Tag: #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

  • Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.

    Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui kepastian hukum hak atas tanah.

    “Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ungkapnya.

    Ia mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras menuntaskan proses sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Kerja sama kedua pihak juga akan terus diperkuat, termasuk rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang. “Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara,” tambah Nusron.

    Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menerima sertipikat dengan cakupan total luas tanah sekitar 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Menurut Pramono, sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ibu kota.

    “Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” ujarnya.

    Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyertipikatan hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

    Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan meski bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut memengaruhi aktivitas layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa upaya percepatan layanan tetap dilakukan, khususnya untuk penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana.

    “Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

    Ia menjelaskan, percepatan layanan tersebut didukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang mendorong intensifikasi penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kepastian hukum atas hak tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

    Awaludin juga mengungkapkan kondisi Kantah belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, sehingga layanan sementara dipindahkan ke lokasi lain. Saat ini, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dari gedung sewa di wilayah Langsa guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa hambatan.

    “Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

    Komitmen pelayanan juga disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, yang menegaskan pelayanan tetap berjalan optimal meski dilaksanakan dari lokasi sementara.

    “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Sejauh ini kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” jelas Evan.

    ATR/BPN berharap langkah percepatan pelayanan serta pembukaan posko sementara dapat memastikan masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan pertanahan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan selama masa pemulihan berlangsung.

  • Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, khususnya media sosial, mendorong jajaran pengelola pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bergerak cepat dalam meresponsnya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar koordinasi dengan direktorat jenderal teknis terus diperkuat demi mempercepat penyelesaian aduan.

    Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi, dan Keprotokolan di Jakarta, Rabu (11/02/2026).

    “Tentunya kita bekerja harus berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen teknis, di mana ketidakpuasan layanan ini terhadap layanan-layanan teknis. Kita harus berikan waktu penyelesaian yang pasti kepada masyarakat,” ujar Shamy Ardian.

    Ia menjelaskan, masyarakat saat ini masih cenderung menyampaikan keluhan melalui media sosial karena dinilai sebagai cara paling mudah dan cepat. Meski demikian, ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi langsung dengan pengelola pengaduan.

    Menurut Shamy, kanal tersebut antara lain Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang terintegrasi secara nasional, aplikasi TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat), serta layanan Hotline WhatsApp Pengaduan.

    Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menjelaskan layanan Hotline WhatsApp telah tersedia sejak 2022 dan dikembangkan menggunakan sistem Customer Service Management berbasis Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.

    “Layanan ini terus dimutakhirkan agar menjadi kanal pengaduan yang mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan ATR/BPN,” ungkapnya.

    Pengelolaan pengaduan melalui hotline tersebut menjadi fokus utama dalam pelatihan yang berlangsung pada 11–13 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Biro Humas dan Protokol ATR/BPN dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai mitra layanan OCA.

    Pelatihan diikuti oleh pejabat administrator bidang kehumasan, kepala bagian tata usaha beserta kepala subbagian umum dan humas di kantor wilayah BPN provinsi, serta para pengelola pengaduan dari seluruh satuan kerja ATR/BPN.

    Melalui kegiatan ini, kementerian berharap kapasitas pengelolaan pengaduan semakin meningkat sehingga respons terhadap keluhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

  • Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk mendukung percepatan restorasi arsip pertanahan pascabencana di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Dukungan dilakukan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang melibatkan para taruna/i STPN.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan keterlibatan taruna/i menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan dokumen negara.

    “Ketika kalian membantu kami merestorasi arsip pascabencana, sejatinya kalian itu sedang ikut menjaga ingatan negara dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan dengan baik, tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya saat menyambut taruna/i di Aula Adhiguna Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (10/02/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Awaludin mewakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN menerima sekaligus menyerahkan 30 taruna/i STPN yang akan menjalankan program KKNP-PTLP. Restorasi arsip dilaksanakan dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh.

    “Insyaallah dalam empat bulan ke depan, taruna/i bisa menyelesaikan restorasi arsip yang terdampak bencana,” katanya.

    Ia menambahkan, arsip pertanahan bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi memuat nilai sejarah, hak, serta keadilan bagi masyarakat. Melalui program ini, para taruna/i membantu pemulihan arsip sepanjang sekitar 780,6 meter linier.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pemulihan wilayah Aceh dan Sumatera Utara pascabencana. Ia menjelaskan, selain restorasi arsip, ke depan akan dilakukan sensus pertanahan dengan melibatkan masyarakat guna menghimpun kembali arsip yang hilang serta melakukan verifikasi fisik bidang tanah.

    Komitmen pendampingan juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, yang memastikan para taruna/i mendapatkan pembimbingan teknis, ruang praktik terbaik, serta dukungan penuh selama bertugas.

    “Tentunya kami akan memastikan para taruna dibimbing secara maksimal agar memperoleh pengalaman praktik yang berkualitas selama bertugas di wilayah Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, menyerahkan bantuan dua unit alat ukur berupa satu unit Total Station dan satu set Real-Time Kinematic Global Navigation Satellite System kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh. Bantuan tersebut diharapkan mendukung pengukuran serta pemulihan data pertanahan di wilayah terdampak bencana.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito, Kepala Kantah Kota Langsa Dedi Rahmat Sukarya, serta sejumlah pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara dan kepala Kantah kabupaten/kota se-provinsi.

    Melalui kolaborasi ini, ATR/BPN berharap restorasi arsip pertanahan pascabencana dapat dipercepat sekaligus memastikan dokumen negara tetap terjaga, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan.

  • Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

    Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    “Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.

    Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

    Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.

    “Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.

    Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

    Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.