Category: Berita Utama & Headline

  • BGN Tegur Keras Pria Joget Pamer Insentif Rp 6 Juta/Hari dari Program MBG

    BGN Tegur Keras Pria Joget Pamer Insentif Rp 6 Juta/Hari dari Program MBG

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Badan Gizi Nasional (BGN) menegur keras seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hendrik Irawan, yang viral di media sosial karena berjoget sambil memamerkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran sekaligus meminta Hendrik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas aksinya tersebut.

    “Sudah kami tegur. Dan sekaligus agar yang bersangkutan meminta maaf ke publik,” ujar Dadan, Rabu (25/3/2026).

    Senada dengan itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyebut Hendrik telah dipanggil dan ditegur langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut.

    “Sudah ditegur keras. Yang jelas kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap mitra yang demikian,” kata Nanik.

    BGN juga menyoroti aksi Hendrik yang berjoget di dalam fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Nanik mempertanyakan sikap yang dinilai berlebihan tersebut.

    “Mengapa harus overacting seperti itu?” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, BGN memutuskan untuk menutup sementara (suspend) operasional SPPG milik Hendrik di Cimahi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada tata letak dapur serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    “Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah. Dan IPAL-nya tidak benar, jadi kita suspend,” jelas Nanik.

    Klarifikasi Hendrik

    Menanggapi polemik tersebut, Hendrik Irawan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa fasilitas dapur SPPG yang dikelolanya dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

    Menurutnya, ia telah menginvestasikan sekitar Rp 3,5 miliar untuk mendukung program nasional MBG.

    Terkait angka Rp 6 juta yang viral, Hendrik meluruskan bahwa nominal tersebut merupakan insentif bagi seluruh mitra program, bukan penghasilan pribadi semata.

    “Yang menerima Rp 6 juta itu bukan saya saja, semua mitra yang bergabung menerima, itu untuk insentif bangunan,” jelasnya.

    Ia juga mengaku hingga saat ini belum mencapai titik impas (break even point) dari investasi yang telah dikeluarkan.

    Hendrik menyatakan terbuka jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang terkait operasional dan keuangannya. Selain itu, ia juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya ke Polres Cimahi.

    Ia menilai narasi yang beredar di publik telah menyimpang dari petunjuk teknis resmi program MBG dan merugikan nama baiknya.

  • TNI Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

    TNI Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    Permintaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, yang menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di bawah penanganan Pusat Polisi Militer TNI.

    “Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” ujar Aulia, Selasa (24/3/2026).

    Aulia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan empat personel TNI dalam kasus penganiayaan tersebut.

    “Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY masih berjalan,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius.

    Berdasarkan hasil diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh, meliputi bagian mata, wajah, dada, dan tangan.

    Dalam perkembangan penyidikan, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Sebanyak empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara telah diamankan.

    Keempat prajurit tersebut berpangkat perwira pertama dan bintara, dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta membuka kemungkinan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut.

  • TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) di tengah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang tengah disorot publik.

    “Baik terima kasih, jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

    Namun, saat ditanya apakah penyerahan jabatan itu berarti pencopotan terhadap Yudi Abrimantyo, Aulia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga tidak mengungkapkan siapa sosok pengganti Kepala BAIS yang baru.

    Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Panglima TNI Agus Subiyanto maupun Letjen TNI Yudi Abrimantyo belum mendapatkan respons.

    Sementara itu, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus berjalan. Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah mengumumkan penahanan empat prajurit BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada 18 Maret 2026.

    Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, dan telah dipindahkan ke Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari empat tersangka, dua di antaranya diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Meski demikian, Puspom TNI belum mengungkap secara rinci terkait peran masing-masing tersangka, motif, maupun kronologi lengkap kejadian. Aparat militer juga menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau dalang di balik aksi kekerasan tersebut.

    TNI pun meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan

    Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang terhubung ke Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Medan.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, sementara paparan perkara disampaikan langsung oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono.

    Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dibagi menjadi dua laporan polisi yang berbeda. Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi hingga operasional judi online dari sejumlah kamar apartemen di lokasi yang sama.

    “Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Bayu.

    Pada TKP pertama di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, petugas mengamankan delapan orang tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.

    Dalam kasus ini, tersangka berinisial TL disebut memiliki peran dominan sebagai pemimpin di lokasi tersebut. “TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL,” jelasnya.

    Sementara itu, pada TKP kedua yang berada di Kamar 601 dan Kamar 1005 apartemen yang sama, polisi mengamankan 11 tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, peran utama di lokasi ini dipegang oleh tersangka berinisial BH.

    “Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” tambah Bayu.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik judi online tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku menjalankan aktivitasnya secara tertutup dengan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan operasional mereka.

    Meski demikian, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim siber.

    Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk relasi dengan sindikat luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.

  • Bawa 52 Wisatawan, Kapal Penangkap Ikan Karam di Perairan Pulau Salah Nama

    Bawa 52 Wisatawan, Kapal Penangkap Ikan Karam di Perairan Pulau Salah Nama

    BATUBARA,indeksnews.web.id/  – Sebuah kapal yang mengangkut puluhan wisatawan dilaporkan karam di perairan Pulau Salah Nama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (23/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

    Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah video dan informasi kejadian viral di media sosial Facebook melalui unggahan akun Mustafa Kamal Fasyah II.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan, kapal nahas yang sehari-hari digunakan sebagai kapal penangkap ikan itu membawa sebanyak 52 penumpang, termasuk balita dan lanjut usia. Seluruh penumpang dilaporkan sempat terdampar di Pulau Salah Nama setelah kapal mengalami kecelakaan.

    Dari video yang beredar, terlihat kondisi kapal motor yang karam dan nyaris tenggelam, sementara para penumpang telah menyelamatkan diri ke daratan pulau terdekat.

    Diduga, karamnya kapal dipicu oleh cuaca buruk berupa gelombang tinggi disertai angin kencang saat kapal melintas di perairan tersebut.

    Hingga saat ini, identitas lengkap para penumpang masih belum diketahui. Selain itu, belum ada informasi resmi terkait ada atau tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

    Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kanit Markas Polairud Batubara, Ipda Hendrico P. Kaban, membenarkan kejadian kapal karam tersebut.

    “Hingga malam ini kami masih melakukan proses evakuasi terhadap para penumpang menggunakan perahu. Untuk data lengkap penumpang akan kami sampaikan selanjutnya,” ujarnya.

    Pihak kepolisian dan tim terkait saat ini terus melakukan upaya penyelamatan guna memastikan seluruh penumpang dapat dievakuasi dengan selamat.

  • Nodai Ramadan, Judi Sabung Ayam Diduga Bebas Beroperasi di Marelan

    Nodai Ramadan, Judi Sabung Ayam Diduga Bebas Beroperasi di Marelan

    Medan, indeksnews.web.id/- Kesucian bulan Ramadan kembali ternodai oleh dugaan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan tetap berjalan bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan di tengah suasana ibadah umat Muslim.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Wan alias Di. Kegiatan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir dengan baik.

    Beroperasi Rutin di Akhir Pekan

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik sabung ayam ini memiliki jadwal rutin, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu. Kerumunan penjudi yang datang setiap akhir pekan dinilai meresahkan warga sekitar, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah.

    “Sangat ironis melihat aktivitas ilegal seperti ini justru dibiarkan beroperasi di bulan Ramadan. Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Sorotan untuk Aparat Penegak Hukum

    Bebasnya aktivitas perjudian tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum. Warga menilai sulit dipercaya jika praktik yang mengundang keramaian secara rutin ini tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian setempat.

    Situasi ini dinilai tidak hanya mencoreng wibawa institusi penegak hukum, tetapi juga melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    Desakan Penindakan Tegas

    Masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan menutup permanen arena judi tersebut. Penindakan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

    Warga juga berharap tidak ada pembiaran yang berpotensi menimbulkan asumsi negatif terkait adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

    Upaya Konfirmasi

    Terkait dugaan praktik perjudian ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk Wakapolres Pelabuhan Belawan, Dedy Dharma. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

     

  • Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

    Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

    Medan, indeksnews.web.id/- Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Bank Negara Indonesia Rantauprapat.

    “Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir tersangka adalah mantan pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.

    Namun, saat dilakukan pemanggilan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga melarikan diri ke luar negeri.

    “Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.

    Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Produk tersebut ternyata tidak resmi diterbitkan oleh pihak BNI.

    Tersangka menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya yang berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

    Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya.

    Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka. Upaya penerbitan red notice juga tengah diajukan guna mempercepat proses penangkapan.

  • PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan

    PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan


    JAKARTA, indeksnews.web.id/ – Pengacara sekaligus ahli perlindungan konsumen, David Tobing, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (16/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dinilai merugikan pihak perusahaan.


    David Tobing berharap OJK dapat bertindak sebagai pihak yang objektif dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya dengan bank. Menurutnya, CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diklaim tidak pernah diaktivasi, ditandatangani, maupun dikonfirmasi oleh direksi perusahaan.


    “Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Hari ini kami berharap kepada OJK, khususnya bidang pengawasan bank, untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” ujar David di Jakarta.


    Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah mencairkan maupun menikmati aliran dana kredit modal kerja (KMK) sebesar yang dicatatkan oleh pihak bank.
    David juga menyatakan keyakinannya bahwa Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, akan bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut, mengingat latar belakangnya di bidang perlindungan konsumen.


    “Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” katanya.


    Lebih lanjut dijelaskan, PT Toba Surimi Industries memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk operasional perusahaan. Namun, permasalahan muncul setelah adanya dugaan pencairan dana tanpa hak pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di cabang Bank Mandiri Balai Kota Medan.
    Menurut David, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak dikenal oleh pihak kliennya. Ia menilai kejadian ini tidak seharusnya terjadi apabila pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara ketat.


    Dalam laporannya, disebutkan terdapat sejumlah indikator transaksi mencurigakan, seperti tidak adanya kejelasan penggunaan dana serta dokumen pendukung pencairan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit.
    Selain itu, transaksi dilakukan secara berulang dengan nominal besar. Pada 29 September 2025, misalnya, tercatat tujuh transaksi tunai dengan total Rp18,9 miliar. Kemudian pada 30 September 2025, kembali terjadi delapan transaksi tunai dengan total Rp18,8 miliar.


    “Seharusnya bank melakukan konfirmasi kepada direksi, klarifikasi tujuan transaksi, serta meminta dokumen pendukung. Hal tersebut tidak dilakukan,” tegas David.


    Ia menambahkan, sebagai bank milik negara terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya meminta bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah serta melakukan pembenahan prosedur internal.


    Sementara itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk empat karyawan Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.


    “Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat cabang maupun kantor pusat, mengingat fasilitas kredit ini diberikan oleh kantor pusat,” pungkasnya.

  • Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

    Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dugaan skandal perbankan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, kasus hilangnya dana sebesar Rp123 miliar menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta melibatkan oknum internal dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara.

    Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya 54 lembar cek yang dapat dicairkan, meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah fantastis tersebut dilaporkan lenyap dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

    Alih-alih diproses melalui mekanisme transfer biasa, dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp 123 miliar.

    Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam rentang waktu singkat. Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

    Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar—terutama penarikan tunai miliaran rupiah wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tanda tangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum karyawan bank di Medan. Dana yang telah dicairkan kemudian disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

    Penanganan kasus ini kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

    Meski demikian, publik menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

    Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

    Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi secara rinci. Legal Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, saat ditemui awak media menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.

    “Saya belum mengetahui persoalannya secara rinci. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan saya berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

    Di sisi lain, pihak kepolisian, baik Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kabid Humas Polda Sumatera Utara, juga belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.

    Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam praktik pencairan dana ilegal dinilai berpotensi merugikan nasabah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan sistem keamanan berjalan optimal.

  • Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

    Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.

    Kepolisian mengungkap bahwa kasus ini merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (23).

    “Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

    Berawal dari Janji Pertemuan Lewat Aplikasi

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu setelah berkenalan melalui sebuah aplikasi.

    Keduanya kemudian bertemu di depan warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu, mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di kawasan Medan Denai.

    Di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, saat tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, korban menolak.

    “Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.

    Selain itu, ditemukan luka memar di bagian kepala korban yang diduga akibat benda tumpul hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dari hidung.

    Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Setelah itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin sebelum meninggalkan lokasi dan menginap di rumah pacarnya.

    Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung dan Box Kontainer

    Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung.

    Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.

    Untuk memindahkan jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa jasad korban ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.

    “Dari penemuan tersebut, kami menemukan petunjuk berupa selimut dan sprei bertuliskan nama penginapan OYO, sehingga kami telusuri dan mengarah ke lokasi hotel yang dimaksud,” ungkap Calvijn.

    Pelaku Berhasil Ditangkap

    Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Tersangka SAN diringkus di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara SHR diamankan di tempat kosnya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

    Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta kelengkapan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

    Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan keji tersebut.