Deli Serdang, menyampaikan rasa bangga atas kolaborasi dengan CitraLand Tanjung Morawa, CitraLand Sampali City, dan CitraLand Gama City yang telah berkontribusi dalam kemajuan daerah serta mendukung program bedah rumah sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah.

     

    Acara juga semakin diperkaya dengan kehadiran Pendiri KSJ H. Ikhwan Lubis, sang pejuang dhuafa yang selalu mendukung kegiatan sosial. Penyerahan kunci rumah kepada 4 penerima manfaat menjelang berbuka puasa menambah suasana hikmah dan keberkahan dalam Ramadhan 1447 H.

  • Mendag Budi Santoso Kunjungi Kota Tebing Tinggi, Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    Mendag Budi Santoso Kunjungi Kota Tebing Tinggi, Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    TEBINGTINGGI ,indeksnews.web.id/ – Budi Santoso melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (27/02/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1447 H.

    Kedatangan Mendag di Pasar Gambir sekitar pukul 10.30 WIB disambut Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, serta jajaran Forkopimda Kota Tebing Tinggi.

    Di Pasar Gambir, rombongan meninjau langsung harga kebutuhan pokok yang dijual pedagang sekaligus memastikan ketersediaan sembako selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya.

    Mendag Budi Santoso memantau penjualan Minyakita, beras bersubsidi SPHP, telur, cabai, bawang merah dan putih, gula, tepung, hingga daging sapi. Ia juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk mendengar kondisi harga di lapangan.

    “Selama bulan Ramadan harga normal saja. Soal harga tidak ada kenaikan yang tinggi, semua normal aja,” ujar Mangatur Silitonga, salah seorang pedagang sayur di Pasar Gambir.

    Di sela kunjungan, Mendag turut membagikan beras dan Minyakita yang disediakan oleh Toko Sembako AJ kepada warga sekitar dan pedagang.

    Pantau Pasar Modern dan Rantai Pasok

    Usai dari Pasar Gambir, rombongan melanjutkan peninjauan ke Irian Supermarket untuk membandingkan harga serta mengecek stok bahan pokok pada pasar modern.

    Budi Santoso menyampaikan bahwa rantai pasok sembako di Kota Tebing Tinggi dalam kondisi aman dan tidak mengalami kendala berarti.

    “Semua harga-harga kebutuhan pokok di sini relatif stabil, pasokan juga stabil dan kita bandingkan di pasar maupun di supermarket, harga-harga juga relatif sama,” kata Mendag Budi.

    Ia memastikan ketersediaan bahan pokok terjamin hingga perayaan Idul Fitri 1447 H.

    Resmikan Pasar dan Lepas Ekspor

    Setelah peninjauan harga, Mendag juga mengunjungi Pusat Konveksi Pasar Kain sekaligus meresmikan Pasar Baru. Selain itu, dilakukan pelepasan ekspor pisang kepok keling ke Malaysia di depan Pasar Gambir, Jalan Letjend MT Haryono.

    Kota Tebing Tinggi sendiri merupakan daerah dengan luas wilayah 38,44 km² yang terbagi dalam 5 kecamatan dan 35 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 180.000 jiwa. Kota ini diapit oleh Kabupaten Serdang Bedagai, Batubara, dan Simalungun, sehingga menjadi pusat perdagangan dan pendidikan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.

    Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok tetap terjaga, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

  • Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Batubara ,indeksnews.web.id/-

    Pengurus  Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menuding Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Batubara, Hakim, menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan mark up belanja kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menelan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

    Jadwal konfirmasi sebelumnya telah ditentukan oleh Sekretaris Diskop dan UMKM, Radiansyah F. Lubis, atas persetujuan Kepala Dinas. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026) pukul 10.00 WIB.

    Namun, pada waktu yang telah disepakati, Hakim tidak berada di kantor. Salah seorang staf Diskop dan UMKM, Wida, menyebutkan bahwa Kepala Dinas mendadak melakukan perjalanan dinas ke Medan.

    “Iya, tadi sudah saya tanyakan kepada ajudan bahwa bapak ada tugas mendadak ke Medan,” ujar Radiansyah F. Lubis saat dikonfirmasi.

    IWO: Ada Dugaan Mark Up Anggaran

    Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghindaran dari konfirmasi tim IWO terkait dugaan mark up belanja Bimtek di lingkungan Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara.

    “Kalau dilihat pada portal kegiatan Bimtek tersebut, dana sebesar Rp3,4 miliar masuk secara gelondongan, lalu diracik menjadi 198 bagian kegiatan dengan pola swakelola,” kata Darmansyah.

    Ia menjelaskan, nilai per kegiatan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah. Namun terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai mencolok, di antaranya honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia yang disebut mencapai Rp950 juta, serta belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar Rp645 juta.

    “Kita menduga kegiatan Bimtek Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara ini dijadikan ajang bancaan mark up,” tegasnya.

    Pertanyakan Skema Swakelola

    Menurut Darmansyah, pelaksanaan kegiatan Bimtek harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.

    Ia memaparkan bahwa dalam regulasi tersebut, swakelola terbagi dalam empat tipe:

    Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan instansi pemerintah lain.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan ormas/pokmas.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan kelompok masyarakat.

    “Pertanyaannya, kegiatan Bimtek senilai Rp3,4 miliar ini masuk tipe yang mana?” tanya Darmansyah.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan mark up belanja Bimtek tersebut untuk diserahkan kepada institusi penegak hukum. Langkah itu, menurutnya, dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Terkait beredarnya isu bahwa laporan dugaan mark up atau korupsi Bimtek tersebut telah ditarik oleh pelapor, Darmansyah membantah dan memastikan proses pelaporan tetap berjalan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

  • Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Asahan, indeksnews.web.id/– Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, pihak perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi.

    1. Tuduhan “Pencurian” Disebut Prematur

    Kuasa hukum masyarakat menolak keras narasi yang menyebut warga sebagai pelaku pencurian. Menurut mereka, tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan.

    Disebutkan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga kini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah, maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi berwenang.

    Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, menurut pernyataan resmi, terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka dan pada siang hari disebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa kepastian hukum atas status lahan.

    2. Bantahan Terkait Pengeroyokan

    Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Dalam mediasi di Polres Asahan pada 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU seluas 366 hektare hingga proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang disebut dipasang secara sepihak oleh perusahaan. Hingga insiden terakhir terjadi, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

    Ketegangan di lapangan disebut meningkat ketika unsur pengamanan perusahaan hadir dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9 dan dugaan adanya personel yang membawa senjata api laras panjang.

    3. Klarifikasi Klaim Pemukulan

    Terkait klaim adanya karyawan perusahaan yang dirawat akibat dipukul menggunakan kayu, pihak kuasa hukum menyatakan bantahan tegas.

    Menurut mereka, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi memanas, dan beberapa pihak terjatuh akibat dorong-dorongan. Benda yang disebut sebagai kayu diklaim merupakan bambu penyangga tanaman yang terbawa di lokasi dan bukan alat yang dipersiapkan untuk menyerang.

    Kuasa hukum menyatakan berada langsung di lokasi kejadian dan berupaya melerai serta menenangkan kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemukulan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis independen.

    4. Dalil Hukum Perusahaan Dipersoalkan

    Pihak kuasa hukum juga menilai rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum lahan.

    Menurut mereka, unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Jika lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, pendekatan pidana dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

    5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan

    Pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun mereka menilai kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat.

    Klaim penganiayaan hewan, menurut mereka, harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

    6. Sikap Resmi Kuasa Hukum

    Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap:

    Menolak segala bentuk framing yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

    Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional.

    Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan.

    Mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

    Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait bantahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

    Tim/Red