Category: Berita Utama & Headline

  • Jaksa “Koboi” Todong Pistol dan Dokter Kecantikan Diduga Kebal Hukum, LSM Kebenaran dan Keadilan Akan Gelar Aksi

    Jaksa “Koboi” Todong Pistol dan Dokter Kecantikan Diduga Kebal Hukum, LSM Kebenaran dan Keadilan Akan Gelar Aksi

    Medan ,indeksnews.web.id/- Dugaan tindakan arogan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berinisial Enda Mashuri Nasution (EMN) yang menodongkan senjata api kepada seorang satpam di kawasan Pergudangan Medan Amplas menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan disebut-sebut masih bebas beraktivitas seperti biasa tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

    Oknum jaksa tersebut diduga menggunakan senjata api jenis FN saat melakukan aksi penodongan. Ironisnya, meskipun peristiwa itu telah dilaporkan dan viral di berbagai media sosial, penanganan hukum terhadap kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Tak hanya itu, kekasih EMN, Sri Rezeki Ginting yang berprofesi sebagai dokter kecantikan di Kota Medan, juga menjadi sorotan. Ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

    Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Para pelapor, yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak kasus tersebut.

    Kasus ini sendiri telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Maret 2026 serta LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026, dengan sangkaan pasal terkait pengancaman dalam KUHP terbaru.

    Kuasa hukum pelapor, Risnawati Nasution SH, MH, didampingi Ketua LSM Kebenaran dan Keadilan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas.

    “Oknum jaksa EMN belum juga ditangkap, sementara kekasihnya juga mangkir dari panggilan penyidik. Kami meminta agar keduanya segera ditangkap, diberi sanksi tegas hingga pemecatan, serta mengusut asal-usul senjata api tersebut,” ujar Risnawati kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

    Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama LSM Kebenaran dan Keadilan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan.

    Sebelumnya, meski kasus ini telah ramai diberitakan, EMN disebut masih berkeliaran bebas. Bahkan, ia sempat bertemu dengan salah satu pelapor, Tri Ariyanta Ginting alias Tile, pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau 22 Maret 2026 di kediaman orang tua pelapor di kawasan Medan Amplas.

    Hal tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait penegakan hukum yang dinilai belum maksimal. Para pelapor berharap aparat penegak hukum, baik dari Polda Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat segera menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

  • Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

    Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

    Medan, indeksnews.web.id/- Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

    Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

    Menurutnya, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

    Dalam proses penanganannya, lanjut dia, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.

    Upaya mediasi tersebut telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

    Selain itu, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, tetapi langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.

    “Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.

    Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

    Ia menyebutkan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diingatkan untuk mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

    Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

    “Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” katanya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

    “Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.

    Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

    “Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” tutupnya.

    Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Kebakaran Hebat Landa Toko Cat di Marelan Pasar V Medan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    Kebakaran Hebat Landa Toko Cat di Marelan Pasar V Medan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    Medan, indeksnews.web.id/ — Kebakaran hebat melanda sebuah toko cat di kawasan Marelan Pasar V, Kota Medan, pada Kamis siang (09/04/2026). Api dengan cepat membesar dan memicu kepanikan warga sekitar yang berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

    Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kobaran api diduga berasal dari dalam bangunan toko yang menjual bahan-bahan mudah terbakar seperti cat dan thinner. Dalam waktu singkat, api menjalar dan melalap hampir seluruh bagian bangunan.

    Dalam peristiwa tragis tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Korban diduga terjebak di dalam bangunan saat api mulai membesar, sehingga tidak sempat menyelamatkan diri.

    Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya. Proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat besarnya kobaran api yang dipicu oleh bahan kimia yang mudah terbakar.

    Hingga saat ini, petugas masih melakukan penanganan di lokasi serta penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Aparat kepolisian juga telah memasang garis polisi di area kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya di tempat yang menyimpan bahan mudah terbakar. Diperlukan standar keamanan yang ketat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

  • Kantor BPN Sumut dan Medan Digeledah Kejati Sumut Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

    Kantor BPN Sumut dan Medan Digeledah Kejati Sumut Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

    Medan, indeksnews.web.id/- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua kantor pertanahan di Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jalan Tol Medan–Binjai.

    Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 itu memiliki total nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

    Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

    Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan lahan.

    Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting untuk dianalisis lebih lanjut. Jika dokumen tersebut terbukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu hingga kini masih berlangsung. Tim penyidik terus bekerja di lapangan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

    Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.

  • Ungkap!Pematik NamoDelta Bongkar Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal, PLN Putus Listrik di Namorambe

    Ungkap!Pematik NamoDelta Bongkar Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal, PLN Putus Listrik di Namorambe

    DELISERDANG ,indeksnews.web.id/- Tim gabungan PLN UP3 Deliserdang dan Medan bersama aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dengan memutus aliran listrik di lokasi yang diduga menjadi tambang Bitcoin ilegal di Jalan Namorambe, Desa Ujung Labuhan, Dusun I, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh kelompok jurnalis Pematik NamoDelta pada Selasa (07/04/2026). Dalam temuannya, tim mengidentifikasi sedikitnya lima titik lokasi yang diduga kuat menjalankan aktivitas penambangan Bitcoin dengan memanfaatkan aliran listrik secara ilegal.

    Dari pantauan di lapangan, aktivitas tersebut ditandai dengan suara bising mesin berintensitas tinggi yang berlangsung terus-menerus, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan warga, praktik ini juga diduga kuat melibatkan pencurian arus listrik yang berpotensi merugikan negara.

    Petugas PLN terlihat melakukan pemutusan langsung terhadap jaringan kabel yang terhubung dari gardu trafo menuju titik-titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas tambang kripto tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban serta penegakan aturan di sektor kelistrikan.

    Koordinator lapangan PLN UP3 Deliserdang, Bardan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran penggunaan listrik ilegal.

    “Pada hari ini kami melakukan tindakan tegas dengan memutus seluruh aliran listrik yang terindikasi digunakan secara ilegal. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut,” ujarnya di lokasi.

    Warga setempat pun menyambut baik langkah cepat tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penertiban yang dilakukan.

    “Terima kasih, Bang. Selama ini suara mesinnya sangat bising dan sangat mengganggu,” ujarnya.

    Kasus ini menambah daftar praktik ilegal penambangan aset kripto seperti Bitcoin yang memanfaatkan jaringan listrik tanpa izin resmi. Peran jurnalis investigatif seperti Pematik NamoDelta dinilai penting dalam fungsi kontrol sosial serta membantu aparat mengungkap dugaan pelanggaran di tengah masyarakat.

  • Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

    Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus dua orang tersangka dalam waktu berdekatan, Kamis (9/4/2026) dini hari.

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Batubara. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

    Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

    Dari tersangka FAP, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai wadah penyimpanan, serta satu unit handphone android.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba.

    “Upaya ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

  • DPRD Medan Minta Polisi Tingkatkan Patroli, Aksi Kejahatan Kembali Marak Pasca Lebaran

    DPRD Medan Minta Polisi Tingkatkan Patroli, Aksi Kejahatan Kembali Marak Pasca Lebaran

    Medan ,indeksnews.web.id/- Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Fauzi, mengingatkan aparat kepolisian untuk kembali meningkatkan pengawasan dan patroli di lapangan menyusul maraknya aksi kejahatan dalam beberapa pekan terakhir pasca Lebaran.

    Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi menanggapi kasus terbaru perampokan terhadap tiga wanita di dalam angkot Morina 81 di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (8/4/2026).

    “Beberapa bulan belakangan aksi kejahatan sempat melandai, bahkan hingga Lebaran. Namun setelah itu, kejahatan mulai marak lagi. Karena itu, saya harap pihak kepolisian bisa semakin meningkatkan patroli di lapangan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

    Ia secara khusus meminta jajaran Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta Polres Pelabuhan Belawan untuk memperketat pengamanan, terutama di titik-titik rawan kejahatan.

    Menurut Fauzi, aksi perampokan di dalam angkutan umum merupakan tindak kejahatan serius yang membahayakan keselamatan penumpang. Dalam kasus tersebut, korban bahkan diancam menggunakan senjata tajam hingga nekat melompat dari kendaraan yang sedang melaju.

    “Ini menunjukkan ancaman dari pelaku sangat serius. Kita mendorong agar pelaku segera ditangkap dan ditindak tegas,” tegasnya.

    Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas sehari-hari, khususnya saat menggunakan transportasi umum.

    Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, serta berharap aparat keamanan dapat merespons laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.

    “Jika mengetahui atau melihat adanya kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Petugas diharapkan sigap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.

  • Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga Desa Ujung Labuhan, Suara Bising Hingga Dugaan Pencurian Listrik

    Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga Desa Ujung Labuhan, Suara Bising Hingga Dugaan Pencurian Listrik

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/ – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tambang kripto ilegal meresahkan warga di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil investigasi lapangan pada Rabu (8/4/2026), suara bising mesin yang diduga berasal dari aktivitas penambangan Bitcoin terdengar hingga ke permukiman warga.

    Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebisingan tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
    “Suaranya mengganggu sekali dan sangat keras, seperti suara mesin-mesin besar,” ujarnya.

    Selain kebisingan, temuan di lokasi juga memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal. Terlihat kabel-kabel yang diduga terhubung langsung dari tiang trafo menuju bangunan tertutup yang dicurigai sebagai tempat operasional tambang kripto.

    Dari pantauan tim Pematik NamoDelta, bangunan tersebut dalam kondisi tertutup rapat sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat sekitar.

    Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pencurian arus listrik untuk menunjang aktivitas penambangan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

    khususnya Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

    Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika terbukti merusak atau memanipulasi jaringan listrik, dapat pula dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pihak PLN setempat.

    Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan jaringan listrik di lingkungan mereka.
    (Sumber: pematiknamodelta)

  • Putra Medan Mayjen TNI Doddy Triwinarto Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Putra Medan Mayjen TNI Doddy Triwinarto Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Kepercayaan besar kembali diberikan negara kepada putra daerah asal Kota Medan, Doddy Triwinarto, yang resmi diamanahkan menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura.

    Amanah strategis tersebut ditandai dengan prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Maruli Simanjuntak, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Dalam prosesi tersebut, Mayjen TNI Doddy Triwinarto menerima tongkat komando Kodam XV/Pattimura dari pejabat sebelumnya, Putranto Gatot Sri Handoyo.

    Penunjukan ini menjadi bukti kepercayaan pimpinan TNI dan negara atas rekam jejak kepemimpinan, pengalaman teritorial, serta dedikasi panjang yang telah ditunjukkan Doddy Triwinarto selama bertugas menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program strategis nasional.

    Dalam amanatnya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa setiap pemimpin harus mampu memahami dan menguasai persoalan di wilayah tugasnya. Hal tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi yang tepat dan efektif bagi masyarakat.

    Pesan tersebut menjadi bekal penting bagi Mayjen TNI Doddy Triwinarto dalam mengemban tanggung jawab memimpin Kodam XV/Pattimura, yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan strategis di kawasan timur Indonesia.

    Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI Angkatan Darat dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja serta penyegaran kepemimpinan di lingkungan satuan.

    Dengan amanah baru tersebut, Doddy Triwinarto diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan seluruh komponen bangsa, menjaga stabilitas keamanan wilayah Maluku dan Maluku Utara, serta menghadirkan kepemimpinan TNI yang profesional, humanis, dan dekat dengan rakyat.

  • Nasib Malang, Seorang IRT Dianiaya di Bengkel Sepeda Motor Dekat Rumah

    Nasib Malang, Seorang IRT Dianiaya di Bengkel Sepeda Motor Dekat Rumah

    Medan, indeksnews.web.id/- Nasib malang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan STM, Kelurahan Suka Cerdas, Kecamatan Medan Johor.

    Insiden itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban tengah memperbaiki sepeda motor Honda Vario miliknya di bengkel yang berada tidak jauh dari kediamannya.

    Namun secara tiba-tiba, suami korban (terlapor) datang ke lokasi dan diduga diliputi rasa cemburu. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di hadapan orang lain yang berada di bengkel tersebut.

    “Pipi saya sebelah kiri ditampar, dicakar hingga luka dan bengkak. Kepala saya dijambak dan diantukkan ke stang sepeda motor sampai bengkak,” ungkap RP kepada wartawan, Selasa (7/4/2026) di Mapolrestabes Medan.

    Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat ditabrak menggunakan sepeda motor oleh pelaku hingga terjatuh. Akibatnya, bagian belakang kepala korban terbentur batu dan mengalami pembengkakan serta rasa sakit yang cukup serius.

    Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku kehilangan kalung emas yang ditaksir senilai Rp17 juta saat kejadian berlangsung.

    Atas peristiwa tersebut, RP telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1358/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

    Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.