BATUBARA,indeksnews.web.id/ – Kasus pembobolan rumah milik Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Supriadi (60), hingga kini belum terungkap meski telah berjalan hampir dua bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Supriadi telah melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara melalui SPKT pada Rabu (11/2/2026) dengan nomor laporan LP/B/51/II/2026.
Menurut Supriadi, aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (10/2/2026), saat dirinya bersama istri tidak berada di rumah karena bermalam di Desa Mangkal Baru. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 08.00 WIB, ia mendapati jerjak jendela dapur telah terbuka dan kondisi rumah sudah berantakan.
“Laptop, komputer, surat tanah, koper berisi pakaian, peralatan salon, tabung gas, hingga kipas angin hilang. Kerugiannya puluhan juta rupiah,” ujar Supriadi, Selasa (31/3/2026).
Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian hukum terkait kasus yang menimpanya.
Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara, Ade Sundoko Masry, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik. Dari hasil penyelidikan sementara, mengarah kepada seorang terduga berinisial P,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Tanah Karo. Namun setelah dilakukan pengejaran, diketahui orang yang berada di lokasi tersebut merupakan keluarga dari terduga, bukan pelaku yang dimaksud.
Menanggapi belum terungkapnya kasus ini, Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menuntaskan penyelidikan.
“Banyaknya kasus pencurian yang tidak terungkap menunjukkan lemahnya penegakan hukum, khususnya di Satreskrim Polres Batubara,” tegasnya.
Darmansyah juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) karena dilakukan dengan cara merusak dan membongkar bagian rumah pada malam hari.
Ia turut menyoroti maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Diduga hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan narkoba,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi korban.
JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LDS). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan lahan pertanian produktif yang marak terjadi di berbagai daerah.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
“Kami sedang menyelesaikan Perpres, nanti teknisnya diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), termasuk terkait denda yang saat ini masih dalam perumusan,” ujar Zulkifli di kantornya, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, bagi lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan, pemerintah akan memberlakukan denda berupa kewajiban penggantian lahan baru. Luas lahan pengganti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan.
Sebagai contoh, lahan sawah produktif dengan sistem irigasi dapat dikenakan kewajiban penggantian hingga tiga kali lipat. Sementara lahan dengan produktivitas lebih rendah, seperti rawa, dapat dikenakan penggantian sekitar dua kali lipat.
“Misalnya kalau dia memakai sawah produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali. Kalau kurang produktif seperti rawa, bisa dua kali. Ini masih dalam perumusan,” jelasnya.
Denda tersebut akan berlaku untuk alih fungsi lahan yang terjadi sejak 2010 atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2025 tercatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan. Sementara data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.
Zulkifli menargetkan aturan teknis terkait denda ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. Saat ini, penyusunan RPP ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan oleh jajaran eselon I, sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua bulan bisa selesai, sehingga pelanggaran alih fungsi lahan sawah dapat segera ditindak dan wajib diganti oleh pihak yang melanggar,” pungkasnya.
JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia kompak melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sejak awal Maret 2026. Kenaikan harga ini berlaku di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), baik milik PT Pertamina (Persero) maupun swasta seperti Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo Energy Indonesia, serta Mobil Indostation.
Hingga Selasa (31/3/2026), harga BBM di berbagai SPBU tersebut terpantau masih bertahan sejak penyesuaian terakhir pada 1 Maret 2026. Secara umum, perubahan harga BBM memang lazim dilakukan setiap awal bulan.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), Mean of Platts Singapore (MOPS), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga BBM di SPBU Pertamina menunjukkan kenaikan dibandingkan Februari 2026. Untuk jenis RON 92 atau Pertamax, harga saat ini berada di level Rp12.300 per liter, naik dari sebelumnya Rp11.800 per liter.
Sementara itu, Pertamax Green 95 dibanderol Rp12.900 per liter dari sebelumnya Rp12.450 per liter. Kemudian Pertamax Turbo naik menjadi Rp13.100 per liter dari Rp12.700 per liter.
Untuk jenis solar nonsubsidi, Dexlite kini dijual Rp14.200 per liter dari sebelumnya Rp13.250, sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp13.500 per liter.
Adapun BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi hingga kini masih belum mengalami perubahan sejak 3 September 2022, masing-masing berada di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Kenaikan harga juga terjadi di SPBU swasta. Di SPBU Shell, harga Shell Super tercatat Rp12.390 per liter, sementara Shell V-Power Diesel mencapai Rp14.620 per liter.
Di SPBU Vivo, Revvo 92 dijual Rp12.390 per liter, Revvo 95 sebesar Rp12.930 per liter, dan Diesel Primus Rp14.610 per liter. Sementara itu, di jaringan BP-AKR wilayah Jabodetabek, harga BP 92 berada di Rp12.390 per liter, BP Ultimate Rp12.930 per liter, dan BP Ultimate Diesel Rp14.620 per liter.
Untuk SPBU Mobil Indostation, harga gasoline RON 92 tercatat Rp12.395 per liter.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini mencerminkan tekanan global di sektor energi, termasuk fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Meski demikian, pemerintah masih mempertahankan harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya sebagaimana tertuang dalam pengumuman PENG-1/KO.11/2026. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian dikutip, Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) umumnya disebabkan oleh praktik kecurangan (fraud) serta lemahnya tata kelola manajemen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tren penutupan BPR/BPRS dalam beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan sebagai hasil dari upaya penguatan sektor perbankan.
Sepanjang 2025, tercatat hanya tujuh BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK, menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank.
“BPR/BPRS yang dicabut izinnya umumnya mengalami permasalahan kinerja akibat fraud dan penerapan prinsip tata kelola serta kehati-hatian yang belum memadai,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap industri BPR/BPRS guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.
JAKARTA,indeksnews.web.id/ – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa informasi mengenai proyeksi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan hingga saat ini perseroan belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM untuk periode 1 April 2026.
“Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Baron saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, seluruh informasi resmi terkait penyesuaian harga BBM hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Klarifikasi ini muncul setelah publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen berlabel rahasia yang memuat proyeksi kenaikan tajam harga BBM nonsubsidi. Dalam dokumen tersebut, harga Pertamax disebut akan naik dari Rp12.300 menjadi Rp17.850 per liter, sementara Dexlite diprediksi mencapai Rp23.650 per liter.
Dokumen itu juga mengaitkan potensi kenaikan dengan pelemahan nilai tukar Rupiah yang disebut berada di kisaran Rp16.877 per dolar AS, serta lonjakan harga gasoline dan gasoil global akibat ketegangan geopolitik.
Menanggapi kondisi pasar energi yang fluktuatif, Pertamina menyatakan tetap mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak. Efisiensi konsumsi dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan harga minyak dunia.
Secara mekanisme, penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan tren harga minyak internasional dan nilai tukar. Namun, Pertamina menegaskan setiap keputusan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang dan memantau informasi resmi melalui situs perusahaan maupun aplikasi MyPertamina guna mendapatkan data harga yang akurat.
Kepastian mengenai harga BBM periode April 2026, lanjut Pertamina, akan diumumkan sesuai prosedur rutin perusahaan pada awal bulan.
JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Pelatih John Herdman tetap melihat sisi positif meski Timnas Indonesia menelan kekalahan 0-1 dari Timnas Bulgaria pada laga FIFA Series di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senin (30/3) malam.
Kekalahan tersebut menjadi yang pertama bagi Herdman sejak menangani skuad Garuda. Meski begitu, pelatih asal Inggris itu menilai anak asuhnya sudah menunjukkan perkembangan positif dan bermain sesuai dengan identitas yang diinginkannya.
“Menurut saya, bermain melawan tim Eropa yang memiliki tradisi, kami bermain bagus malam ini, dengan identitas yang kuat, menyerang, dan secara permanen kami terhubung,” ujar Herdman dalam wawancara usai pertandingan.
Sepanjang laga, Indonesia mampu memberikan tekanan dan menciptakan sejumlah peluang berbahaya. Bahkan, dua kesempatan emas nyaris berbuah gol, masing-masing melalui sepakan Ole Romeny pada menit ke-72 dan Rizky Ridho pada menit ke-86 yang sama-sama membentur mistar gawang.
Herdman menilai timnya hanya kurang beruntung dalam penyelesaian akhir, termasuk situasi penalti yang menurutnya tidak dieksekusi dengan maksimal.
“Kami mendapatkan dua peluang membentur mistar dan penalti yang sentuhannya tidak keras. Kami sedikit kurang beruntung. Kami sudah bermain dengan benar malam ini, tetapi inilah hasilnya,” katanya.
Selain itu, Herdman juga mengapresiasi kemampuan timnya dalam mengontrol permainan, bahkan mampu menekan pertahanan Bulgaria sejak babak pertama. Namun, ia mengakui timnya masih perlu meningkatkan efektivitas di sepertiga akhir lapangan.
“Kami bisa bermain hingga sepertiga akhir lapangan. Kami mengontrol permainan, tetapi belum cukup tajam untuk menciptakan gol,” ujarnya.
Pada menit-menit akhir, Herdman memasukkan pemain muda seperti Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas untuk menambah daya gedor. Ia melihat potensi besar dari para pemain muda tersebut yang masih perlu diasah.
“Kami akan terus bekerja. Ada kemajuan malam ini dan kami akan terus meningkatkan kualitas tim,” ucap Herdman.
Usai agenda FIFA Series ini, Timnas Indonesia akan kembali dipersiapkan untuk menghadapi turnamen berikutnya, yakni Piala AFF yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus mendatang.
MEDAN,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan hilangnya dana nasabah milik PT TSI di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini pihak Polda Sumatera Utara dinilai belum memberikan keterangan resmi yang jelas kepada publik.
Sejumlah wartawan dari berbagai media di Medan telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, baik Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan penjelasan rinci terkait perkara yang telah berjalan hampir empat bulan itu.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan hilangnya dana nasabah PT TSI sebesar Rp123,2 miliar, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi yang diajukan korban terhadap pihak perbankan. Namun dalam pemberitaan yang berkembang, nilai kerugian bahkan disebut mencapai Rp123,2 miliar.
Dari informasi yang beredar, dugaan penggelapan tersebut melibatkan dua orang tersangka dari internal PT TSI serta menyeret empat pegawai bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana menggunakan puluhan cek palsu. Dana nasabah disebut-sebut dapat dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya video viral yang menyoroti dugaan praktik tersebut. Kondisi ini mendorong perhatian publik dan kalangan jurnalis untuk terus mengawal proses penegakan hukum.
Saat dimintai keterangan, Dirkrimum Polda Sumut, Rico Taruna Mauruh, menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui Kabid Humas sesuai prosedur. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, hanya memberikan jawaban singkat bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Minimnya informasi yang disampaikan aparat penegak hukum memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak menduga adanya hambatan atau kepentingan tertentu yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Doni Suhendra menilai bahwa kasus dengan nilai kerugian besar berpotensi menghadapi berbagai tekanan.
“Kasus seperti ini biasanya sangat kompleks. Ada kemungkinan pihak-pihak tertentu berupaya menghindari tanggung jawab, bahkan bisa saja hanya ingin menjadi saksi. Tidak menutup kemungkinan juga ada aktor besar di baliknya sehingga penanganannya terkesan lambat,” ujarnya.
Dengan belum adanya kejelasan dari pihak kepolisian, sejumlah jurnalis di Sumatera Utara dikabarkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut dalam waktu dekat. Aksi tersebut sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum lebih transparan dan serius dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dan keterbukaan dari aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan kepolisian.
MEDAN,indeksnews.web.id/ – Personel Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, Andi Hakim Febriansyah, pada Senin (30/3/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, tersangka diduga melakukan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penerbitan bilyet deposito palsu untuk mengelabui korban.
“Tersangka menerbitkan bilyet deposito palsu atau bilyet aspal, memalsukan tanda tangan nasabah, serta membuat dokumen penarikan dana guna memindahkan uang ke rekening pribadi, istri, maupun perusahaan miliknya,” jelasnya.
Uang para jemaat diketahui dialirkan ke rekening milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan yang mereka kelola, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Salah satu korban yang identitasnya disebut dalam kasus ini adalah Manotar Marbun, yang tanda tangannya diduga dipalsukan dalam formulir penarikan dana.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara terakhir kali menyetorkan dana ke Bank BNI. Saat itu, tidak ada kecurigaan karena proses penyetoran berjalan seperti biasa.
Namun, tersangka kemudian mengambil dokumen bilyet deposito dengan alasan akan dilakukan pembaruan. Pada 9 Februari 2026, tersangka mengajukan cuti, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini pada 20 Februari 2026.
Setelah itu, pegawai pengganti bernama Ari Septian Saragih mendatangi pihak gereja untuk menyampaikan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja di bank. Hal ini membuat pihak gereja terkejut.
Seorang suster bernama Natalia kemudian mengungkapkan bahwa pihak gereja telah menitipkan dana kepada tersangka. Pihak bank pun melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penggelapan.
Atas temuan tersebut, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana kepercayaan masyarakat yang disimpan melalui institusi keuangan resmi.
MEDAN,indeksnews.web.id/-Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.
Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.
Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.
Kedua Pelapor/korban Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile menjelaskan terkait laporan polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026. Terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP (Pengancaman dan undang-undang darurat penggunaan senjata api), masih melihat terlapor berkeliaran, hal itu diketahui pelapor/ korban Tile, masih melihat keduanya di rumah orangtua Tile di Kawasan Medan Amplas saat bersilaturahmi dan berlebaran tersebut.
” Pada 22 Maret tuh kami datang sore ke Amplas ke rumah mamak. Di situ kami mau bersilaturahmi menjumpai mamak aja, tidak ada tujuannya untuk perdamaian. Kami jumpa sama mamak, adik perempuan/pacar terlapor Sri Rezeky Ginting dan si terlapor Enda. Jadi setelah saya lapor itu, minta-minta maaf, namun sudah ada satu lembar kertas ditulis si terlapor dan saya disuruh tanda tangani untuk cabut laporan saya di Poldasu. Setelah saya tanda tangani, hari itu juga saya dibawa ke Polda, sampai di Polda ada yang piket pak polisi di situ, jadi pak polisi ini gak mau mengeluarkan surat perdamaian, karena surat laporan polisi/ LP aslinya sama pengacara saya bang, jadi ditelpon si terlaporlah ntah siapanya itu, mungkin kalau gak salah Bapaknya si terlapor pensiunan Polisi berpangkat,” ujar Try.
“Dari situlah dikasih HP si terlapor ke yang piket tadi ini. Siap pak, siap pak, siap pak. Barulah dikeluarkan surat perdamaian tadi. Saat datang ke rumah orangtua saya, saya seperti menurut saja, mulai menandatangani dan dibawa ke Polda, tapi setelah itu saya seakan tersadar dan pada Kamis, 22 Maret 2026, saya cabut kembali surat Perdamaian itu ke Polda.Saya berharap persoalan ini terus ditindaklanjuti secara hukum dan terlapor segera ditangkap, karena hingga kini, saya tidak dapat bekerja karena ancaman itu,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh pelapor/korban, Ayatullah pasca membuat laporan ke Polda Sumut, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Terlapor an. Enda, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP (pengancaman dan penggunaan senjata api) pasca pelaporan di Polda Sumut.
Dijelaskannya, terkait sebelum dan setelah pelaporan di Polda, oknum jaksa ENM tersebut ada intervensi dari pihak keluarga pacar terlapor.
“Jadi dibilangkannya jangan sempat ku minum darah kalian. Dibilangnya aku melapor itu dibuat laporan palsu. Mau dibalekkan lah laporan ku itu, aku jadi saksi kan. Satu lagi, kalau masalah ini tetap berlanjut, ini salahku kata orang itu,’ ungkap Ayatullah.
“Setelah melaporkan aku merasa tidak nyaman bang, sampai pekerjaanku sudah resign/keluar. Harapan ku bagaimana ini supaya cepat tuntas permasalahanku, supaya aku bisa bekerja. Aku kan perantau ini. Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa arogan itu, agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” tandasnya.
Mengakhiri, Kuasa hukum kedua pelapor/korban kepada wartawan, Minggu (30/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaku yang diketahui oknum “Jaksa Koboy “yang bertugas di Labusel dan dikabarkan anak pensiunan dari oknum polisi berpangkat Kombes yang dikabarkan pernah bertugas sebagai Kepala BNN Kabupaten Madina, agar segera dilakukan penangkapan oleh pihak Poldasu dan dilakukan tindakan tegas pencopotan oleh Kejatisu.
“Hal ini Undang Undang darurat dan pelanggaran berat, apalagi pelaku oknum Jaksa yang seharusnya paham hukum, kita berharap juga, agar LPSK melakukan perlindungan terhadap kedua korban yang kini mengalami trauma ketakutan, lagi adanya ancaman dari OTK,” tegasnya.
Sebelumnya seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara.
JAKARTA,indeksnews.web.id/- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prediksi awal musim kemarau 2026 yang akan berlangsung secara bertahap mulai April. Informasi ini menjadi penting bagi masyarakat, terutama dalam mempersiapkan sektor pertanian, pengelolaan air, hingga mengantisipasi dampak cuaca kering.
Dalam laporan resmi BMKG bertajuk Prediksi Musim Kemarau 2026 di Indonesia, disebutkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau pada periode April hingga Juni 2026. Peralihan ini diawali dari kawasan timur Indonesia, khususnya Nusa Tenggara, kemudian meluas ke wilayah lainnya.
BMKG mencatat sekitar 114 Zona Musim (ZOM) atau 16,3 persen wilayah diperkirakan mulai mengalami kemarau pada April 2026. Jumlah tersebut meningkat menjadi 184 ZOM pada Mei dan 163 ZOM pada Juni. Hal ini menunjukkan bahwa musim kemarau tidak terjadi secara serentak, melainkan bertahap sesuai karakter iklim masing-masing daerah.
Adapun wilayah yang diprediksi lebih dulu memasuki musim kemarau pada April meliputi pesisir utara Jawa bagian barat, pesisir utara dan selatan Jawa Tengah, sebagian besar DI Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, sebagian Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta sebagian kecil wilayah Sulawesi Selatan.
Secara keseluruhan, dari total 699 ZOM di Indonesia, sebagian wilayah bahkan telah mulai memasuki musim kemarau sejak Februari hingga Maret. Sementara wilayah lainnya baru akan mengalami periode kering pada bulan-bulan berikutnya, mencerminkan keragaman pola iklim di Tanah Air.
BMKG juga memprediksi bahwa musim kemarau 2026 cenderung datang lebih awal dibandingkan kondisi normal. Sekitar 46,5 persen wilayah diperkirakan mengalami kemarau lebih cepat dari rata-rata klimatologis periode 1991–2020.
Untuk puncak musim kemarau, BMKG memperkirakan akan terjadi pada Juli hingga September 2026. Pada periode tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi mengalami kondisi yang lebih kering dari biasanya.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi berbagai sektor strategis, seperti pertanian, sumber daya air, energi, hingga kebencanaan. Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk mulai melakukan langkah antisipasi, seperti pengelolaan cadangan air dan penyesuaian pola tanam.
Dengan memahami prediksi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi musim kemarau 2026 serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat kekeringan.