Category: Berita Utama & Headline

  • Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Medan, indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Binjai tersebut dihentikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima pemaparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat terkait.

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

    Saat itu korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran di antara keduanya.

    Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.

    Akibat peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, serta Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

    Setelah mempelajari perkara dan mendengarkan pemaparan jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

    “Para tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar.

    Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang juga telah diatur dalam KUHP terbaru.

    Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun.

    “Dalam perkara ini kedua belah pihak telah menyatakan damai secara tertulis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” ujar Rizaldi.

    Selain itu, tokoh masyarakat juga turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan maupun pemenjaraan.

    Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah.

  • Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Medan, indeksnews.web.id/– Pengelola jaga malam Lantai Basement Pasar Petisah Medan, Antony Aritonang, menyampaikan protes keras sekaligus kekecewaannya terhadap sikap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya.

    Antony Aritonang yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta Ketua FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pasar Petisah menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan ketika sedang menjalani perawatan di RSU Bunda Thamrin, Medan.

    Ia diketahui telah empat hari menjalani rawat inap akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Saat ditemui, Antony tampak didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

    Dengan wajah sedih, Antony mengaku sangat terpukul atas keputusan yang diterimanya. Ia menilai langkah yang diambil oleh PUD Pasar Kota Medan terkesan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.

    “Saya sangat kecewa. Selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Kami selalu berusaha menjaga keamanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada PUD Pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama dihentikan tanpa penjelasan yang jelas dan adil,” ujar Antony dari ruang perawatan rumah sakit.

    Kesedihan juga dirasakan keluarga Antony. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat kondisi ayah mereka yang tengah sakit sekaligus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

    “Anak-anak saya sedih melihat keadaan ini. Kami hanya berharap ada keadilan,” ucapnya lirih.

    Sementara itu, dalam surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi PUD Pasar Kota Medan menjelaskan bahwa izin pengelolaan pengamanan Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan yang sebelumnya dipegang Antony Aritonang telah berakhir pada 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan pedagang terkait besaran kutipan keamanan yang disebut melebihi ketentuan serta belum dipasangnya CCTV dan alarm sensor sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

    Atas dasar itu, pihak PUD Pasar Kota Medan menyatakan perjanjian kerja sama dinilai wanprestasi sehingga memutuskan pengelolaan pengamanan di area tersebut akan diambil alih oleh direksi.

    Bahkan berdasarkan keputusan tersebut, pada Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah akan resmi dilepaskan dan diambil alih oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.

    Namun Antony membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, serta rutin menyetorkan kontribusi kepada pihak pengelola pasar.

    “Selama saya mengelola jaga malam di Pasar Petisah, saya tidak pernah telat membayar iuran atau kewajiban kepada PUD Pasar. Pedagang juga tahu bagaimana kami menjaga keamanan pasar setiap malam,” tegasnya.

    Ia juga menyebut bahwa dalam dokumen internal PUD Pasar sebelumnya pengelolaan jaga malam yang dilakukannya dinilai mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga sempat direkomendasikan untuk dipertimbangkan perpanjangan izinnya.

    Karena itu, Antony berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan pasar.

    “Saya berharap Bapak Wali Kota Medan Rico Waas mengetahui persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang.

  • Kepala DPMPTSP Batubara Tinjau Bangunan Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di Atas Lahan KUD Maju Bersama

    Kepala DPMPTSP Batubara Tinjau Bangunan Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di Atas Lahan KUD Maju Bersama

    Batubara, indeksnews.web.id/– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong meninjau langsung lahan dan bangunan milik KUD Maju Bersama yang saat ini disebut dikuasai oleh Br Manurung alias Mak Boy di Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam peninjauan tersebut, Murdi Simangunsong didampingi Kepala Bidang Pengawas Perizinan DPMPTSP Batubara, Bambang Kurniawan. Keduanya melihat secara langsung kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

    Saat berada di lokasi, Murdi menyebutkan bangunan yang berdiri di area tersebut sudah dalam kondisi semi permanen. Ia juga menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak yang bersangkutan terkait perizinan bangunan tersebut.

    “Iya, nanti kita surati yang bersangkutan,” ujar Murdi sambil menunjuk Kabid Pengawas Perizinan Bambang Kurniawan untuk menindaklanjuti pengecekan perizinan bangunan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Sementara itu, Bambang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait pada Senin (9/3/2026). Ia juga menduga bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

    “Nanti hari Senin kita surati yang bersangkutan. Sejauh ini kami menduga bangunan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Bambang.

    Bambang juga menyebut bahwa bangunan yang disebut sebagai hotel di lokasi tersebut diduga tidak memiliki perizinan resmi. Ia mengaku pihaknya pernah menerima kedatangan seseorang yang ingin mengurus izin, namun situasinya tidak berjalan kondusif.

    Sebelumnya, Asisten II Setdakab Batubara, H. Rusian Heri juga menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

    “Intinya harus diberhentikan dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat dipenuhi. Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat camat dan lurah terkait UMKM. Intinya tidak boleh melanjutkan pembangunan di lokasi itu,” tegasnya.

    Di sisi lain, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman menyoroti perubahan nama Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.

    Menurutnya, perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait status aset yang sebelumnya merupakan aset koperasi.

    “Pergantian nama KUD Maju Bersama menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi upaya pengalihan aset,” kata Darman.

    Ia juga menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan aset negara yang merupakan peninggalan Kementerian Koperasi berupa lahan dan bangunan KUD Maju Bersama dapat beralih kepemilikan.

    Selain itu, Darman menilai pihak kelurahan seharusnya lebih aktif menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

    “Anehnya, meski persoalan ini terus menjadi perbincangan, Lurah Lima Puluh Kota terkesan tutup mata dan terjadi pembiaran terhadap penguasaan lahan dan bangunan KUD Maju Bersama,” pungkasnya.

  • Polres Tanjungbalai Tebar Kebaikan, Bagikan Ratusan Porsi Takjil ke Masjid-Masjid

    Polres Tanjungbalai Tebar Kebaikan, Bagikan Ratusan Porsi Takjil ke Masjid-Masjid

    Tanjungbalai, indeksnews.web.id/ – Memasuki waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan, jajaran Polres Tanjungbalai menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan membagikan ratusan porsi takjil berupa bubur kepada jamaah dan pengurus masjid di wilayah hukum Kota Tanjungbalai, Kamis (5/3/2026) sore.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menjadi bagian dari aksi sosial sekaligus bentuk ibadah personel Polri di bulan Ramadan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat.

    Pembagian takjil dilakukan secara serentak oleh tiga tim yang bergerak ke beberapa lokasi masjid di Kota Tanjungbalai.
    Di wilayah Tanjungbalai Selatan, kegiatan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tanjungbalai Selatan AIPTU Syahban yang menyambangi Masjid Al Maksum di Jalan Karya.

    Kemudian di wilayah Teluk Nibung, pembagian takjil dipimpin Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian yang mengunjungi Masjid Rahma Syuhada di Jalan Yos Sudarso.

    Sementara itu, di wilayah Datuk Bandar, kegiatan dipimpin Kapolsek Datuk Bandar AKP J.H. Turnip bersama jajaran dengan membagikan takjil di Masjid DII yang berada di Jalan Usman Husin.

    Di setiap masjid, bubur yang dibagikan diserahkan kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh masyarakat, serta jamaah yang tengah bersiap melaksanakan ibadah salat Maghrib.

    Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

    “Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Tanjungbalai. Semoga bantuan kecil ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalani ibadah puasa,” ujar Kapolres.

    Melalui kegiatan sosial tersebut, diharapkan hubungan baik antara Polri dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Tanjungbalai.

  • Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

    “Ya bro,” tulis Ferry singkat.

    Namun ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

    Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

    Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

    Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

    Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

    Dilaporkan Sejak Agustus 2025

    Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

    Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

    Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

    Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.

    Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

    “Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, Ronald meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar persoalan ini dapat menjadi terang dan korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

  • INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    Deliserdang, indeksnews.web.id/ – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

    Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

    Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

    Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

    Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

    Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

    Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

    Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

    Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

  • Pastikan Keamanan Penumpang, Polsek Teluk Nibung Kawal Keberangkatan Kapal Ferry

    Pastikan Keamanan Penumpang, Polsek Teluk Nibung Kawal Keberangkatan Kapal Ferry

    Tanjung Balai, indeksnews.web.id/– Personel Polsek Teluk Nibung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para penumpang yang menggunakan transportasi jalur laut melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

    Pada Kamis pagi (05/03/2026), jajaran Polsek Teluk Nibung melaksanakan pengamanan terhadap proses keberangkatan kapal Ferry Indomal Majestic Kawanua di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung.

    Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Propam Polsek Teluk Nibung dan telah dimulai sejak pukul 04.00 WIB. Personel kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik strategis, mulai dari area pemeriksaan dokumen hingga proses penumpang naik ke atas kapal.

    Kapolsek Teluk Nibung, AKP S.R.T. Siburian, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan tertib, aman, serta mencegah potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan.

    “Kami hadir untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang akan berangkat menuju Port Dickson, Malaysia. Hari ini sebanyak 178 penumpang dan 12 kru kapal diberangkatkan dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar AKP Siburian.

    Kapal Ferry Indomal Majestic Kawanua dilaporkan lepas sauh dari Pelabuhan Teluk Nibung pada pukul 06.58 WIB dan dijadwalkan tiba di Port Dickson, Malaysia pada pukul 13.15 waktu setempat.

    Sejumlah penumpang mengaku merasa lebih tenang dengan kehadiran personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi. Kehadiran aparat dinilai mampu memberikan rasa aman serta memastikan proses keberangkatan berjalan tertib.

    Dengan pengamanan rutin seperti ini, diharapkan Pelabuhan Teluk Nibung sebagai salah satu pintu gerbang internasional di Sumatera Utara dapat terus memberikan pelayanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut menuju luar negeri.

  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    ASAHAN,,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan dilaporkan terjadi di area eks HGU PT BSP yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat di Polres Asahan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026 pukul 15.45 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Ali Murdani Manurung menyampaikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Laporan itu menyebut adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan potongan bambu, yang mengakibatkan luka pada sejumlah warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi, rombongan yang diduga berasal dari unsur manajemen PT BSP, termasuk PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan, datang dalam jumlah besar dengan membawa potongan bambu. Massa disebut berjumlah ratusan orang, sebagian diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua.

    Sekitar 200 meter sebelum titik lokasi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat diturunkan, kemudian bergerak menuju area lahan eks HGU PT BSP yang saat itu terdapat warga yang sedang berada di lokasi.

    Sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, massa tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat. Pengerusakan yang dilaporkan meliputi plank merek serta meja dan tempat duduk berbahan kayu yang berada di area tersebut.

    Salah seorang warga berinisial WM menyampaikan bahwa warga yang sedang bercocok tanam tiba-tiba didatangi rombongan dalam jumlah besar.
    “Kami sedang berada di pondok untuk bercocok tanam di lahan. Tiba-tiba rombongan datang dalam jumlah besar. Mereka merusak plank dan fasilitas yang ada, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain:
    Muhammad Romadan alias Macil, mengalami luka pada bagian kepala, mata, dan perut, serta patah pada bagian tangan.
    Ali Murdani Manurung alias Dani, mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian punggung dan bahu.

    Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
    Seorang warga dengan nama panggilan Tele mengalami bibir pecah berdarah dan nyeri pada bagian rahang.
    Seluruh korban yang mengalami dugaan penganiayaan tersebut telah atau sedang dalam proses membuat laporan resmi guna melengkapi proses hukum yang berjalan.

    Pasca laporan diterima, personel Polres Asahan telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan KUHP terbaru. Apabila unsur pengeroyokan terbukti dan mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, dan dapat meningkat apabila terbukti menyebabkan luka berat.

    Melalui Kabag Ops Polres Asahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses penanganan hukum.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak PAPAM PT BSP berinisial MS, seorang pensiunan TNI berpangkat Mayor, dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya dugaan perintah atau komando terhadap massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

  • Ramadan Penuh Berkah, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

    Ramadan Penuh Berkah, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

    PERBAUNGAN ,indeksnews.web.id/ – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Perbaungan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama sekaligus pemberian santunan kepada anak yatim, Rabu (4/3/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut digelar di Lapangan Apel Polsek Perbaungan, Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Acara berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan.

    Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, SH., MH., memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri Waka Polsek IPTU M. Ginting, Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, Kanit Intel IPDA Marwin Edi, Kanit Bimas IPDA Toni Simanjuntak, Kanit Propam AIPTU Heri Siswanto, para personel, PHL Polsek Perbaungan, serta anak-anak yatim yang menjadi tamu kehormatan.

    Dalam sambutannya, AKP Japri Binsar H. Simamora menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

    “Momentum Ramadan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membawa manfaat dan kebahagiaan bagi adik-adik kita,” ujarnya.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan Ustaz Sukamto. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh personel untuk menjadikan Ramadan sebagai ajang introspeksi diri, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai keikhlasan dalam menjalankan tugas.

    Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan dilanjutkan buka puasa bersama dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.

    Secara terpisah, Kapolres Serdang Bedagai, Jhon Sitepu, SIK., MH., mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polsek Perbaungan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa kegiatan sosial keagamaan seperti ini sejalan dengan komitmen Polri dalam membangun kedekatan emosional dengan masyarakat.

    “Kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Teruslah hadir dan menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” tegas Kapolres.

    Kegiatan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (AVID)

  • Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ – Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

    Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasilnya, proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru *dengan masa berlaku* selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

    Langkah ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah. Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB. HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM. Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

    Soal Nama Sertifikat Masih Atas PT NDP

    Menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung. Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.