Category: Advertorial

  • ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

    ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Momen mudik Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah di kampung halaman. Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan pertanahan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

    “Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (23/03/2026).

    Ia menyebutkan, melalui layanan Hotline WhatsApp, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih unit pusat yang nantinya akan menganalisis serta mengarahkan pengaduan ke pihak terkait.

    Selain hotline, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik (email) yang akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

    Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi legal standing seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung. Kejelasan data ini dinilai penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

    Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

    Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian bisa segera ditindaklanjuti.

    “Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

  • ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

    ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik merayakan Idulfitri, diimbau memastikan batas tanah terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan.

    “Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).

    Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan setiap bidang tanah diukur setelah ditentukan batasnya dan dipasangi tanda di setiap sudut.

    Menurut Shamy, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial serta keretakan hubungan sosial antarwarga.

    “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.

    Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat mulai memastikan batas tanah melalui langkah sederhana, seperti memasang patok permanen dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang dimiliki belum bersertipikat.

    Ia menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

    “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy Ardian.

  • Camat Medan Baru Bantah Sebut Kasus Oknum Kepling “Bukan Perbuatan Tercela”

    Camat Medan Baru Bantah Sebut Kasus Oknum Kepling “Bukan Perbuatan Tercela”

    Medan,indeksnews.web.id/  – Camat Medan Baru, Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya menyatakan kasus seorang kepala lingkungan berinisial RO terhadap seorang perempuan berinisial Nan sebagai “bukan perbuatan tercela” adalah tidak benar.

    Frans menilai narasi yang berkembang di sejumlah media sosial tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi.

    “Hal itu salah dan tidak benar. Terhadap persoalan yang terjadi antara oknum kepala lingkungan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan, tidak akan diberi toleransi,” ujar Frans kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

    Sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat kecamatan, Frans memastikan setiap kebijakan yang dijalankan bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang tegas, bersih, dan baik, sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang tidak menginginkan adanya aparatur pemerintah yang mencoreng nama baik Kota Medan.

    “Jika ada oknum aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Medan Baru yang melakukan pelanggaran hukum, maka tidak ada toleransi dan negosiasi. Ini sesuai amanat Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.

    Pernyataan ini disampaikan Frans untuk menanggapi pemberitaan serta unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan yang dianggap membela oknum kepala lingkungan berinisial RO.

    Oknum tersebut sebelumnya disebut-sebut terindikasi menghamili seorang perempuan berinisial Nan yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang.

    Frans menjelaskan, sebagai atasan langsung, pihak Kecamatan Medan Baru telah mengambil langkah dengan memanggil para pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut turut hadir unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, orang tua dari pihak pria, serta kuasa hukum dari pihak perempuan. Pertemuan itu bertujuan untuk memediasi persoalan agar dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Berdasarkan laporan hasil mediasi, masing-masing pihak sepakat terhadap beberapa syarat. Pihak Kecamatan Medan Baru juga akan mengawal permasalahan tersebut,” jelasnya.

    Frans kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “bukan perbuatan tercela”.

    “Dalam persoalan ini, tidak ada sama sekali saya menyebutkan ‘bukan perbuatan tercela’ terhadap peristiwa tersebut,” katanya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan dari pihak penuntut agar oknum kepala lingkungan berinisial RO dicopot dari jabatannya.

    Namun demikian, menurut Frans, pemberhentian tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan kajian hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

    “Ada permintaan dari pihak penuntut agar oknum RO dicopot dari jabatannya. Hal ini tentu tidak bisa kami lakukan serta-merta. Saat ini masih dalam proses kajian hukum, karena mengangkat dan memberhentikan tentu ada mekanismenya. Bukan berarti kami menolak untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tutupnya.

  • Ambil Sertipikat di Hari Libur, Warga Karawang Sebut Layanan PELATARAN ATR/BPN Pengalaman Terbaik

    Ambil Sertipikat di Hari Libur, Warga Karawang Sebut Layanan PELATARAN ATR/BPN Pengalaman Terbaik

    Karawang ,indeksnews.web.id/- Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk mengurus berbagai layanan pertanahan.

    Melalui layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, masyarakat dapat mengakses pelayanan pertanahan pada akhir pekan tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan mereka.

    Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Angelita (30), pegawai bank asal Karawang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk mengambil sertipikat tanah setelah proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri.

    “Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita.

    Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan PELATARAN melalui media sosial. Ia melihat informasi tersebut dari akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang di aplikasi TikTok, yang menurutnya responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.

    “Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.

    Ia menuturkan bahwa sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang ia urus sendiri tanpa melalui perantara. Menurutnya, proses yang dijalani cukup cepat dan tidak berbelit.

    “Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ungkapnya.

    Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan kini semakin mudah diakses oleh masyarakat.

    Program PELATARAN sendiri merupakan inovasi pelayanan dari ATR/BPN yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan pertanahan secara mandiri namun memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

  • Penumpang Mudik ke Sumatera Capai 199 Ribu Orang, Kendaraan Naik 5,7 Persen

    Penumpang Mudik ke Sumatera Capai 199 Ribu Orang, Kendaraan Naik 5,7 Persen

    Jakarta (indeksnews.web.id/) — PT ASDP Indonesia Ferry mencatat sebanyak 199.011 orang telah menyeberang dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui tiga pelabuhan di Provinsi Banten selama periode arus mudik Lebaran 2026.

    Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penumpang yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan BBJ Bojonegara sejak H-10 hingga H-7 Lebaran.

    “Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara mulai dari H-10 sampai H-7 tercatat 199.011 orang atau turun 1,9 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 202.791 orang,” ujar Heru, Minggu (15/3/2026).

    Meski jumlah penumpang mengalami sedikit penurunan, jumlah kendaraan yang menyeberang justru meningkat. Tercatat sebanyak 49.026 unit kendaraan telah menyeberang selama periode tersebut.

    “Total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 49.026 unit atau naik 5,7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 46.393 unit,” katanya.

    Sementara itu, khusus pada 14 Maret 2026 atau H-7 Lebaran, tercatat sebanyak 164 perjalanan kapal (trip) yang beroperasi. Pada hari tersebut, jumlah penumpang mencapai 72.735 orang atau meningkat 52,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebanyak 47.630 orang.

    Untuk kendaraan roda dua, jumlah yang menyeberang pada H-7 mencapai 2.756 unit atau naik 30,3 persen dibandingkan tahun lalu yang tercatat 2.115 unit.

    Kendaraan roda empat juga mengalami lonjakan signifikan dengan total 10.365 unit, meningkat 73,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 5.963 unit. Sementara itu, jumlah truk yang menyeberang mencapai 3.352 unit atau naik 95 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 1.719 unit.

    Adapun jumlah bus yang menyeberang tercatat sebanyak 594 unit atau meningkat 17,6 persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 505 unit.

    “Total seluruh kendaraan tercatat 17.067 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara pada H-7 atau naik 65,7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 10.302 unit,” tutur Heru.

    PT ASDP Indonesia Ferry terus melakukan berbagai langkah antisipasi guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026, termasuk optimalisasi jadwal penyeberangan dan pengaturan arus kendaraan di pelabuhan.

  • John Herdman Bakal Rampingkan Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

    John Herdman Bakal Rampingkan Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

    indeksnews.web.id/,Jakarta – Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, dikabarkan segera merampingkan daftar pemain yang akan dipersiapkan untuk menghadapi ajang FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret mendatang.

    Dari daftar awal yang berisi 41 pemain, sebanyak 18 nama diperkirakan akan dicoret. Jumlah tersebut juga telah berkurang satu pemain setelah Miliano Jonathans dipastikan absen akibat mengalami cedera ACL.

    Dengan demikian, saat ini tersisa 40 pemain yang masih berada dalam pantauan Herdman. Namun, tidak semua pemain tersebut dapat didaftarkan ke dalam skuad resmi turnamen.

    Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menjelaskan bahwa sesuai regulasi turnamen, hanya 23 pemain yang diperbolehkan masuk dalam daftar susunan pemain.

    “Sesuai regulasi sebenarnya hanya 23 pemain yang bisa didaftarkan,” kata Sumardji seperti dikutip dari BolaSport, Sabtu (14/3/2026).

    Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai 23 pemain yang akan memperkuat skuad Garuda sepenuhnya berada di tangan Herdman.

    “Nanti kita lihat saja,” ujar Sumardji.

    Berdasarkan rencana yang telah disusun, para pemain Timnas Indonesia akan mulai berkumpul di Jakarta pada 22 hingga 24 Maret 2026 untuk menjalani pemusatan latihan sebelum menghadapi pertandingan internasional dalam ajang FIFA Series.

    Namun demikian, Sumardji memastikan tidak semua pemain dari daftar 40 nama tersebut akan datang ke ibu kota. Hanya pemain yang dipilih oleh pelatih yang akan dipanggil, sementara pemain lainnya diminta tetap bersiap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

    BTN saat ini masih menunggu laporan final dari Herdman mengenai 23 pemain yang akan memperkuat Timnas Indonesia pada ajang tersebut.

    “Dia (John Herdman) akan menyampaikan ke BTN terkait 23 pemain itu. Satu pemain sudah cedera, yaitu Miliano Jonathans. Jadi nanti siapa saja selanjutnya akan segera diumumkan,” pungkas Sumardji.