Category: Berita Utama & Headline

  • Viral! Rp123 Miliar Lenyap, Skandal Bank Plat Merah Gegerkan Sumut

    Viral! Rp123 Miliar Lenyap, Skandal Bank Plat Merah Gegerkan Sumut

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Dugaan skandal perbankan kembali menghebohkan publik. Kali ini, kasus hilangnya dana hingga Rp123 miliar menyeret perusahaan PT Toba Surimi Industries (TSI) dan melibatkan oknum internal bank plat merah raksasa, yakni Bank Mandiri.

    Peristiwa ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya 54 lembar cek misterius yang dapat dicairkan, meski disebut-sebut tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana ratusan miliar rupiah tersebut pun lenyap dalam waktu singkat dengan pola transaksi yang dinilai janggal.

    Alih-alih ditransfer secara normal, uang tersebut justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar, lalu dialirkan ke sejumlah perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Di antaranya, PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar.

    Yang lebih mencurigakan, pada tanggal 29 hingga 30 September saja tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan ketat dari pihak bank.

    Dalam praktik perbankan, setiap transaksi besar—terutama penarikan tunai miliaran rupiah—wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, termasuk pencocokan tanda tangan serta konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) semestinya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan.

    Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga diabaikan. Akibatnya, dana dapat dengan mudah dicairkan dan dialirkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aksi ini melibatkan oknum yang bekerja sama dengan karyawan bank di wilayah Medan. Dana yang telah ditarik kemudian diduga disalurkan ke perusahaan-perusahaan fiktif atau entitas lain yang tidak terkait dengan PT TSI.

    Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

    Meski demikian, publik menilai kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan pelaku di level cabang. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik layar.

    Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan posisi lebih tinggi.

    Sementara legal hukum Bank Mandiri Wilayah Sumut Andina Tampubolon ketika dikonfirmasi awak media diruangannya mengakui belum mengetahui kasus ini secara rinci,dan akan memberikan keterangan apabila sudah ada persetujuan pimpinan,ujarnya.

    Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sektor perbankan nasional agar memperketat pengawasan internal serta memastikan sistem keamanan berjalan optimal demi menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Diduga Ada Mafia KIP Kuliah, GMPET-SU Kepung Kejati Sumut dan Desak Usut Oknum DPRD

    Diduga Ada Mafia KIP Kuliah, GMPET-SU Kepung Kejati Sumut dan Desak Usut Oknum DPRD

    MEDAN, indeksnews.web.id/  – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (16/3/2026).

    Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penipuan dalam pengurusan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di lingkungan Poltekkes Dr. Rusdi Medan.

    Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya “mafia KIP Kuliah” yang dinilai telah mencederai program bantuan pendidikan pemerintah.

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dugaan penipuan bermula dari seorang oknum yang disebut-sebut merupakan staf anggota DPRD Sumatera Utara berinisial ZH. Ia diduga menawarkan tambahan kuota KIP Kuliah kepada mahasiswa Poltekkes Dr. Rusdi Medan.

    Dalam penawarannya, ZH disebut menjanjikan pengurusan kuota tambahan melalui jalur tertentu dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya operasional dan administrasi. Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah dana dengan harapan mahasiswa dapat masuk sebagai penerima program tersebut.

    Tak hanya itu, pelapor juga mengaku sempat diajak bertemu dengan seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial ZS di kediamannya di Jalan Karya Kasih No. 46, Medan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang tunai yang disebut sebagai biaya pengurusan tambahan kuota KIP Kuliah.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tambahan kuota tersebut tidak pernah terealisasi dalam sistem kampus. Bahkan, meski pelapor telah meminta pengembalian dana, uang yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan.

    Atas kejadian itu, GMPET-SU menilai adanya dugaan praktik percaloan atau perantara ilegal dalam pengurusan program bantuan pendidikan tersebut yang berpotensi merugikan mahasiswa.

    “Kami menduga ada praktik mafia dalam pengurusan KIP Kuliah ini. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut hak mahasiswa dan program pemerintah,” tegas salah satu orator aksi.

    Dalam tuntutannya, GMPET-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni oknum staf DPRD Sumatera Utara berinisial ZH serta oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial ZS.

    Selain itu, mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

  • Ijazah S1 Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Diduga Palsu, Tidak Terdaftar di PDDikti

    Ijazah S1 Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Diduga Palsu, Tidak Terdaftar di PDDikti

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  – Legalitas status pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazah Strata Satu (S1) yang dimiliki pejabat tersebut setelah muncul dugaan bahwa ijazahnya tidak terdaftar di pangkalan data resmi pendidikan tinggi.

    Berdasarkan informasi yang beredar, ijazah S1 Sarjana Ekonomi milik Chairil Mukmin Tambunan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan disebut-sebut tidak ditemukan dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam dokumen tersebut, Chairil tercatat lulus pada 19 Oktober 2002.

    Selain dugaan tidak terdaftar di PDDikti, muncul pula pertanyaan terkait legalisasi ijazah yang disebut-sebut ditandatangani atau distempel setelah perguruan tinggi tersebut tidak lagi beroperasi. Diketahui, pada 14 Juli 2008 STIE Teladan Medan berubah status menjadi Universitas Setia Budi Mandiri.

    Dugaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keabsahan ijazah yang dimiliki Wakil Wali Kota Tebing Tinggi tersebut.

    “Setelah kami cek di laman PDDikti, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak ditemukan. Kami menduga ijazah beliau palsu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Chairil Mukmin Tambunan hingga kini belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

    Sementara itu, pihak PDDikti Wilayah Sumatera I melalui Kepala Bagian Umum Ahmad Subhan yang didampingi Armiadi dari Bagian Humas menyatakan belum dapat memastikan apakah ijazah tersebut palsu atau sah.

    Menurut Ahmad Subhan, pihaknya belum memiliki data yang cukup untuk memverifikasi keabsahan ijazah tersebut.

    “Ijazah ini sah atau tidak belum dapat kami pastikan. Kami tidak punya cukup bekal untuk melihatnya. Saat dicek di PDDikti memang tidak ada, tetapi karena beliau lulus tahun 2002, sementara kewajiban pendataan di PDDikti mulai berlaku setelahnya, maka bisa saja datanya belum masuk. Selain itu, kami juga tidak memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) maupun NIRL (Nomor Induk Registrasi Lulusan), sehingga sulit melakukan pencarian,” jelas Ahmad Subhan saat ditemui di kantornya di Medan, Senin (16/3/2026).

    Ia juga menambahkan bahwa jika sebuah perguruan tinggi sudah tidak lagi beroperasi, maka proses legalisasi ijazah seharusnya dilakukan melalui PDDikti.

    “Kalau perguruan tinggi sudah tidak beroperasi, maka legalisirnya wajib melalui PDDikti. Namun stempel pada dasarnya bisa saja dibuat oleh siapa pun atas nama instansi tertentu,” tegasnya.

    Diketahui, Chairil Mukmin Tambunan tercatat lulus S1 dari STIE Teladan Medan pada 19 Oktober 2002. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjana dan lulus dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia pada 15 Agustus 2012.

  • Rico Waas Disorot Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali  Warga Singgung Dugaan Beking Oknum TNI pada Gudang yang Berdiri Tanpa Izin

    Rico Waas Disorot Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Warga Singgung Dugaan Beking Oknum TNI pada Gudang yang Berdiri Tanpa Izin

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Warga di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Medan terkait keberadaan bangunan gudang yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Sorotan itu bahkan diarahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, yang dinilai sebagian warga belum menunjukkan tindakan tegas terhadap bangunan yang disebut-sebut tidak mengantongi izin tersebut.

    Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, Efni, mengaku prihatin melihat maraknya pembangunan tanpa izin di kota tersebut. Ia menyebut fenomena itu mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aturan tata bangunan.

    “Kalau bangunan tanpa PBG dibiarkan, masyarakat jadi bertanya-tanya. Aturan kan seharusnya berlaku untuk semua,” ujar Efni kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

    Bangunan gudang yang menjadi sorotan itu berada di wilayah Kecamatan Sunggal, bagian dari Kota Medan. Warga menyebut gudang tersebut tetap berdiri dan beroperasi meski diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

    Menurut informasi yang beredar di lingkungan setempat, pemilik gudang disebut-sebut sebagai seorang pengusaha bangunan. Sejumlah warga juga menyinggung adanya dugaan dukungan atau “beking” dari pihak tertentu, termasuk oknum aparat, meskipun hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Isu tersebut mencuat setelah terjadi perselisihan antara seorang pria bernama Albert yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang dengan Harun, mantan petugas keamanan di lokasi tersebut. Perselisihan itu dipicu dugaan kebocoran informasi mengenai status izin bangunan kepada publik.

    Dalam percakapan yang kemudian menjadi pembicaraan warga, Albert disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada intimidasi kepada Harun. Ia juga disebut-sebut ingin melibatkan kepala lingkungan (Kepling) dan Babinsa setempat untuk melakukan mediasi.

    Namun rencana mediasi tersebut tidak terlaksana. Menurut sumber warga, kepala lingkungan memilih tidak terlibat dalam pertemuan tersebut.

    Warga menilai aparat setempat, mulai dari kepala lingkungan hingga kelurahan, seharusnya mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Mereka berharap ada penjelasan terbuka dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait status izin gudang tersebut.

    “Setiap bangunan wajib mengurus PBG. Kalau tidak, tentu merugikan pendapatan daerah dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang taat aturan,” ujar seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keberadaan gudang tanpa izin ini pun memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi praktik pembiaran atau permainan oknum dalam proses pengawasan bangunan.

    Warga mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran di wilayah Medan Sunggal serta menindak tegas bangunan yang tidak sesuai aturan.

    “Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau dibiarkan, masyarakat yang taat aturan bisa merasa dirugikan,” kata warga.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan di wilayah Medan Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bangunan gudang tanpa PBG di kawasan Jalan Rajawali tersebut.

  • BNNP Sumut Razia THM Blue Night, 48 Pengunjung Positif Narkoba

    BNNP Sumut Razia THM Blue Night, 48 Pengunjung Positif Narkoba

    Langkat ,indeksnews.web.id/  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (15/3/2026), tim BNNP Sumut menggelar operasi razia di tempat hiburan malam Blue Night yang berada di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

    Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, yang didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, C.P. Sinaga. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel BNNP Sumut dengan dukungan unsur POM TNI AD dan Propam Polda Sumatera Utara.

    Razia dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam tersebut. Petugas juga melakukan tes urine di tempat sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba.

    Menurut Tatar Nugroho, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preemtif dan preventif untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarang peredaran narkotika, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

    “Razia ini bukan untuk menghambat bisnis hiburan, melainkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” tegasnya.

    Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa puluhan pengunjung. Berdasarkan hasil tes urine cepat (rapid test), sebanyak 48 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Seluruhnya langsung diamankan ke kantor BNNP Sumut di Jalan Balai POM, Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses asesmen.

    Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika maupun barang non-narkotika di lokasi razia.

    BNNP Sumut juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar lebih ketat dalam mengawasi operasional usahanya. Tatar Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan penutupan tempat hiburan kepada pemerintah daerah apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap praktik peredaran narkoba.

    Ia juga menyoroti operasional tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan suci Ramadhan agar lebih memperhatikan aturan dan ketertiban.

    Melalui kegiatan ini, BNNP Sumut berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara sejalan dengan program Sumut Bersinar (Bersih Narkoba) yang terus digalakkan.

    Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

  • KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

    KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 akan terungkap secara jelas dalam proses persidangan.

    Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

    “Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ,” ujar Asep.

    Menurut Asep, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak selalu harus dibuktikan adanya uang yang secara langsung masuk ke kantong pribadi tersangka atau terdakwa. Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan seseorang yang berasal dari hasil korupsi tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Untuk menjelaskan hal tersebut, Asep memberikan analogi mengenai seseorang yang memerintahkan pihak lain untuk mengumpulkan uang dari pihak ketiga, meskipun dana tersebut tidak langsung diterima olehnya.

    Dalam contoh itu, seseorang meminta rekannya untuk mengumpulkan uang dari pihak lain atas namanya, kemudian uang tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang diperintahkan olehnya.

    “Uangnya memang tidak sampai langsung ke saya, tetapi perintahnya dari saya dan digunakan untuk keperluan saya. Itu tetap bisa dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

    Asep menyampaikan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • KPK Ungkap SKPD Cilacap Khawatir Dimutasi Jika Tak Penuhi Permintaan Uang Bupati

    KPK Ungkap SKPD Cilacap Khawatir Dimutasi Jika Tak Penuhi Permintaan Uang Bupati

    Jakarta ,indeksnews.web.id/  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kekhawatiran di kalangan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak memenuhi permintaan uang yang diduga diminta oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.

    Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

    Menurut Asep, keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.

    “Beberapa saksi yang dari 13 orang itu, ada kepala-kepala dinas yang menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.

    Ia menjelaskan, para pejabat tersebut akhirnya memenuhi permintaan itu karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.

    “Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” jelas Asep.

    Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

    Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

    Belawan ,indeksnews.web.id/ – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial.

    Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban berinisial JP di kawasan Belawan.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

    Menurutnya, saat itu korban baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.

    “Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” ungkap AKP Agus.

    Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Bahkan salah satu pelaku sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan.

    Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang.

    Meski mengalami luka, korban tetap berusaha melawan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.

    “Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambah AKP Agus.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Jama K. Purba membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.

    Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisis dari tim, diketahui para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.

    Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TA alias Popon.

    Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BI, di kawasan Pajak Belawan.

    Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

    Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

    “Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kejadian kriminal melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

  • Masyarakat Desa Padang Sari Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

    Masyarakat Desa Padang Sari Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

    indeksnews.web.id/,Asahan – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

    Sejumlah tokoh masyarakat bersama keluarga korban mendesak Polres Asahan agar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi.

    Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.

    Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidik Polres Asahan telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua di antaranya adalah saksi berinisial M.M dan B.M yang telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.

    Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari Kantor Hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

    “Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

    Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

    “Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Azri Lubis menyatakan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, warga berharap penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

    Azri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

    “Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri.

    Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Asahan.

    Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

  • Prediksi Lebaran 1447 H Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Tetapkan 20 Maret 2026

    Prediksi Lebaran 1447 H Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Tetapkan 20 Maret 2026

    indeksnews.web.id/,Medan – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 diperkirakan berpotensi berbeda penetapannya antara organisasi masyarakat dan pemerintah, sebagaimana yang juga terjadi pada awal Ramadan tahun ini.

    Muhammadiyah lebih dahulu menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan digelar pekan depan untuk menentukan secara resmi awal Syawal.

    Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Thomas Djamaluddin, memprediksi kemungkinan besar Idul Fitri tahun ini jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

    Menurut Thomas, secara astronomis posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026 saat waktu Magrib di wilayah Asia Tenggara belum memenuhi kriteria yang digunakan negara-negara anggota MABIMS.

    “Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat untuk menentukan awal bulan Hijriah,” jelas Thomas dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

    Ia menambahkan bahwa pada saat Magrib 19 Maret 2026, posisi hilal di wilayah Asia Tenggara belum memenuhi kriteria tersebut sehingga secara hisab kemungkinan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026.

    Namun, hasil berbeda dapat muncul jika menggunakan kriteria lain yang dipakai beberapa negara seperti Turki. Dengan metode tersebut, Lebaran diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

    Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga merilis data pengamatan hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.

    BMKG menyebutkan pada 19 Maret 2026, ketinggian hilal saat Matahari terbenam diperkirakan berkisar antara 0,91 derajat di Merauke hingga 3,13 derajat di Sabang.

    Sedangkan elongasi geosentris saat Matahari terbenam diperkirakan berada pada rentang 4,54 derajat di Waris hingga sekitar 6,1 derajat di Banda Aceh.

    Selain itu, BMKG juga mengingatkan adanya kemungkinan objek astronomi lain yang dapat mengganggu proses rukyatul hilal, seperti planet atau bintang terang yang berada di dekat posisi Bulan sehingga berpotensi disalahartikan sebagai hilal.

    Berdasarkan data tersebut dan mengacu pada kriteria MABIMS, kemungkinan besar hilal belum dapat terlihat pada 19 Maret 2026. Jika kondisi ini terjadi, maka Idul Fitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.