Category: Berita Utama & Headline

  • Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.

    Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.

    “Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.

    Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.

    Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.

    “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

    Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.

    Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

    “Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.

    Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

  • Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Medan,indeksnews.web.id/– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan pentingnya membangun serta menguatkan soliditas internal melalui kebersamaan guna mendukung optimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

    Hal tersebut disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (18/2/2026).

    Dalam arahannya, Kajati menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini dituntut semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum. Saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Hendro Dewanto. Dalam keputusan itu disebutkan, Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau, sementara Hasbi Kurniawan sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, serta para Kepala Seksi dan Kasubbag di lingkungan Kejati Sumatera Utara.

    Usai upacara, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama para pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

    Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa pelantikan merupakan hal lumrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian penyegaran struktural. Ia berharap pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Padang Lawas.

    Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, kepala satuan kerja dituntut menjadi pelopor kebersamaan, membangun soliditas serta kerja sama yang baik, melek teknologi informasi, dan menjalankan tugas secara transparan, profesional, serta berintegritas.

    “Ini semata-mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

  • Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp3,9 triliun.

    Hal tersebut disampaikan Nusron usai penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    “Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron.

    BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat dalam proses jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun sebelumnya, pendapatan DKI Jakarta dari sektor ini mencapai Rp3,4 triliun. Menurut Nusron, peningkatan tersebut mencerminkan kuatnya dinamika transaksi properti di ibu kota.

    “Kalau jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayar, namanya BPHTB. Tahun 2025 nilainya Rp3,9 triliun. Itu berasal dari transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.

    Secara nasional, Nusron menyebut total penerimaan BPHTB mencapai sekitar Rp26 triliun pada 2025, dengan kontribusi lebih dari 10 persen berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengapresiasi kepemimpinan Pramono Anung dalam menjaga aset-aset daerah. Ia menilai komitmen pengamanan aset menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

    Sebagai informasi, penyerahan 3.922 sertipikat pada kegiatan tersebut mencakup total luas tanah sekitar 563,9 hektare dengan nilai mencapai Rp102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti balai rakyat dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Melalui kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah, pemerintah berharap tata kelola aset dan transaksi tanah dapat semakin transparan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

  • Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

    Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (GALANG RTHB) yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    Dalam kegiatan Town Hall Meeting dan pencanangan GALANG RTHB, Ossy mengapresiasi inisiatif tersebut karena dinilai mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar menempatkan ruang terbuka hijau dan biru sebagai bagian terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tentunya kami menyambut baik inisiatif GALANG RTHB ini karena ini merupakan perubahan mindset yang harus kita lakukan kepada masyarakat, bagaimana mem-value ruang terbuka hijau dan biru diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

    Ia menegaskan penguatan ruang terbuka hijau dan biru tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap pembangunan, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat melalui forum seperti Town Hall Meeting menjadi langkah penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap keberadaan ruang terbuka tersebut.

    Ossy juga menilai upaya perluasan RTHB memiliki dasar kuat, baik dari mandat global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) maupun regulasi nasional. Karena itu, keberadaan ruang terbuka hijau dan biru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan.

    Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa GALANG RTHB selaras dengan Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.

    “RTHB ini penting dan sesuai mandat undang-undang menuju 30 persen ruang terbuka hijau dan biru agar masyarakat memiliki ruang yang sehat, produktif, dan kreatif,” jelasnya.

    Menurut AHY, pengembangan ruang terbuka hijau dan biru juga menjadi bagian dari upaya dekarbonisasi serta mendukung target net zero emission nasional. Pemerintah berharap gerakan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih asri dan berkelanjutan.

    Pencanangan GALANG RTHB ditandai dengan pelepasan burung ke alam terbuka sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Sekretaris Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ariodilah Virgantara.

    Melalui gerakan ini, pemerintah berharap ruang terbuka hijau dan biru dapat menjadi bagian integral pembangunan nasional sekaligus memperkuat kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat di masa depan.

  • Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.

    Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui kepastian hukum hak atas tanah.

    “Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ungkapnya.

    Ia mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras menuntaskan proses sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Kerja sama kedua pihak juga akan terus diperkuat, termasuk rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang. “Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara,” tambah Nusron.

    Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menerima sertipikat dengan cakupan total luas tanah sekitar 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Menurut Pramono, sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ibu kota.

    “Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” ujarnya.

    Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyertipikatan hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

    Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

  • Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

    Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    “Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.

    Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

    Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.

    “Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.

    Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

    Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

  • Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Deli Serdang, indeksnews.web.id/— Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebagian warga kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah akibat keberadaan lapak perjudian di sekitar warung kopi milik Wak Kulit yang sudah tidak asing bagi masyarakat sekitar.

     

    Meskipun warung kopinya bersifat sederhana, tempat ini kini ramai dikunjungi bukan hanya untuk menikmati kopi dan minuman lainnya, tetapi juga karena adanya lapak judi mesin tembak ikan milik pihak lain yang beroperasi di sekitar lokasi. Selain tembak ikan, diketahui juga ada aktivitas judi dadu dan kartu domino yang dilakukan sebagian pengunjung.

     

    Lapak perjudian tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun namun belum pernah mendapatkan penertiban dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini membuat lokasi selalu ramai didatangi pemain judi setiap hari, bahkan hingga memenuhi area warung.

     

    Meskipun keramaian tersebut berdampak pada peningkatan pelanggan warung, aktivitas perjudian merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh undang-undang. Sejumlah warga mengaku terganggu, karena kerap menimbulkan keributan dan berpotensi memengaruhi orang lain untuk ikut bermain.

     

    Seorang warga berinisial R mengaku sulit beristirahat karena kebisingan dari lokasi perjudian pada malam hari. Ia juga menyatakan kecurigaan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sehingga lapak tersebut tidak pernah digerebek. “Kalau bukan Polda Sumut yang turun, kami ragu perjudian tembak ikan ini bisa dihentikan,” ujarnya pada Selasa (17/2).

     

    Hingga saat berita ini dibuat, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kasat Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga.

     

  • Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

    Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

    Aceh Tamiang ,indeksnews.web.id/— Di tengah sisa lumpur yang belum sepenuhnya mengering, cahaya obor tetap menyala di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa malam (17/02/2026).

    Ratusan warga yang sebagian masih bertahan di tenda-tenda bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap menggelar tradisi tahunan pawai obor untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Meski kampung belum sepenuhnya pulih dari dampak banjir, semangat kebersamaan warga tidak surut.

    Langkah-langkah kecil penuh semangat menyusuri jalan desa yang masih menyisakan lumpur dan puing. Di antara tenda-tenda pengungsian berwarna biru dan oranye serta sisa kayu yang berserakan, nyala api obor menerangi wajah-wajah yang beberapa hari sebelumnya dipenuhi kecemasan.

    Dari Lumpur Menuju Cahaya Harapan

    Tradisi tersebut digagas oleh seorang pemuda desa, Mat Isya. Di tengah kondisi kampung yang porak-poranda, ia mengajak para relawan dan pemuda untuk tetap menjaga semangat kebersamaan melalui kegiatan sederhana namun bermakna.
    “Awalnya saya ngobrol santai dengan beberapa relawan untuk berinisiatif melaksanakan pawai obor. Ternyata mereka mengamini usulan itu, karena setiap tahun kami memang selalu mengadakan pawai obor menyambut Ramadhan,” ujarnya.

    Persiapan dilakukan secara sederhana. Sehari sebelumnya, para pemuda bersama relawan mencari bambu, merakit obor, dan menyiapkannya bersama-sama. Tanpa panggung megah dan tanpa perayaan besar, hanya cahaya api dan semangat gotong royong yang menyatukan mereka.

    Ramadhan, Penguat Jiwa Penyintas
    Desa Sekumur hingga kini masih dalam masa pemulihan. Sejumlah rumah mengalami kerusakan, sebagian bahkan rata dengan tanah. Namun malam itu suasana berubah syahdu. Anak-anak, orang tua, hingga relawan berjalan beriringan sambil melantunkan takbir dan shalawat.

    Bagi warga Sekumur, Ramadhan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum untuk menguatkan jiwa dan bangkit dari keterpurukan. Cahaya obor yang berbaris sepanjang jalan desa menjadi simbol keteguhan hati.

    Di tengah puing dan tenda pengungsian, api-api kecil itu tidak hanya menerangi jalan, tetapi juga menyalakan keyakinan bahwa setelah ujian selalu ada harapan yang kembali tumbuh. Di Sekumur, Ramadhan disambut bukan dengan kemewahan, melainkan dengan ketabahan — dan dari ketabahan itulah harapan kembali dinyalakan.

  • Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan yang sempat berhenti sementara, dikabarkan kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di lokasi umum. Aparat penegak hukum (APH) setempat, yakni Kepolisian Sektor Sibiru-biru, disebut-sebut telah memberikan “restu” kepada para pengelola sehingga mereka berani menjalankan bisnis ilegal tanpa rasa khawatir.

    Menurut keterangan narasumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perjudian tersebut telah berjalan selama dua hari terakhir.

    “Baru dua hari beroperasi bang, tapi aman-aman saja kok. Sedangkan lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

    Terkait aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat ini, Kapolsek Sibirubiru Natanail Sitepu melalui Kanit Reskrim Alexander Sembiring belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

    Ketiadaan respons dari pihak kepolisian tersebut memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebagian warga menuding adanya dugaan penerimaan “upeti” dari pihak pengelola judi.

    https://indeksnews.web.id/didampngi-ph-dr-m-sai-rangkuti-s-h-m-h-hingga-jeritan-histeris-tangisan-ibu-atlet-pencak-silat-nasional-lapor-propam-polda-sumut-dugaan-salah-tangkap-dan-penembakan-warnai-kasus-di-med/

    Warga Kecamatan Sibirubiru berharap adanya tindakan tegas dari Kapolresta Deliserdang Hendria Lesmana serta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto. Mereka menilai beroperasinya kembali praktik perjudian tembak ikan telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

     

  • Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

    Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

    Medan,indeksnews.web.id/— Pelaporan dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah yang menyeret nama Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Sumatera Utara periode 2023–2028, Kristi Wilson Sinurat (KW Sinurat), dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara.

    Kondisi tersebut memantik kekecewaan Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Kerukunan Mahasiswa dan Intelektual Kristen (Kerista), yang sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat secara resmi.

    Pengaduan itu disampaikan pada 11 September 2025 kepada Ditkrimsus Polda Sumut, dengan substansi dugaan penggunaan gelar Magister Pendidikan (M.Pd) tanpa didukung ijazah sah dan terdaftar secara resmi. Hingga pertengahan Februari 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut perkara tersebut.

    David Simbolon, pengurus DPD Sumut Kerista, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap integritas pejabat publik, khususnya yang memimpin lembaga keagamaan tingkat provinsi. Ia menegaskan laporan tersebut tidak bersifat personal, melainkan demi menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum.

    https://indeksnews.web.id/praktik-judi-tembak-ikan-kembali-beroperasi-di-sibirubiru-warga-resah/

    Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    Kasus ini mencuat setelah dalam buku berjudul “Dari Revitalisasi Ke Aktualisasi Menyongsong Era Baru Pelayanan GMI” tercantum keterangan bahwa Bishop Kristi Wilson Sinurat, S.Th., M.Pd disebutkan menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Negeri Medan pada tahun 2005. Klaim akademik tersebut kemudian dipertanyakan keabsahannya oleh pelapor, yang menduga adanya penggunaan gelar tanpa hak.

    “Secara yuridis, penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar David.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, jika penggunaan gelar digunakan untuk memperoleh kedudukan atau keuntungan tertentu, aspek perbuatan melawan hukum dapat dikaji lebih lanjut sesuai konstruksi delik yang terpenuhi.

    DPD Sumut Kerista mendesak agar Ditkrimsus Polda Sumatera Utara memberikan kejelasan status laporan, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, serta memastikan transparansi melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

    “Kepastian hukum menjadi krusial agar tidak terjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas David kepada awak media, Senin (16/02/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polda Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.