Category: Berita Utama & Headline

  • Sidang Korupsi Jalur KA DJKA di Tipikor Medan Ramai Didatangi Kader Partai Demokrat

    Sidang Korupsi Jalur KA DJKA di Tipikor Medan Ramai Didatangi Kader Partai Demokrat

    Medan,indeksnews.web.id/  – Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/4/2026), tampak ramai oleh kehadiran sejumlah kader Partai Demokrat.

    Kedatangan para kader tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap jalannya persidangan agar berlangsung secara transparan dan objektif di bawah pimpinan majelis hakim.

    Mantan Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Medan, Mikhel Siregar, mengatakan dirinya bersama sejumlah kader hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka, khususnya dalam mengungkap dugaan korupsi proyek jalur kereta api tersebut.

    “Kami ingin majelis hakim transparan memimpin sidang. Kami tegaskan Partai Demokrat di Sumut harus bersih dari oknum-oknum yang terlibat korupsi, apalagi sampai menjadi koruptor,” ujar Mikhel di sela-sela persidangan.

    Ia juga menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan tidak mentolerir kader yang terlibat dalam praktik tersebut.

    “Kami meyakini Ketua Umum sangat benci dengan kader yang terlibat korupsi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mikhel menyebut pihaknya akan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan, termasuk terkait dugaan keterlibatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution.

    “Kita tunggu saja hasil akhir dari persidangan kasus ini, apakah beliau terlibat atau tidak, biar majelis hakim yang membuktikan,” tegasnya.

    Dalam persidangan kali ini, proses sidang digelar secara hybrid, yakni offline dan online, dengan menghadirkan Muhammad Lokot Nasution sebagai saksi.

    Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara terang dugaan korupsi proyek strategis tersebut.

  • Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Gelar Razia Insidentil Bersama TNI/Polri

    Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Gelar Razia Insidentil Bersama TNI/Polri

    Tanjungbalai ,indeksnews.web.id/- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan melaksanakan razia insidentil bersama aparat TNI dan Polri, Selasa malam (7/4/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.45 WIB hingga 20.30 WIB tersebut difokuskan di Blok E, tepatnya pada kamar hunian nomor 3, 4, 5, dan 6. Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Lapas terkait pelaksanaan penggeledahan insidentil kamar dan badan warga binaan, sekaligus bagian dari upaya deteksi dini serta mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban.

    Razia dipimpin langsung oleh Plh. Kalapas/Ka. KPLP, Trisno Witanta Tarigan, dengan melibatkan jajaran pejabat struktural serta seluruh petugas pengamanan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari personel Polres Tanjungbalai dan Koramil 17/Datuk Bandar sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum.

    Pelaksanaan diawali dengan apel dan pengarahan, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran kamar hunian secara menyeluruh dan sistematis oleh tim gabungan. Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan berpotensi disalahgunakan, seperti botol kaca, sendok besi, senjata tajam rakitan, kartu remi, headset, baterai, tali pinggang, cok sambung rakitan, serta potongan besi.

    Seluruh barang hasil sitaan langsung diamankan, didokumentasikan, dan diinventarisasi di ruang Kamtib untuk proses lebih lanjut.

    Dalam keterangannya, Trisno Witanta Tarigan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

    “Kolaborasi dengan TNI/Polri merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga situasi Lapas tetap kondusif. Razia ini bukan hanya langkah penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar tidak ada celah bagi terjadinya pelanggaran. Kami siap menjalankan arahan pimpinan, dan setiap jengkal area pengamanan akan kami pastikan bersih dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

    Ke depan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan akan terus mengintensifkan kegiatan razia baik secara berkala maupun insidentil tanpa pemberitahuan. Selain itu, pengawasan internal dan patroli akan ditingkatkan, serta pembinaan terhadap warga binaan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap tata tertib yang berlaku.

    Kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan keamanan dan pelanggaran.

  • Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batubara Resmi Berubah

    Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batubara Resmi Berubah

    BATUBARA ,indeksnews.web.id/- Polres Batubara, Polda Sumatera Utara, resmi melakukan perubahan nomenklatur terhadap dua Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya.

    Perubahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: B/176/IV/REN.4.1.3/2026 tertanggal 4 April 2026 yang ditujukan kepada jajaran terkait, khususnya Kapolsek Indrapura dan Kapolsek Labuhan Ruku.

    Kapolres Batubara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasi Humas P Tamba, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi serta kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.

    Ia menyebut, dasar perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1000/V/OTL.1.1.2/2023 tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor B/1970/III/OTL.1.1.3/2026 tertanggal 17 Maret 2026.

    Dalam keputusan tersebut, Polsek Indrapura resmi berubah menjadi Polsek Air Putih, sementara Polsek Labuhan Ruku berubah menjadi Polsek Talawi.

    Menurutnya, perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan administrasi kepolisian dengan sistem pemerintahan yang berlaku, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

    Sejalan dengan itu, Kapolsek yang bersangkutan diminta segera melakukan langkah-langkah penyesuaian, seperti koordinasi dan sosialisasi kepada unsur Muspika serta masyarakat terkait perubahan nama Polsek.

    Selain itu, dilakukan pula penggantian papan nama sebagai simbol resmi, serta penyesuaian seluruh administrasi dan persuratan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

    Polres Batubara juga mengimbau seluruh jajaran agar dapat menjalankan perubahan ini dengan baik serta menjaga komunikasi dengan masyarakat demi kelancaran proses transisi.

  • Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

    Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa ditunda pada Selasa (7/4/2026).

    Penundaan sidang perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena menjalankan tugas lain. Padahal, agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi disebut telah hadir di ruang sidang.

    Sidang yang berlangsung di ruang sidang 4 tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.

    Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani bersama Togar Lubis dan Sudirman mengaku terkejut atas penundaan mendadak tersebut.

    “Kami cukup terkejut, karena seluruh materi pertanyaan sudah kami siapkan, dan para saksi juga telah hadir,” ujar Jonson.

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai kasus tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun justru berkembang dengan indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum.

    Jonson bahkan mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam perkara tersebut, serta menilai kliennya justru berada pada posisi korban jika melihat kronologi kejadian.

    “Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban,” tegasnya.

    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan aspek logika hukum dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan terhadap suaminya, sementara pihak lain dinilai tidak tersentuh proses hukum.

    Selain itu, mereka menyinggung perkara lain yang melibatkan mantan suami terdakwa yang sebelumnya lolos melalui praperadilan. Menurutnya, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan, bukan dihentikan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

    Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan demi menjamin objektivitas dan keadilan.

    Sementara itu, Togar Lubis berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal proses hukum yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan dari perspektif akademis dalam penanganan kasus KDRT.

    Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

    Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berinisial R belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyampaikan tanggapan melalui penasihat hukumnya.

  • Tanggap Darurat Longsor Sembahe, Polda Sumut Kerahkan Brimob Evakuasi Korban

    Tanggap Darurat Longsor Sembahe, Polda Sumut Kerahkan Brimob Evakuasi Korban

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Polda Sumatera Utara mengerahkan personel Brimob untuk membantu penanganan bencana banjir dan tanah longsor di kawasan Sembahe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu dini hari (8/4/2026).

    Sebanyak 20 personel dari Yon A Por diterjunkan ke lokasi guna memperkuat proses pencarian dan evakuasi korban yang diduga tertimbun material longsor akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan personel langsung diberangkatkan setelah informasi kejadian diterima.

    “Personel langsung kami kerahkan untuk membantu pencarian dan evakuasi korban bersama unsur gabungan di lapangan,” ujarnya di Medan.

    Ia menjelaskan, tim yang dipimpin oleh Agus Andrian berangkat usai apel kesiapan pada pukul 00.15 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 WIB.

    Setibanya di lokasi, personel langsung bergabung dengan tim gabungan dari berbagai instansi dan masyarakat untuk melakukan pencarian korban.

    Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan korban ketiga yang tertimbun longsor dan segera melakukan proses evakuasi.

    Berdasarkan data sementara, sebanyak tiga korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya masih dalam pencarian.

    “Fokus kami saat ini adalah mempercepat pencarian korban sekaligus memastikan proses evakuasi berjalan aman,” jelas Ferry.

    Ia menambahkan, seluruh personel di lapangan tetap bekerja dengan mengutamakan keselamatan, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi memicu longsor susulan.

    Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah rawan longsor dan daerah aliran sungai, mengingat curah hujan yang masih tinggi dalam beberapa hari terakhir.

    “Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan aparat setempat apabila menemukan kondisi darurat,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, proses pencarian korban masih terus berlangsung dengan melibatkan unsur kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat setempat.

  • Sadis!Begal di Dalam Angkot 81, Dua Perempuan Terluka Usai Lompat dari Kendaraan

    Sadis!Begal di Dalam Angkot 81, Dua Perempuan Terluka Usai Lompat dari Kendaraan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di dalam angkutan kota (angkot) nomor 81 pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa yang terjadi saat angkot melaju dari arah Belawan menuju Kota Medan ini menimbulkan kepanikan di antara penumpang.

    Dua perempuan menjadi korban dalam kejadian tersebut, yakni Novianti Nourman Br. Tampubolon (24), seorang mahasiswa warga Medan Labuhan, serta Erika Pinesia Hasibuan (24), karyawan apotek yang tinggal di kawasan Griya Martubung I. Hingga saat ini, Erika dilaporkan belum sadarkan diri akibat luka yang dialami.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban naik ke angkot dari kawasan Simpang Martubung. Aksi begal diduga mulai terjadi saat kendaraan melintas di sekitar Simpang KIM. Pelaku disebut menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mengancam penumpang di dalam angkot.

    Dalam situasi mencekam tersebut, kedua korban nekat melompat dari angkot yang masih melaju saat berada di sekitar SPBU Simpang Kayu Putih. Aksi itu mengakibatkan keduanya mengalami luka serius.

    Salah satu korban kini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika.

    Seorang saksi mata, Steven (18), warga Griya Martubung II, turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

    Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan. Kapolsek Medan Labuhan, T Sibuea, melalui Kanit Reskrim Dr. Nodi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.

    “Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum, serta segera melapor jika mengetahui informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.

  • Polsek Bosar Maligas Gerebek dan Bakar Gubuk Diduga Lapak Narkoba di Nagori Boluk

    Polsek Bosar Maligas Gerebek dan Bakar Gubuk Diduga Lapak Narkoba di Nagori Boluk

    SIMALUNGUN,indeksnews.web.id/  – Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dengan menggerebek dan membakar sebuah gubuk yang diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika di kawasan perladangan Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/4/2026) sore.

    Gubuk tersebut berada di perladangan milik warga bernama Samadi, tepatnya di Huta II Penggalangan. Operasi dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai.

    Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak mengenal kompromi dalam menghadapi narkoba. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang wajib kami tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Roy Jansen O. Sunggu, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

    Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang diduga berada di dalam gubuk langsung melarikan diri ke area perladangan yang dipenuhi semak belukar. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

    Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas pakai yang diduga kuat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

    “Temuan tersebut mengindikasikan bahwa gubuk ini memang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Verry Purba.

    Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Gamot Nagori Boluk, Edi Susanto. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa pemilik lahan, Samadi, tidak mengetahui adanya pendirian gubuk tersebut.

    Dengan persetujuan pemilik lahan dan pemerintah setempat, petugas bersama warga kemudian merubuhkan dan membakar gubuk hingga rata dengan tanah sebagai bentuk penindakan tegas.

    Langkah ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Pasca kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna memastikan wilayah Bosar Maligas bersih dari narkoba.

  • KPU Tebing Tinggi Buka Suara soal Polemik Ijazah Wakil Wali Kota, Sebut Tak Pernah Lihat D3

    KPU Tebing Tinggi Buka Suara soal Polemik Ijazah Wakil Wali Kota, Sebut Tak Pernah Lihat D3

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi akhirnya buka suara terkait polemik ijazah D3 milik Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan.

    Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan, menegaskan bahwa dalam proses pencalonan legislatif, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah yang dilampirkan calon.

    “Untuk legislatif, KPU tidak melakukan verifikasi faktual ijazah. Kami hanya memastikan dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, seperti sekolah atau perguruan tinggi terkait,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

    Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran calon legislatif (caleg), dokumen ijazah hanya diperiksa secara administratif. Selama dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan resmi, maka dianggap telah memenuhi syarat.

    Emil menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Pada tahapan ini, KPU melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan calon.

    “Kalau pilkada, ijazah calon kepala daerah wajib diverifikasi. Misalnya, jika sekolah sudah tidak aktif, kami akan meminta klarifikasi ke dinas pendidikan setempat,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, baik wali kota maupun wakil wali kota Tebing Tinggi melampirkan ijazah SMA, dan dokumen tersebut telah diverifikasi secara faktual oleh KPU.

    Terkait polemik yang berkembang, Emil menyebut pihaknya tidak pernah melihat langsung ijazah D3 milik Wakil Wali Kota tersebut.

    “Tidak pernah melihat ijazah D3 tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang tercantum pada situs resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi, riwayat pendidikan Chairil Mukmin Tambunan mencantumkan D-3 YPK Medan (1987–1991), S1 STIE Teladan Medan (2000–2002), serta S2 Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

    Namun, penelusuran terhadap salah satu institusi pendidikan yang disebut belum menemukan nama yang bersangkutan dalam data administrasi kampus.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Chairil Mukmin Tambunan terkait polemik ijazah tersebut.

  • Arogan! Saat RDP Kades Gunung Rante Tidak Akui Joan Silalahi Warganya “Itu Bukan Warga Saya”

    Arogan! Saat RDP Kades Gunung Rante Tidak Akui Joan Silalahi Warganya “Itu Bukan Warga Saya”

    BATUBARA,indeksnews.web.id/-Arogan! Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Amrin Panahatan Manurung tidak akui Joan Silalahi sebagai warganya. “Ijin Pak Dewan, Dia bukan warga saya” ucap Amrin Panahatan Manurung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah lapang bola kaki hasil swadaya masyarakat dijadikan aset Desa Gunung Rante. Selasa 7/4/2026.

    RDP yang berlangsung Selasa 7/4/2026 di aula umum Sekretariat Dewan, dipimpin Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H Darius dan didampingi seluruh anggota Komisi l berjalan alot dan memanas.

    Memanasnya RDP yang berjalan 1 jam lebih itu diawali dari Kepala Desa Gunung Rante mengklaim bahwa lahan lapangan bola kaki itu merupakan aset Desa berdasarkan hibah dari marga Sialagan.

    “Tanah itu sudah di hibahkan untuk aset desa, ujarnya sembari menunjuk ke arah cucu Sialagan yang merupakan Kepala Dusun aktif di Desa Gunung Rante saat ini.

    Namun pengakuan Amrin Panahatan Manurung terbantahkan oleh keterangan Opung Karsianus Purba yang merupakan saksi sekaligus pelaku sejarah asal usul lahan tanah lapang bola kaki gunung rante yang saat ini dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

    Karsianus mengungkapkan, “sejarah tanah lapang bola kaki itu ada sejak tahun 70an masih masa Desa Panjang, Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan. Dulu orang tua-tua dikampung itu berembuk untuk membuat kantor desa. Setelah kantor desa selesai, “kami kembali berembuk untuk membuat lapangan bola kaki, jelasnya

    Setelah itu “kamu kumpulkan masyarakat untuk bermusyawarah, dengan kesepakatan biaya untuk membeli tanah untuk lapangan bola kaki itu melalui urunan dari masyarakat. Di sepakati per rumah tangga sebanyak 2 gantang beras, atau per 1 Rante seharga 2 kaleng padi”, tuturnya.

    Namun saat itu benar-benar sulit, urunan masyarakat hanya mencapai 60%, jadi kekurangannya, gaji kami berlima di potong selama 5 bulan untuk menutupi kekurangannya”, tendas Opung Karsianus Purba.

    Sebelum RDP berlangsung, masyarakat Desa Gunung Rante yang dikoordinatori Joan Silalahi membentang spanduk dengan gambar ilustrasi yang menyatakan penolakan tanah lapang bola kaki gunung rante dijadikan aset desa, Saat itu Kepala Desa Gunung Rante Amrin Panahatan Manurung sudah bersikap arogan, dengan mengatakan, “salah itu gambar kalian, gambar lapangan orang kalian ambil, menipu kalian, “ucapannya kepada warganya sendiri.

    Mengamati situasi RDP semakin memanas, Ketua Komisi l, H Darius memutuskan, RDP akan di lanjutkan dengan peninjauan di lokasi, Komisi l bersama IWO”, dan waktu akan ditetapkan setelah hasil rapat internal Komisi l DPRD Kabupaten Batubara. (dr)

  • Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

    Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta milik terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat telah dikantongi penyidik, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Kedua pihak tersebut yakni seorang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba.

    Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa Boru Purba merupakan kunci penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

    “Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci,” ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening Bank Central Asia yang menerima transfer sebesar Rp11,2 juta dari rekening milik Rahmadi.

    Ronald menduga adanya hubungan personal antara Boru Purba dan IVTG. Dugaan tersebut muncul karena sebelumnya IVTG disebut meminta paksa akses M-Banking milik kliennya.

    “Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami,” jelasnya.

    Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik segera memeriksa lebih lanjut dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG.

    Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

    Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia diketahui divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

    Namun, tim kuasa hukumnya menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, hingga dugaan pencurian uang oleh oknum aparat.

    Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.

    Dalam persidangan, rekaman CCTV disebut menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan. Selain itu, penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil, yang oleh kuasa hukum dinilai sebagai rekayasa.

    Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

    Laporan terkait kasus ini bahkan telah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan alasan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dinilai mengabaikan fakta persidangan.

    “Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan, hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait,” tegas Ronald.