Category: Berita Utama & Headline

  • Iran Serang Dua Kapal Tanker Minyak di Perairan Irak, Satu Awak Kapal Tewas

    Iran Serang Dua Kapal Tanker Minyak di Perairan Irak, Satu Awak Kapal Tewas

    Basra | Topinformasi – Serangan terhadap dua kapal tanker minyak terjadi di perairan Irak dan diduga dilakukan oleh Iran. Insiden tersebut menyebabkan satu awak kapal dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya berhasil diselamatkan.

    Dilansir dari CNN International, Kamis (12/3/2026), Direktur Jenderal Perusahaan Pelabuhan Irak Farhan al-Fartousi menyebutkan sebanyak 38 awak kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Para korban yang diselamatkan tersebut diketahui merupakan warga negara asing.

    Iran sendiri mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut. Stasiun penyiaran pemerintah Iran IRIB melaporkan bahwa serangan dilakukan menggunakan drone bawah laut yang meledakkan dua kapal tanker minyak di kawasan Teluk Persia pada Rabu malam (11/3/2026).

    Sebelumnya, sumber keamanan Irak di wilayah Basra mengatakan kepada CNN bahwa sebuah kapal yang diduga milik Iran dan dipasangi bahan peledak kemungkinan digunakan untuk menyerang kedua kapal tanker tersebut. Saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kepala media di Komando Operasi Gabungan Irak, Letnan Jenderal Saad Maan, menyatakan serangan itu terjadi di perairan teritorial Irak dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut.

    “Serangan ini merupakan pelanggaran kedaulatan Irak dan negara kami berhak mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

    Rekaman yang telah diverifikasi oleh CNN memperlihatkan dua kapal tanker terbakar hebat, dengan api yang menjalar hingga ke permukaan laut di sekitarnya. Berdasarkan data pelacakan kapal, kedua kapal tersebut diketahui sedang berlabuh berdampingan ketika kebakaran mulai terjadi.

    Dua kapal yang menjadi sasaran serangan itu adalah Zefyros yang berbendera Malta serta Safesea Vishnu berbendera Kepulauan Marshall.

    Kapal Safesea Vishnu diketahui dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, Safesea Transport Inc., sedangkan kapal Zefyros dimiliki oleh perusahaan pelayaran yang berbasis di Yunani.

    Hingga saat ini otoritas Irak masih melakukan investigasi untuk memastikan kronologi lengkap kejadian serta dampak dari serangan tersebut terhadap keamanan maritim di kawasan Teluk Persia.

  • Drone Iran Hantam Gedung di Dekat Dubai Creek Harbour, Otoritas Lakukan Penyelidikan

    Drone Iran Hantam Gedung di Dekat Dubai Creek Harbour, Otoritas Lakukan Penyelidikan

    Dubai | Topinformasi – Sebuah drone yang disebut berasal dari Iran dilaporkan menghantam sebuah gedung di kawasan dekat Dubai Creek Harbour, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (12/3/2026) waktu setempat. Insiden tersebut langsung memicu respons dari pihak berwenang setempat.

    Dilansir dari kantor berita AFP, stasiun televisi pemerintah Iran IRIB menyebut drone tersebut berhasil menabrak sebuah menara di kawasan Dubai.

    “Drone berpemandu presisi telah menabrak sebuah menara di Dubai,” demikian laporan yang disampaikan IRIB.

    Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait tingkat kerusakan maupun kemungkinan adanya korban akibat insiden tersebut.

    Sementara itu, kantor media pemerintah Dubai melalui akun resminya di platform X menyatakan bahwa otoritas setempat tengah melakukan penanganan serta penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

    “Kami sedang menangani insiden yang melibatkan drone yang jatuh di sebuah bangunan di sekitar Dubai Creek Harbour,” demikian pernyataan dari kantor media Dubai.

    Dubai Creek Harbour sendiri merupakan kawasan pengembangan modern yang dikenal sebagai lokasi proyek Dubai Creek Tower, yang dirancang menjadi salah satu menara tertinggi di dunia.

    Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kejadian serta menilai dampak dari insiden drone tersebut. Situasi keamanan di sekitar lokasi juga terus dipantau oleh aparat setempat.

  • Trump Sebut Iran di Ambang Kekalahan, Minta Pasukan AS Tingkatkan Serangan

    Trump Sebut Iran di Ambang Kekalahan, Minta Pasukan AS Tingkatkan Serangan

    Washington | Topinformasi – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Iran saat ini berada di ambang kekalahan dan meminta pasukan militer Amerika Serikat untuk meningkatkan tekanan serta serangan terhadap negara tersebut.

    Dilansir dari berbagai laporan internasional, Kamis (12/3/2026), Trump menyebut posisi Iran saat ini sudah sangat terdesak dalam konflik yang tengah berlangsung.

    “Mereka hampir berada di ujung jalan,” kata Trump kepada wartawan di Washington.

    Trump juga mengklaim bahwa militer Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk menargetkan berbagai wilayah strategis di Iran, termasuk ibu kota Teheran. Menurutnya, serangan yang lebih intens dapat membuat Iran sulit untuk membangun kembali infrastrukturnya.

    “Kita dapat menyerang beberapa bagian Teheran dan tempat-tempat lain yang jika kita lakukan, akan hampir mustahil bagi mereka untuk membangun kembali negara mereka, dan kita tidak menginginkan itu,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut menambah ketegangan hubungan antara Amerika Serikat dan Iran, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali memanas di tengah dinamika politik dan keamanan kawasan Timur Tengah.

    Sebelumnya, Trump juga mengkritik kepemimpinan baru Iran di bawah Mojtaba Khamenei, yang disebut-sebut sebagai pemimpin terbaru negara tersebut. Trump menyatakan keraguannya bahwa Iran di bawah kepemimpinan Mojtaba dapat hidup berdampingan secara damai dengan Amerika Serikat.

    “Saya tidak yakin dia bisa hidup dalam damai,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (11/3/2026).

    Trump menegaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kepentingan nasional serta stabilitas keamanan global.

  • Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Jakarta | Topinformasi – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

    Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang terkait dalam kasus tersebut.

    “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterkaitan kasus ini dengan Rita Widyasari yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

    Menurut Asep, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.

    “Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS selama masa eksplorasi berlangsung.

    KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

    Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka penelusuran aliran dana tersebut.

    Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

    Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dengan metode follow the money untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

  • JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    Jakarta | Topinformasi – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

    Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

    Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Saya sekali lagi memohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

    Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari JPU Muhammad Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

    “Kita anggap case closed. Kita maafkan dan berharap saudara Muhammad Arfian yang masih muda ini dapat belajar dari kejadian ini, menjadi lebih bijak, dan dapat melanjutkan kariernya dengan baik,” ujar Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah.

    Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

  • Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

    Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi memperoleh informasi dari seorang informan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

    Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

    Pada 5 Agustus 2025, petugas yang menyamar bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

    Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan, yakni sebesar Rp160 juta.

    Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi direncanakan dilakukan di pinggir sungai.

    Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap oleh petugas, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

    “Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” kata jaksa.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

    (Tim)

  • Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan Dalam Box di Medan Denai

    Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan Dalam Box di Medan Denai

    TOPINFORMASI.MEDAN – Warga Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, digegerkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah box, Selasa (10/3/2026).

    Penemuan mayat tersebut sontak membuat warga sekitar heboh. Peristiwa itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai penemuan mayat tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Informasi awal kami terima sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya penemuan mayat di dalam sebuah box. Setelah itu, personel dari Polsek, Polrestabes hingga Polda langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya di lokasi kejadian.
    Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan area sekitar guna kepentingan penyelidikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia sekitar 20 tahun. Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas korban.

    Saat ini, petugas masih melakukan pengumpulan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
    “Masih kami kumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” jelas Bayu.

    Jenazah korban yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Labuhanbatu kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kronologi kejadian serta penyebab pasti kematian korban.


  • IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

    Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

    “Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

    Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

    Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

    “Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

    Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

    “Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

    Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

    “Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

    Penulis: Solihin

    Sumber: IWO SUMUT

  • 18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    TOPINFORMASIASAHAN – Sebanyak 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Senin (9/3/2026). Penutupan ini dilakukan karena satuan pelayanan tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

    Selain belum memiliki SLHS, penutupan sementara tersebut juga berkaitan dengan proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG. Karena itu, 18 SPPG di Kabupaten Asahan direkomendasikan untuk menghentikan operasional sementara waktu hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Wakil Bupati Asahan yang juga menjabat sebagai Koordinator SPPG Kabupaten Asahan, Rianto, membenarkan adanya penutupan sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah SPPG saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan.

    “Iya benar, ditutup sementara yang belum ada SLHS dan saat ini sudah sedang dalam proses pengurusan,” kata Rianto melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3/2026).

    Rianto menambahkan, selama masa penutupan sementara, 18 SPPG tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional. Akibatnya, para penerima manfaat yang biasanya mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG tersebut untuk sementara tidak menerima layanan tersebut.

    “Sementara penerima manfaat di 18 SPPG yang ditutup ini tidak menerima MBG,” ujarnya.

    Pemerintah Kabupaten Asahan bersama pihak terkait saat ini mendorong percepatan pengurusan SLHS serta penyelesaian pembangunan IPAL agar operasional SPPG dapat kembali berjalan dan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis kepada masyarakat dapat segera dilanjutkan.

  • “Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

    “Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

    Batubara. TOPINFORMASI-Aktivitas galian C (tanah uruk ilegal) kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara, diantaranya di Dusun VIII Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara jadi sorotan.

    Diduga pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, namun kegiatan berlangsung terang-terangan dan tidak tersentuh tindakan hukum”.

    Informasi yang dihimpun, material galian C tersebut diperuntukkan penimbunan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.

    Ironisnya, “kegiatan berlangsung secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, dan truk-truk pengangkut tanah galian tampak hilir mudik keluar masuk lokasi galian C ilegal”.

     Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, kegiatan penggalian tanah uruk tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

    Aktivitas galian C ilegal ini juga menguatkan dugaan adanya perlindungan dari aparat setempat, termasuk jajaran Polres Batubara yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan”.

    Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas proyek tanah uruk yang diduga ilegal itu.

    Dikonfirmasi Tim Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Senin 9/3/2026, Kepala Desa Bulan-Bulan, Mamud (56) membenarkan adanya aktivitas galian tanah di wilayah desanya.

    Menurut Mamud, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembuatan petak sawah baru. Namun ia mengakui bahwa tanah hasil galian itu kemudian diangkut ke wilayah Desa Perupuk.

    “Ada kegiatan penggalian tanah di desa kami, mereka menyampaikan untuk pembuatan sawah. Tanahnya memang dibawa ke Desa Perupuk,” ujar Mamud.

    Terkait rekomendasi, Mahmud membantah pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait izin usaha galian tersebut.

    “Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin galian, namun informasinya dibekingi oknum APH,” tegasnya. (dr)